INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 4/Pid.C/2020/PN Mnk | MASUDI, S.Sos | TONI INFANDI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Nov. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pelanggaran | ||||||
| Nomor Perkara | 4/Pid.C/2020/PN Mnk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 13 Nov. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/354/XI/2020/Resnarkoba | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN
I. D a s a r :
a. Undang – undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Peraturan Daerah nomor 5 Tahun 2006 pasal 8 ayat (1) huruf c Tentang Larangan Menjual Minuman beralkohol di wilayah Kabupten Manokwari.
c. Laporan Polisi Nomor : LP / 826/ XI / 2020 / Papua Barat /, tanggal 12 November 2020.
II. Perkara : Melanggar pasal 8 ayat ( 1 ) huruf C tentang larangan menyimpan dan menjual minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Manokwari.
III. Pemanggilan :
1. Tersangka :
TONI INFANDI, Umur 34 tahun, tempat tanggal lahir di Jayapura tanggal 20 September 1986, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Kristen, Pekerjaan Tidak Ada, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan SMP ( tamat ), Alamat Desa Sorido kecamatan Biak Kota Kabupaten Biak Nunfor Prov Papua.
2. Saksi :
- MOCH.BASRI,39 Tahun , tempat tanggal lahir , Ujung pandang tanggal 12 Mei 1981, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Polri, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan SMK ( tamat ), Alamat Aspol Manokwari.
- MUH. ASRUL ,27 Tahun ,Tempat tanggal Lahir Salulino tanggal 27 Desember 1992,Laki – laki, Agama Islam, Pekerjaan Polri, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan SMA (tamat), Alamat Polda Papua Barat Manokwari .
IV. Keterangan saksi sebagai berikut :
Saksi 1 :
- MOCH.BASRI, 39 tahun, tempat dan tanggal lahir Ujung Pandang tanggal 12 Mei 1981, jenis kelamin Laki – laki, Agama Islam, Pekerjaan Polri, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan SMK (tamat), Alamat Aspol Res Manokwari,menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi menerangkan bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia dimintai keterangan dan akan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
2. Saksi menerangkan bahwa saksi dimintai keterangan selaku saksi sehubungan dengan adanya perkara Tindak Pidana Ringan yaitu menyimpan dan menjual miras jenis Whyski Robinson ukuran 650 ml Sebanyak 50 (lima puluh )botol ,Anggur Merah ukuran 650 Ml sebanyak 1 (satu) botol, Bir Angker sebanyak 1(satu) kaleng di Atas Kapal KM Kasuari Pasifik ,tepatnya di pelabuhan laut Sowi Marampa Manokwari tepatnya.
3. Pada hari Kamis, tanggal 12 November 2020 sekitar pukul 10.00 wit, saat itu Saksi bersama dengan rekan anggota Polisi yang lain sedang melaksanakan Razia di Pelabuhan Laut Marampa Sowi Manokwari dan mendapatkan minuman keras jenis Whyski Robinson ukuran 650 ml Sebanyak 50 (lima puluh )botol ,Anggur Merah ukuran 650 Ml sebanyak 1 (satu) botol, Bir Angker sebanyak 1(satu) kaleng.
4. Saksi menjelaskan bahwa saksi bersama rekannya dalam melaksanakan Razia di pelabuhan laut Sowi Marampa dan naik di atas Kapal KM Kasuari Pasifik berhasil menemukan minuman keras jenis Whyski Robinson ukuran 650 ml Sebanyak 50 (lima puluh )botol ,Anggur Merah ukuran 650 Ml sebanyak 1 (satu) botol, Bir Angker sebanyak 1(satu) kaleng,tepatnya di atas kapal KM Kasuari Pasifik di Dek 2 yang di simpam di bawa Tempat Duduk penumpang.
5. Saksi menjelaskan sepengetahuan saksi, bahwa terdakwa a.n. TONI INFANDI tersebut mendapatkan minuman keras jenis Whyski Robinson ukuran 650 ml Sebanyak 50 (lima puluh )botol ,Anggur Merah ukuran 650 Ml sebanyak 1 (satu) botol, Bir Angker sebanyak 1(satu) kaleng tersebut dari Biak dengan tujuan untuk di bawah Di Numfor .
6. Saksi menjelaskan sepengetahuan saksi, bahwa terdakwa a.n. TONI INFANDI tersebut menyimpan minuman keras jenis Whyski Robinson ukuran 650 ml Sebanyak 50 (lima puluh )botol ,Anggur Merah ukuran 650 Ml sebanyak 1 (satu) botol, Bir Angker sebanyak 1(satu) kaleng,tepatnya di atas kapal KM Kasuari Pasifik di Dek 2 yang di simpam di bawa Tempat Duduk penumpang adalah rencananya untuk dijual.
7. Saksi menjelaskan bahwa terdakwa menyimpan dan menjual minuman keras jenis Whyski Robinson ukuran 650 ml Sebanyak 50 (lima puluh )botol ,Anggur Merah ukuran 650 Ml sebanyak 1 (satu) botol, Bir Angker sebanyak 1(satu) kaleng, tidak mempunyai ijin dari instansi Pemerintah.
8. Saksi membenarkan Semua Barang bukti yang diperlihatkan oleh pemeriksa tersebut adalah barang bukti yang di amankan dari terdakwa a.n.TONI INFANDI tersebut berupa :
- 50 ( lima puluh )Botol Minuman keras jenis Whyski Robinson ukuran 650 Ml.
- 1 (satu) Botol Minuman keras Jenis Anggur Merah ukuran 650 Ml.
- 1 (satu) Kaleng Minuman keras Jenis Bir Angker ukuran 500 Ml..
9. Saksi menjelaskan bahwa semua keterangan saksi diatas sudah benar dan saksi bersedia untuk mempertanggung jawabkannya didepan sidang pengadilan nantinya
- Saksi 2 : MUH. ASRUL ,27 Tahun ,Tempat tanggal Lahir Salulino tanggal 27 Desember 1992,Laki – laki, Agama Islam, Pekerjaan Polri, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan SMA (tamat), Alamat Polda Papua Barat Manokwari .menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi menerangkan bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia dimintai keterangan dan akan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
2. Saksi menerangkan bahwa saksi dimintai keterangan selaku saksi sehubungan dengan adanya perkara Tindak Pidana Ringan yaitu menyimpan dan menjual miras jenis Whyski Robinson ukuran 650 ml Sebanyak 50 (lima puluh )botol ,Anggur Merah ukuran 650 Ml sebanyak 1 (satu) botol, Bir Angker sebanyak 1(satu) kaleng di Atas Kapal KM Kasuari Pasifik ,tepatnya di pelabuhan laut Sowi Marampa Manokwari tepatnya.
3.Pada hari Kamis, tanggal 12 November 2020 sekitar pukul 10.00 wit, saat itu Saksi bersama dengan rekan anggota Polisi yang lain sedang melaksanakan Razia di Pelabuhan Laut Marampa Sowi Manokwari dan mendapatkan minuman keras jenis Whyski Robinson ukuran 650 ml Sebanyak 50 (lima puluh )botol ,Anggur Merah ukuran 650 Ml sebanyak 1 (satu) botol, Bir Angker sebanyak 1(satu) kaleng.
4.Saksi menjelaskan bahwa saksi bersama rekannya dalam melaksanakan Razia di pelabuhan laut Sowi Marampa dan naik di atas Kapal KM Kasuari Pasifik berhasil menemukan minuman keras jenis Whyski Robinson ukuran 650 ml Sebanyak 50 (lima puluh )botol ,Anggur Merah ukuran 650 Ml sebanyak 1 (satu) botol, Bir Angker sebanyak 1(satu) kaleng,tepatnya di atas kapal KM Kasuari Pasifik di Dek 2 yang di simpam di bawa Tempat Duduk penumpang.
5.Saksi menjelaskan sepengetahuan saksi, bahwa terdakwa a.n. TONI INFANDI tersebut mendapatkan minuman keras jenis Whyski Robinson ukuran 650 ml Sebanyak 50 (lima puluh )botol ,Anggur Merah ukuran 650 Ml sebanyak 1 (satu) botol, Bir Angker sebanyak 1(satu) kaleng tersebut dari Biak dengan tujuan untuk di bawah Di Numfor .
6.Saksi menjelaskan sepengetahuan saksi, bahwa terdakwa a.n. TONI INFANDI tersebut menyimpan minuman keras jenis Whyski Robinson ukuran 650 ml Sebanyak 50 (lima puluh )botol ,Anggur Merah ukuran 650 Ml sebanyak 1 (satu) botol, Bir Angker sebanyak 1(satu) kaleng,tepatnya di atas kapal KM Kasuari Pasifik di Dek 2 yang di simpam di bawa Tempat Duduk penumpang adalah rencananya untuk dijual.
7.Saksi menjelaskan bahwa terdakwa menyimpan dan menjual minuman keras jenis Whyski Robinson ukuran 650 ml Sebanyak 50 (lima puluh )botol ,Anggur Merah ukuran 650 Ml sebanyak 1 (satu) botol, Bir Angker sebanyak 1(satu) kaleng, tidak mempunyai ijin dari instansi Pemerintah.
8.Saksi membenarkan Semua Barang bukti yang diperlihatkan oleh pemeriksa tersebut adalah barang bukti yang di amankan dari terdakwa a.n.TONI INFANDI tersebut berupa :
- 50 ( lima puluh )Botol Minuman keras jenis Whyski Robinson ukuran 650 Ml.
- 1 (satu) Botol Minuman keras Jenis Anggur Merah ukuran 650 Ml.
- 1 (satu) Kaleng Minuman keras Jenis Bir Angker ukuran 500 Ml..
9.Saksi menjelaskan bahwa semua keterangan saksi diatas sudah benar dan saksi bersedia
untuk mempertanggung jawabkannya didepan sidang pengadilan nantinya .
V. Keterangan Tersangka menerangkan sebagai berikut :
Terdakwa :
ANTON INFANDI, Umur 34 tahun, tempat tanggal lahir di Jayapura tanggal 20 September 1986, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Kristen, Pekerjaan Tidak Ada, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan SMP ( tamat ), Alamat Desa Sorido Kecamatan Biak Kota.
.menerangkan sebagai berikut :
1. Terdakwa menjelaskan bahwa, sekarang ini tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
2. Terdakwa menjelaskan bahwa tersangka sudah mengerti yaitu sehubungan dengan tersangka menyimpan dan menjual minuma keras.
3. Terdakwa belum pernah dihukum.
4. Terdakwa menjelaskan bahwa minuman keras yang disimpannya di dalam Karton yang bertuliskan ATK Bank Papua Numfor adalah miras jenis Whyski Robinson ukuran 650 ml Sebanyak 50 (lima puluh )botol ,Anggur Merah ukuran 650 Ml sebanyak 1 (satu) botol, Bir Angker sebanyak 1(satu) kaleng.
5. Terdakwa menjelaskan bahwa pada hari Kamis tanggal 12 November 2020 sekitar jam 10.00 wit telah datang petugas Polisi untuk melakukan penggeledahan di Pelabuhan Laut Sowi Marampa Manokwari.
6. Terdakwa menjelaskan bahwa petugas dari Polisi dalam melaksanakan Razia di pelabuhan laut Sowi Marampa Manokwari dan naik di atas kapal KM Kasuari Pasifik telah menemukan minuman keras jenis Whyski Robinson ukuran 650 ml Sebanyak 50 (lima puluh )botol ,Anggur Merah ukuran 650 Ml sebanyak 1 (satu) botol, Bir Angker sebanyak 1(satu) kaleng ,tepatnya di Dek II yang di letakan di bawa kursi penumpang adalah milik saya sendiri dengan tujuan saya jual di Numfor.
7. Terdakwa menjelaskan bahwa minuman keras jenis Whyski Robinson ukuran 650 ml Sebanyak 50 (lima puluh )botol ,Anggur Merah ukuran 650 Ml sebanyak 1 (satu) botol, Bir Angker sebanyak 1(satu) kaleng di simpan di dalam karton yang bertuliskan ATK Bank Papua Numfor adalah dengan tujuan untuk di jual kembali sampai Di Numfor..
8. Terdakwa menjelaskan bahwa minuman keras jenis Whyski Robinson ukuran 650 ml Sebanyak 50 (lima puluh )botol ,Anggur Merah ukuran 650 Ml sebanyak 1 (satu) botol, Bir Angker sebanyak 1(satu) kaleng yang di simpan di dalam karton di dapat dengan cara membeli dari Biak Dengan Tujuan Untuk di jual kembali di Numfor.
9. Terdakwa menjelaskan bahwa minuman keras jenis Whyski Robinson ukuran 650 ml di beli 1 (satu) karton seharga Rp.3.600.000,- ( tiga juta enam ratus ribu rupiah ) dan Anggur Merah ukuran 650 Ml di beli 1 (satu) botol seharga Rp.70.000,- ( tujuh puluh ribu rupiah ) dan Bir Angker ukuran 500 Ml 1 (satu) kaleng di beli Rp.30.000(tiga puluh ribuh) rupiah.
10. Terdakwa menjelaskan bahwa dalam 1 (satu ) karton minuman keras jenis Whyski Robinson ukuran 650 ml berisi 24 (dua puluh empat) botol.
11. Terdakwa menjelaskan bahwa miras jenis Whyski Robinson ukuran 650 ml di jual dengan cara per botol seharga Rp.300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ) sedangkan anggur Merah dan Bir Angker untuk di minum sendiri.
12. Terdakwa menjelaskan bahwa keuntungan dari hasil menjual minuman keras keras jenis Whyski Robinson ukuran 650 ml tersebut apa bilah laku terjual semuanya adalah per karton sebesar Rp.3.840.000,- ( tiga juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah ) .
13. Terdakwa menjelaskan bahwa tersangka tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan dan menjual minuman keras.
14. Terdakwa menjelaskan bahwa dalam usaha menjual minuman keras tersebut untuk di bawah ke Numfor tidak ada yang menyuruh dari pihak manapun dan semua dilakukan atas kehendak terdakwa sendiri.
15. Terdakwa menjelaskan bahwa dalam usaha menjual minuman keras baru pertama kali mencoba membawa minuman keras jenis Whyski Robinson tersebut di Numfor suda tertangkap Di Manokwari.
16. Terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa mengetahui bahwa di kabupaten Manokwari ada larangan tentang miras sebagaimana diatur dalam Perda kabupaten Manokwari no.05 tahun 2006.tentang larangan menyimpan,memasukkan,menjual,dan memproduksi miras di Kabupaten Manokwari.
17. Terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa terpaksa usaha menjual miras karena alasan untuk mencari tambahan dalam memenuhi kebutuhan keluarga terdakwa.
18. Terdakwa menjelaskan bahwa barang bukti yang diperlihatkan oleh penyidik adalah benar, yaitu berupa :
- 50 ( lima puluh )Botol Minuman keras jenis Whyski Robinson ukuran 650 Ml.
- 1 (satu) Botol Minuman keras Jenis Anggur Merah ukuran 650 Ml.
- 1 (satu) Kaleng Minuman keras Jenis Bir Angker ukuran 500 Ml..
19. Terdakwa menjelaskan bahwa semua keterangan terdakwa, tersebut di atas sudah benar semuanya dan tersangka bersedia untuk mempertanggung jawabkannya disidang pengadilan .
19. Terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa tidak merasa adanya tekanan maupun paksaan dari Penyidik.
VI. Barang Bukti :
50 ( lima puluh )Botol Minuman keras jenis Whyski Robinson ukuran 650 Ml.
1 (satu) Botol Minuman keras Jenis Anggur Merah ukuran 650 Ml.
1 (satu) Kaleng Minuman keras Jenis Bir Angker ukuran 500 Ml.
51 Pembahasan :
1. Peraturan Daerah nomor 5 Tahun 2006 Peraturan Daerah nomor 5 Tahun 2006 pasal 8 ayat (1) huruf c tentang larangan menyimpan dan menjual miras di Kabupaten Manokwari.
2. Laporan Polisi Nomor : LP / 826 / XI / 2020 / Papua Barat / Res Manwar, tanggal 12 November 2020.
52 Kesimpulan :
Bahwa benar terdakwa pada hari Kamis tanggal 12 November 2020 sekitar pukul 10.00 wit Terdakwa a.n. TONI INFANDI di dapati menyimpan minuman keras jenis Whyski Robinson ukuran 650 ml, Anggur Merah Ukuran 650 Ml dan minuman keras jenis Bir Angker di pelabuhan Laut Sowi Marampa manokwari ,tepatnya di bawah kursi penumpang Kapal KM Kasuari Pasifik untuk di Jual kembali di Numfor.
IX. Menuntut :
Memohon supaya Majelis Hakim Tindak Pidana Ringan Pengadilan Negeri Manokwari yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa TONI INFANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Ringan sebagaimana diatur dan diancam pidana Ringan dalam pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 05 Tahun 2006 Tentang Larangan Menyimpan dan menjual Miras jenis Whyski Robinson ukuran 650 ml,Anggur Merah Ukuran 650 Ml dan Bir Angker di wilayah Kabupaten Manokwari.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TONI INFANDI dengan pidana Kurungan selama 3 bulan dan atau pidana denda sebanyak Rp.30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah )
3. Barang bukti berupa :
• 50 ( lima puluh )Botol Minuman keras jenis Whyski Robinson ukuran 650 Ml.
• 1 (satu) Botol Minuman keras Jenis Anggur Merah ukuran 650 Ml.
• 1 (satu) Kaleng Minuman keras Jenis Bir Angker ukuran 500 Ml. Dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.
X. Penutup :
Demikian Dakwaan ini dibuat dengan sebenar-benarnya berdasarkan atas kekuatan sumpah jabatan, kemudian ditutup dan ditandatangani di Manokwari pada hari, tanggal, bulan dan tahun dibawah ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
