Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk 1.Andi Ashar Rahmatullah Jakir, SH
2.Kevin Fedrik Hutahaean, S.H.
ALEX NAA, SE Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1758/R.2.11/Ft.1/07/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Ashar Rahmatullah Jakir, SH
2Kevin Fedrik Hutahaean, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALEX NAA, SE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
PRIMAIR:
----------- Bahwa Terdakwa ALEX NAA, SE, selaku peminjam bendera CV. TUNAS BAWI PERMAI sebagai penyedia ATK di Dinas Dukcapil TA 2020, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2020 bertempat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maybrat Jl. Raya Ayamaru - Fategomi, Distrik Ayamaru, Kabupaten Maybrat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di Kabupaten Maybrat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Saksi YOHANIS NAA, S.Sos selaku Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 2018-2022, Saksi Alfonsina Duwit Bendahara Pengeluaran Dinas Dukcapil, Saksi YUBELINA NAA selaku Direktur CV MESS JAYA sebagai penyedia ATK di Dinas Dukcapil TA 2021 (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) secara melawan hukum, yaitu: 
1. Terdakwa ALEX NAA (adik kandung Saksi YOHANIS NAA) meminjam bendera CV TUNAS BAWI PERMAI dan ditetapkan sebagai penyedia ATK di Dinas Dukcapil TA 2020 melalui pengadaan langsung secara proforma, sebagai imbalan atas jasa Terdakwa ALEX NAA meminjamkan uang kepada Saksi YOHANIS NAA;
2. Terdakwa ALEX NAA tidak menyediakan ATK sama sekali (fiktif) untuk Dinas Dukcapil TA 2020 sebesar Rp273.024.091,00 meskipun telah menerima pembayaran sebesar 100%;
3. Terdakwa ALEX NAA menggunakan dana hasil pencairan Pengadaan ATK TA 2020 untuk kepentingan pribadi dan memberikan kepada pihak yang tidak berhak dan/atau tidak terkait dengan kegiatan DAK Non Fisik Dana Pelayanan Adminduk di Dinas Dukcapil TA 2020
Perbuatan-perbuatan tersebut di atas bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
2. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
3. Permendagri Nomor 102 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Non Fisik Dana Pelayanan Adminduk sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Permendagri Nomor 102 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Non Fisik Dana Pelayanan Adminduk
4. Surat Perjanjian (Kontrak) Belanja ATK Dinas Dukcapil Nomor 001/KNTRK/BLNJ.ATK.DINKEPCAPIL/MBT/VII/2020 tanggal 6 Juli 2020;
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yakni merugikan keuangan Negara sebesar Rp 4.420.342.954,00. (empat miliar empat ratus dua puluh juta tiga ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara/Daerah Atas Penggunaan Dana Alokasi Khusus (Dak) Non Fisik Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maybrat Tahun Anggaran (Ta) 2020 Dan 2021 Nomor 03/LHP/XXI/01/2023 tanggal 26 Januari 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, yang dilakukan Terdakwa ALEX NAA, SE dengan cara-cara sebagai berikut: ---
- Bahwa sebelum menyusun DPPA Dinas Dukcapil TA 2020, pada akhir Tahun 2019 Saksi ALFONSINA DUWIT dan Saksi YOHANIS NAA menemui Terdakwa ALEX NAA di rumahnya yang beralamat di Kampung Kartapura, Distrik Ayamaru Tengah kemudian Saksi YOHANIS NAA meminjam uang kepada Terdakwa ALEX NAA sebesar Rp100.000.000,00. Atas pinjaman tersebut, Terdakwa ALEX NAA mengenakan bunga per bulan sebesar 30% dari pokok pinjaman, yaitu sebesar Rp30.000.000,00 setiap bulannya;
- Bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maybrat mendapatkan Anggaran DAK Non Fisik Dana Pelayanan Adminduk pada Dinas Dukcapil Kabupaten Maybrat TA 2020 sebagaimana tabel berikut :
No Uraian Kegiatan Anggaran (Rp)
A. TA 2020
1. Sosialisasi Kebijakan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan 310.048.000,00
2. Pelayanan Dokumen Kependudukan 1.177.838.000,00
3. Penerbitan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil 344.900.000,00
4. Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil 7.300.000,00
Jumlat TA 2020 1.840.086.000,00
- Bahwa pada bulan Juli tahun 2020, pinjaman tersebut telah dikembalikan oleh Saksi ALFONSINA DUWIT dan Saksi YOHANIS NAA kepada Terdakwa ALEX NAA menggunakan dana DAK Non Fisik TA 2020 sebesar Rp100.000.000,00; hal tersebut bertentang dan dengan :
A) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, pada Pasal 4 ayat (2) yang menyatakan bahwa keuangan daerah dikelola secara tertib adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan
B) Permendagri Nomor 102 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Non Fisik Dana Pelayanan Adminduk sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Permendagri Nomor 102 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Non Fisik Dana Pelayanan Adminduk, pada Lampiran, Bagian II.B yang menyatakan bahwa Ruang lingkup kegiatan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan bagi pemerintah daerah kabupaten/kota yaitu:
1) Pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraan administrasi kependudukan, melalui:
a) Rapat, sosialisasi atau kegiatan sejenis lainnya.
b) Media cetak dan/atau media elektronik; dan
c) Forum pembahasan penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dana pelayanan administrasi kependudukan.
2) Pelayanan dokumen kependudukan, meliputi:
a) Pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
b) Pembentukan tim lintas sektor terkait pencapaian target nasional; dan
c) Penerapan Dukcapil Go-Digital dan inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
3) Penerbitan dokumen kependudukan dan identitas resmi anak, antara lain:
a) Pengadaan ribbon, toner, cartridge, Film Printer, pembersih printer (Cleaning Kit);
b) Pengadaan blangko dokumen kependudukan selain blangko KTP-el;
c) Pengadaan kartu SAM (Secure Access Modul);
d) Pengadaan Kartu Identitas Anak; dan
e) Percepatan pencetakan KTP-el.
4) Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan/atau pendayagunaan data kependudukan
5) Koordinasi dan konsultasi terkait pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraan administrasi kependudukan, antara lain:
a) Perjalanan dinas dalam rangka Rapat Koordinasi Nasional kependudukan dan pencatatan sipil dan/atau kegiatan sejenis lainnya (rapat koordinasi teknis/rapat keija teknis/rapat lainnya);
b) Perjalanan dinas dalam rangka bimbingan teknis; dan
c) Perjalanan dinas ke pusat dan dalam wilayah provinsi, kabupaten, kota yang bersangkutan
 
- Bahwa Saksi YOHANIS NAA kemudian memerintahkan Saksi ALFONSINA DUWIT agar anggaran belanja ATK TA 2020 diperuntukkan kepadaTerdakwa ALEX NAA. Namun, karena anggarannya hanya sebesar Rp143.000.000,00, maka perlu ditambah untuk disesuaikan dengan bunga pinjaman bunga yaitu per bulan sebesar 30% dari pokok pinjaman, sehingga bunga pinjamannya adalah Rp30.000.000,00 setiap bulannya. Setelah dihitung, bunga pinjaman selama lima bulan adalah sebesar Rp150.000.000,00,
- Bahwa pada bulan Oktober 2020 melalui DPPA, Saksi ALFONSINA DUWIT menambahkan anggaran belanja ATK TA 2020 dari semula sebesar Rp143.000.000,00 menjadi sebesar Rp304.900.000,00, atau ditambah sebesar Rp161.900.000,00 untuk mengakomodir pembayaran bunga pinjaman kepada Terdakwa ALEX NAA sebesar Rp150.000.000,00 dan pajak;
- Bahwa terdakwa ALEX NAA meminjam nama perusahaan CV TUNAS BAWI PERMAI sebagai penyedia barang/jasa di Dinas Dukcapil TA 2020. CV TUNAS BAWI PERMAI merupakan perusahaan milik Sdr. ARIMON NAA yang merupakan saudara kandung Terdakwa ALEX NAA. 
- Bahwa pada Tahun 2020 Dinas Dukcapil mengikat perjanjian kerja (kontrak) Nomor 001/KNTRK/BLNJ.ATK.DINKEPCAPIL/MBT/VII/2020 tanggal 6 Juli 2020 dengan CV TUNAS BAWI PERMAI untuk pengadaan ATK sebesar Rp304.900.000,00 Atas pengadaan ATK tersebut telah dilakukan pencairan SP2D LS Nomor 4529/SP2D/LS/DAK/2.06.1.1/2020 tanggal 16 Desember 2021 ke rekening milik CV TUNAS BAWI PERMAI di Bank Papua KCP Kumurkek nomor 231.21.2002.00137-1;
- Bahwa Terdakwa tidak melaksanakan pengadaan ATK sebagaimana perjanjian kerja (kontrak) Nomor 001/KNTRK/BLNJ.ATK.DINKEPCAPIL/MBT/VII/2020 tanggal 6 Juli 2020, hal tersebut bertentangan dengan :
A) Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada:
1) Pasal 50 ayat (7) huruf b yang menyatakan bahwa pelaksanaan Pengadaan Langsung dilakukan dengan permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Pelaku Usaha untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan SPK.
2) Pasal 78:
a) Ayat (3) huruf a yang menyatakan bahwa Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi adalah tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan.
b) Ayat (4) huruf d yang menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dikenakan sanksi ganti kerugian.
B) Surat Perjanjian (Kontrak) Belanja ATK Dinas Dukcapil Nomor 001/KNTRK/BLNJ.ATK.DINKEPCAPIL/MBT/VII/2020 tanggal 6 Juli 2020 pada:
1) Angka 6 yang menyatakan bahwa penyedia mempunyai hak dan kewajiban untuk antara lain melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak.
2) Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK):
a) Angka 4 yang menyatakan bahwa para pihak dilarang untuk: membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan Kontrak.
b) Angka 42 yang menyatakan bahwa Penyedia bertanggungjawab/ berkewajiban untuk menyerahkan Barang sesuai dengan kualitas barang, ketepatan volume, ketepatan waktu pelaksanaan/penyerahan dan ketepatan tempat Pengiriman/penyerahan Barang.
- Bahwa pada bulan Desember 2020 Terdakwa ALEX NAA mendatangi rumah Saksi SELFINA SALOSSA dengan membawa Dokumen Perjanjian Kontrak Pengadaan ATK a.n. CV TUNAS BAWI PERMAI, Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ), Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Surat Pemesanan Barang (SPB), Berita Acara Serah Terima Lapangan (BASTL), Pakta Integritas, dan meminta kepada Saksi SELFINA SOLOSSA untuk menandatangani dokumen-dokumen tersebut. Saksi SELFINA SOLOSSA menandatangani dokumen-dokumen tersebut karena diberitahu oleh Terdakwa ALEX NAA bahwa Saksi SELFINA SOLOSSA adalah PPK Dinas Dukcapil TA 2020;
- Bahwa setelah menerima dokumen persyaratan pembayaran Pengadaan ATK TA 2020 sebesar 100%, meliputi kwitansi, Berita Acara Pembayaran Kemajuan Pekerjaan/Kegiatan, Berita Acara Pemeriksaan Fisik 100%, Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, dan Berita Acara Penyerahan Kegiatan/PHO dari Terdakwa ALEX NAA, Saksi ALFONSINA DUWIT menyusun SPP dan SPM LS Nomor 028/SPM/LS/DAK/2.06.1.1/2020 tanggal 15 Desember 2020 perihal pembayaran atas tagihan 100% Belanja ATK ke CV TUNAS BAWI PERMAI dan disampaikan ke BPKAD, setelah itu Bendahara Umum Daerah menerbitkan SP2D Nomor 4529/SP2D/LS/DAK/2.06.1.1/2020 tanggal 16 Desember 2020 perihal pembayaran atas tagihan 100% Belanja ATK ke CV TUNAS BAWI PERMAI sebesar Rp304.900.000,00, BUD membayarkan langsung ke rekening CV TUNAS BAWI PERMAI di Bank Papua KCP Ayamaru nomor rekening 2320110002641 a.n. CV TUNAS BAWI PERMAI tanggal 23 Desember 2020 sebesar Rp273.024.091,00 (setelah dipotong pajak Rp31.875.909,00);
- Bahwa Terdakwa ALEX NAA menggunakan Dana pengadaan Pengadaan ATK TA 2020 dengan rincian sebagai berikut :.....dst
 ----------- Perbuatan Terdakwa ALEX NAA, SE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. -----------------------------------------------------
SUBSIDIAIR:
------------- Bahwa Terdakwa ALEX NAA, SE, selaku peminjam bendera CV. TUNAS BAWI PERMAI sebagai penyedia ATK di Dinas Dukcapil TA 2020, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 bertempat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maybrat Jl. Raya Ayamaru - Fategomi, Distrik Ayamaru, Kabupaten Maybrat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di Kabupaten Maybrat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Saksi YOHANIS NAA, S.Sos selaku Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 2018-2022, Saksi Alfonsina Duwit Bendahara Pengeluaran Dinas Dukcapil, Saksi YUBELINA NAA selaku Direktur CV MESS JAYA sebagai penyedia ATK di Dinas Dukcapil TA 2021 (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, untuk Menggunakan Dana Alokasi Khusus (Dak) Non Fisik Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maybrat Tahun Anggaran (Ta) 2020 Dan 2021 yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yakni merugikan keuangan Negara sebesar Rp 4.420.342.954,00. (empat miliar empat ratus dua puluh juta tiga ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara/Daerah Atas Penggunaan Dana Alokasi Khusus (Dak) Non Fisik Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maybrat Tahun Anggaran (Ta) 2020 Dan 2021 Nomor 03/LHP/XXI/01/2023 tanggal 26 Januari 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, yang dilakukan Terdakwa ALFONSINA DUWIT S.KM dengan cara-cara sebagai berikut: -------------
 
- Bahwa sebelum menyusun DPPA Dinas Dukcapil TA 2020, pada akhir Tahun 2019 Saksi ALFONSINA DUWIT dan Saksi YOHANIS NAA menemui Terdakwa ALEX NAA di rumahnya yang beralamat di Kampung Kartapura, Distrik Ayamaru Tengah kemudian Saksi YOHANIS NAA meminjam uang kepada Terdakwa ALEX NAA sebesar Rp100.000.000,00. Atas pinjaman tersebut, Terdakwa ALEX NAA mengenakan bunga per bulan sebesar 30% dari pokok pinjaman, yaitu sebesar Rp30.000.000,00 setiap bulannya;
- Bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maybrat mendapatkan Anggaran DAK Non Fisik Dana Pelayanan Adminduk pada Dinas Dukcapil Kabupaten Maybrat TA 2020 sebagaimana tabel berikut :
No Uraian Kegiatan Anggaran (Rp)
A. TA 2020
1. Sosialisasi Kebijakan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan 310.048.000,00
2. Pelayanan Dokumen Kependudukan 1.177.838.000,00
3. Penerbitan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil 344.900.000,00
4. Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil 7.300.000,00
Jumlat TA 2020 1.840.086.000,00
- Bahwa pada bulan Juli tahun 2020, pinjaman tersebut telah dikembalikan oleh Saksi ALFONSINA DUWIT dan Saksi YOHANIS NAA kepada Terdakwa ALEX NAA menggunakan dana DAK Non Fisik TA 2020 sebesar Rp100.000.000,00; hal tersebut bertentang dan dengan :
A) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, pada Pasal 4 ayat (2) yang menyatakan bahwa keuangan daerah dikelola secara tertib adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan
B) Permendagri Nomor 102 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Non Fisik Dana Pelayanan Adminduk sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Permendagri Nomor 102 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Non Fisik Dana Pelayanan Adminduk, pada Lampiran, Bagian II.B yang menyatakan bahwa Ruang lingkup kegiatan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan bagi pemerintah daerah kabupaten/kota yaitu:
1) Pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraan administrasi kependudukan, melalui:
a) Rapat, sosialisasi atau kegiatan sejenis lainnya.
