Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
66/Pdt.G/2024/PN Mnk AMIDEUS CHADIKUN ALEX ERARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 66/Pdt.G/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1AMIDEUS CHADIKUN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ALEX ERARI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.000.000.000,00
Petitum
Berdasarkan uraian-uraian Posita Gugatan PENGGUGAT diatas, mohon perkenan Ketua Pengadilan Negeri Manokwari untuk menerima, memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini dengan AMAR PUTUSAN sebagai berikut :
DALAM PROVISI : 
1.Menerima dan mengabulkan permohonan provisi dari PENGGUGAT;
2.Memerintahkan kepada TERGUGAT atau siapa pun juga yang mendapat hak darinya untuk tidak melakukan segala aktivitas di atas tanah atau berhubungan dengan tanah dimaksud sampai dengan putusan aquo mempunyai kekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA :
1.Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum Penggugat adalah salah satu ahli waris dari Alm. Chandra Chadikun dan istrinya bernama Almh. Wonggarina Linggawati Berdasarkan Akta Pernyataan No. 08 tertanggal 17 Mei 2022 dan Akta Keterangan Hak Warisan No. 419/KHW/V/2022 tertanggal 17 Mei 2022, yang dibuat oleh Notaris Makmur Tridharma S.H;
3.Menyatakan Objek Sengketa yang dikuasai dan tempati oleh Tergugat dengan ukuran P : 20 M x L : 18 M, dan merupakan bagian dari Tanah Milik Alm. Chandra Chadikun seluas 15 Hektare berdasarkan  Surat Penyerahan Tanah/Juali Beli Tanggal 27 Maret 1971 dari Alm. Jacob Mandatjan kepada Alm. Chandra Chadikun dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Tanah milik Penggugat
Timur : Tanah milik Penggugat
Selatan : Tanah milik Penggugat
Barat : Tanah milik Penggugat
Adalah Sah Milik Penggugat bersama-sama dengan ahli Waris Lainnya dari Alm. Chandra Chadikun.
4.Menyatakan Bukti Surat Penyerahan Tanah/Juali Beli Tanggal 27 Maret 1971 dari Alm. Jacob Mandatjan kepada Alm. Chandra Chadikun (orang Tua Penggugat)yang di dalamnya Termasuk bagian dari Objek Sengketa adalah Sah Menurut Hukum;
5.Menyatakan Bukti Kwitansi Penyerahan Hak Tanah di Sowi seluas 15 Hektare termasuk semua benda yang tidak bergerak/tanaman tumbuh tertanggal 27 Maret 1971 dari Cheung Kong Cheung (Chandra Chadikun) sebagai Pembeli kepada Alm. Jacob Mandatjan sebagai Penjual sebesar Rp. 7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah) adalah Sah menurut hukum;
6.Menyatakan Bukti Gambar Situasi pada Tanggal 10-7-1971 adalah Sah menurut Hukum;
7.Menyatakan perbuatan Tergugat yang yang menguasai serta menempati dengan membangun bangunan rumah diatas Objek Sengketa tanpa alas hak yang sah secara hukum adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedaad);
8.Menghukum Tergugat karena mengakibatkan kerugian reel bagi Penggugat baik Kerugian Materiil maupun Immaterial atas Objek Sengketa yang harus dibayarkan berupa
a.KERUGIAN MATERIIL :
Penggugat terbebani untuk mengambil langkah-langkah hukum sampai dihadapan Persidangan Mulia Ini, sehingga harus mengeluarkan biaya-biaya secara materiil antara lain :  biaya (Transportasi, Biaya Perkara, dan Segala Upaya Hukum Untuk Memperjuangkan Hak) yang bila nilai sebesar Rp.1.000.000.000,(satu miliar rupiah);
Dan/Atau : 
Suatu jumlah yang dipandang layak dan adil oleh Pengadilan Cq. Majelis Hakim jumlah kerugian mana yang harus dibayarkan secara tunai, sekaligus dan seketika oleh Para Tergugat. 
b. KERUGIAN IMMATERIIL :
Perlakuan yang tidak adil oleh Tergugat, dipermainkan harga diri sehingga Penggugat merasa tertekan dan terkuras tenaga dan pikiran untuk mengurus perkara baik Gugatan in casu, yang tidak dapat diperhitungkan dengan uang, namun untuk memudahkan Pengadilan Cq. Majelis Hakim in casu, dalam menilai kerugian immaterill maka Penggugat memperhitungkannya dalam angka Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah);
Oleh karenanya Total yang patut dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat secara tunai dan seketika uang sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) dibayarkan secara tunai, sekaligus dan seketika kepada Penggugat; 
9.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Manokwari atas OBJEK SENGKETA;
10.Menghukum penguasaan atas OBJEK SENGKETA oleh Tergugat dan/atau-pun siapa saja yang memperoleh hak dari Tergugat. Supaya keluar dan kosongkan OBJEK SENGKETA  dari segala harta benda milik Tergugat dan/atau-pun siapa saja diatasnya serta  menyerahkan OBJEK SENGKETA  yang ditempati tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan jika Tergugat dan/atau-pun siapa saja tidak melaksanakan-nya maka Pengadilan Negeri Manokwari menggunakan kewenangannya secara paksa untuk mengosongkan OBJEK SENGKETA, bila perlu dengan menggunakan alat kekuasaan Negara berupa POLRI, dan Lain sebagainya kemudian menyerahkan OBJEK SENGKETA  kepada PENGGUGAT;
11.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) perhari Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) jika tidak melaksanakan putusan dalam perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
12.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan (verzet), Upaya Hukum Banding, Kasasi dari Tergugat;
13.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Selain dan selebihnya mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak