| Dakwaan |
Dakwaan
Primair
Bahwa Terdakwa YANCE ARNOLDUS AWAK Alias BILI, pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekitar pukul 05.30 WIT atau di waktu – waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di depan Gor Sanggeng tepatnya di Jalan Pahlawan sanggeng kabupaten Manokwari atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “merampas nyawa orang lain” terhadap korban YUSUF TIRIRBO (meninggal dunia) , Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- awalnya terdakwa YANCE ARNOLDUS AWAK Alias BILI pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 WIT dari rumah kost terdakwa di wosi dengan pacar terdakwa yang bernama OCHA, menuju Gor Sanggeng yang pada saat itu ada acara goyang sesampainya disana terdakwa langsung minum – minuman jenis cap tikus yang sudah terdakwa bawa dari rumah dan kemudian terdakwa bertemu dengan teman terdakwa yang bernama RONNY HENDRA YESNATH dan terdakwa Bersama – sama dengan saksi RONNY HENDRA YESNATH minum sampai pagi dan sekitar pukul 05.30 WIT terjadi keributan dan terjadi saling lempar, sehingga situasi semakin tidak kondusif, sehingga terdakwa meminta tolong kepada saudara RONNY HENDRA YESNATH untuk mengantar terdakwa dan pacar terdakwa pulang ke rumah kos di daerah wosi, dan pada saat terdakwa naik motor terdakwa bersama – sama saudara RONNY HENDRA YESNATH dan saudari OCHA di halangi oleh seseorang laki – laki dan memegang sebuah parang karena terdakwa mabuk dan terdakwa juga emosi langsung turun dari sepeda motor dimana terdakwa dibonceng oleh saudara RONNY HENDRA YESNATH, dan Terdakwa langsung menuju orang yang memegang parang tersebut terdakwa kemudian langsung memukul orang tersebut di bagian muka sebanyak dua kali,sehingga orang tersebut lari ke arah gor sanggeng,dan terdakwa pun melanjutkan naik sepeda motor yang di kendarai oleh saudara RONNY HENDRA YESNATH dan pacar terdakwa saudari dan terdakwa bonceng bertiga, sesampainya di rumah kost, kemudian Terdakwa meminta tolong lagi kepada saudara RONNY HENDRA YESNATH untuk mengantar kembali ketempat acara untuk mencari adik Terdakwa yang masih berada di tempat acara tersebut, sesampainya Terdakwa disana, Terdakwa tidak menemukan adik Terdakwa pada saat Terdakwa lihat waktu itu orang yang sempat menghadang Terdakwa menggunakan parang dan sempat Terdakwa pukul pada saat itu,dan karena Terdakwa masih emosi kemudian terdakwa langsung menuju korban dan mengeluarkan gunting yang Terdakwa simpan di pinggang pada saat itu langsung terdakwa menikam korban dengan menggunakan sebuah gunting di bagian kepala bagian belakang sebanyak 1 (satu) kali sehingga korban terjatuh dan Terdakwa langsung melarikan diri dikarenakan orang-orang yang berada di seputaran tempat kejadian mengejar Terdakwa sehingga Terdakwa ketakutan dan Terdakwa berlari kearah Jl.kakatua dan mencari ojek selanjutnya pulang kerumah kos di daerah wosi.
- Bahwa benar Terdakwa YANCE ARNOLDUS AWAK Alias BILI melakukan pemukulan dan penusukan dengan sebuah gunting (daftar pencarian barang) terhadap korban YUSUF TRIBO.
- Berdasarkan hasil Surat Visum Et Repertum Nomor R/240/XI/2025/RSAL Tanggal 8 November 2025 yang ditandatangani oleh Dokter RS TNI AL dr. AZHAR ZAHIR MANOKWARI yaitu dr. Desva Arianti Manurung dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan Korban :
- Korban datang diantar orang tidak dikenal koma korban ditemukan dijalan dalam keadaan tidak sadarkan diri titik pengantar mengaku tidak mengetahui kronologi kejadian yang terjadi terhadap korban titik.
- Pengantar mengatakan menemukan korban tergeletak di pinggir jalan sekitar wosi koma pengantar mengaku tampak luka berdarah pada kepala korban titik.
Hasil Pemeriksaan Luar di temukan :
- Korban menggunakan baju kerah berwarna merah koma celana pendek titik.