b) Media cetak dan/atau media elektronik; dan
c) Forum pembahasan penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dana pelayanan administrasi kependudukan.
2) Pelayanan dokumen kependudukan, meliputi:
a) Pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
b) Pembentukan tim lintas sektor terkait pencapaian target nasional; dan
c) Penerapan Dukcapil Go-Digital dan inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
3) Penerbitan dokumen kependudukan dan identitas resmi anak, antara lain:
a) Pengadaan ribbon, toner, cartridge, Film Printer, pembersih printer (Cleaning Kit);
b) Pengadaan blangko dokumen kependudukan selain blangko KTP-el;
c) Pengadaan kartu SAM (Secure Access Modul);
d) Pengadaan Kartu Identitas Anak; dan
e) Percepatan pencetakan KTP-el.
4) Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan/atau pendayagunaan data kependudukan
5) Koordinasi dan konsultasi terkait pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraan administrasi kependudukan, antara lain:
a) Perjalanan dinas dalam rangka Rapat Koordinasi Nasional kependudukan dan pencatatan sipil dan/atau kegiatan sejenis lainnya (rapat koordinasi teknis/rapat keija teknis/rapat lainnya);
b) Perjalanan dinas dalam rangka bimbingan teknis; dan
c) Perjalanan dinas ke pusat dan dalam wilayah provinsi, kabupaten, kota yang bersangkutan
 
- Bahwa Saksi YOHANIS NAA kemudian memerintahkan Saksi ALFONSINA DUWIT agar anggaran belanja ATK TA 2020 diperuntukkan kepadaTerdakwa ALEX NAA. Namun, karena anggarannya hanya sebesar Rp143.000.000,00, maka perlu ditambah untuk disesuaikan dengan bunga pinjaman bunga yaitu per bulan sebesar 30% dari pokok pinjaman, sehingga bunga pinjamannya adalah Rp30.000.000,00 setiap bulannya. Setelah dihitung, bunga pinjaman selama lima bulan adalah sebesar Rp150.000.000,00,
- Bahwa pada bulan Oktober 2020 melalui DPPA, Saksi ALFONSINA DUWIT menambahkan anggaran belanja ATK TA 2020 dari semula sebesar Rp143.000.000,00 menjadi sebesar Rp304.900.000,00, atau ditambah sebesar Rp161.900.000,00 untuk mengakomodir pembayaran bunga pinjaman kepada Terdakwa ALEX NAA sebesar Rp150.000.000,00 dan pajak;
- Bahwa terdakwa ALEX NAA meminjam nama perusahaan CV TUNAS BAWI PERMAI sebagai penyedia barang/jasa di Dinas Dukcapil TA 2020. CV TUNAS BAWI PERMAI merupakan perusahaan milik Sdr. ARIMON NAA yang merupakan saudara kandung Terdakwa ALEX NAA. 
- Bahwa pada Tahun 2020 Dinas Dukcapil mengikat perjanjian kerja (kontrak) Nomor 001/KNTRK/BLNJ.ATK.DINKEPCAPIL/MBT/VII/2020 tanggal 6 Juli 2020 dengan CV TUNAS BAWI PERMAI untuk pengadaan ATK sebesar Rp304.900.000,00 Atas pengadaan ATK tersebut telah dilakukan pencairan SP2D LS Nomor 4529/SP2D/LS/DAK/2.06.1.1/2020 tanggal 16 Desember 2021 ke rekening milik CV TUNAS BAWI PERMAI di Bank Papua KCP Kumurkek nomor 231.21.2002.00137-1;
- Bahwa Terdakwa tidak melaksanakan pengadaan ATK sebagaimana perjanjian kerja (kontrak) Nomor 001/KNTRK/BLNJ.ATK.DINKEPCAPIL/MBT/VII/2020 tanggal 6 Juli 2020, hal tersebut bertentangan dengan :
A) Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada:
1) Pasal 50 ayat (7) huruf b yang menyatakan bahwa pelaksanaan Pengadaan Langsung dilakukan dengan permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Pelaku Usaha untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan SPK.
2) Pasal 78:
a) Ayat (3) huruf a yang menyatakan bahwa Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi adalah tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan.
b) Ayat (4) huruf d yang menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dikenakan sanksi ganti kerugian.
B) Surat Perjanjian (Kontrak) Belanja ATK Dinas Dukcapil Nomor 001/KNTRK/BLNJ.ATK.DINKEPCAPIL/MBT/VII/2020 tanggal 6 Juli 2020 pada:
1) Angka 6 yang menyatakan bahwa penyedia mempunyai hak dan kewajiban untuk antara lain melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak.
2) Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK):
a) Angka 4 yang menyatakan bahwa para pihak dilarang untuk: membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan Kontrak.
b) Angka 42 yang menyatakan bahwa Penyedia bertanggungjawab/ berkewajiban untuk menyerahkan Barang sesuai dengan kualitas barang, ketepatan volume, ketepatan waktu pelaksanaan/penyerahan dan ketepatan tempat Pengiriman/penyerahan Barang.
- Bahwa pada bulan Desember 2020 Terdakwa ALEX NAA mendatangi rumah Saksi SELFINA SALOSSA dengan membawa Dokumen Perjanjian Kontrak Pengadaan ATK a.n. CV TUNAS BAWI PERMAI, Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ), Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Surat Pemesanan Barang (SPB), Berita Acara Serah Terima Lapangan (BASTL), Pakta Integritas, dan meminta kepada Saksi SELFINA SOLOSSA untuk menandatangani dokumen-dokumen tersebut. Saksi SELFINA SOLOSSA menandatangani dokumen-dokumen tersebut karena diberitahu oleh Terdakwa ALEX NAA bahwa Saksi SELFINA SOLOSSA adalah PPK Dinas Dukcapil TA 2020;
- Bahwa setelah menerima dokumen persyaratan pembayaran Pengadaan ATK TA 2020 sebesar 100%, meliputi kwitansi, Berita Acara Pembayaran Kemajuan Pekerjaan/Kegiatan, Berita Acara Pemeriksaan Fisik 100%, Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, dan Berita Acara Penyerahan Kegiatan/PHO dari Terdakwa ALEX NAA, Saksi ALFONSINA DUWIT menyusun SPP dan SPM LS Nomor 028/SPM/LS/DAK/2.06.1.1/2020 tanggal 15 Desember 2020 perihal pembayaran atas tagihan 100% Belanja ATK ke CV TUNAS BAWI PERMAI dan disampaikan ke BPKAD, setelah itu Bendahara Umum Daerah menerbitkan SP2D Nomor 4529/SP2D/LS/DAK/2.06.1.1/2020 tanggal 16 Desember 2020 perihal pembayaran atas tagihan 100% Belanja ATK ke CV TUNAS BAWI PERMAI sebesar Rp304.900.000,00, BUD membayarkan langsung ke rekening CV TUNAS BAWI PERMAI di Bank Papua KCP Ayamaru nomor rekening 2320110002641 a.n. CV TUNAS BAWI PERMAI tanggal 23 Desember 2020 sebesar Rp273.024.091,00 (setelah dipotong pajak Rp31.875.909,00);
- Bahwa Terdakwa ALEX NAA menggunakan Dana pengadaan Pengadaan ATK TA 2020 dengan rincian sebagai berikut :
No. Nama Nilai (Rp) Keterangan
1. Saksi YOHANIS NAA 5.000.000,00 Fee sebagai Plt. Kepala Dina dan Pengguna Anggaran
2. Sdr. ARIMON NAA 60.000.000,00 Fee sebagai pemilik perusahaan
3. Saksi ALFONSINA DUWIT 5.000.000,00 Fee sebagai Bendahara Pengeluaran
4. Saksi SELFINA SOLOSSA 1.000.000,00 Fee sebagai Pejabat Pembuat Komitmen
5. Masih dalam penguasaan Terdakwa ALEX NAA 202.024.091,00 Keperluan Pribadi Selisih antara penerimaan pembayaran pengadaan ATK sesuai nilai Kontrak dikurangi pajak dan fee (Rp304.900.000,00 - Rp31.875.909,00 - Rp71.000.000,00 = Rp202.024.091,00)
Total 202.024.091,00
Hal tersebut tidak sesuai dengan:
A) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, pada Pasal 4 ayat (2) yang menyatakan bahwa keuangan daerah dikelola secara tertib adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
B) Permendagri Nomor 102 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Non Fisik Dana Pelayanan Adminduk sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Permendagri Nomor 102 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Non Fisik Dana Pelayanan Adminduk, pada Lampiran, Bagian II.B yang menyatakan bahwa Ruang lingkup kegiatan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan bagi pemerintah daerah kabupaten/kota yaitu:
1) Pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraan administrasi kependudukan, melalui:
a) Rapat, sosialisasi atau kegiatan sejenis lainnya;
b) Media cetak dan/atau media elektronik; dan
c) Forum pembahasan penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dana pelayanan administrasi kependudukan.
2) Pelayanan dokumen kependudukan, meliputi:
a) Pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
b) Pembentukan tim lintas sektor terkait pencapaian target nasional; dan
c) Penerapan Dukcapil Go-Digital dan inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
3) Penerbitan dokumen kependudukan dan identitas resmi anak, antara lain:
a) Pengadaan ribbon, toner, cartridge, Film Printer, pembersih printer (Cleaning Kit);
b) Pengadaan blangko dokumen kependudukan selain blangko KTP-el;
c) Pengadaan kartu SAM (Secure Access Modul);
d) Pengadaan Kartu Identitas Anak; dan
e) Percepatan pencetakan KTP-el.
4) Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan/atau pendayagunaan data kependudukan.
5) Koordinasi dan konsultasi terkait pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraan administrasi kependudukan, antara lain:
a) Perjalanan dinas dalam rangka Rapat Koordinasi Nasional kependudukan dan pencatatan sipil dan/atau kegiatan sejenis lainnya (rapat koordinasi teknis/rapat keija teknis/rapat lainnya);
b) Perjalanan dinas dalam rangka bimbingan teknis; dan 
c) Perjalanan dinas ke pusat dan dalam wilayah provinsi, kabupaten, kota yang bersangkutan.
- Bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 Februari 2023 kemudian berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP/09/III/2023/Reskrim pada tanggal 06 Maret 2023 Terdakwa mengembalikan Uang sebesar Rp. 273.025.000,00 (dua ratus tujuh puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah)
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara/Daerah Atas Penggunaan Dana Alokasi Khusus (Dak) Non Fisik Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maybrat Tahun Anggaran (Ta) 2020 Dan 2021, kerugian negara/daerah yang terjadi adalah sebesar Rp. 4.420.342.954,00 (empat miliar empat ratus dua puluh juta tiga ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
No. Uraian Nilai (Rp)
A TA 2020
1. Pengadaan ATK fiktif 273.024.091,00
2. Penggunaan TUP lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya (mark up) 151.805.000,00
3. Penggunaan TUP atas kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif) TA 2020 1.343.041.000,00
Sub Jumlah A 1.767.870.091,00
 
----------- Perbuatan Terdakwa ALEX NAA, SE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. --------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya