| Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa LAMBERTUS ULLO Alias BERTUS pada hari Selasa tanggal 30 September 2025, sekira pukul 17.50 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tahun 2025, bertempat di Jalan Manunggal, Kelurahan Amban, Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan 1, Perbuatan mana yang dilakukan Terdakwa sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 29 September 2025 pukul 14.00 WIT bertempat di pekarangan samping kiri rumah Saksi Arnoda Mansawan, Terdakwa di amankan oleh anggota Timsus Polresta Manokwari karena diduga akan melakukan pencurian terhadap rumah Saksi Arnoda Mansawan. Kemudian setelah Terdakwa di amankan, Saksi Arnoda Mansawan melihat ada sepasang sepatu tertinggal di lokasi penangkapan yang dikira oleh Saksi Arnoda Mansawan adalah milik anggota kepolisian. Lalu pada saat Saksi Arnoda Mansawan mendekati sepatu tersebut, Saksi Arnoda Mansawan melihat 1 (satu) buah bungkus yang diduga berisikan narkotika golongan I ganja terjatuh di tanah dengan keadaan seperti sengaja di kubur akan tetapi masih terlihat, kemudian Saksi Arnoda Mansawan memfoto dan mengirimkan foto tersebut kepada Saksi Marsel Kafiar yang merupakan Anggota Polisi di Polsek Amban melalui media sosial What App (WA) dan dibalas “Biar Disitu Saja Nanti Saya Yang Laporkan Ke Timsus Polresta!”.
- Selanjutnya pada hari selasa tanggal 30 September 2025 pukul 16.13 Wit saksi Marsel Kafiar menghubungi Timsus Polresta Manokwari bahwa berdasarkan informasi dari Saksi Arnoda Mansawan terdapat barang yang diduga narkotika golongan I jenis ganja yang terjatuh di rumah milik Saksi Arnoda Mansawan yang kemungkinan milik Terdakwa. Kemudian pukul 16.30 WIT, Anggota Sat Narkoba melakukan pengecekan urine terhadap Terdakwa dan hasilnya positif Narkotika Golongan l Jenis Ganja kemudian Anggota Sat Narkoba membawa Terdakwa ke Jalan Manunggal untuk mengecek apakah benar barang bukti Ganja yang di temukan oleh Saksi Arnoda Mansawan tersebut adalah milik Terdakwa. Kemudian Anggota Sat Narkoba membawa terdakwa sampai di Jalan Manunggal Kecamatan, Manokwari Barat Kabupaten Manokwari tepanya di samping rumah Saksi Arnoda Mansawan terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika Golongan l Jenis Ganja lalu Terdakwa mengakui bahwa kalau 1 (satu) buah bungkus ganja tersebut adalah milik Terdakwa kemudian Anggota Sat Narkoba membawa Terdakwa ke Polresta Manokwari guna proses sesuai Hukum yang berlaku di NKRI.
- Bahwa Terdakwa telah membeli narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 3 (tiga) kali dari Sdr. Yunus Awom (DPO), dengan rincian sebagai berikut:
- Pembelian I (Pertama) Pada tanggal 11 Juli 2025 dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) atau sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil.
- Pembelian II (Kedua) tanggal 12 Juli dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) atau sebanyak 3 (tiga) linting kecil dan 1 (satu) plastik klip bening ukuran kecil.
- Pembelian III (Ketiga) Pada tanggal 29 September 2025 dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika diduga jenis ganja yang disita dari Terdakwa, diketahui berat total narkotika diduga jenis Ganja tersebut tanpa kemasan pembungkusnya seberat 1,53 (satu koma lima puluh tiga) gram, sesuai dengan Berita Acara Timbang Barang Bukti No. : 118/X/11651/2025 tertanggal 02 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh ASWIN atas nama Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Manokwari.
