Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.B/2024/PN Mnk 1.ERDWIN WICAKSONO JATI, SH
2.RYAN MAHARDIKA, S.H.
DENI SUCIPTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 30/Pid.B/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-186/R.2.13/Eoh.02/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ERDWIN WICAKSONO JATI, SH
2RYAN MAHARDIKA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENI SUCIPTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN  :
KESATU
-------- Bahwa Terdakwa DENI SUCIPTO Alias DENI pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekitar pukul 18.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di perternakan depan Petrotekno SP V Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------
--------- Bermula pada Bulan Februari 2023 saksi korban ILHAM LATIF menemui Terdakwa DENI SUCIPTO Alias DENI di tempat peternakan depan Petrotekno SP V Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni untuk menyerahkan 4 (empat) ekor sapinya yang terdiri dari 2 (dua) ekor sapi jantan dan 2 (dua) ekor sapi betina  berumur sekitar 2 (dua) sampai 3 (tiga) tahun kepada Terdakwa untuk dijaga dengan perjanjian secara lisan bahwa sapi-sapi tersebut akan dijual nantinya dan hasil dari keuntungannya akan dibagi dua antara terdakwa selaku penjaga dan saksi korban selaku pemilik. Kemudian pada sekitar Bulan Juli 2023 tanpa seijin dari saksi korban, terdakwa telah menjual keempat sapi tersebut seharga Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) kepada 4 (empat) orang tidak dikenal dari Manokwari dan uang hasil penjualan sapi tersebut tidak dibagikan kepada saksi korban. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekitar pukul 18.00 Wit, saksi korban bersama saksi ABDUL LATIF dan saksi SYARIFUDDIN RARE datang ke peternakan terdakwa dengan maksud saksi korban akan membuat acara dan ingin memotong salah satu sapi miliknya yang dijaga oleh terdakwa, namun pada saat saksi korban menanyakan perihal keempat sapinya tersebut, terdakwa menyatakan bahwa keempat sapi milik saksi korban sudah tidak berada di peternakan terdakwa dan sudah dijual. Oleh karena itu saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwenang. ------
--------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban ILHAM LATIF mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah). ------
---------Perbuatan Terdakwa DENI SUCIPTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. -----------
A T A U
KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa DENI SUCIPTO Alias DENI pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekitar pukul 18.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di perternakan depan Petrotekno SP V Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----
--------- Bermula pada Bulan Februari 2023 saksi korban ILHAM LATIF menemui Terdakwa DENI SUCIPTO Alias DENI di tempat peternakan depan Petrotekno SP V Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni untuk menyerahkan 4 (empat) ekor sapinya yang terdiri dari 2 (dua) ekor sapi jantan dan 2 (dua) ekor sapi betina  berumur sekitar 2 (dua) sampai 3 (tiga) tahun kepada Terdakwa untuk dijaga dengan perjanjian secara lisan bahwa sapi-sapi tersebut akan dijual nantinya dan hasil dari keuntungannya akan dibagi dua antara terdakwa selaku penjaga dan saksi korban selaku pemilik. Kemudian pada sekitar Bulan Juli 2023 tanpa seijin dari saksi korban, terdakwa telah menjual keempat sapi tersebut seharga Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) kepada 4 (empat) orang tidak dikenal dari Manokwari dan uang hasil penjualan sapi tersebut tidak dibagikan kepada saksi korban. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekitar pukul 18.00 Wit, saksi korban bersama saksi ABDUL LATIF dan saksi SYARIFUDDIN RARE datang ke peternakan terdakwa dengan maksud saksi korban akan membuat acara dan ingin memotong salah satu sapi miliknya yang dijaga oleh terdakwa, namun pada saat saksi korban menanyakan perihal keempat sapinya tersebut, terdakwa menyatakan bahwa keempat sapi milik saksi korban sudah tidak berada di peternakan terdakwa dan sudah dijual. Oleh karena itu saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwenang. ------
--------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban ILHAM LATIF mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah). ------
---------Perbuatan Terdakwa DENI SUCIPTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.----------------------------------------------------------------
                                                                                

Pihak Dipublikasikan Ya