| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2. Menetapkan Sah menurut Hukum, bahwa (Almarhum) Kompol Tomi Samuel Marbun, S.Tr.K, M.H. telah meninggal dalam tugas sebagai Ketua Tim Khusus (Katimsus) pengejaran dan penindakan KKB di Wilayah Hukum Polres Teluk Bintuni pada tanggal 18 Desember 2024
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Teluk Bintuni untuk mendaftarkan kematian (Almarhum) Kompol Tomi Samuel Marbun, S.Tr.K, M.H. yang hilang pada tanggal 18 Desember 2024 pada daftar kematian bagi golongan Bangsa Indonesia yang sedang berjalan dan kemudian menerbitkan Akta Kematiannya
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|