Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.Sus/2024/PN Mnk FRANGKY TICOALU, S.H. ARFAN Alias APPA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 86/Pid.Sus/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 937 /R.2.10/Enz.2/4/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FRANGKY TICOALU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARFAN Alias APPA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Isi Dakwaan :
 
PRIMAIR :
Bahwa ia Terdakwa ARFAN alias APPA, pada hari Rabu tanggal 22 bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023, bertempat di Taman Ria Wosi Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada pagi hari  sekitar pukul 09.00 Wit saksi JUSRI alias YUSRI menghubungi Terdakwa ARFAN alias APPA menggunakan aplikasi WhatsApp menanyakan kalau ada narkotika jenis sabu, saat itu dijawab oleh Terdakwa ARFAN alias APPA ada sabu harganya Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). 
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 10.00 Wit saksi JUSRI alias YUSRI pergi menemui Terdakwa ARFAN alias APPA di lokasi belakang pos polisi pasar wosi dan saat bertemu saksi JUSRI alias YUSRI langsung menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa ARFAN alias APPA setelah itu keduanya langsung berpisah.
- Bahwa kemudian Terdakwa ARFAN alias APPA pergi menemui saksi Pak AGUS yang tinggal dirumah kost belakang pangkalan mobil hilux pasar wosi Manokwari dan saat itu Terdakwa menyerahkan uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi Pak AGUS dan mengambil 1 (satu) bungkus plastik kecil berisikan sabu dari saksi Pak AGUS. 
- Bahwa sekitar pukul 10.57 Wit Terdakwa Arfan alias APPA menghubungi saksi JUSRI alias YUSRI lewat aplikasi WhatsApp memberitahukan untuk bertemu di Taman Ria Wosi Manokwari. Lalu setelah bertemu saksi JUSRI alias YUSRI bertanya,”apa sabu nya ada?”, lalu dijawab oleh Terdakwa ARFAN alias APPA, ”iya ada”, sambil menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik kecil berisikan sabu kepada saksi JUSRI alias YUSRI setelah itu keduanya berpisah.
- Bahwa sekitar pukul 12.30 Wit di hotel Fortune Wosi Manokwari saksi JUSRI alias YUSRI ditangkap oleh petugas BNNP Papua Barat karena ada membawa plastik kecil berisikan kaca pireks, korek gas yang sudah di rakit, kawat peniti, sedotan plastik dan sebuah karet sambungan kemudian petugas BNN juga menemukan 2 (dua) bungkus plastik kecil berisikan sabu yang tersimpan di bagian sebelah kanan bagian dalam telinga dari helm warna hitam yang dipakai oleh saksi JUSRI, selanjutnya petugas BNN menanyakan siapa pemilik dari 2 (dua) bungkus plastik kecil berisikan sabu tersebut dan saat itu saksi mengakui adalah miliknya yang dibeli dari Terdakwa ARFAN alias APPA. 
- Bahwa kemudian petugas BNNP Papua Barat melakukan pengembangan untuk melakukan pencarian terhadap Terdakwa ARFAN di sekitar jalan mako brimob dan ketika petugas BNN menemukan dan menginterogasi Terdakwa ARFAN saat itu Terdakwa mengakui ada menjual narkotika jenis sabu kepada saksi JUSRI selanjutnya petugas BNN mengamankan Terdakwa untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. 
- Bahwa barang bukti 2 (dua) bungkus plastik kecil masing-masing berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saksi JUSRI dilakukan penimbangan sebagaimana lampiran penimbangan sampel dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Manokwari dengan total berat zat 0,11 (nol koma sebelas) gram, kemudian dilakukan pemeriksaan / penelitian oleh Laboratorium Obat dan Napza Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Manokwari dengan hasil uji laboratorium sampel positif mengandung senyawa metamfetamin yang identik ditemukan pada sabu berdasarkan sertifikat hasil pengujian dengan nomor : LHU KIM-MKW/23.121.11.16.05.01-1.K/OBAT/2023 tanggal 28 November 2023, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang- Undang R.I. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- Bahwa Terdakwa ARFAN alias APPA dalam menjual, menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang. 
Perbuatan Terdakwa ARFAN alias APPA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------- 
 
 
SUBSIDAIR :
Bahwa ia Terdakwa ARFAN alias APPA, pada hari Rabu tanggal 22 bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023, bertempat di Taman Ria Wosi Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada pagi hari  sekitar pukul 09.00 Wit saksi JUSRI alias YUSRI menghubungi Terdakwa ARFAN alias APPA menggunakan aplikasi WhatsApp menanyakan kalau ada narkotika jenis sabu, saat itu dijawab oleh Terdakwa ARFAN alias APPA ada sabu harganya Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). 
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 10.00 Wit saksi JUSRI alias YUSRI pergi menemui Terdakwa ARFAN alias APPA di lokasi belakang pos polisi pasar wosi dan saat bertemu saksi JUSRI alias YUSRI langsung menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa ARFAN alias APPA setelah itu keduanya langsung berpisah.
- Bahwa kemudian Terdakwa ARFAN alias APPA pergi menemui saksi Pak AGUS yang tinggal dirumah kost belakang pangkalan mobil hilux pasar wosi manokwari dan saat itu Terdakwa menyerahkan uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi Pak AGUS dan mengambil 1 (satu) bungkus plastik kecil berisikan sabu dari saksi Pak AGUS. 
- Bahwa sekitar pukul 10.57 Wit Terdakwa Arfan alias APPA menghubungi saksi JUSRI alias YUSRI lewat aplikasi WhatsApp memberitahukan untuk bertemu di Taman Ria Wosi Manokwari. Lalu setelah bertemu saksi JUSRI alias YUSRI bertanya,”apa sabu nya ada?”, lalu dijawab oleh Terdakwa ARFAN alias APPA, ”iya ada”, sambil menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik kecil berisikan sabu kepada saksi JUSRI alias YUSRI setelah itu keduanya berpisah.
- Bahwa sekitar pukul 12.30 Wit di hotel Fortune Wosi Manokwari saksi JUSRI alias YUSRI ditangkap oleh petugas BNNP Papua Barat karena ada membawa plastik kecil berisikan kaca pireks, korek gas yang sudah di rakit, kawat peniti, sedotan plastik dan sebuah karet sambungan kemudian petugas BNN juga menemukan 2 (dua) bungkus plastik kecil berisikan sabu yang tersimpan di bagian sebelah kanan bagian dalam telinga dari helm warna hitam yang dipakai oleh saksi JUSRI, selanjutnya petugas BNN menanyakan siapa pemilik dari 2 (dua) bungkus plastik kecil berisikan sabu tersebut dan saat itu saksi mengakui adalah miliknya yang dibeli dari Terdakwa ARFAN alias APPA. 
- Bahwa kemudian petugas BNNP Papua Barat melakukan pengembangan untuk melakukan pencarian terhadap Terdakwa ARFAN di sekitar jalan mako brimob dan ketika petugas BNN menemukan dan menginterogasi Terdakwa ARFAN saat itu Terdakwa mengakui ada menjual narkotika jenis sabu kepada saksi JUSRI selanjutnya petugas BNN mengamankan Terdakwa untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
- Bahwa barang bukti 2 (dua) bungkus plastik kecil masing-masing berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saksi JUSRI alias YUSRI dilakukan penimbangan sebagaimana lampiran penimbangan sampel dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Manokwari dengan total berat zat 0,11 (nol koma sebelas) gram, kemudian dilakukan pemeriksaan / penelitian oleh Laboratorium Obat dan Napza Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Manokwari dengan hasil uji laboratorium sampel positif mengandung senyawa metamfetamin yang identik ditemukan pada sabu berdasarkan sertifikat hasil pengujian dengan nomor : LHU KIM-MKW/23.121.11.16.05.01-1.K/OBAT/2023 tanggal 28 November 2023, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang- Undang R.I. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- Bahwa Terdakwa ARFAN alias APPA dalam menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa ARFAN alias APPA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------
 
 
LEBIH SUBSIDAIR :
Bahwa ia Terdakwa ARFAN alias APPA, pada hari Rabu tanggal 22 bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023, bertempat di Taman Ria Wosi Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 20 November 2023 Terdakwa ARFAN alias APPA mengkonsumsi narkotika jenis sabu di tempat kost belakang Pos Polisi pasar wosi Kabupaten Manokwari. 
- Adapun Terdakwa mengkonsumsi sabu tersebut dengan cara melubangi penutup botol plastik kemudian memasukan pipet ke lubang botol yang telah dilubangi dan masukan kaca (pirex) di pipet tersebut setelah itu masukan Narkotika jenis sabu didalam kaca (pirex) lalu dibakar dengan korek api gas sampai mengeluarkan asap lalu asapnya dihisap Terdakwa hingga sampai butiran sabu dalam pipet tersebut habis.
- Bahwa beberapa hari kemudian tepatnya hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 14.30 Wit berlokasi dijalan mako brimob Terdakwa ARFAN alias APPA ditangkap oleh petugas dari BNNP Papua Barat dan saat diinterogasi Terdakwa mengakui ada menjual narkotika jenis sabu kepada saksi JUSRI selanjutnya petugas BNN mengamankan Terdakwa untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa ARFAN alias APPA dilakukan pemeriksaan urine dan hasilnya “Positif mengandung Metamfetamin” berdasarkan surat hasil pemeriksaan urine Nomor : SHKPN/05/XI/KLINIK/PL.01/2023/BNNP-PB tanggal 22 November 2023. 
- Bahwa kemudian barang bukti 2 (dua) bungkus plastik kecil masing-masing berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saksi JUSRI alias YUSRI dilakukan penimbangan sebagaimana lampiran penimbangan sampel dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Manokwari dengan total berat zat 0,11 (nol koma sebelas) gram, kemudian dilakukan pemeriksaan / penelitian oleh Laboratorium Obat dan Napza Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Manokwari dengan hasil uji laboratorium sampel positif mengandung senyawa metamfetamin yang identik ditemukan pada sabu berdasarkan sertifikat hasil pengujian dengan nomor : LHU KIM-MKW/23.121.11.16.05.01-1.K/OBAT/2023 tanggal 28 November 2023, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang- Undang R.I. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam menggunakan atau mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang atau instansi terkait.
Perbuatan Terdakwa ARFAN alias APPA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak Dipublikasikan Ya