Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/PDT.P/2015/PN Mnk NELWAN RUAMBA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2015
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 8/PDT.P/2015/PN Mnk
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NELWAN RUAMBA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan pemohon untuk seluruhnya
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk selanjutnya secara sah menggunakan penambahan nama GEORGE pada nama NELWAN RUAMBA menjadi NELWAN GEORGE RUAMBA
  3. Memerintahkan kepada Panitera pengadilan Negeri Manokwari untuk mengirimkan salinan penetapan kepadq kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manokwari untuk dicatatakan pada register dan untuk peruntukannya
  4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak