Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
224/Pid.B/2025/PN Mnk 1.DEWINTHA FARADILAH ISMAIL, S.H.
2.Andi Ashar Rahmatullah Jakir, SH
3.EKA PADMAHANTARA ANTONIUS, S.H.
4.DEBORA KETTY YEPESE, S.H.,M.Hum.
FRANSISKUS SOWAY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 224/Pid.B/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2336 /R.2.13/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEWINTHA FARADILAH ISMAIL, S.H.
2Andi Ashar Rahmatullah Jakir, SH
3EKA PADMAHANTARA ANTONIUS, S.H.
4DEBORA KETTY YEPESE, S.H.,M.Hum.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FRANSISKUS SOWAY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :  

PERTAMA

 

--------------- Bahwa ia terdakwa FRANSISKUS SOWAY, pada waktu sekitar bulan Oktober 2022 sampai dengan Oktober 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam rentang waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun mengahapuskan piutang, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------

  • Pada awalnya sekitar bulan Oktober Tahun 2022 saksi korban FAISOL .H. dihubungi melalui telepon (hand Phone) oleh terdakwa FRANSISKUS SOWAY yang mengaku sebagai HUMAS dari perusahaan LNG dan menawarkan barang kepada saksi korban berupa Besi Scrap limbah tren 3 LNG Tangguh yang berada di lokasi LNG Tangguh Tanah Merah Baru Distrik Sumuri Kabupaten Teluk Bintuni Papua Barat, yang berupa tembaga, almunium dan besi scrap dengan total keseluruhan sebanyak sekitar 28.000 Ton, yang dihibahkan oleh PT. BP Tangguh LNG dan PT. CSTS kepada masyarakat pemilik hak ulayat yang diwakili oleh PT.Kumapa Soway Bersaudara (KSB). Terdakwa juga mengaku sebagai pihak atau orang yang ditunjuk oleh PT.Kumapa Soway Bersaudara (KSB) untuk mewakili dalam pengurusan surat dan dokumen dan juga penjualan dari besi scrap tersebut, karena yang menjabat sebagai komisaris utamanya merupakan orang tua kandung dari terdakwa. Lalu terdakwa juga mengirimkan fotofoto dari barang yang di tawarkannya kepada saksi korban,                                                                                                                                                                                                                                     membuat saksi korban percaya dan tertarik untuk membeli barang berupa Besi Scrap limbah yang ditawarkan terdakwa kepadanya. Selanjutnya terdakwa meminta uang kepada saksi korban sebagai biaya operasional dalam pengurusan suratsurat seperti surat rekomendasi Bupati, surat rekomendasi Gubernur, Surat Kesepakatan 3 marga, surat / dokumen dari Migas kepada KSB dan dokumen lainnya yang diperlukan dalam proses jual beli tersebut, dengan menjanjikan kepada saksi korban setelah pengurusan sura-surat atau dokumen-dokumen selesai maka akan menjual besi scrub tersebut kepada saksi korban dengan sistem timbang bayar di Bintuni atau timbang bayar di Surabaya setelah besi scrub tersebut tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, juga pembayaran akan dipotong dengan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh saksi korban selama pengurusan dokumen. Kemudian Saksi korban memenuhi permintaan terdakwa dengan memberikan uang sesuai permintaan terdakwa setiap kali terdakwa meminta dengan alasan untuk proses pengurusan terkait besi scrub tersebut, dengan cara bertahap melalui transfer pada rekening Bank BRI dengan nomor rekening 112301011943509 atas nama FRANSISKUS SOWAY, maupun secara tunai (cash) dengan total keseluruhan sekitar Rp 312.650.000,- (tiga ratus dua belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). Pada sekitar bulan September 2023 saat saksi korban datang di Bintuni denga maksud survey terhadap besi scrub tersebut yang berada di LNG Tangguh, dan bertemu dengan terdakwa, barulah terdakwa menyampaikan kepada saksi korban bahwa besi scrab tersebut telah dijual kepada orang lain.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau kewenangan untuk melakukan penjualan besi scrap (limbah konstruksi proyek Train 3 LNG Tangguh) yang berlokasi di Tanah Merah Baru, Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, karena limbah tersebut merupakan milik PT. CSTS berdasarkan kontrak kerja dengan BP Berau Ltd dan hanya dapat dikelola melalui mekanisme tender resmi yang diselenggarakan oleh PT. CSTS. Dalam tender tersebut yang ditetapkan sebagai pemenang adalah PT. LUT Putra Solder dan PT. Brahn EMS, dengan PT. LUT Putra Solder dengan menggandeng perusahaan lokal.
  • Bahwa tidak pernah ada hibah limbah scrap kepada marga Soway atau kepada terdakwa Fransiskus Soway maupun marga lainnya, dan dokumen-dokumen yang ditunjukan atau diberikan terdakwa kepada saksi korban termasuk surat rekomendasi dan dokumen lainnya, tidak pernah dikeluarkan oleh instansi resmi yang terkait. Lalu tanda tangan saksi Absalon Soway dan saksi Yohanes Marselino Soway dalam surat perjanjian jual-beli tersebut adalah palsu karena mereka tidak pernah merasa menandatanganinya dan juga berbeda dari tanda tangan asli mereka.
  • Bahwa surat-surat atau dokumen yang ditunjukan atau diberikan oleh terdakwa kepada saksi korban seperti Surat Keterangan Hibah Oleh BP Indonesia kepada Petuanan Marga Soway, Surat Permohonan Rekomendasi Hibah dari Keluarga Besar Soway kepada Bupati Teluk Bintuni, Surat Rekomendasi Bupati teluk Bintuni, Surat Hibah Oleh BP INDONESIA Dan CSTS Kepada PT. KUMAMPA SOWAY BERSAUGDARA (Petuanan Marga Soway), Surat Rekomendasi Nomor :17.a.47/BP-CSTS/SK-SRV/IV/2023, Surat SKK Migas, Surat Perintah Kerja (SPK) Limbah Scrap Yang Berasal Dari Proyek LNG.BP.TANGGUH Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat, adalah surat-surat atau dokumen yang dibuat sendiri, diedit, di cetak, bahkan di tanda tangani oleh tedakwa sendiri, atas inisiatif terdakwa sendiri agar saksi korban percaya dan mau terus memberikan uang / dana kepada terdakwa setiap kali terdakwa minta dengan alasan untuk operasional pengurusan dokumen.
  • Bahwa saat saksi korban meminta pengembalian uang miliknya kepada terdakwa, terdakwa bersedia untuk mengembalikan uang milik saksi korban sesuai dengan kemampuan terdakwa yaitu sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dengan batas waktu sampai dengan tanggal 28 Oktober Tahun 2023, hal ini tertuang atau dicatat didalam Surat Kesepakatan Bersama tertanggal 20 Oktober 2023. Namun pada saat tanggal 28 Oktober Tahun 2023, terdakwa FRANSISKUS SOWAY juga mengembalikan uang milik saksi korban tersebut sebagaimana surat pernyataan yang telah dibuat dan ditandatangani di Polres Teluk Bintuni, sehingga saksi korban merasa tertipu dan melanjutkan laporannya kepada kepolisian.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban FAISOL .H. mengalami kerugian dengan total keseluruhan sebesar Rp 312.650.000,- (tiga ratus dua belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana -------

 

ATAU

 

KEDUA

--------------- Bahwa ia terdakwa FRANSISKUS SOWAY, pada waktu sekitar bulan Oktober 2022 sampai dengan September 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam rentang waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada awalnya sekitar bulan Oktober Tahun 2022 saksi korban FAISOL .H. dihubungi melalui telepon (hand Phone) oleh terdakwa FRANSISKUS SOWAY yang mengaku sebagai HUMAS dari perusahaan LNG dan menawarkan barang kepada saksi korban berupa Besi Scrap limbah tren 3 LNG Tangguh yang berada di lokasi LNG Tangguh Tanah Merah Baru Distrik Sumuri Kabupaten Teluk Bintuni Papua Barat, yang berupa tembaga, almunium dan besi scrap dengan total keseluruhan sebanyak sekitar 28.000 Ton, yang dihibahkan oleh PT. BP Tangguh LNG dan PT. CSTS kepada masyarakat pemilik hak ulayat yang diwakili oleh PT.Kumapa Soway Bersaudara (KSB). Terdakwa juga mengaku sebagai pihak atau orang yang ditunjuk oleh PT.Kumapa Soway Bersaudara (KSB) untuk mewakili dalam pengurusan surat dan dokumen dan juga penjualan dari besi scrap tersebut, karena yang menjabat sebagai komisaris utamanya merupakan orang tua kandung dari terdakwa. Lalu terdakwa juga mengirimkan foto-foto dari barang yang di tawarkannya kepada saksi korban, membuat saksi korban percaya dan tertarik untuk membeli barang berupa Besi Scrap limbah yang ditawarkan terdakwa kepadanya. Selanjutnya terdakwa meminta uang kepada saksi korban sebagai biaya operasional dalam pengurusan surat-surat atau dokumen yang diperlukan dalam proses jual beli tersebut, dengan menjanjikan kepada saksi korban setelah pengurusan surat-surat atau dokumen-dokumen selesai maka akan menjual besi scrub tersebut kepada saksi korban dengan sistem timbang bayar di Bintuni atau timbang bayar di Surabaya setelah besi scrub tersebut tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, juga pembayaran akan dipotong dengan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh saksi korban selama pengurusan dokumen. Kemudian Saksi korban memenuhi permintaan terdakwa dengan memberikan uang sesuai permintaan terdakwa setiap kali terdakwa meminta dengan alasan untuk proses pengurusan terkait besi scrub tersebut, dengan cara bertahap melalui transfer pada rekening Bank BRI dengan nomor rekening 112301011943509 atas nama FRANSISKUS SOWAY, maupun secara tunai (cash) dengan total keseluruhan sekitar Rp 312.650.000,- (tiga ratus dua belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). Pada sekitar bulan September 2023 saat saksi korban datang di Bintuni denga maksud survey terhadap besi scrub tersebut yang berada di LNG Tangguh, dan bertemu dengan terdakwa, barulah terdakwa menyampaikan kepada saksi korban bahwa besi scrab tersebut telah dijual kepada orang lain.
  • Bahwa tidak pernah ada hibah limbah scrap kepada marga Soway atau kepada terdakwa Fransiskus Soway maupun marga lainnya, terdakwa tidak memiliki hak atau kewenangan untuk melakukan penjualan besi scrap (limbah konstruksi proyek Train 3 LNG Tangguh) yang berlokasi di Tanah Merah Baru, Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, karena limbah tersebut merupakan milik PT. CSTS berdasarkan kontrak kerja dengan BP Berau Ltd dan hanya dapat dikelola melalui mekanisme tender resmi yang diselenggarakan oleh PT. CSTS.
  • Bahwa uang milik saksi korban yang diberikan kepada terdakwa atas permintaan terdakwa, dengan maksud untuk digunakan sebagai biaya operasional dalam pengurusan surat-surat atau dokumen terkait jual beli besi scrub limbah 3 LNG tersebut ternyata digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban FAISOL .H. mengalami kerugian dengan total keseluruhan sebesar Rp 312.650.000,- (tiga ratus dua belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 372 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya