Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
236/Pid.Sus/2017/PN Mnk ALWIN MYCHEL RAMBI, S.H. RACHMAD SHALEH alias RACHMAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 236/Pid.Sus/2017/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Des. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1234-/T.1.12/Epp.2/11/2017
Penuntut Umum
NoNama
1ALWIN MYCHEL RAMBI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RACHMAD SHALEH alias RACHMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia terdakwa RACHMAD SHALEH alias RACHMAD pada hari Rabu tanggal 20 September 2017 sekitar pukul 21.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2017, bertempat di Jl. Trikora Wosi kompleks Kampung Makassar Kab. Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal dari tertangkapnya saksi FRANSISKUS LALITA alias FRANS (terdakwa dalam berkas terpisah) yang sebagai perantara dalam jual beli narkotika yang diduga jenis Shabu dan berdasarkan hasil pengembangan dari interogasi saksi FRANSISKUS LALITA alias FRANS mengakui telah mendapatkan barang yaitu narkotika yang diduga jenis Shabu dari terdakwa kemudian saksi JOHN SUDHARYADI, ST, saksi RIZAL JAWAHIR dan tim BNNP Papua Barat mengadakan penyelidikan di tempat tinggal terdakwa dan pada pukul 21.30 WIT saksi JOHN SUDHARYADI, ST, saksi RIZAL JAWAHIR dan tim BNNP Papua Barat yang dipimpin Aiptu ZULKARNAEN, SH menangkap terdakwa di rumah kostnya di Jl. Trikora Wosi kompleks Kampung Makassar. Kemudian setelah menangkap terdakwa selanjutnya saksi JOHN SUDHARYADI, ST, saksi RIZAL JAWAHIR dan tim BNNP Papua Barat membawa terdakwa ke kantor Depot Pertamina ke ruangan tempat terdakwa bekerja dan kemudian melakukan penggeledahan di ruangan kerja tersebut namun tidak ditemukan narkotika yang diduga jenis Shabu, setelah itu saksi JOHN SUDHARYADI, ST, saksi RIZAL JAWAHIR dan tim BNNP Papua Barat kembali membawa terdakwa ke rumahnya dan selanjutnya melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus / paket narkotika yang diduga jenis Shabu yang dikemas dalam plastik obat bening ukuran sedang di dalam kamar tidur tepatnya di atas meja depan televisi, korek api gas, 1 (satu) buah alat hisap Shabu (bong) dari botol Aqua, HP Samsung, pipet (alat sedotan), dan buku tabungan Bank Mandiri setelah itu terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP-PB guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa modus / cara transaksi jual beli narkotika yang diduga jenis Shabu terdakwa lakukan dengan cara calon pembeli melakukan transfer uang ke rekening terdakwa kemudian terdakwa menyuruh kurirnya yaitu saksi FRANSISKUS LALITA alias FRANS untuk mengambil barang yaitu narkotika yang diduga jenis Shabu dan kemudian mengantar narkotika yang diduga jenis Shabu tersebut kepada pembeli dan perbuatan tersebut sudah dilakukan sebanyak 2 (dua) kali.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika yang diduga jenis Shabu yaitu dari saudara ANDIKA NASON LONDONG alias BRAM (DPO) dengan cara terdakwa beli dengan harga Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk kemudian narkotika yang diduga jenis Shabu tersebut terdakwa akan jual kembali melalui saksi FRANSISKUS LALITA alias FRANS.
  • Bahwa dari hasil 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu kemudian dilakukan penimbangan di Kantor Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3437/ NNF/ IX/ 2017 tanggal 29 September 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. SAMIR, SSt, Mk, M.A.P selaku Kepala Laboratorium Forensik Makassar dengan hasil penimbangan seberat 2,0465 (dua koma nol empat enam lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3437/ NNF/ IX/ 2017 tanggal 29 September 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. SAMIR, SSt, Mk, M.A.P selaku Kepala Laboratorium Forensik Makassar dengan kesimpulan sebagai berikut : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik bening berisi kristal bening adalah Positif mengandung METAMFETAMINA.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak mendapat ijin dari instansi yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa RACHMAD SHALEH alias RACHMAD pada hari Rabu tanggal 20 September 2017 sekitar pukul 21.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2017, bertempat di Jl. Trikora Wosi kompleks Kampung Makassar Kab. Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal dari tertangkapnya saksi FRANSISKUS LALITA alias FRANS (terdakwa dalam berkas terpisah) yang sebagai perantara dalam jual beli narkotika yang diduga jenis Shabu dan berdasarkan hasil pengembangan dari interogasi saksi FRANSISKUS LALITA alias FRANS mengakui telah mendapatkan barang yaitu narkotika yang diduga jenis Shabu dari terdakwa kemudian saksi JOHN SUDHARYADI, ST, saksi RIZAL JAWAHIR dan tim BNNP Papua Barat mengadakan penyelidikan di tempat tinggal terdakwa dan pada pukul 21.30 WIT saksi JOHN SUDHARYADI, ST, saksi RIZAL JAWAHIR dan tim BNNP Papua Barat yang dipimpin Aiptu ZULKARNAEN, SH menangkap terdakwa di rumah kostnya di Jl. Trikora Wosi kompleks Kampung Makassar. Kemudian setelah menangkap terdakwa selanjutnya saksi JOHN SUDHARYADI, ST, saksi RIZAL JAWAHIR dan tim BNNP Papua Barat membawa terdakwa ke kantor Depot Pertamina ke ruangan tempat terdakwa bekerja dan kemudian melakukan penggeledahan di ruangan kerja tersebut namun tidak ditemukan narkotika yang diduga jenis Shabu, setelah itu saksi JOHN SUDHARYADI, ST, saksi RIZAL JAWAHIR dan tim BNNP Papua Barat kembali membawa terdakwa ke rumahnya dan selanjutnya melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus / paket narkotika yang diduga jenis Shabu yang dikemas dalam plastik obat bening ukuran sedang di dalam kamar tidur tepatnya di atas meja depan televisi, korek api gas, 1 (satu) buah alat hisap Shabu (bong) dari botol Aqua, HP Samsung, pipet (alat sedotan), dan buku tabungan Bank Mandiri setelah itu terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP-PB guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa modus / cara transaksi jual beli narkotika yang diduga jenis Shabu terdakwa lakukan dengan cara calon pembeli melakukan transfer uang ke rekening terdakwa kemudian terdakwa menyuruh kurirnya yaitu saksi FRANSISKUS LALITA alias FRANS untuk mengambil barang yaitu narkotika yang diduga jenis Shabu dan kemudian mengantar narkotika yang diduga jenis Shabu tersebut kepada pembeli dan perbuatan tersebut sudah dilakukan sebanyak 2 (dua) kali.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika yang diduga jenis Shabu yaitu dari saudara ANDIKA NASON LONDONG alias BRAM (DPO) dengan cara terdakwa beli dengan harga Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk kemudian narkotika yang diduga jenis Shabu tersebut terdakwa akan jual kembali melalui saksi FRANSISKUS LALITA alias FRANS.
  • Bahwa dari hasil 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu kemudian dilakukan penimbangan di Kantor Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3437/ NNF/ IX/ 2017 tanggal 29 September 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. SAMIR, SSt, Mk, M.A.P selaku Kepala Laboratorium Forensik Makassar dengan hasil penimbangan seberat 2,0465 (dua koma nol empat enam lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3437/ NNF/ IX/ 2017 tanggal 29 September 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. SAMIR, SSt, Mk, M.A.P selaku Kepala Laboratorium Forensik Makassar dengan kesimpulan sebagai berikut : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik bening berisi kristal bening adalah Positif mengandung METAMFETAMINA.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tidak mendapat ijin dari instansi yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KETIGA

Bahwa ia terdakwa RACHMAD SHALEH alias RACHMAD pada hari Rabu tanggal 20 September 2017 sekitar pukul 21.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2017, bertempat di Jl. Trikora Wosi kompleks Kampung Makassar Kab. Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal dari tertangkapnya saksi FRANSISKUS LALITA alias FRANS (terdakwa dalam berkas terpisah) yang sebagai perantara dalam jual beli narkotika yang diduga jenis Shabu dan berdasarkan hasil pengembangan dari interogasi saksi FRANSISKUS LALITA alias FRANS mengakui telah mendapatkan barang yaitu narkotika yang diduga jenis Shabu dari terdakwa kemudian saksi JOHN SUDHARYADI, ST, saksi RIZAL JAWAHIR dan tim BNNP Papua Barat mengadakan penyelidikan di tempat tinggal terdakwa dan pada pukul 21.30 WIT saksi JOHN SUDHARYADI, ST, saksi RIZAL JAWAHIR dan tim BNNP Papua Barat yang dipimpin Aiptu ZULKARNAEN, SH menangkap terdakwa di rumah kostnya di Jl. Trikora Wosi kompleks Kampung Makassar. Kemudian setelah menangkap terdakwa selanjutnya saksi JOHN SUDHARYADI, ST, saksi RIZAL JAWAHIR dan tim BNNP Papua Barat membawa terdakwa ke kantor Depot Pertamina ke ruangan tempat terdakwa bekerja dan kemudian melakukan penggeledahan di ruangan kerja tersebut namun tidak ditemukan narkotika yang diduga jenis Shabu, setelah itu saksi JOHN SUDHARYADI, ST, saksi RIZAL JAWAHIR dan tim BNNP Papua Barat kembali membawa terdakwa ke rumahnya dan selanjutnya melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus / paket narkotika yang diduga jenis Shabu yang dikemas dalam plastik obat bening ukuran sedang di dalam kamar tidur tepatnya di atas meja depan televisi, korek api gas, 1 (satu) buah alat hisap Shabu (bong) dari botol Aqua, HP Samsung, pipet (alat sedotan), dan buku tabungan Bank Mandiri setelah itu terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP-PB guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa modus / cara transaksi jual beli narkotika yang diduga jenis Shabu terdakwa lakukan dengan cara calon pembeli melakukan transfer uang ke rekening terdakwa kemudian terdakwa menyuruh kurirnya yaitu saksi FRANSISKUS LALITA alias FRANS untuk mengambil barang yaitu narkotika yang diduga jenis Shabu dan kemudian mengantar narkotika yang diduga jenis Shabu tersebut kepada pembeli dan perbuatan tersebut sudah dilakukan sebanyak 2 (dua) kali.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika yang diduga jenis Shabu yaitu dari saudara ANDIKA NASON LONDONG alias BRAM (DPO) dengan cara terdakwa beli dengan harga Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk kemudian narkotika yang diduga jenis Shabu tersebut terdakwa akan jual kembali melalui saksi FRANSISKUS LALITA alias FRANS, dan narkotika yang diduga jenis shabu tersebut juga dikonsumsi sendiri oleh terdakwa dengan cara ditaruh dalam pipet kaca kemudian disambungkan ke tabung / botol yang diisi air dan diberi dua buah sedotan dimana sedotan satunya untuk dipenghisapan dan sedotan satunya lagi di pembakaran yang disambung dengan pipet lalu pipet yang berisi Shabu tersebut dibakar dan asapnya masuk ke dalam botol kemudian dihisap seperti rokok biasa dan asapnya dihembuskan keluar.
  • Bahwa dari hasil 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu kemudian dilakukan penimbangan di Kantor Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3437/ NNF/ IX/ 2017 tanggal 29 September 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. SAMIR, SSt, Mk, M.A.P selaku Kepala Laboratorium Forensik Makassar dengan hasil penimbangan seberat 2,0465 (dua koma nol empat enam lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3437/ NNF/ IX/ 2017 tanggal 29 September 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. SAMIR, SSt, Mk, M.A.P selaku Kepala Laboratorium Forensik Makassar dengan kesimpulan sebagai berikut : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik bening berisi kristal bening adalah Positif mengandung METAMFETAMINA.
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan tes urine terdakwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika No : SKPN/ 5023/ IX/ Ka/ KL.00/ 2017/ BNN-PB tanggal 21 September 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ARIANTA DAMANIK selaku Dokter Pemeriksa pada Klinik Pratama Kasuari Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua Barat dengan hasil pemeriksaan urine yaitu Metamfetamine adalah POSITIF.
  • Bahwa terdakwa dalam menggunakan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri, tidak mendapat ijin dari instansi yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya