INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 12/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mnk | 1.Muh. Akram Syarif Hayyi, S.H 2.Zulfikar,SH |
DORCE JITMAU, S.IP alias DORCI JITMAU | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 12/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mnk | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1886/R.2.11/Ft.1/06/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara: PDS–02/R.2.11/Ft.1/05/2026
II. Penahanan Terdakwa :
Penyidik : Rutan Polresta Sorong Kota, selama 20 (dua puluh) hari, dimulai tanggal 07 Januari 2026 sampai dengan tanggal 26 Januari 2026.
Perpanjangan oleh Penuntut Umum : Rutan Polresta Sorong Kota, selama 40 (empat puluh) hari terhitung mulai dari tanggal 27 Januari 2026 sampai dengan tanggal 07 Maret 2026.
Perpanjangan I oleh Pengadilan Negeri : Rutan Polresta Sorong Kota, selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 08 Maret 2026 sampai dengan tanggal 06 April 2026.
Perpanjangan II oleh Pengadilan Negeri : Rutan Polresta Sorong Kota, selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 07 April 2026 sampai dengan tanggal 06 Mei 2026.
Penuntut Umum : Lapas Kelas IIb Sorong, selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 04 Mei 2026 sampai dengan tanggal 23 Mei 2026.
Perpanjangan Pengadilan Negeri : Lapas Kelas IIb Sorong, selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 24 Mei 2026 sampai dengan tanggal 22 Juni 2026.
Perpanjangan Pengadilan Negeri : Lapas Kelas IIb Sorong, selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 23 Juni 2026 sampai dengan tanggal 22 Juli 2026.
III. Dakwaan :
PRIMAIR
------------ Bahwa Terdakwa DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP, selaku Sekretaris Dewan Kerajinan dan Pemberdayaan Perempuan/Badan dan Satuan Polisi Pamong Praja (DKP2B dan Satpol PP) Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Daya Nomor: 800.1.3.3/01/IX/JA-PBD/2024 tanggal 05 September 2024, bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Daya Nomor: 800.1.3.3/04/VI/PBD/2024 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya tanggal 7 Juni 2024, saksi JEFRY UNEPUTTY selaku pelaksana pekerjaan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya, saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. selaku Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Provinsi Papua Barat yang diperbantukan sebagai staf pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan Surat Sekretaris Dewan Papua Barat Daya Nomor: 800/12/SETWAN-PBD/VII/2024 tanggal 26 Juli 2024, saksi JULIO CESAR SIMSON NUMBERY, ST., MM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya Nomor: SK.800/6/SETWAN-PBD/VII/2024 tanggal 08 Juli 2024, serta saksi IZAK WIFI KAMBU selaku Direktur CV. PUTRA WIFA sebagaimana Akta Perubahan Rapat Umum Pemegang Saham CV. PUTRA WIFA Nomor 01 tanggal 01 Juli 2022 oleh Notaris BERNADETA RUM RIVIANI WARSITO, SH., yang masing-masing penuntutannya diajukan secara teRp isah/splitzing, pada tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi atau sekitar bulan September 2024 sampai dengan bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di Kantor Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya yang terletak di Jalan Pendidikan Km. 8 Klabalu, Malaimsimsa, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rumah Makan Padang Andi Jaya Kota Sorong, Hotel Vega Kota Sorong, Bank Central Asia Cabang Sorong, Bank Papua Cabang Sorong, atau setidak-tidaknya pada tempat lain di Kota Sorong yang berdasarkan Pasal 5 jo. Pasal 35 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan pidana, melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu menjadi perantara peminjaman uang dari saksi JEFRY UNEPUTTY kepada saksi JOHANIS NAA dengan janji bahwa pembayaran pinjaman tersebut akan dilakukan setelah pencairan kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024; menerima uang dari saksi JEFRY UNEPUTTY sebesar Rp 205.000.000,00 (dua ratus lima juta rupiah); meneruskan sebagian uang tersebut kepada saksi JOHANIS NAA sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) melalui transfer ke rekening saksi JOHANIS NAA dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada istri saksi JOHANIS NAA yaitu saksi FEDERIKA YUMAME di Bank Central Asia; meminjam profil perusahaan CV. PUTRA WIFA kepada saksi IZAK WIFI KAMBU untuk digunakan seolah-olah sebagai penyedia dalam kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024; menghubungi dan mempertemukan saksi JEFRY UNEPUTTY, saksi JOHANIS NAA, saksi IZAK WIFI KAMBU, dan saksi ELFREND E. SOLOSSA di Hotel Vega Kota Sorong, sehingga profil CV. PUTRA WIFA diserahkan kepada saksi ELFREND E. SOLOSSA untuk dipergunakan dalam penyusunan dokumen kontrak dan dokumen pencairan; serta menerima uang sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari saksi JEFRY UNEPUTTY setelah pengambilan uang pencairan pekerjaan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, padahal Terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya patut mengetahui bahwa penggunaan CV. PUTRA WIFA tersebut bukan untuk pelaksanaan pekerjaan secara nyata oleh penyedia yang sah, melainkan untuk membungkus pelaksanaan pekerjaan yang sejak awal telah diarahkan kepada saksi JEFRY UNEPUTTY sebagai kompensasi atau pengganti pinjaman uang saksi JOHANIS NAA kepada saksi JEFRY UNEPUTTY, Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si., saksi JEFRY UNEPUTTY, saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST., saksi JULIO CESAR SIMSON NUMBERY, ST., MM., dan saksi IZAK WIFI KAMBU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 1 ayat (22); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, khususnya Pasal 1 angka (15); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 141 ayat (2); serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 7 ayat (1), Pasal 52 ayat (2), dan Pasal 69 ayat (1).Perbuatan Terdakwa tersebut memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koRp orasi, yaitu Terdakwa DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP yang menerima dan/atau menguasai uang dalam rangkaian perbuatan tersebut, saksi JEFRY UNEPUTTY selaku pelaksana faktual kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024, serta saksi IZAK WIFI KAMBU selaku Direktur CV. PUTRA WIFA yang perusahaannya digunakan dalam kegiatan tersebut, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Dana Alokasi Umum-Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (DAU-SILPA) Tahun 2024 Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp 715.477.273,00 (tujuh ratus lima belas juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah), berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Perhitungan Kerugian Negara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2024 pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Daya serta Instansi Terkait Lainnya Nomor: 57/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tanggal 09 Desember 2025. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada Tahun Anggaran 2024, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Daya menerima surat dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat Daya melalui Bidang Anggaran yang ditandatangani oleh saksi HARJITO B. S., S.STP., M.Si., selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat Daya, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Daya memperoleh tambahan anggaran sebesar Rp 19.700.000.000,00 (sembilan belas miliar tujuh ratus juta rupiah) dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Tahun Anggaran 2024.
- Bahwa dari tambahan anggaran sebesar Rp 19.700.000.000,00 (sembilan belas miliar tujuh ratus juta rupiah) tersebut, sebesar Rp 3.754.000.000,00 (tiga miliar tujuh ratus lima puluh empat juta rupiah) dialokasikan untuk belanja modal pengadaan kendaraan dinas pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sedangkan sisanya sebesar Rp 15.946.000.000,00 (lima belas miliar sembilan ratus empat puluh enam juta rupiah) diperuntukkan bagi kegiatan kedewanan lainnya.
- Bahwa setelah menerima informasi tambahan anggaran tersebut, saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. selaku Sekretaris Dewan Provinsi Papua Barat Daya memerintahkan saksi ASRI ARIS RAMANDEY selaku Bendahara Pengeluaran bersama saksi MARTHEN YEWEN selaku Kepala Subbagian Anggaran untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, yang antara lain memuat kegiatan pengadaan pakaian dinas dan atribut anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pengadaan perlengkapan pakaian dinas, belanja pemeliharaan gedung kantor, pengadaan sound system, serta belanja komputer.
- Bahwa hasil input Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan tersebut kemudian dicetak dan disampaikan kepada saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. selaku Sekretaris Dewan Provinsi Papua Barat Daya untuk ditelaah. Setelah mendapatkan persetujuan, dilanjutkan ke tahap finalisasi dan validasi Rencana Kerja dan Anggaran-Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan.
- Bahwa dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Daya Nomor: DPPA/A.3/4.02.0.00.0.00.16.0000/001/2024 tanggal 09 Oktober 2024, terdapat kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan nilai anggaran sebesar Rp 1.010.812.500,00 (satu miliar sepuluh juta delapan ratus dua belas ribu lima ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
No. Uraian Barang Volume Harga Satuan Jumlah
1. Sepatu olahraga 45 pcs Rp 462.500,00 Rp 20.812.500,00
2. Pakaian Sipil Lengkap 45 stel Rp 7.500.000,00 Rp 337.500.000,00
3. Pakaian Sipil Resmi 45 stel Rp 7.500.000,00 Rp 337.500.000,00
4. Pakaian Batik Tradisional 45 stel Rp 5.000.000,00 Rp 225.000.000,00
5. Belanja pakaian olahraga 45 pasang Rp 500.000,00 Rp 22.500.000,00
6. Pakaian olahraga pejabat/anggota dewan 45 pasang Rp 1.500.000,00 Rp 67.500.000,00
Jumlah Rp 1.010.812.500,00
- Bahwa sebelum Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran tersebut disahkan, saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. telah melakukan pemesanan pakaian kepada HARIOM’S TAILOR Jakarta yang beralamat di Jalan Pasar Baru 3A-5 Jakarta Pusat, dengan total invoice pemesanan sebesar Rp 258.000.000,00 (dua ratus lima puluh delapan juta rupiah), dengan item sebagai berikut:
No. Item Pesanan di HARIOM’S TAILOR Jakarta Volume
1. Jas dewan 36 stel
2. Jas sekretariat 9 stel
3. Pakaian Dinas Harian sekretariat 15 stel
- Bahwa terhadap pemesanan pakaian di HARIOM’S TAILOR Jakarta tersebut, saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
- Bahwa saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. kemudian menyampaikan kepada Terdakwa DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP agar menghubungi saksi JEFRY UNEPUTTY untuk memberikan uang kepada saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si.