- Bahwa setelah dilakukan pengujian terhadap sampel barang bukti yang disita dari Terdakwa, diketahui barang tersebut adalah positif tanaman Ganja, sesuai dengan Sertifikat Hasil Pengujian dari Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Manokwari Nomor: LHU-MKW/25.121.11.16.05.0064.K/NAPPZA/2025, tanggal 07 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh ANIS KURNIAWATI, S. Farm., Apt, selaku Manager Teknis Balai Pengawasan Obat Dan Makanan Manokwari.
Bahwa tanaman ganja mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 7 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa membeli Narkotika Golongan I jenis Ganja tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan Terdakwa bukanlah sebagai pasien sebuah rumah sakit, balai pengobatan serta tidak memiliki resep dokter yang berhubungan dengan Narkotika jenis ganja sebagai obatnya.
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2003 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana----------------------
SUBSIDIAIR :
-------- Bahwa Terdakwa LAMBERTUS ULLO Alias BERTUS pada hari Selasa tanggal 30 September 2025, sekira pukul 17.50 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tahun 2025, bertempat di Jalan Manunggal, Kelurahan Amban, Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja, Perbuatan mana yang dilakukan Terdakwa sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 29 September 2025 pukul 14.00 WIT bertempat di pekarangan samping kiri rumah Saksi Arnoda Mansawan, Terdakwa di amankan oleh anggota Timsus Polresta Manokwari karena diduga akan melakukan pencurian terhadap rumah Saksi Arnoda Mansawan. Kemudian setelah Terdakwa di amankan, Saksi Arnoda Mansawan melihat ada sepasang sepatu tertinggal di lokasi penangkapan yang dikira oleh Saksi Arnoda Mansawan adalah milik anggota kepolisian. Lalu pada saat Saksi Arnoda Mansawan mendekati sepatu tersebut, Saksi Arnoda Mansawan melihat 1 (satu) buah bungkus yang diduga berisikan narkotika golongan I ganja terjatuh di tanah dengan keadaan seperti sengaja di kubur akan tetapi masih terlihat, kemudian Saksi Arnoda Mansawan memfoto dan mengirimkan foto tersebut kepada Saksi Marsel Kafiar yang merupakan Anggota Polisi di Polsek Amban melalui media sosial What App (WA) dan dibalas “Biar Disitu Saja Nanti Saya Yang Laporkan Ke Timsus Polresta!”.
- Selanjutnya pada hari selasa tanggal 30 September 2025 pukul 16.13 Wit saksi Marsel Kafiar menghubungi Timsus Polresta Manokwari bahwa berdasarkan informasi dari Saksi Arnoda Mansawan terdapat barang yang diduga narkotika golongan I jenis ganja yang terjatuh di rumah milik Saksi Arnoda Mansawan yang kemungkinan milik Terdakwa. Kemudian pukul 16.30 WIT, Anggota Sat Narkoba melakukan pengecekan urine terhadap Terdakwa dan hasilnya positif Narkotika Golongan l Jenis Ganja kemudian Anggota Sat Narkoba membawa Terdakwa ke Jalan Manunggal untuk mengecek apakah benar barang bukti Ganja yang di temukan oleh Saksi Arnoda Mansawan tersebut adalah milik Terdakwa. Kemudian Anggota Sat Narkoba membawa terdakwa sampai di Jalan Manunggal Kecamatan, Manokwari Barat Kabupaten Manokwari tepanya di samping rumah Saksi Arnoda Mansawan terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika Golongan l Jenis Ganja lalu Terdakwa mengakui bahwa kalau 1 (satu) buah bungkus ganja tersebut adalah milik Terdakwa kemudian Anggota Sat Narkoba membawa Terdakwa ke Polresta Manokwari guna proses sesuai Hukum yang berlaku di NKRI.
- Bahwa Terdakwa telah membeli narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 3 (tiga) kali dari Sdr. Yunus Awom (DPO), dengan rincian sebagai berikut:
- Pembelian I (Pertama) Pada tanggal 11 Juli 2025 dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) atau sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil.
- Pembelian II (Kedua) tanggal 12 Juli dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) atau sebanyak 3 (tiga) linting kecil dan 1 (satu) plastik klip bening ukuran kecil.
- Pembelian III (Ketiga) Pada tanggal 29 September 2025 dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika diduga jenis ganja yang disita dari Terdakwa, diketahui berat total narkotika diduga jenis Ganja tersebut tanpa kemasan pembungkusnya seberat 1,53 (satu koma lima puluh tiga) gram, sesuai dengan Berita Acara Timbang Barang Bukti No. : 118/X/11651/2025 tertanggal 02 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh ASWIN atas nama Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Manokwari.
- Bahwa setelah dilakukan pengujian terhadap sampel barang bukti yang disita dari Terdakwa, diketahui barang tersebut adalah positif tanaman Ganja, sesuai dengan Sertifikat Hasil Pengujian dari Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Manokwari Nomor: LHU-MKW/25.121.11.16.05.0064.K/NAPPZA/2025, tanggal 07 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh ANIS KURNIAWATI, S. Farm., Apt, selaku Manager Teknis Balai Pengawasan Obat Dan Makanan Manokwari.
Bahwa tanaman ganja mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 7 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa sesuai dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-2995/R.2.10/Enz.1/10/2025, tanggal 3 Oktober 2025., yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, menetapkan Status Barang Sitaan Narkotika berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 1,53 (satu koma lima puluh tiga) gram;
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis Ganja tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan Terdakwa bukanlah sebagai pasien sebuah rumah sakit, balai pengobatan serta tidak memiliki resep dokter yang berhubungan dengan Narkotika jenis ganja sebagai obatnya.
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2003 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ---------------------
LEBIH SUBSIDAIR
-------- Bahwa Terdakwa LAMBERTUS ULLO Alias BERTUS pada hari Selasa tanggal 30 September 2025, sekira pukul 17.50 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tahun 2025, bertempat di Jalan Manunggal, Kelurahan Amban, Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan menyalah gunakan Narkotika golongan I tanaman jenis ganja bagi diri sendiri, Perbuatan mana yang dilakukan Terdakwa sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 29 September 2025 pukul 14.00 WIT bertempat di pekarangan samping kiri rumah Saksi Arnoda Mansawan, Terdakwa di amankan oleh anggota Timsus Polresta Manokwari karena diduga akan melakukan pencurian terhadap rumah Saksi Arnoda Mansawan. Kemudian setelah Terdakwa di amankan, Saksi Arnoda Mansawan melihat ada sepasang sepatu tertinggal di lokasi penangkapan yang dikira oleh Saksi Arnoda Mansawan adalah milik anggota kepolisian. Lalu pada saat Saksi Arnoda Mansawan mendekati sepatu tersebut, Saksi Arnoda Mansawan melihat 1 (satu) buah bungkus yang diduga berisikan narkotika golongan I ganja terjatuh di tanah dengan keadaan seperti sengaja di kubur akan tetapi masih terlihat, kemudian Saksi Arnoda Mansawan memfoto dan mengirimkan foto tersebut kepada Saksi Marsel Kafiar yang merupakan Anggota Polisi di Polsek Amban melalui media sosial What App (WA) dan dibalas “Biar Disitu Saja Nanti Saya Yang Laporkan Ke Timsus Polresta!”.
- Selanjutnya pada hari selasa tanggal 30 September 2025 pukul 16.13 Wit saksi Marsel Kafiar menghubungi Timsus Polresta Manokwari bahwa berdasarkan informasi dari Saksi Arnoda Mansawan terdapat barang yang diduga narkotika golongan I jenis ganja yang terjatuh di rumah milik Saksi Arnoda Mansawan yang kemungkinan milik Terdakwa. Kemudian pukul 16.30 WIT, Anggota Sat Narkoba melakukan pengecekan urine terhadap Terdakwa dan hasilnya positif Narkotika Golongan l Jenis Ganja kemudian Anggota Sat Narkoba membawa Terdakwa ke Jalan Manunggal untuk mengecek apakah benar barang bukti Ganja yang di temukan oleh Saksi Arnoda Mansawan tersebut adalah milik Terdakwa. Kemudian Anggota Sat Narkoba membawa terdakwa sampai di Jalan Manunggal Kecamatan, Manokwari Barat Kabupaten Manokwari tepanya di samping rumah Saksi Arnoda Mansawan terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika Golongan l Jenis Ganja lalu Terdakwa mengakui bahwa kalau 1 (satu) buah bungkus ganja tersebut adalah milik Terdakwa kemudian Anggota Sat Narkoba membawa Terdakwa ke Polresta Manokwari guna proses sesuai Hukum yang berlaku di NKRI.
- Bahwa Terdakwa telah membeli narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 3 (tiga) kali dari Sdr. Yunus Awom (DPO), dengan rincian sebagai berikut:
- Pembelian I (Pertama) Pada tanggal 11 Juli 2025 dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) atau sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil.
- Pembelian II (Kedua) tanggal 12 Juli dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) atau sebanyak 3 (tiga) linting kecil dan 1 (satu) plastik klip bening ukuran kecil.
- Pembelian III (Ketiga) Pada tanggal 29 September 2025 dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil.
- Kemudian berdasarkan pengakuan Terdakwa, diperoleh informasi bahwa Terdakwa telah mengkonsumsi narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 4 (empat) kali,dengan rincian sebagai berikut:
- Pada tanggal 24 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 Wit terdakwa mengkonsumsi Narkotika Golongan I bersama Saudara YUNUS AWOM sebanyak 1 (satu) linting.
- Pada tanggal 11 Juli 2025 sekitar pukul 17.30 Wit terdakwa mengkonsumsi Narkotika Golongan I bersama Saudara YUNUS AWOM sebanyak 2 (satu) linting.
- Pada tanggal 12 Juli sekitar pukul 20.00 Wit terdakwa mengkonsumsi Narkotika Golongan I bersama Saudara YUNUS AWOM sebanyak 2 (satu) linting.
- Pada tanggal 29 September 2025 sekitar pukul 12.00 Wit saya mengkonsumsi Narkotika Golongan I bersama Saudara YUNUS AWOM dan Saudara RAI (DPO) sebanyak 2 (satu) linting.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika diduga jenis ganja yang disita dari Terdakwa, diketahui berat total narkotika diduga jenis Ganja tersebut tanpa kemasan pembungkusnya seberat 1,53 (satu koma lima puluh tiga) gram, sesuai dengan Berita Acara Timbang Barang Bukti No. : 118/X/11651/2025 tertanggal 02 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh ASWIN atas nama Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Manokwari.
- Bahwa setelah dilakukan pengujian terhadap sampel barang bukti yang disita dari Terdakwa, diketahui barang tersebut adalah positif tanaman Ganja, sesuai dengan Sertifikat Hasil Pengujian dari Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Manokwari Nomor: LHU-MKW/25.121.11.16.05.0064.K/NAPPZA/2025, tanggal 07 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh ANIS KURNIAWATI, S. Farm., Apt, selaku Manager Teknis Balai Pengawasan Obat Dan Makanan Manokwari.
Bahwa tanaman ganja mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 7 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terhadap Terdakwa telah dilakukan tes urine serta di peroleh hasil Positif THC (Ganja) sebagaimana surat keterangan bebas narkorba nomor: SKBN/48/IX/2025/Sidokkes tanggal 30 September yang ditandatangani oleh dr. Tiwi Andarini sebagai dokter pemeriksa pada Klinik Polresta Manokwari.
- Bahwa Terdakwa menyalahgunakan Narkotika golongan I tanaman jenis ganja bagi diri sendiri tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan Terdakwa bukanlah sebagai pasien sebuah rumah sakit, balai pengobatan serta tidak memiliki resep dokter yang berhubungan dengan Narkotika jenis ganja sebagai obatnya.
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --- |