Hasil Pemeriksaan tubuh:
- Kesadaran GCS E1 V1M1 koma titik.
- Tekanan darah seratus empat puluh sembilan per enam puluh lima titik.
- Nadi sembilan puluh enam kali per menit titik.
- Pernafasan dua puluh kali per menit titik.
- Oksigen dalam darah delapan puluh enam persen titik.
- Kepala ditemukan luka robek panjang dua centi meter koma lebar nol koma lima centi meter koma bengkak kurang lebih di lima senti meter koma pendarahan aktif titik.
- Wajah di temukan luka robek pada bawah mata panjang satu senti meter koma lebar nol koma lima senti meter titik.
- Mulut ditemukan luka lecet pada bagian dalam pipi titik.
Terhadap korban dilakukan :
- Dilakukan visum luar terhadap korban titik.
Kesimpulan :
- Korban mengalami tanda kekerasan benda tumpul titik.
Bahwa saksi korban YUSUF TRIBO sempat dirawat inaf selama 2 hari di RS TNI AL dr. AZHAR ZAHIR MANOKWARI kemudian keluarga korban memutuskan untuk selanjutnya di bawa pulang dan di rawat di rumah dan selama dua hari di rawat di rumah saksi korban tidak sadar dan tidak bisa diselamatkan dan akhirnya saksi korban YUSUF TRIBO meninggal dunia pada tanggal 15 Oktober 2025 berdasarkan akte kematian Nomor 9212-KM27112025-0001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catan sipil Kabupaten Pegunungan Arfak tanggal 28 November 2025.
Perbuatan Terdakwa YANCE ARNOLDUS AWAK Alias BILI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP).
Subsidiair
Bahwa Terdakwa YANCE ARNOLDUS AWAK Alias BILI, pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekitar pukul 05.30 WIT atau di waktu – waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di depan Gor Sanggeng tepatnya di Jalan Pahlawan sanggeng kabupaten Manokwari atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Melakukan Penganiayaan mengakibatkna matinya orang” terhadap korban YUSUF TIRIRBO (meninggal dunia), Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- awalnya terdakwa YANCE ARNOLDUS AWAK Alias BILI pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 WIT dari rumah kost terdakwa di wosi dengan pacar terdakwa yang bernama OCHA, menuju Gor Sanggeng yang pada saat itu ada acara goyang sesampainya disana terdakwa langsung minum – minuman jenis cap tikus yang sudah terdakwa bawa dari rumah dan kemudian terdakwa bertemu dengan teman terdakwa yang bernama RONNY HENDRA YESNATH dan terdakwa Bersama – sama dengan saksi RONNY HENDRA YESNATH minum sampai pagi dan sekitar pukul 05.30 WIT terjadi keributan dan terjadi saling lempar, sehingga situasi semakin tidak kondusif, sehingga terdakwa meminta tolong kepada saudara RONNY HENDRA YESNATH untuk mengantar terdakwa dan pacar terdakwa pulang ke rumah kos di daerah wosi, dan pada saat terdakwa naik motor terdakwa bersama – sama saudara RONNY HENDRA YESNATH dan saudari OCHA di halangi oleh seseorang laki – laki dan memegang sebuah parang karena terdakwa mabuk dan terdakwa juga emosi langsung turun dari sepeda motor dimana terdakwa dibonceng oleh saudara RONNY HENDRA YESNATH, dan Terdakwa langsung menuju orang yang memegang parang tersebut terdakwa kemudian langsung memukul orang tersebut di bagian muka sebanyak dua kali,sehingga orang tersebut lari ke arah gor sanggeng,dan terdakwa pun melanjutkan naik sepeda motor yang di kendarai oleh saudara RONNY HENDRA YESNATH dan pacar terdakwa saudari dan terdakwa bonceng bertiga, sesampainya di rumah kost, kemudian Terdakwa meminta tolong lagi kepada saudara RONNY HENDRA YESNATH untuk mengantar kembali ketempat acara untuk mencari adik Terdakwa yang masih berada di tempat acara tersebut, sesampainya Terdakwa disana, Terdakwa tidak menemukan adik Terdakwa pada saat Terdakwa lihat waktu itu orang yang sempat menghadang Terdakwa menggunakan parang dan sempat Terdakwa pukul pada saat itu,dan karena Terdakwa masih emosi kemudian terdakwa langsung menuju korban dan mengeluarkan gunting yang Terdakwa simpan di pinggang pada saat itu langsung terdakwa menikam korban dengan menggunakan sebuah gunting di bagian kepala bagian belakang sebanyak 1 (satu) kali sehingga korban terjatuh dan Terdakwa langsung melarikan diri dikarenakan orang-orang yang berada di seputaran tempat kejadian mengejar Terdakwa sehingga Terdakwa ketakutan dan Terdakwa berlari kearah Jl.kakatua dan mencari ojek selanjutnya pulang kerumah kos di daerah wosi.
- Bahwa benar Terdakwa YANCE ARNOLDUS AWAK Alias BILI melakukan pemukulan dan penusukan dengan sebuah gunting (daftar pencarian barang) terhadap korban YUSUF TRIBO.
- Berdasarkan hasil Surat Visum Et Repertum Nomor R/240/XI/2025/RSAL Tanggal 8 November 2025 yang ditandatangani oleh Dokter RS TNI AL dr. AZHAR ZAHIR MANOKWARI yaitu dr. Desva Arianti Manurung dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan Korban :
- Korban datang diantar orang tidak dikenal koma korban ditemukan dijalan dalam keadaan tidak sadarkan diri titik pengantar mengaku tidak mengetahui kronologi kejadian yang terjadi terhadap korban titik.
- Pengantar mengatakan menemukan korban tergeletak di pinggir jalan sekitar wosi koma pengantar mengaku tampak luka berdarah pada kepala korban titik.
Hasil Pemeriksaan Luar di temukan :
- Korban menggunakan baju kerah berwarna merah koma celana pendek titik.
Hasil Pemeriksaan tubuh:
- Kesadaran GCS E1 V1M1 koma titik.
- Tekanan darah seratus empat puluh sembilan per enam puluh lima titik.
- Nadi sembilan puluh enam kali per menit titik.
- Pernafasan dua puluh kali per menit titik.
- Oksigen dalam darah delapan puluh enam persen titik.
- Kepala ditemukan luka robek panjang dua centi meter koma lebar nol koma lima centi meter koma bengkak kurang lebih di lima senti meter koma pendarahan aktif titik.
- Wajah di temukan luka robek pada bawah mata panjang satu senti meter koma lebar nol koma lima senti meter titik.
- Mulut ditemukan luka lecet pada bagian dalam pipi titik.
Terhadap korban dilakukan :
- Dilakukan visum luar terhadap korban titik.
Kesimpulan :
- Korban mengalami tanda kekerasan benda tumpul titik.
Bahwa saksi korban YUSUF TRIBO sempat dirawat inaf selama 2 hari di RS TNI AL dr. AZHAR ZAHIR MANOKWARI kemudian keluarga korban memutuskan untuk selanjutnya di bawa pulang dan di rawat di rumah dan selama dua hari di rawat di rumah saksi korban tidak sadar dan tidak bisa diselamatkan dan akhirnya saksi korban YUSUF TRIBO meninggal dunia pada tanggal 15 Oktober 2025 berdasarkan akte kematian Nomor 9212-KM27112025-0001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catan sipil Kabupaten Pegunungan Arfak tanggal 28 November 2025.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP).
Lebih Subsidiair
Bahwa Terdakwa YANCE ARNOLDUS AWAK Alias BILI, pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekitar pukul 05.30 WIT atau di waktu – waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di depan Gor Sanggeng tepatnya di Jalan Pahlawan sanggeng kabupaten Manokwari atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Melakukan Penganiayaan mengakibatkna Luka Berat” terhadap korban YUSUF TIRIRBO, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- awalnya terdakwa YANCE ARNOLDUS AWAK Alias BILI pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 WIT dari rumah kost terdakwa di wosi dengan pacar terdakwa yang bernama OCHA, menuju Gor Sanggeng yang pada saat itu ada acara goyang sesampainya disana terdakwa langsung minum – minuman jenis cap tikus yang sudah terdakwa bawa dari rumah dan kemudian terdakwa bertemu dengan teman terdakwa yang bernama RONNY HENDRA YESNATH dan terdakwa Bersama – sama dengan saksi RONNY HENDRA YESNATH minum sampai pagi dan sekitar pukul 05.30 WIT terjadi keributan dan terjadi saling lempar, sehingga situasi semakin tidak kondusif, sehingga terdakwa meminta tolong kepada saudara RONNY HENDRA YESNATH untuk mengantar terdakwa dan pacar terdakwa pulang ke rumah kos di daerah wosi, dan pada saat terdakwa naik motor terdakwa bersama – sama saudara RONNY HENDRA YESNATH dan saudari OCHA di halangi oleh seseorang laki – laki dan memegang sebuah parang karena terdakwa mabuk dan terdakwa juga emosi langsung turun dari sepeda motor dimana terdakwa dibonceng oleh saudara RONNY HENDRA YESNATH, dan Terdakwa langsung menuju orang yang memegang parang tersebut terdakwa kemudian langsung memukul orang tersebut di bagian muka sebanyak dua kali,sehingga orang tersebut lari ke arah gor sanggeng,dan terdakwa pun melanjutkan naik sepeda motor yang di kendarai oleh saudara RONNY HENDRA YESNATH dan pacar terdakwa saudari dan terdakwa bonceng bertiga, sesampainya di rumah kost, kemudian Terdakwa meminta tolong lagi kepada saudara RONNY HENDRA YESNATH untuk mengantar kembali ketempat acara untuk mencari adik Terdakwa yang masih berada di tempat acara tersebut, sesampainya Terdakwa disana, Terdakwa tidak menemukan adik Terdakwa pada saat Terdakwa lihat waktu itu orang yang sempat menghadang Terdakwa menggunakan parang dan sempat Terdakwa pukul pada saat itu,dan karena Terdakwa masih emosi kemudian terdakwa langsung menuju korban dan mengeluarkan gunting yang Terdakwa simpan di pinggang pada saat itu langsung terdakwa menikam korban dengan menggunakan sebuah gunting di bagian kepala bagian belakang sebanyak 1 (satu) kali sehingga korban terjatuh dan Terdakwa langsung melarikan diri dikarenakan orang-orang yang berada di seputaran tempat kejadian mengejar Terdakwa sehingga Terdakwa ketakutan dan Terdakwa berlari kearah Jl.kakatua dan mencari ojek selanjutnya pulang kerumah kos di daerah wosi.
- Bahwa benar Terdakwa YANCE ARNOLDUS AWAK Alias BILI melakukan pemukulan dan penusukan dengan sebuah gunting (daftar pencarian barang) terhadap korban YUSUF TRIBO.
- Berdasarkan hasil Surat Visum Et Repertum Nomor R/240/XI/2025/RSAL Tanggal 8 November 2025 yang ditandatangani oleh Dokter RS TNI AL dr. AZHAR ZAHIR MANOKWARI yaitu dr. Desva Arianti Manurung dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan Korban :
- Korban datang diantar orang tidak dikenal koma korban ditemukan dijalan dalam keadaan tidak sadarkan diri titik pengantar mengaku tidak mengetahui kronologi kejadian yang terjadi terhadap korban titik.
- Pengantar mengatakan menemukan korban tergeletak di pinggir jalan sekitar wosi koma pengantar mengaku tampak luka berdarah pada kepala korban titik.
Hasil Pemeriksaan Luar di temukan :
- Korban menggunakan baju kerah berwarna merah koma celana pendek titik.
Hasil Pemeriksaan tubuh:
- Kesadaran GCS E1 V1M1 koma titik.
- Tekanan darah seratus empat puluh sembilan per enam puluh lima titik.
- Nadi sembilan puluh enam kali per menit titik.
- Pernafasan dua puluh kali per menit titik.
- Oksigen dalam darah delapan puluh enam persen titik.
- Kepala ditemukan luka robek panjang dua centi meter koma lebar nol koma lima centi meter koma bengkak kurang lebih di lima senti meter koma pendarahan aktif titik.
- Wajah di temukan luka robek pada bawah mata panjang satu senti meter koma lebar nol koma lima senti meter titik.
- Mulut ditemukan luka lecet pada bagian dalam pipi titik.
Terhadap korban dilakukan :
- Dilakukan visum luar terhadap korban titik.
Kesimpulan :
- Korban mengalami tanda kekerasan benda tumpul titik.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP). |