Dakwaan |
Isi Dakwaan :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa ANDI CAKRA PRANATA Alias IPANG, bersama-sama Saksi AMSORI HIDAYAT Alias SORI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi di bulan November 2024 sampai dengan hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan November 2024 sampai dengan bulan Januari tahun 2025, bertempat di arena judi sabung ayam komplek Arfai, didepan kampus Unipa Manokwari, di kios komplek Amban Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--
- Berawal pada hari dan tanggal yang tidak di ingat dengan pasti di bulan November 2024 Terdakwa Andi Cakra Pranata alias Ipang berkenalan dengan saksi Amsori Hidayat alias Sori di lokasi arena judi sabung ayam komplek Arfai Manokwari dan saat itu terdakwa dan saksi Amsori terlibat pembicaraan mengenai jual beli narkotika jenis sabu.
- Bahwa saksi Amsori mengatakan kepada terdakwa bahwa jika pembelian sabu 1 (satu) gram di bayar lunas harganya Rp. 3.000.000, jika bayar cicil harganya Rp. 3.200.000,- per gram, kemudian kalau mau memesan sabu yang baru harus dilunasi dulu utang pengambilan sabu yang lama dan untuk penyetoran cicilan lewat rekening OVO milik saksi Amsori dan saat itu terdakwa menyanggupinya.
- Bahwa setelah pembicaraan tersebut terdakwa lalu mulai membeli sabu dari saksi Amsori kemudian menjualnya kepada saksi Arnes Aris dan hal itu dilakukan oleh terdakwa sudah sekitar 5 (lima) kali atau setidak tidaknya sudah lebih dari 1 (satu) kali.
- Dan selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 WIT terdakwa dengan menggunakan handphone miliknya merek Infinix Note 40 warna biru dengan nomor 082275589711 menelpon saksi Amsori Hidayat alias Sori di nomor 08534368719 dengan mengatakan, “ada barang kah”, lalu dijawab saksi Amsori, “ada tapi tipis (sedikit)”, setelah itu terdakwa sampaikan, “saya mau pesan 1 (satu) gram ambilkan untuk teman”, kemudian saksi Amsori jawab, “iya”.
- Bahwa setelah itu saksi Amsori Hidayat alias Sori menyuruh saksi anak Akbar untuk mengantarkan sabu sejumlah 1 (satu) gram kepada terdakwa lalu tidak lama kemudian terdakwa bertemu dengan saksi Akbar di depan Kampus Unipa Manokwari lalu terdakwa menerima sabu dan menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) kepada saksi Akbar sebagai uang muka dan sisanya sejumlah Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) akan disetor terdakwa melalui rekening OVO milik saksi Amsori Hidayat.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekitar pukul 18.30 WIT terdakwa ditelpon oleh saksi Arnes Aris dengan mengatakan, “posisi dimana?”, dijawab terdakwa, “ saya dikios (Amban)”, lalu saksi bertanya, “ada sisa barang (sabu) yang dipakai?”, dijawab terdakwa,” iya masih”, kemudian saksi jawab, “ok, nanti saya ke situ”. Lalu tidak lama kemudian saksi Arnes Aris tiba di kios Amban dan bertemu dengan terdakwa lalu terdakwa menyerahkan kepada saksi Arnes Aris 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 2 (dua) sachet plastik bening kecil masingmasing berisi narkotika jenis sabu yang dibeli terdakwa dari saksi Amsori selanjutnya saksi Arnes Aris menyerahkan uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa. Selanjutnya pada sekitar pukul 20.00 WIT uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang terdakwa terima dari saksi Arnes dan ditambah dengan uang sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dari terdakwa dimana jumlah seluruhnya Rp. 1.100.00,- (satu juta seratus ribu rupiah) terdakwa setorkan ke rekening OVO milik saksi Amsori Hidayat alias Sori.
- Bahwa setelah saksi Arnes Aris menerima sabu dari terdakwa, saksi langsung pergi menuju jalan komplek Wosi Dalam Manokwari menemui saksi Iwan Baso karena sebelumnya saksi Iwan Baso sudah memberikan uang sejumlah Rp. 500.000, kepada saksi Arnes Aris untuk bantu belikan sabu dan janjian ketemu kembali di komplek Wosi dalam dan saat bertemu saksi Arnes Aris langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 2 (dua) sachet plastik bening kecil masing-masing berisi narkotika jenis sabu kepada saksi Iwan Baso dan kemudian saksi Iwan Baso menyerahkan sabu tersebut kepada saksi Melisa.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekitar pukul 00.30 WIT saksi La Edi dan saksi Christian Rabil Aprilia Asrul yang adalah anggota kepolisian Ditresnarkoba Polda Papua Barat melakukan penangkapan terhadap saksi Melisa saat berada di rumah kost komplek Reremi Puncak karena saat penggeledahan ditemukan 2 (dua) bungkus plastic bening ukuran kecil beserta peralatan untuk mengisap sabu dan saat diinterogasi saksi Melisa mengakui sabu adalah miliknya bersama saksi Iwan Baso.
- Bahwa kemudian aparat kepolisian melakukan pengembangan dan melakukan pencarian terhadap saksi Iwan Baso dan pada sekitar pukul 08.00 WIT pada hari dan tanggal yang sama aparat kepolisian menangkap saksi Iwan Baso dan saat diinterogasi saksi Iwan Baso mengakui bahwa sabu yang didapat dari saksi Melisa adalah milik bersama dan dibeli dari saksi Arnes Aris. Selanjutnya sekitar pukul 18.00 WIT aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap saksi Arnes Aris di jalan Brawijaya, Kel. Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari dan ketika diinterogasi saksi Arnes Aris mengakui bahwa sabu yang diserahkan kepada saksi Iwan Baso adalah sabu yang saksi Arnes Aris beli dari terdakwa Andi Cakra Pranata dengan harga Rp. 500.000,.
- Bahwa setelah itu aparat kepolisian melakukan pencarian terhadap terdakwa Andi Cakra Pranata dan pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekitar pukul 14.30 WIT ketika terdakwa berada di kios miliknya yang berada dijalan Gereja Petrus kelurahan Amban Manokwari tibatiba datang aparat kepolisian yaitu saksi La Edi dan saksi Christian Rabil Aprilia Asrul yang tergabung dalam Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat dan langsung mengamankan terdakwa bersama barang bukti berupa 1 (satu) buah penutup bong dan 1 (satu) buah handphone merek Infinix Note 40 warna biru dan saat dinterogasi oleh aparat kepolisian terdakwa mengakui membeli sabu dari saksi Amsori Hidayat dan dijual kepada saksi Arnes Aris.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 15.35 WIT aparat kepolisian menangkap saksi Amsori Hidayat bersama saksi Akbar di rumah kost yang berlokasi di komplek pasar Wosi Manokwari.
- Bahwa terdakwa Andi Cakra Pranata bersama barang bukti dibawa oleh saksi La Edi dan saksi Christian Rabil Aprilia Asrul ke kantor Polda Papua Barat untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
- Bahwa barang bukti 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran kecil masingmasing berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saksi Melisa alias Lisa dilakukan penimbangan sebagaimana Berita Acara Timbang Barang Bukti Nomor : 034/11651/2025 dengan total berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram, kemudian dilakukan pemeriksaan / penelitian oleh Laboratorium Obat dan Napza Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Manokwari dengan hasil uji laboratorium sampel positif mengandung senyawa metamfetamin yang identik ditemukan pada sabu berdasarkan sertifikat hasil pengujian dengan nomor : LHU KIMMKW/25.121.11.16.05.0006.K/NAPPZA/2025 tanggal 3 Februari 2025, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang Undang R.I. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa ANDI CAKRA PRANATA Alias IPANG, pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di depan kampus Unipa Manokwari dan di kios komplek Amban Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 WIT terdakwa menelpon saksi Amsori Hidayat alias Sori dan mengatakan, “ada barang kah”, lalu saksi Amsori jawab, “ada tapi tipis (sedikit)”, setelah itu terdakwa sampaikan, “saya mau pesan 1 (satu) gram ambilkan untuk teman”, kemudian saksi Amsori jawab, “iya”.
- Kemudian setelah menerima telepon lalu saksi Amsori Hidayat alias Sori menyuruh saksi anak Akbar untuk mengantarkan 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa lalu tidak lama kemudian saksi Akbar pergi menuju arah Kampus Unipa Manokwari dan saat tiba di depan kampus saksi Akbar ketemu dengan terdakwa dan langsung saksi menyerahkan sabu kepada terdakwa kemudian terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) kepada saksi Akbar setelah itu terdakwa pergi sambil membawa 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu.
- Bahwa beberapa hari kemudian tepatnya pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekitar pukul 18.30 WIT terdakwa ditelpon oleh saksi Arnes Aris dengan mengatakan, “posisi dimana?”, dijawab terdakwa, “ saya dikios (Amban)”, lalu saksi bertanya, “ada sisa barang (sabu) yang dipakai?”, dijawab terdakwa,” iya masih”, kemudian saksi jawab, “ok, nanti saya ke situ”. Lalu tidak lama kemudian saksi Arnes Aris tiba di kios Amban dan bertemu dengan terdakwa lalu terdakwa menyerahkan kepada saksi Arnes Aris 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 2 (dua) sachet plastik bening kecil masingmasing berisi narkotika jenis sabu yang sebelumnya dibeli terdakwa dari saksi Amsori selanjutnya saksi Arnes Aris menyerahkan uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa. Selanjutnya pada sekitar pukul 20.00 WIT uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang terdakwa terima dari saksi Arnes dan ditambah dengan uang sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dari terdakwa dimana jumlah seluruhnya Rp. 1.100.00,- (satu juta seratus ribu rupiah) terdakwa setorkan ke rekening OVO milik saksi Amsori Hidayat alias Sori.
- Bahwa setelah saksi Arnes Aris menerima sabu dari terdakwa, saksi langsung pergi menuju jalan komplek Wosi Dalam Manokwari menemui saksi Iwan Baso karena sebelumnya saksi Iwan Baso sudah memberikan uang sejumlah Rp. 500.000, kepada saksi Arnes Aris untuk bantu belikan sabu dan janjian ketemu kembali di komplek Wosi dalam dan saat bertemu saksi Arnes Aris langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 2 (dua) sachet plastik bening kecil masing-masing berisi narkotika jenis sabu kepada saksi Iwan Baso dan kemudian saksi Iwan Baso menyerahkan sabu tersebut kepada saksi Melisa.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekitar pukul 00.30 WIT saksi La Edi dan saksi Christian Rabil Aprilia Asrul yang adalah anggota kepolisian Ditresnarkoba Polda Papua Barat melakukan penangkapan terhadap saksi Melisa saat berada di rumah kost komplek Reremi Puncak karena saat penggeledahan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran kecil beserta peralatan untuk mengisap sabu dan saat diinterogasi saksi Melisa mengakui sabu adalah miliknya bersama saksi Iwan Baso.
- Bahwa kemudian aparat kepolisian melakukan pengembangan dengan melakukan pencarian terhadap saksi Iwan Baso dan pada sekitar pukul 08.00 WIT pada hari dan tanggal yang sama aparat kepolisian menangkap saksi Iwan Baso dan saat diinterogasi saksi Iwan Baso mengakui bahwa sabu yang didapat dari saksi Melisa adalah milik bersama dan dibeli dari saksi Arnes Aris. Selanjutnya sekitar pukul 18.00 WIT aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap saksi Arnes Aris di jalan Brawijaya, Kel. Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari dan ketika diinterogasi saksi Arnes Aris mengakui bahwa sabu yang diserahkan kepada saksi Iwan Baso adalah sabu yang saksi Arnes Aris beli dari terdakwa Andi Cakra Pranata dengan harga Rp. 500.000,.
- Bahwa setelah itu aparat kepolisian melakukan pencarian terhadap terdakwa Andi Cakra Pranata dan pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekitar pukul 14.30 WIT ketika terdakwa berada di kios miliknya yang berada dijalan Gereja Petrus kelurahan Amban Manokwari tibatiba datang aparat kepolisian yaitu saksi La Edi dan saksi Christian Rabil Aprilia Asrul yang tergabung dalam Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat dan langsung mengamankan terdakwa bersama barang bukti berupa 1 (satu) buah penutup bong dan 1 (satu) buah handphone merek Infinix Note 40 warna biru dan saat dinterogasi oleh aparat kepolisian terdakwa mengaku membeli sabu dari saksi Amsori Hidayat dan dijual kepada saksi Arnes Aris.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 15.35 WIT aparat kepolisian menangkap saksi Amsori Hidayat bersama saksi Akbar di rumah kost yang berlokasi di komplek pasar Wosi Manokwari.
- Bahwa terdakwa Andi Cakra Pranata bersama barang bukti dibawa oleh saksi La Edi dan saksi Christian Rabil Aprilia Asrul ke kantor Polda Papua Barat untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
- Bahwa barang bukti 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran kecil masingmasing berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saksi Melisa alias Lisa dilakukan penimbangan sebagaimana Berita Acara Timbang Barang Bukti Nomor : 034/11651/2025 dengan total berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram, kemudian dilakukan pemeriksaan / penelitian oleh Laboratorium Obat dan Napza Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Manokwari dengan hasil uji laboratorium sampel positif mengandung senyawa metamfetamin yang identik ditemukan pada sabu berdasarkan sertifikat hasil pengujian dengan nomor : LHU KIMMKW/25.121.11.16.05.0006.K/NAPPZA/2025 tanggal 3 Februari 2025, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang Undang R.I. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki,menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |