| Petitum |
- Harta yang menjadi milik bersama berupa benda bergerak dan tidak bergerak agar di putuskan untukmenjadi milik penggugat karena nantinya akan di wariskan kepada ke 4 (empat) orong onok yakni Sisilia Heavens Kocu, Charolyn Gloria Kocu, Beatrix Jesica Kocu dan Valeo Mavaega Kocu apabila mereka sudah dewasa antara lain :
- Dua (2) Unit Rumah yang beralamat di Jalan Sujarwo Condronegoro SH, Belakang Kantor Perpustakaan Provinsi Papua Barat masib menjadi beban kredit penggugat.
- Satu (1) Unit Mobil Toyota Avanza Veloz 1,5 M/T dengan nomor Polisi PB 1988 M an. Oktovina Djitmau yang saat ini masih menjadi beban kredit penggugat.
- Sata (1) unit sepeda Motor Honda Revo dengan No, Polisi PB 4112 M an. Oktovina Djitmau.
- Satu (l)unit sepeda Motor Yamaha Fiz R dengan No. Polisi PB 4115 Man. Oktovina Djitaau.
2. Meminta pcngadilan memberikan surat kepada tergugat uatuk melakukan pengosongan rumah.
3. Membebaskan biaya perkara ini kepada tergugat. |