Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
262/Pid.Sus/2025/PN Mnk 1.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
2.ANDI TRISMANTO, S.H., M.H.
LADY QUINSI PAENDONG alias QUIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 262/Pid.Sus/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3523/R.2.10/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
2ANDI TRISMANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LADY QUINSI PAENDONG alias QUIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

-------- Bahwa terdakwa LADY QUINSI PAENDONG Alias QUIN pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025, sekitar pukul 14.00 Wit, atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2025, bertempat Jln. Trikora Sowi II Kecamatan Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat tepatnya di Perumahan Fajar Sowi Damai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan menjual, menyerahkan atau membagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan tentang sifat berbahaya itu tidak diberitahukan, Perbuatan mana yang dilakukan terdakwa sebagai berikut :

  • Bahwa sebelum waktu dan tempat di atas, berawal Saksi Edi Rahman dan Saksi Muhammad Fahri (Anggota Resnarkoba Polresta Manokwari) mendapatkan Informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran minuman keras yang di duga Cap Tikus (CT) tanpa izin atau illegal serta terdapat tempat memproduksi dan pendistribusian minuman beralkohol jenis Cap Tikus (CT) yang beralamat di Jln. Trikora Sowi II Kecamatan Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat. Lalu Saksi Edi Rahman dan Saksi Muhammad Fahri sedang melaksanakan tugas Penyelidikan dan pengamatan kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Jln. Trikora Sowi II Kecamatan Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat tepatnya di Perumahan Fajar Sowi Damai Jalur 1 Blok A. Kemudian Saksi Edi Rahman dan Saksi Muhammad Fahri bersama dengan Anggota Resnarkoba Polresta Manokwari melakukan interogasi terhadap Terdakwa kemudian Terdakwa mengakui memproduksi dan menjual minuman keras jenis Cap Tikus (CT). Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa lalu ditemukan perlengkapan atau peralatan yang digunakan oleh Terdakwa untuk membuat minuman keras jenis Cap Tikus tanpa izin atau ilegal, adapun barang bukti yang di peroleh dari Terdakwa yaitu:
  • 7 (tujuh) buah plastik es batu yang di duga berisikan minuman keras jenis CT (Cap Tikus);
  • 8 (delapan) buah botol plastik ukuran 1500 ml yang di duga berisikan minuman keras jenis CT (Cap Tikus)
  • 4 (empat) buah Panci ukuran sedang yang telah di modifikasi;
  • 4 (empat) buah kompor HOCK ukuran sedang; --
  • 4 (empat) buah Pipa Stainles yang telah di modifikasi;
  • 2 (dua) buah Drum Plastik Warna Biru Ukuran Besar; --
  • 1 (satu) buah pipa selang warna putih yang telah di modifikasi;
  • 2 (dua) buah ember warna merah ukuran sedang;
  • 1 (satu) buah gelas ukur warna putih ukuran 1000 ml;
  • 1 (satu) buah gelas ukur warna putih kuning 600 cc;
  • 1 (satu) buah corong warna ungu ukuran besar;
  • 1 (satu) buah corong warna hijau ukuran sedang;
  • 1 (satu) buah corong warna biru ukuran kecil;
  • 1 (satu) pack tas plastik warna hitam;
  • 1 (satu) buah alat pengukur kadar alkohol ukuran 100 ml;
  • 1 (satu) buah tabung kadar alkohol ukuran 100 ml;
  • 5 (lima) pack plastik es batu warna bening;
  • 1 (satu) buah handphone merek Realme C21Y warna Hitam, Sim Card : 0822-6911-7211;
  • 1 (satu) buah handphone merek Xiaomi Readmi 10C warna Biru, Sim Card : 0822-2133-1802.
  • Bahwa setelah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti minuman keras jenis Cap Tikus yang didapati dari Terdakwa, dilakukan penyisihan barang bukti guna dilakukan uji Laboratoris, Adapun penyisihan barang bukti sebagaimana Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 18 Agustus 2025, yaitu:
  1. 7 (tujuh) plastic es batu yang diduga berisikan minuman keras jenis Cap Tikus,  kemudian menyisihkan barang bukti 700 Ml dari masing-masing  7 (tujuh) buah plastic es batu plastic tersebut sebanyak 100 (seratus) ml kemudian dikemas menggunakan 1 (satu) botol plastic ukuran 1500 ml yang diberik kode BB A1 setelah dilakukan uji Laboratoris oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari, sebagaimana Sertifikat Hasil Pengujian Nomor : No. LHU-MKW/25.121.11.13.05.0016.K/PANGAN/2025, tanggal 27 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh ANIS KURNIAWAN, S.Farm., Apt, selaku Manajer Teknis, didapati hasil sampel barang bukti minuman keras tersebut mengandung Etanol sebesar 32,10%.
  2. 8 (delapan) plastik es batu yang diduga berisikan minuman keras jenis Cap Tikus,  kemudian menyisihkan barang bukti 800 Ml dari masing-masing  8 (delapan) buah plastic es batu plastik tersebut sebanyak 100 (seratus) ml kemudian dikemas menggunakan 1 (satu) botol plastic ukuran 1500 ml yang diberik kode BB B1 setelah dilakukan uji Laboratoris oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari, sebagaimana Sertifikat Hasil Pengujian Nomor : No. LHU-MKW/25.121.11.13.05.0015.K/PANGAN/2025, tanggal 27 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh ANIS KURNIAWAN, S.Farm., Apt, selaku Manajer Teknis, didapati hasil sampel barang bukti minuman keras tersebut mengandung Etanol sebesar 35,15%.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli  Analis Laboratorium yang bertugas di Badan Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari, Yuli Setyowati, S.T.P, menyatakan kandungan Alkohol (Etanol) pada minuman keras Cap Tikus kode A1 tersebut sebesar 32,10% (tiga puluh dua koma sepuluh persen) dan minuman keras diduga Cap Tikus  kode B1 tersebut sebesar 35,15 % (tiga puluh lima koma lima belas persen), yang terkandung didalam Pangan berupa Minuman Keras jenis Cap Tikus (CT) tersebut berbahaya bagi kesehatan manusia, karena minuman tersebut mengandung Etanol dengan kadar yang cukup tinggi dimana dapat membahayakan kesehatan apabila dikonsumsi secara berlebihan. Selain itu, produk pangan olahan berupa minuman beralkohol/minuman keras jenis Cap Tikus tersebut dibuat atau diproduksi dengan tidak melalui proses Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dan tidak memenuhi standar dan persyaratan pembuatan minuman beralkohol, dimana orang yang membuat atau memproduksinya pun tidak memiliki keahlian di bidang pembuatan atau produksi pangan olahan sehingga sangat berbahaya dan bisa berakibat fatal bila dikonsumsi manusia secara berlebihan.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Analis Laboratorium yang bertugas di Badan Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari, Yuli Setyowati, S.T.P, yang di maksud dengan Sanitasi Pangan adalah upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi Pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan benda lain sedangkan persyaratan sanitasi pangan adalah standar kebersihan dan kesehatan yang harus dipenuhi untuk menjamin Sanitasi Pangan. Persyaratan sanitasi pangan yang baik yaitu harus memenuhi cara produksi pangan yang baik (CPPOB), cara penyimpanan pangan yang baik dan cara distribusi pangan yang baik, agar supaya suatu produk pangan dapat terjaga mutu dan keamanannya namun sebagaimana yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut tidak memenuhi persayaratan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75/PER/M-IND/V/2010 tentang Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (Good Manufacturing Practices).
  • Bahwa kemasan Botol plastik bekas ukuran 1500 ml seperti yang digunakan Terdakwa, dilarang digunakan sebagai kemasan pangan untuk diedarkan atau dijual kembali, karena kemasan tersebut dapat melepaskan cemaran yang dapat mempengaruhi pangan, sehingga pangan tersebut dapat membahayakan Kesehatan serta tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan seluruh peraturan yang mengatur tentang pangan. Bahwa Standar mutu pangan minuman keras jenis Cap Tikus milik Terdakwa tidak sesuai/belum memenuhi standar mutu pangan yang ditetapkan sesuai dengan peruntukannya, dimana minuman tersebut diproduksi tanpa melalui proses sertifikasi mutu pangan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan sehingga minuman tersebut tidak ada jaminan mutu dan keamanan sesuai dengan yang dipersyaratkan.
  • Bahwa cara Terdakwa  bersama dengan saksi LETISIA SIPORA LAHENGKE Alias LETI menjual Minuman Keras jenis Cap Tikus (CT) tersebut yaitu Minuman Keras jenis Cap Tikus (CT) tersebut Terdakwa  bersama dengan Saksi LETISIA SIPORA LAHENGKE Alias LETI simpan dirumah kontrakan Terdakwa  sambil menunggu pembeli (masyarakat) menghubungi Saksi LETISIA SIPORA LAHENGKE Alias LETI atau kepada Terdakwa untuk memesan Minuman Keras jenis Cap Tikus (CT) tersebut, dan apabila sesorang menghubungi Saksi LETISIA SIPORA LAHENGKE Alias LETI atau Terdakwa maka selanjutnya Terdakwa  bersama dengan Saksi LETISIA SIPORA LAHENGKE Alias LETI akan mengantar Minuman Keras jenis Cap Tikus (CT) tersebut sesuai dengan jumlah pesanan ke alamat yang telah ditentukan oleh pembeli
  • Bahwa Terdakwa memproduksi minuman keras jenis Cap Tikus (CT) untuk diperjualbelikan kepada Masyarakat dan dikemas menggunakan Plastik es batu tersebut dijual seharga Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa bukan seorang ahli Kimia atau Fisika sehingga Terdakwa tidak mengetahui kadar dari Alkohol minuman keras Jenis Cap Tikus (CT)  yang diproduksinya, serta Terdakwa dalam membuat atau memproduksi minuman keras Jenis Cap Tikus (CT) tidak memiliki label dari Dinas Kesehatan ataupun Instansi lain dari Pemerintah, sehingga minuman keras Jenis Cap Tikus (CT) yang Terdakwa buat tersebut sama sekali tidak dilengkapi ijin dari Pihak yang berwenang dalam hal ini Pemerintah Daerah melainkan kegiatan Terdakwa tersebut Terdakwa lakukan secara diam-diam atau illegal.

 

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 204 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------

 

 

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa WILLIAM BRAEN MOSES AIWOR Alia MOSES pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 21.40 Wit, bertempat di Jalan Pasir Putih Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Manokwari Timur Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat tepatnya di rumah Terdakwa WILLIAM BRAEN MOSES AIWOR Alia MOSES atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan, Perbuatan mana yang dilakukan terdakwa sebagai berikut :

  • Bahwa sebelum waktu dan tempat di atas, berawal Saksi Edi Rahman dan Saksi Muhammad Fahri (Anggota Resnarkoba Polresta Manokwari) mendapatkan Informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran minuman keras yang di duga Cap Tikus (CT) tanpa izin atau illegal serta terdapat tempat memproduksi dan pendistribusian minuman beralkohol jenis Cap Tikus (CT) yang beralamat di Jln. Trikora Sowi II Kecamatan Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat. Lalu Saksi Edi Rahman dan Saksi Muhammad Fahri sedang melaksanakan tugas Penyelidikan dan pengamatan kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Jln. Trikora Sowi II Kecamatan Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat tepatnya di Perumahan Fajar Sowi Damai Jalur 1 Blok A. Kemudian Saksi Edi Rahman dan Saksi Muhammad Fahri bersama dengan Anggota Resnarkoba Polresta Manokwari melakukan interogasi terhadap Terdakwa kemudian Terdakwa mengakui memproduksi dan menjual minuman keras jenis Cap Tikus (CT). Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa lalu ditemukan perlengkapan atau peralatan yang digunakan oleh Terdakwa untuk membuat minuman keras jenis Cap Tikus tanpa izin atau ilegal, adapun barang bukti yang di peroleh dari Terdakwa yaitu:
  • 7 (tujuh) buah plastik es batu yang di duga berisikan minuman keras jenis CT (Cap Tikus);
  • 8 (delapan) buah botol plastik ukuran 1500 ml yang di duga berisikan minuman keras jenis CT (Cap Tikus)
  • 4 (empat) buah Panci ukuran sedang yang telah di modifikasi;
  • 4 (empat) buah kompor HOCK ukuran sedang; --
  • 4 (empat) buah Pipa Stainles yang telah di modifikasi;
  • 2 (dua) buah Drum Plastik Warna Biru Ukuran Besar; --
  • 1 (satu) buah pipa selang warna putih yang telah di modifikasi;
  • 2 (dua) buah ember warna merah ukuran sedang;
  • 1 (satu) buah gelas ukur warna putih ukuran 1000 ml;
  • 1 (satu) buah gelas ukur warna putih kuning 600 cc;
  • 1 (satu) buah corong warna ungu ukuran besar;
  • 1 (satu) buah corong warna hijau ukuran sedang;
  • 1 (satu) buah corong warna biru ukuran kecil;
  • 1 (satu) pack tas plastik warna hitam;
  • 1 (satu) buah alat pengukur kadar alkohol ukuran 100 ml;
  • 1 (satu) buah tabung kadar alkohol ukuran 100 ml;
  • 5 (lima) pack plastik es batu warna bening;
  • 1 (satu) buah handphone merek Realme C21Y warna Hitam, Sim Card : 0822-6911-7211;
  • 1 (satu) buah handphone merek Xiaomi Readmi 10C warna Biru, Sim Card : 0822-2133-1802.
  • Bahwa setelah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti minuman keras jenis Cap Tikus yang didapati dari Terdakwa, dilakukan penyisihan barang bukti guna dilakukan uji Laboratoris, Adapun penyisihan barang bukti sebagaimana Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 18 Agustus 2025, yaitu:
  1. 7 (tujuh) plastic es batu yang diduga berisikan minuman keras jenis Cap Tikus,  kemudian menyisihkan barang bukti 700 Ml dari masing-masing  7 (tujuh) buah plastic es batu plastic tersebut sebanyak 100 (seratus) ml kemudian dikemas menggunakan 1 (satu) botol plastic ukuran 1500 ml yang diberik kode BB A1 setelah dilakukan uji Laboratoris oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari, sebagaimana Sertifikat Hasil Pengujian Nomor : No. LHU-MKW/25.121.11.13.05.0016.K/PANGAN/2025, tanggal 27 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh ANIS KURNIAWAN, S.Farm., Apt, selaku Manajer Teknis, didapati hasil sampel barang bukti minuman keras tersebut mengandung Etanol sebesar 32,10%.
  2. 8 (delapan) plastik es batu yang diduga berisikan minuman keras jenis Cap Tikus,  kemudian menyisihkan barang bukti 800 Ml dari masing-masing  8 (delapan) buah plastic es batu plastik tersebut sebanyak 100 (seratus) ml kemudian dikemas menggunakan 1 (satu) botol plastic ukuran 1500 ml yang diberik kode BB B1 setelah dilakukan uji Laboratoris oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari, sebagaimana Sertifikat Hasil Pengujian Nomor : No. LHU-MKW/25.121.11.13.05.0015.K/PANGAN/2025, tanggal 27 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh ANIS KURNIAWAN, S.Farm., Apt, selaku Manajer Teknis, didapati hasil sampel barang bukti minuman keras tersebut mengandung Etanol sebesar 35,15%.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli  Analis Laboratorium yang bertugas di Badan Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari, Yuli Setyowati, S.T.P, menyatakan kandungan Alkohol (Etanol) pada minuman keras Cap Tikus kode A1 tersebut sebesar 32,10% (tiga puluh dua koma sepuluh persen) dan minuman keras diduga Cap Tikus  kode B1 tersebut sebesar 35,15 % (tiga puluh lima koma lima belas persen), yang terkandung didalam Pangan berupa Minuman Keras jenis Cap Tikus (CT) tersebut berbahaya bagi kesehatan manusia, karena minuman tersebut mengandung Etanol dengan kadar yang cukup tinggi dimana dapat membahayakan kesehatan apabila dikonsumsi secara berlebihan. Selain itu, produk pangan olahan berupa minuman beralkohol/minuman keras jenis Cap Tikus tersebut dibuat atau diproduksi dengan tidak melalui proses Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dan tidak memenuhi standar dan persyaratan pembuatan minuman beralkohol, dimana orang yang membuat atau memproduksinya pun tidak memiliki keahlian di bidang pembuatan atau produksi pangan olahan sehingga sangat berbahaya dan bisa berakibat fatal bila dikonsumsi manusia secara berlebihan.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Analis Laboratorium yang bertugas di Badan Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari, Yuli Setyowati, S.T.P, yang di maksud dengan Sanitasi Pangan adalah upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi Pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan benda lain sedangkan persyaratan sanitasi pangan adalah standar kebersihan dan kesehatan yang harus dipenuhi untuk menjamin Sanitasi Pangan. Persyaratan sanitasi pangan yang baik yaitu harus memenuhi cara produksi pangan yang baik (CPPOB), cara penyimpanan pangan yang baik dan cara distribusi pangan yang baik, agar supaya suatu produk pangan dapat terjaga mutu dan keamanannya namun sebagaimana yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut tidak memenuhi persayaratan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75/PER/M-IND/V/2010 tentang Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (Good Manufacturing Practices).
  • Bahwa kemasan Botol plastik bekas ukuran 1500 ml seperti yang digunakan Terdakwa, dilarang digunakan sebagai kemasan pangan untuk diedarkan atau dijual kembali, karena kemasan tersebut dapat melepaskan cemaran yang dapat mempengaruhi pangan, sehingga pangan tersebut dapat membahayakan Kesehatan serta tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan seluruh peraturan yang mengatur tentang pangan. Bahwa Standar mutu pangan minuman keras jenis Cap Tikus milik Terdakwa tidak sesuai/belum memenuhi standar mutu pangan yang ditetapkan sesuai dengan peruntukannya, dimana minuman tersebut diproduksi tanpa melalui proses sertifikasi mutu pangan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan sehingga minuman tersebut tidak ada jaminan mutu dan keamanan sesuai dengan yang dipersyaratkan.
  • Bahwa cara Terdakwa  bersama dengan saksi LETISIA SIPORA LAHENGKE Alias LETI menjual Minuman Keras jenis Cap Tikus (CT) tersebut yaitu Minuman Keras jenis Cap Tikus (CT) tersebut Terdakwa  bersama dengan Saksi LETISIA SIPORA LAHENGKE Alias LETI simpan dirumah kontrakan Terdakwa  sambil menunggu pembeli (masyarakat) menghubungi Saksi LETISIA SIPORA LAHENGKE Alias LETI atau kepada Terdakwa untuk memesan Minuman Keras jenis Cap Tikus (CT) tersebut, dan apabila sesorang menghubungi Saksi LETISIA SIPORA LAHENGKE Alias LETI atau Terdakwa maka selanjutnya Terdakwa  bersama dengan Saksi LETISIA SIPORA LAHENGKE Alias LETI akan mengantar Minuman Keras jenis Cap Tikus (CT) tersebut sesuai dengan jumlah pesanan ke alamat yang telah ditentukan oleh pembeli
  • Bahwa Terdakwa memproduksi minuman keras jenis Cap Tikus (CT) untuk diperjualbelikan kepada Masyarakat dan dikemas menggunakan Plastik es batu tersebut dijual seharga Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa bukan seorang ahli Kimia atau Fisika sehingga Terdakwa tidak mengetahui kadar dari Alkohol minuman keras Jenis Cap Tikus (CT)  yang diproduksinya, serta Terdakwa dalam membuat atau memproduksi minuman keras Jenis Cap Tikus (CT) tidak memiliki label dari Dinas Kesehatan ataupun Instansi lain dari Pemerintah, sehingga minuman keras Jenis Cap Tikus (CT) yang Terdakwa buat tersebut sama sekali tidak dilengkapi ijin dari Pihak yang berwenang dalam hal ini Pemerintah Daerah melainkan kegiatan Terdakwa tersebut Terdakwa lakukan secara diam-diam atau illegal.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 135 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. ------------

Pihak Dipublikasikan Ya