Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
164/Pid.B/2025/PN Mnk 1.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
2.TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
HANOCK WANGGAI Alias HANOCK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 164/Pid.B/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2101/R2.10/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
2TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HANOCK WANGGAI Alias HANOCK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

-------- Bahwa terdakwa HANOCK WANGGAI Alias HANOCK bersama Agus Kafiar alias Aguti (DPO), Hans Karubaba alias Anca dan Welem Winoanan alias welem (perkara Anak) pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 11.00 Wit, bertempat di Jalan Trikora Sowi Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

Perbuatan mana yang dilakukan sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari adanya laporan terjadinya gangguan kabel optik jaringan terdeteksi oleh tim NOC (Network Operation Center) pusat  di KM 18 arah Ransiki, tepatnya di bawah jembatan Jalan Trikora, Sowi Kabupaten Manokwari selanjutnya saksi Yandri Maurids Nayoan Manager PT.Palapa Timur Telematika menyuruh saksi  Pichard Makatita dan petugas patroli saksi Jurlon Jemric Iswara Mustamu untuk melakukan pengecekan di lokasi jaringan dan Kabel Optik di Jalan Trikora Sowi, namun setelah di Lokasi saksi Pichard Makatita serta saksi Jurlon Jemric Iswara Mustamu, melihat para terdakwa bersama Agustinus Kafiar alias Aguti (DPO), Hans Karubaba alias Anca (Anak, diajukan dalam berkas terpisah), dan Welem Winoina alias Welem (DPO) yang sudah merencanakan untuk mengambil barang berupa kabel optik jaringan internet dan pipa besi galvanis galvanis  milik PT. Palapa Timur Telematika  yang berada di bawah jembatan yang merupakan fasilitas umum, mereka terdakwa bersama temannya membagi peran masing-masing yaitu Agus Kafiar alias Aguti (DPO) memotong pipa besi galvanis dan kabel optik jaringan internet menggunakan gergaji besi yang dipersiapkan oleh terdakwa sebelumnya, terdakwa Hanock Wanggai dan Hans Karubaba alias Anca (Anak, diajukan dalam berkas terpisah) mengawasi sekitar dan memberi kode jika ada orang yang melintas dan Welem Winoanan alias Welem (DPO) memantau situasi dari atas jembatan. Selanjutnya terdakwa bersama teman-temannya tanpa seijin pemiliknya, memotong pipa besi galvanis dan kabel optik jaringan internet , namun karena perbuatan para terdakwa diketahui oleh saksi Pichard Makatita serta saksi Jurlon Jemric Iswara Mustamu, para terdakwa langsung melarikan diri ke arah Pantai Sowi meninggalkan pipa besi galvanis dan kabel optik jaringan internet yang sudah terpotong, Selanjutnya perbuatan terdakwa dilaporkan ke Polresta Manokwari untuk ditindak lanjuti selanjutnya terdakwa dan Hans Karubaba Alias Anca (Anak, diajukan dalam berkas terpisah)  berhasil ditangkap dan diamankan oleh anggota Polresta Manokwari sedangkan Agus Kafiar alias Aguti dan Welem Winoanan alias Welem masih dalam Daftar Pencarian Orang.

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT Palapa Timur Telematika mengalami kerugian sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta ribu rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 363 Ayat (1) Ke-4, Ke-5 KUH Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa HANOCK WANGGAI Alias HANOCK bersama Agus Kafiar alias Aguti (DPO), Hans Karubaba alias Anca dan Welem Winoanan alias welem (perkara Anak) pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 11.00 Wit, bertempat di Jalan Trikora Sowi Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, percobaan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu

Perbuatan mana yang dilakukan sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari adanya laporan terjadinya gangguan kabel optik jaringan terdeteksi oleh tim NOC (Network Operation Center) pusat  di KM 18 arah Ransiki, tepatnya di bawah jembatan Jalan Trikora, Sowi Kabupaten Manokwari selanjutnya saksi Yandri Maurids Nayoan Manager PT.Palapa Timur Telematika menyuruh saksi  Pichard Makatita dan petugas patroli saksi Jurlon Jemric Iswara Mustamu untuk melakukan pengecekan di lokasi jaringan dan Kabel Optik di Jalan Trikora Sowi, namun setelah di Lokasi saksi Pichard Makatita serta saksi Jurlon Jemric Iswara Mustamu, melihat para terdakwa bersama Agustinus Kafiar alias Aguti (DPO), Hans Karubaba alias Anca (Anak, diajukan dalam berkas terpisah), dan Welem Winoina alias Welem (DPO) yang sudah merencanakan untuk mengambil barang berupa kabel optik jaringan internet dan pipa besi galvanis galvanis  milik PT. Palapa Timur Telematika  yang berada di bawah jembatan yang merupakan fasilitas umum, mereka terdakwa bersama temannya membagi peran masing-masing yaitu Agus Kafiar alias Aguti (DPO) memotong pipa besi galvanis dan kabel optik jaringan internet menggunakan gergaji besi yang dipersiapkan oleh terdakwa sebelumnya, terdakwa Hanock Wanggai dan Hans Karubaba alias Anca (Anak, diajukan dalam berkas terpisah) mengawasi sekitar dan memberi kode jika ada orang yang melintas dan Welem Winoanan alias Welem (DPO) memantau situasi dari atas jembatan. Selanjutnya terdakwa bersama teman-temannya tanpa seijin pemiliknya, memotong pipa besi galvanis dan kabel optik jaringan internet , namun karena perbuatan para terdakwa diketahui oleh saksi Pichard Makatita serta saksi Jurlon Jemric Iswara Mustamu, para terdakwa langsung melarikan diri ke arah Pantai Sowi meninggalkan pipa besi galvanis dan kabel optik jaringan internet yang sudah terpotong, Selanjutnya perbuatan terdakwa dilaporkan ke Polresta Manokwari untuk ditindak lanjuti selanjutnya terdakwa dan Hans Karubaba Alias Anca (Anak, diajukan dalam berkas terpisah)  berhasil ditangkap dan diamankan oleh anggota Polresta Manokwari sedangkan Agus Kafiar alias Aguti dan Welem Winoanan alias Welem masih dalam Daftar Pencarian Orang.

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT Palapa Timur Telematika mengalami kerugian sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta ribu rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal Pasal 363 Ayat (1) Ke-4, Ke-5 KUH Pidana Jo Pasal 53 Ayat (1)  KUH Pidana.---------------

Pihak Dipublikasikan Ya