Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.Sus/2024/PN Mnk FRANGKY TICOALU, S.H. AGUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 85/Pid.Sus/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-938/R.2.10/Enz.2/4/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FRANGKY TICOALU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Isi Dakwaan :
 
PRIMAIR :
Bahwa ia Terdakwa AGUS, pada hari Rabu tanggal 22 bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023, bertempat di Kompleks Pasar Wosi Kelurahan Wosi Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada sekitar pukul 10.30 Wit saksi ARFAN alias APPA datang menemui Terdakwa dirumah kost yang berlokasi dibelakang pangkalan mobil hilux pasar wosi Manokwari bermaksud untuk membeli sabu. Dan saat bertemu saksi ARFAN langsung menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa AGUS kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu kepada saksi ARFAN alias APPA selanjutnya saksi ARFAN langsung pergi dari rumah kost Terdakwa.
- Bahwa tidak berapa lama kemudian saksi ARFAN alias APPA ditangkap oleh petugas BNNP Papua Barat dan saat diinterogasi saksi ARFAN alias APPA mengakui ada menjual sabu dan sabu tersebut diperoleh dari Terdakwa AGUS. 
- Bahwa atas informasi dari saksi ARFAN alias APPA tersebut maka petugas BNNP Papua Barat melakukan pengembangan dengan melakukan pencarian terhadap Terdakwa AGUS di sekitar pasar Wosi.
- Bahwa kemudian pada sekitar pukul 17.30 Wit Terdakwa AGUS keluar dari lorong rumah kost belakang pangkalan mobil hailux pasar wosi sambil membawa 7 (tujuh) bungkus plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam sebuah kaleng rokok surya warna merah yang disisipkan pada bagian pinggang celana Terdakwa, lalu tanpa disadari oleh Terdakwa AGUS tiba-tiba dari arah belakang datang petugas BNN dan langsung menangkap kemudian menggeledah Terdakwa. Saat itu petugas BNN menemukan sebuah kaleng rokok surya warna merah yang ditaruh pada bagian pinggang celana Terdakwa selanjutnya kaleng tersebut dibuka petugas menemukan 7 (tujuh) bungkus plastik kecil sabu. Lalu petugas BNN menanyakan kepemilikan 7 (tujuh) bungkus plastik kecil sabu tersebut, saat itu Terdakwa mengakui barang tersebut milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa AGUS bersama barang bukti 7 (tujuh) bungkus plastik kecil berisikan sabu diamankan dan dibawa oleh petugas ke kantor BNNP Papua Barat untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
- Bahwa kemudian petugas BNN melakukan pemeriksaan dan menginterogasi lebih lanjut terhadap Terdakwa AGUS dan saat itu diakui oleh Terdakwa bahwa ada paket kiriman berisikan sabu yang masuk melalui Chival cargo rendani, yang mana paket tersebut di tujukan kepada Terdakwa lalu kemudian pada hari kamis tanggal 23 November Terdakwa Agus bersama petugas BNNP Papua Barat pergi ke Chival cargo rendani Manokwari untuk mengambil paket dan setelah Terdakwa AGUS menerima paket berupa 1 (satu) buah dus karton coklat serta menandatangani resi tanda terima lalu kemudian Terdakwa AGUS membuka paket dan ternyata berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil berisikan sabu serta celana pendek jeans warna biru muda. Selanjutnya Petugas BNN membawa kembali Terdakwa AGUS beserta barang bukti 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil berisikan sabu ke kantor BNNP Papua Barat untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa kemudian barang bukti 7 (tujuh) bungkus plastik kecil sabu serta 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil sabu yang ditemukan pada Terdakwa AGUS dilakukan penimbangan sebagaimana lampiran penimbangan sampel dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Manokwari dengan total berat zat 1,756 (satu koma tujuh lima enam) gram untuk 7 (tujuh) bungkus plastik kecil sabu dan 8,804 (delapan koma delapan nol empat) gram untuk 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil sabu, kemudian dilakukan pemeriksaan / penelitian oleh Laboratorium Obat dan Napza Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Manokwari dengan hasil uji laboratorium sampel positif mengandung senyawa metamfetamin yang identik ditemukan pada sabu berdasarkan sertifikat hasil pengujian dengan nomor : LHU KIM-MKW/23.121.11.16.05.01-1.K/OBAT/2023 tanggal 28 November 2023, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang- Undang R.I. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- Bahwa Terdakwa AGUS dalam menjual, menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang. 
Perbuatan Terdakwa ARFAN alias APPA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
 
SUBSIDAIR :
Bahwa ia Terdakwa AGUS, pada hari Rabu tanggal 22 bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023, bertempat di Kompleks Pasar Wosi Kelurahan Wosi Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada sekitar pukul 17.30 Wit Terdakwa AGUS keluar dari lorong rumah kost belakang pangkalan mobil hailux pasar wosi sambil membawa 7 (tujuh) bungkus plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam sebuah kaleng rokok surya warna merah yang disisipkan pada bagian pinggang celana Terdakwa, lalu tanpa disadari oleh Terdakwa AGUS tiba-tiba dari arah belakang datang petugas BNN dan langsung menangkap kemudian menggeledah Terdakwa. Saat itu petugas BNN menemukan sebuah kaleng rokok surya warna merah yang ditaruh pada bagian pinggang celana Terdakwa selanjutnya kaleng tersebut dibuka petugas menemukan 7 (tujuh) bungkus plastik kecil sabu. Lalu petugas BNN menanyakan kepemilikan 7 (tujuh) bungkus plastik kecil sabu tersebut, saat itu Terdakwa mengakui barang tersebut milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa AGUS bersama barang bukti 7 (tujuh) bungkus plastik kecil sabu diamankan dan dibawa oleh petugas ke kantor BNNP Papua Barat untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
- Bahwa kemudian petugas BNN melakukan pemeriksaan dan menginterogasi lebih lanjut terhadap Terdakwa AGUS dan saat itu diakui oleh Terdakwa bahwa ada paket kiriman berisikan sabu yang masuk melalui Chival cargo rendani, yang mana paket tersebut di tujukan kepada Terdakwa lalu kemudian pada hari kamis tanggal 23 November Terdakwa Agus bersama petugas BNNP Papua Barat pergi ke Chival cargo rendani Manokwari untuk mengambil paket dan setelah Terdakwa AGUS menerima paket berupa 1 (satu) buah dus karton coklat serta menandatangani resi tanda terima lalu kemudian Terdakwa AGUS membuka paket dan ternyata berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastic kecil sabu serta celana pendek jeans warna biru muda. Selanjutnya Petugas BNN membawa kembali Terdakwa AGUS beserta barang bukti 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil sabu ke kantor BNNP Papua Barat untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa kemudian barang bukti 7 (tujuh) bungkus plastik kecil sabu serta 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil sabu yang ditemukan pada Terdakwa AGUS dilakukan penimbangan sebagaimana lampiran penimbangan sampel dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Manokwari dengan total berat zat 1,756 (satu koma tujuh lima enam) gram untuk 7 (tujuh) bungkus plastik kecil sabu dan 8,804 (delapan koma delapan nol empat) gram untuk 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil sabu, kemudian dilakukan pemeriksaan / penelitian oleh Laboratorium Obat dan Napza Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Manokwari dengan hasil uji laboratorium sampel positif mengandung senyawa metamfetamin yang identik ditemukan pada sabu berdasarkan sertifikat hasil pengujian dengan nomor : LHU KIM-MKW/23.121.11.16.05.01-1.K/OBAT/2023 tanggal 28 November 2023, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang- Undang R.I. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa AGUS dalam memiliki,menyimpan,menguasai serta menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa AGUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
 
LEBIH SUBSIDAIR :
Bahwa ia Terdakwa AGUS, pada hari Rabu tanggal 22 bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023, bertempat di Kompleks Pasar Wosi Kelurahan Wosi Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal Terdakwa AGUS mengkonsumsi narkotika jenis sabu di rumah kostnya belakang pangkalan mobil hailux pasar wosi Manokwari. 
- Adapun Terdakwa AGUS mengkonsumsi sabu tersebut dengan cara melubangi penutup botol plastik kemudian memasukan pipet ke lubang botol yang telah dilubangi dan masukan kaca (pirex) di pipet tersebut setelah itu masukan Narkotika jenis sabu didalam kaca (pirex) lalu dibakar dengan korek api gas sampai mengeluarkan asap lalu asapnya dihisap Terdakwa hingga sampai butiran sabu dalam pipet tersebut habis.
- Bahwa selanjutnya pada sekitar pukul 17.30 Wit Terdakwa AGUS keluar dari lorong rumah kost belakang pangkalan mobil hailux pasar wosi sambil membawa 7 (tujuh) bungkus plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam sebuah kaleng rokok surya warna merah yang disisipkan pada bagian pinggang celana Terdakwa, lalu tanpa disadari oleh Terdakwa AGUS tiba-tiba dari arah belakang datang petugas BNN dan langsung menangkap kemudian menggeledah Terdakwa AGUS. Saat itu petugas BNN menemukan sebuah kaleng rokok surya warna merah yang ditaruh pada bagian pinggang celana Terdakwa selanjutnya kaleng tersebut dibuka petugas menemukan 7 (tujuh) bungkus plastic kecil sabu. Lalu petugas BNN menanyakan kepemilikan 7 (tujuh) bungkus plastic kecil sabu tersebut, saat itu Terdakwa mengakui barang tersebut milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa AGUS bersama barang bukti 7 (tujuh) bungkus plastic kecil sabu diamankan dan dibawa oleh petugas ke kantor BNNP Papua Barat untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa AGUS dilakukan pemeriksaan urine dan hasilnya “Positif mengandung Metamfetamin” berdasarkan surat hasil pemeriksaan urine Nomor : SHKPN/06/XI/KLINIK/PL.01/2023/BNNP-PB tanggal 22 November 2023. 
- Bahwa kemudian barang bukti 7 (tujuh) bungkus plastik kecil sabu yang ditemukan pada Terdakwa AGUS dilakukan pemeriksaan / penelitian oleh Laboratorium Obat dan Napza Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Manokwari dengan hasil uji laboratorium sampel positif mengandung senyawa metamfetamin yang identik ditemukan pada sabu berdasarkan sertifikat hasil pengujian dengan nomor : LHU KIM-MKW/23.121.11.16.05.01-1.K/OBAT/2023 tanggal 28 November 2023, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang- Undang R.I. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- Bahwa Terdakwa AGUS dalam menggunakan atau mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang atau instansi terkait.
Perbuatan Terdakwa AGUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pihak Dipublikasikan Ya