- Bahwa setelah itu, saksi JEFRY UNEPUTTY menyerahkan dan/atau mentransfer uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 470.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh juta rupiah), baik ke rekening saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. maupun ke rekening Terdakwa DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP, dengan rincian sebagai berikut:
No. Tanggal Uraian Transaksi Nilai
1. 25 September 2024 Transfer dari rekening Bank Mandiri saksi JEFRY UNEPUTTY ke rekening Bank Mandiri saksi JOHANIS NAA Rp 50.000.000,00
2. 25 September 2024 Transfer dari rekening Bank Central Asia saksi JEFRY UNEPUTTY ke rekening Bank Central Asia saksi JOHANIS NAA Rp 50.000.000,00
3. 25 September 2024 Transfer dari rekening Bank Mandiri saksi JEFRY UNEPUTTY ke rekening Bank Papua saksi JOHANIS NAA Rp 65.000.000,00
4. 25 September 2024 Transfer dari rekening Bank Central Asia saksi JEFRY UNEPUTTY ke rekening Bank Central Asia saksi JOHANIS NAA Rp 50.000.000,00
5. 25 September 2024 Penyerahan uang tunai dari saksi JEFRY UNEPUTTY kepada Terdakwa DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU Rp 35.000.000,00
6. 26 September 2024 Transfer dari saksi JEFRY UNEPUTTY ke rekening Bank Central Asia Terdakwa DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU Rp 50.000.000,00
7. 28 September 2024 Transfer dari saksi JEFRY UNEPUTTY ke rekening Bank Papua Terdakwa DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU Rp 25.000.000,00
8. 28 September 2024 Transfer dari saksi JEFRY UNEPUTTY ke rekening Bank Central Asia Terdakwa DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU Rp 25.000.000,00
9. 02 Oktober 2024 Transfer dari saksi JEFRY UNEPUTTY ke rekening Bank Papua Terdakwa DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU Rp 50.000.000,00
10. 07 Oktober 2024 Transfer dari saksi JEFRY UNEPUTTY ke rekening Bank Central Asia saksi JOHANIS NAA Rp 50.000.000,00
11. 08 Oktober 2024 Transfer dari saksi JEFRY UNEPUTTY ke rekening Bank Central Asia Terdakwa DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU Rp 20.000.000,00
Jumlah Rp 470.000.000,00
- Bahwa dari uang sebesar Rp 470.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh juta rupiah) tersebut, uang yang masuk ke rekening saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. berjumlah Rp 265.000.000,00 (dua ratus enam puluh lima juta rupiah), sedangkan uang yang masuk dan/atau diterima melalui Terdakwa DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP berjumlah Rp 205.000.000,00 (dua ratus lima juta rupiah).
- Bahwa uang yang masuk ke rekening saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. digunakan oleh saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. antara lain untuk membayar uang muka pemesanan pakaian kepada HARIOM’S TAILOR Jakarta sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), sedangkan sisanya digunakan oleh saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. untuk keperluan pribadinya.
- Bahwa terhadap uang sebesar Rp 205.000.000,00 (dua ratus lima juta rupiah) yang diterima melalui Terdakwa DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP, penggunaan uang tersebut adalah sebagai berikut:
No. Uraian Penggunaan Nilai
1. Ditransfer ke rekening Bank Papua saksi JOHANIS NAA Rp 25.000.000,00
2. Diserahkan secara tunai kepada saksi FEDERIKA YUMAME selaku istri saksi JOHANIS NAA di Bank Central Asia Cabang Sorong Rp 10.000.000,00
3. Digunakan oleh Terdakwa untuk membeli 1 ekor babi Rp 15.000.000,00
4. Digunakan untuk penyelesaian permasalahan anak kandung Terdakwa berdasarkan penyampaian saksi JOHANIS NAA melalui telepon kepada Terdakwa Rp 25.000.000,00
5. Digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan pribadi Rp 130.000.000,00
Jumlah Rp 205.000.000,00
- Bahwa setelah saksi JEFRY UNEPUTTY menagih pengembalian uang yang telah diberikan kepada saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si., pada sekitar bulan Oktober 2024 saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si., saksi JEFRY UNEPUTTY, dan Terdakwa DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP bertemu di Rumah Makan Padang Andi Jaya Kota Sorong.
- Bahwa dalam pertemuan di Rumah Makan Padang Andi Jaya Kota Sorong tersebut, saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. menyampaikan kepada saksi JEFRY UNEPUTTY dan Terdakwa DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP agar mencari profil perusahaan yang dapat digunakan untuk dibuatkan kontrak atas kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Daya, dan uang pencairan dari kegiatan tersebut akan diberikan kepada saksi JEFRY UNEPUTTY untuk mengganti uang yang sebelumnya telah diberikan kepada saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si.
- Bahwa setelah pertemuan tersebut, Terdakwa DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP menemui saksi IZAK WIFI KAMBU selaku Direktur CV. PUTRA WIFA untuk meminjam profil perusahaan CV. PUTRA WIFA.
- Bahwa saksi IZAK WIFI KAMBU kemudian menyerahkan profil perusahaan CV. PUTRA WIFA kepada Terdakwa DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP.
- Bahwa Terdakwa DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP kemudian menghubungi saksi JEFRY UNEPUTTY dan saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. untuk melakukan pertemuan di Hotel Vega Kota Sorong.
- Bahwa dalam pertemuan di Hotel Vega Kota Sorong tersebut, hadir saksi JEFRY UNEPUTTY, saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si., saksi IZAK WIFI KAMBU, Terdakwa DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP, dan saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. yang pada saat itu mendampingi saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si.
- Bahwa dalam pertemuan di Hotel Vega Kota Sorong tersebut, profil perusahaan CV. PUTRA WIFA diserahkan kepada saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. untuk digunakan dalam proses pembuatan dokumen berkaitan dengan kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024.
- Bahwa saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. kemudian berkoordinasi dengan saksi WIDODO NURCAHYO selaku Pejabat Pengadaan pada Biro Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Papua Barat Daya untuk memproses penunjukan langsung melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik Provinsi Papua Barat Daya.
- Bahwa dalam proses tersebut, saksi WIDODO NURCAHYO menyampaikan bahwa CV. PUTRA WIFA belum dapat diproses karena tidak memiliki kualifikasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 14111, yaitu industri pakaian jadi konveksi dan tekstil, yang dipersyaratkan untuk pengadaan pakaian.
- Bahwa saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. kemudian menyampaikan kepada saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. bahwa CV. PUTRA WIFA tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penunjukan langsung dan dibuatkan kontrak pekerjaan tersebut.
- Bahwa setelah penyampaian tersebut, saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. tetap meminta saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. untuk membuat dokumen kontrak pekerjaan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024.
- Bahwa saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. kemudian membuat dokumen kontrak atas pekerjaan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tanpa melalui proses penunjukan langsung dalam sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik.
- Bahwa selanjutnya terbit Surat Perintah Kerja Nomor: PL00.01/SPK/5/PPK-PL/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024, pekerjaan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024, dengan nilai Rp 999.000.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah), dengan pihak penyedia CV. PUTRA WIFA dan ditandatangani oleh saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi IZAK WIFI KAMBU selaku Direktur CV. PUTRA WIFA, dengan rincian pekerjaan sebagai berikut:
No. Uraian Pekerjaan dalam Surat Perintah Kerja Volume Satuan Harga Satuan Jumlah
1. Belanja Pakaian Sipil Lengkap 45 stel Rp 6.800.000,00 Rp 306.000.000,00
2. Sepatu olahraga 45 pasang Rp 400.000,00 Rp 18.000.000,00
3. Belanja Pakaian Sipil Resmi 45 stel Rp 6.800.000,00 Rp 306.000.000,00
4. Pakaian Batik Tradisional 45 stel Rp 4.500.000,00 Rp 202.500.000,00
5. Belanja Pakaian Olahraga 45 stel Rp 400.000,00 Rp 18.000.000,00
6. Pakaian Olahraga Pejabat 45 buah Rp 1.100.000,00 Rp 49.500.000,00
Jumlah sebelum Pajak Pertambahan Nilai Rp 900.000.000,00
Pajak Pertambahan Nilai Rp 99.000.000,00
Jumlah Kontrak Rp 999.000.000,00
- Bahwa atas kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut, disiapkan dokumen tagihan dan pencairan, antara lain sebagai berikut:
No. Dokumen Tagihan/Pencairan
1. Permintaan Surat Penyediaan Dana
2. Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran
3. Permohonan tagihan 100% dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dari Dana Alokasi Umum-Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
4. Surat Permintaan Pembayaran Langsung
5. Surat Perintah Membayar Langsung
6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Langsung
7. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak pengajuan Surat Perintah Membayar Langsung
8. Faktur tagihan 100%
9. Kwitansi 100%
10. Berita Acara Pembayaran 100%
11. Nota Pesanan
12. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
13. Kartu Tanda Penduduk Direktur CV. PUTRA WIFA
14. Nomor Pokok Wajib Pajak CV. PUTRA WIFA
15. Dokumentasi
- Bahwa berdasarkan dokumen tagihan dan pencairan tersebut, pembayaran kepada CV. PUTRA WIFA dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yaitu:
No. Dasar Pembayaran Tanggal Penerima Nilai
1. Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 96.00/04.0/001568/SP2D/LS/4.02.0.00.0.00.01.0000/10/2024 31 Oktober 2024 CV. PUTRA WIFA Rp 900.000.000,00
2. Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 96.00/04.0/001598/SP2D/LS/4.02.0.00.0.00.01.0000/11/2024 01 November 2024 CV. PUTRA WIFA Rp 99.000.000,00
Jumlah Pembayaran Bruto Rp 999.000.000,00
- Bahwa setelah dilakukan pemotongan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan, nilai pembayaran bersih atas pekerjaan tersebut adalah sebesar Rp 885.477.273,00 (delapan ratus delapan puluh lima juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah).
- Bahwa setelah pencairan dana tersebut, saksi JEFRY UNEPUTTY mengambil dan/atau menerima uang hasil pencairan dari saksi IZAK WIFI KAMBU, kemudian uang tersebut digunakan dan/atau diberikan kepada pihak-pihak sebagai berikut:
No. Penggunaan/Pengaliran Dana Setelah Pencairan Nilai
1. Digunakan untuk penggantian uang yang sebelumnya diberikan saksi JEFRY UNEPUTTY kepada saksi JOHANIS NAA Rp 470.000.000,00
2. Diberikan kepada saksi IZAK WIFI KAMBU sebagai fee pinjam perusahaan CV. PUTRA WIFA Rp 25.000.000,00
3. Diberikan kepada Terdakwa DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU Rp 10.000.000,00
4. Diberikan kepada saksi ELFREND E. SOLOSSA Rp 5.000.000,00
5. Ditransfer kepada HARIOM’S TAILOR Jakarta melalui rekening Bank Central Asia Nomor 1063007343 atas nama V.K. SHEWAKRAM VASWANI Rp 200.000.000,00
6. Sisa berada pada saksi JEFRY UNEPUTTY Rp 175.477.273,00
Jumlah Rp 885.477.273,00
- Bahwa uang sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang diberikan kepada Terdakwa DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP setelah pencairan tersebut diberikan oleh saksi JEFRY UNEPUTTY di parkiran Bank Papua Sorong.
- Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor: PL00.01/SPK/5/PPK-PL/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024, terdapat item pekerjaan yang tidak teRp enuhi, yaitu:
No. Item Pekerjaan yang Tidak TeRp enuhi Volume Tidak TeRp enuhi
1. Sepatu olahraga 45 pasang
2. Pakaian Sipil Resmi 30 stel
3. Pakaian Batik Tradisional 45 stel
4. Pakaian olahraga 45 stel
5. Pakaian olahraga pejabat 45 buah
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Perhitungan Kerugian Negara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2024 pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Daya serta Instansi Terkait Lainnya Nomor: 57/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tanggal 09 Desember 2025, nilai item pekerjaan yang diterima adalah sebesar Rp 170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah), sedangkan nilai pembayaran bersih setelah dipotong Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan adalah sebesar Rp 885.477.273,00 (delapan ratus delapan puluh lima juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
No. Uraian Perhitungan Nilai
1. Nilai pembayaran bersih setelah dipotong Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Rp 885.477.273,00
2. Nilai item pekerjaan yang diterima Rp 170.000.000,00
Selisih Rp 715.477.273,00
- Bahwa selisih antara nilai pembayaran bersih setelah dipotong Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan dengan nilai item pekerjaan yang diterima adalah sebesar Rp 715.477.273,00 (tujuh ratus lima belas juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah).
- Bahwa kerugian keuangan negara tersebut timbul dalam rangkaian kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024, yang pelaksanaannya diawali dengan pemberian uang dari saksi JEFRY UNEPUTTY kepada saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. melalui Terdakwa DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP; kemudian penggunaan profil CV. PUTRA WIFA yang dipinjam melalui Terdakwa DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP; selanjutnya pembuatan dokumen kontrak dan dokumen pencairan atas nama CV. PUTRA WIFA; pembayaran pekerjaan sebesar 100%; serta penyerahan dan/atau penggunaan dana hasil pencairan tidak seluruhnya untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.
- Bahwa dalam rangkaian perbuatan tersebut, Terdakwa DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP menerima uang dari saksi JEFRY UNEPUTTY sebesar Rp 205.000.000,00 (dua ratus lima juta rupiah), meneruskan sebagian uang kepada saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. dan saksi FEDERIKA YUMAME, menggunakan sebagian uang lainnya, meminjam profil CV. PUTRA WIFA kepada saksi IZAK WIFI KAMBU, menghubungkan saksi JEFRY UNEPUTTY, saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si., saksi IZAK WIFI KAMBU, dan saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST., serta menerima uang sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setelah pencairan pekerjaan.
- Bahwa oleh karena pekerjaan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut telah dibayarkan sebesar 100%, sedangkan barang/pekerjaan yang diterima hanya senilai Rp 170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah), maka rangkaian perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Dana Alokasi Umum-Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun 2024 Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp 715.477.273,00 (tujuh ratus lima belas juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP Bersama – sama dengan saksi JEFRY UNEPUTTY , saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. saksi IZAK WIFI KAMBU, saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. dan Saksi JULIO CESSAR NUMBERY sebagaimana di atur Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; -----------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP, selaku Sekretaris Dewan Kerajinan dan Pemberdayaan Perempuan/Badan dan Satuan Polisi Pamong Praja (DKP2B dan Satpol PP) Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Daya Nomor: 800.1.3.3/01/IX/JA-PBD/2024 tanggal 05 September 2024, bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Daya Nomor: 800.1.3.3/04/VI/PBD/2024 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya tanggal 7 Juni 2024, saksi JEFRY UNEPUTTY selaku pelaksana pekerjaan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya, saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. selaku Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Provinsi Papua Barat yang diperbantukan sebagai staf pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan Surat Sekretaris Dewan Papua Barat Daya Nomor: 800/12/SETWAN-PBD/VII/2024 tanggal 26 Juli 2024, saksi JULIO CESAR SIMSON NUMBERY, ST., MM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya Nomor: SK.800/6/SETWAN-PBD/VII/2024 tanggal 08 Juli 2024, serta saksi IZAK WIFI KAMBU selaku Direktur CV. PUTRA WIFA sebagaimana Akta Perubahan Rapat Umum Pemegang Saham CV. PUTRA WIFA Nomor 01 tanggal 01 Juli 2022 oleh Notaris BERNADETA RUM RIVIANI WARSITO, SH., yang masing-masing penuntutannya diajukan secara teRp isah/splitzing, pada tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi atau sekitar bulan September 2024 sampai dengan bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di Kantor Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya yang terletak di Jalan Pendidikan Km. 8 Klabalu, Malaimsimsa, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rumah Makan Padang Andi Jaya Kota Sorong, Hotel Vega Kota Sorong, Bank Central Asia Cabang Sorong, Bank Papua Cabang Sorong, atau setidak-tidaknya pada tempat lain di Kota Sorong yang berdasarkan Pasal 5 jo. Pasal 35 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan pidana, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koRp orasi, menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan Terdakwa selaku Aparatur Sipil Negara/Sekretaris Dewan Kerajinan dan Pemberdayaan Perempuan/Badan dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua Barat Daya, yaitu menggunakan hubungan, akses, dan kedudukannya dalam lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk menjadi perantara pemberian uang dari saksi JEFRY UNEPUTTY kepada saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si.; menerima uang dari saksi JEFRY UNEPUTTY sebesar Rp 205.000.000,00 (dua ratus lima juta rupiah); meneruskan sebagian uang tersebut kepada saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) melalui transfer ke rekening saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada saksi FEDERIKA YUMAME selaku istri saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. di Bank Central Asia Cabang Sorong; menggunakan sebagian uang lainnya untuk kepentingan Terdakwa; meminjam profil perusahaan CV. PUTRA WIFA kepada saksi IZAK WIFI KAMBU untuk digunakan dalam kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024; menghubungi dan mempertemukan saksi JEFRY UNEPUTTY, saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si., saksi IZAK WIFI KAMBU, dan saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. di Hotel Vega Kota Sorong; serta menerima uang sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari saksi JEFRY UNEPUTTY setelah pencairan pekerjaan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si., saksi JEFRY UNEPUTTY, saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST., saksi JULIO CESAR SIMSON NUMBERY, ST., MM., dan saksi IZAK WIFI KAMBU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 1 ayat (22); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, khususnya Pasal 1 angka (15); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 141 ayat (2); serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 7 ayat (1), Pasal 52 ayat (2), dan Pasal 69 ayat (1). Perbuatan Terdakwa tersebut menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koRp orasi, yaitu Terdakwa DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP yang menerima dan/atau menggunakan uang dalam rangkaian perbuatan tersebut, saksi JEFRY UNEPUTTY selaku pelaksana faktual kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024, serta saksi IZAK WIFI KAMBU selaku Direktur CV. PUTRA WIFA yang perusahaannya digunakan dalam kegiatan tersebut, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Dana Alokasi Umum-Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (DAU-SILPA) Tahun 2024 Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp 715.477.273,00 (tujuh ratus lima belas juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah), berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Perhitungan Kerugian Negara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2024 pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Daya serta Instansi Terkait Lainnya Nomor: 57/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tanggal 09 Desember 2025. perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada Tahun 2024, Terdakwa DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP menjabat sebagai Sekretaris Dewan Kerajinan dan Pemberdayaan Perempuan/Badan dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Daya Nomor: 800.1.3.3/01/IX/JA-PBD/2024 tanggal 05 September 2024.
- Bahwa dalam kedudukannya sebagai Sekretaris Dewan Kerajinan dan Pemberdayaan Perempuan/Badan dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua Barat Daya, Terdakwa merupakan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya yang menjalankan tugas administrasi kesekretariatan, membantu pelaksanaan koordinasi administrasi, serta memiliki hubungan kerja dan komunikasi dengan pejabat maupun pegawai pada lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, termasuk dengan saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. selaku Sekretaris Dewan Provinsi Papua Barat Daya.
- Bahwa dengan kedudukan tersebut, Terdakwa mengenal saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. selaku Sekretaris Dewan Provinsi Papua Barat Daya, mengenal saksi JEFRY UNEPUTTY, serta mengenal saksi IZAK WIFI KAMBU selaku Direktur CV. PUTRA WIFA.
- Bahwa pada Tahun Anggaran 2024, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Daya menerima surat dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat Daya melalui Bidang Anggaran yang ditandatangani oleh saksi HARJITO B. S., S.STP., M.Si. selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat Daya, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Daya memperoleh tambahan anggaran sebesar Rp 19.700.000.000,00 (sembilan belas miliar tujuh ratus juta rupiah) dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Tahun Anggaran 2024.
- Bahwa dari tambahan anggaran sebesar Rp 19.700.000.000,00 (sembilan belas miliar tujuh ratus juta rupiah) tersebut, sebesar Rp 3.754.000.000,00 (tiga miliar tujuh ratus lima puluh empat juta rupiah) dialokasikan untuk belanja modal pengadaan kendaraan dinas pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sedangkan sisanya sebesar Rp 15.946.000.000,00 (lima belas miliar sembilan ratus empat puluh enam juta rupiah) diperuntukkan bagi kegiatan kedewanan lainnya.
- Bahwa setelah menerima informasi tambahan anggaran tersebut, saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. selaku Sekretaris Dewan Provinsi Papua Barat Daya memerintahkan saksi ASRI ARIS RAMANDEY selaku Bendahara Pengeluaran bersama saksi MARTHEN YEWEN selaku Kepala Subbagian Anggaran untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, yang antara lain memuat kegiatan pengadaan pakaian dinas dan atribut anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pengadaan perlengkapan pakaian dinas, belanja pemeliharaan gedung kantor, pengadaan sound system, serta belanja komputer.
- Bahwa hasil input Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan tersebut kemudian dicetak dan disampaikan kepada saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. selaku Sekretaris Dewan Provinsi Papua Barat Daya untuk ditelaah. Setelah mendapatkan persetujuan, dilanjutkan ke tahap finalisasi dan validasi Rencana Kerja dan Anggaran-Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan.
- Bahwa dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Daya Nomor: DPPA/A.3/4.02.0.00.0.00.16.0000/001/2024 tanggal 09 Oktober 2024, terdapat kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan nilai anggaran sebesar Rp 1.010.812.500,00 (satu miliar sepuluh juta delapan ratus dua belas ribu lima ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
No. Uraian Barang Volume Harga Satuan Jumlah
1. Sepatu olahraga 45 pcs Rp 462.500,00 Rp 20.812.500,00
2. Pakaian Sipil Lengkap 45 stel Rp 7.500.000,00 Rp 337.500.000,00
3. Pakaian Sipil Resmi 45 stel Rp 7.500.000,00 Rp 337.500.000,00
4. Pakaian Batik Tradisional 45 stel Rp 5.000.000,00 Rp 225.000.000,00
5. Belanja pakaian olahraga 45 pasang Rp 500.000,00 Rp 22.500.000,00
6. Pakaian olahraga pejabat/anggota dewan 45 pasang Rp 1.500.000,00 Rp 67.500.000,00
Jumlah Rp 1.010.812.500,00
- Bahwa sebelum Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran tersebut disahkan, saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. telah melakukan pemesanan pakaian kepada HARIOM’S TAILOR Jakarta yang beralamat di Jalan Pasar Baru 3A-5 Jakarta Pusat, dengan total invoice pemesanan sebesar Rp 258.000.000,00 (dua ratus lima puluh delapan juta rupiah), dengan item sebagai berikut:
No. Item Pesanan di HARIOM’S TAILOR Jakarta Volume
1. Jas dewan 36 stel
2. Jas sekretariat 9 stel
3. Pakaian Dinas Harian sekretariat 15 stel
- Bahwa terhadap pemesanan pakaian di HARIOM’S TAILOR Jakarta tersebut, saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
- Bahwa saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. kemudian menyampaikan kepada Terdakwa DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP agar menghubungi saksi JEFRY UNEPUTTY untuk memberikan uang kepada saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si.
- Bahwa setelah itu, saksi JEFRY UNEPUTTY menyerahkan dan/atau mentransfer uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 470.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh juta rupiah), baik ke rekening saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. maupun ke rekening Terdakwa DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP, dengan rincian sebagai berikut:
No. Tanggal Uraian Transaksi Nilai
1. 25 September 2024 Transfer dari rekening Bank Mandiri saksi JEFRY UNEPUTTY ke rekening Bank Mandiri saksi JOHANIS NAA Rp 50.000.000,00
2. 25 September 2024 Transfer dari rekening Bank Central Asia saksi JEFRY UNEPUTTY ke rekening Bank Central Asia saksi JOHANIS NAA Rp 50.000.000,00
3. 25 September 2024 Transfer dari rekening Bank Mandiri saksi JEFRY UNEPUTTY ke rekening Bank Papua saksi JOHANIS NAA Rp 65.000.000,00
4. 25 September 2024 Transfer dari rekening Bank Central Asia saksi JEFRY UNEPUTTY ke rekening Bank Central Asia saksi JOHANIS NAA Rp 50.000.000,00
5. 25 September 2024 Penyerahan uang tunai dari saksi JEFRY UNEPUTTY kepada Terdakwa DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU Rp 35.000.000,00
6. 26 September 2024 Transfer dari saksi JEFRY UNEPUTTY ke rekening Bank Central Asia Terdakwa DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU Rp 50.000.000,00
7. 28 September 2024 Transfer dari saksi JEFRY UNEPUTTY ke rekening Bank Papua Terdakwa DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU Rp 25.000.000,00
8. 28 September 2024 Transfer dari saksi JEFRY UNEPUTTY ke rekening Bank Central Asia Terdakwa DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU Rp 25.000.000,00
9. 02 Oktober 2024 Transfer dari saksi JEFRY UNEPUTTY ke rekening Bank Papua Terdakwa DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU Rp 50.000.000,00
10. 07 Oktober 2024 Transfer dari saksi JEFRY UNEPUTTY ke rekening Bank Central Asia saksi JOHANIS NAA Rp 50.000.000,00
11. 08 Oktober 2024 Transfer dari saksi JEFRY UNEPUTTY ke rekening Bank Central Asia Terdakwa DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU Rp 20.000.000,00
Jumlah Rp 470.000.000,00
- Bahwa dari uang sebesar Rp 470.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh juta rupiah) tersebut, uang yang masuk ke rekening saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. berjumlah Rp 265.000.000,00 (dua ratus enam puluh lima juta rupiah), sedangkan uang yang masuk dan/atau diterima melalui Terdakwa DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP berjumlah Rp 205.000.000,00 (dua ratus lima juta rupiah).
- Bahwa uang yang masuk ke rekening saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. digunakan oleh saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. antara lain untuk membayar uang muka pemesanan pakaian kepada HARIOM’S TAILOR Jakarta sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), sedangkan sisanya digunakan oleh saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. untuk keperluan pribadinya.
- Bahwa terhadap uang sebesar Rp 205.000.000,00 (dua ratus lima juta rupiah) yang diterima melalui Terdakwa DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP, penggunaan uang tersebut adalah sebagai berikut:
No. Uraian Penggunaan Nilai
1. Ditransfer ke rekening Bank Papua saksi JOHANIS NAA Rp 25.000.000,00
2. Diserahkan secara tunai kepada saksi FEDERIKA YUMAME selaku istri saksi JOHANIS NAA di Bank Central Asia Cabang Sorong Rp 10.000.000,00
3. Digunakan oleh Terdakwa untuk membeli 1 ekor babi Rp 15.000.000,00
4. Digunakan untuk penyelesaian permasalahan anak kandung Terdakwa berdasarkan penyampaian saksi JOHANIS NAA melalui telepon kepada Terdakwa Rp 25.000.000,00
5. Digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan pribadi Rp 130.000.000,00
Jumlah Rp 205.000.000,00
- Bahwa setelah saksi JEFRY UNEPUTTY menagih pengembalian uang yang telah diberikan kepada saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si., pada sekitar bulan Oktober 2024 saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si., saksi JEFRY UNEPUTTY, dan Terdakwa DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP bertemu di Rumah Makan Padang Andi Jaya Kota Sorong.
- Bahwa dalam pertemuan di Rumah Makan Padang Andi Jaya Kota Sorong tersebut, saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. menyampaikan kepada saksi JEFRY UNEPUTTY dan Terdakwa DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP agar mencari profil perusahaan yang dapat digunakan untuk dibuatkan kontrak atas kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Daya, dan uang pencairan dari kegiatan tersebut akan diberikan kepada saksi JEFRY UNEPUTTY untuk mengganti uang yang sebelumnya telah diberikan kepada saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si.
- Bahwa setelah pertemuan tersebut, Terdakwa DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP menemui saksi IZAK WIFI KAMBU selaku Direktur CV. PUTRA WIFA untuk meminjam profil perusahaan CV. PUTRA WIFA.
- Bahwa saksi IZAK WIFI KAMBU kemudian menyerahkan profil perusahaan CV. PUTRA WIFA kepada Terdakwa DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP.
- Bahwa Terdakwa DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP kemudian menghubungi saksi JEFRY UNEPUTTY dan saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. untuk melakukan pertemuan di Hotel Vega Kota Sorong.
- Bahwa dalam pertemuan di Hotel Vega Kota Sorong tersebut, hadir saksi JEFRY UNEPUTTY, saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si., saksi IZAK WIFI KAMBU, Terdakwa DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP, dan saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. yang pada saat itu mendampingi saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si.
- Bahwa dalam pertemuan di Hotel Vega Kota Sorong tersebut, profil perusahaan CV. PUTRA WIFA diserahkan kepada saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. untuk digunakan dalam proses pembuatan dokumen berkaitan dengan kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024.
- Bahwa saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. kemudian berkoordinasi dengan saksi WIDODO NURCAHYO selaku Pejabat Pengadaan pada Biro Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Papua Barat Daya untuk memproses penunjukan langsung melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik Provinsi Papua Barat Daya.
- Bahwa dalam proses tersebut, saksi WIDODO NURCAHYO menyampaikan bahwa CV. PUTRA WIFA belum dapat diproses karena tidak memiliki kualifikasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 14111, yaitu industri pakaian jadi konveksi dan tekstil, yang dipersyaratkan untuk pengadaan pakaian.
- Bahwa saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. kemudian menyampaikan kepada saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. bahwa CV. PUTRA WIFA tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penunjukan langsung dan dibuatkan kontrak pekerjaan tersebut.
- Bahwa setelah penyampaian tersebut, saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. tetap meminta saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. untuk membuat dokumen kontrak pekerjaan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024.
- Bahwa saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. kemudian membuat dokumen kontrak atas pekerjaan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tanpa melalui proses penunjukan langsung dalam sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik.
- Bahwa selanjutnya terbit Surat Perintah Kerja Nomor: PL00.01/SPK/5/PPK-PL/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024, pekerjaan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024, dengan nilai Rp 999.000.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah), dengan pihak penyedia CV. PUTRA WIFA dan ditandatangani oleh saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi IZAK WIFI KAMBU selaku Direktur CV. PUTRA WIFA, dengan rincian pekerjaan sebagai berikut:
No. Uraian Pekerjaan dalam Surat Perintah Kerja Volume Satuan Harga Satuan Jumlah
1. Belanja Pakaian Sipil Lengkap 45 stel Rp 6.800.000,00 Rp 306.000.000,00
2. Sepatu olahraga 45 pasang Rp 400.000,00 Rp 18.000.000,00
3. Belanja Pakaian Sipil Resmi 45 stel Rp 6.800.000,00 Rp 306.000.000,00
4. Pakaian Batik Tradisional 45 stel Rp 4.500.000,00 Rp 202.500.000,00
5. Belanja Pakaian Olahraga 45 stel Rp 400.000,00 Rp 18.000.000,00
6. Pakaian Olahraga Pejabat 45 buah Rp 1.100.000,00 Rp 49.500.000,00
Jumlah sebelum Pajak Pertambahan Nilai Rp 900.000.000,00
Pajak Pertambahan Nilai Rp 99.000.000,00
Jumlah Kontrak Rp 999.000.000,00
- Bahwa atas kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut, disiapkan dokumen tagihan dan pencairan, antara lain sebagai berikut:
No. Dokumen Tagihan/Pencairan
1. Permintaan Surat Penyediaan Dana
2. Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran
3. Permohonan tagihan 100% dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dari Dana Alokasi Umum-Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
4. Surat Permintaan Pembayaran Langsung
5. Surat Perintah Membayar Langsung
6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Langsung
7. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak pengajuan Surat Perintah Membayar Langsung
8. Faktur tagihan 100%
9. Kwitansi 100%
10. Berita Acara Pembayaran 100%
11. Nota Pesanan
12. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
13. Kartu Tanda Penduduk Direktur CV. PUTRA WIFA
14. Nomor Pokok Wajib Pajak CV. PUTRA WIFA
15. Dokumentasi
- Bahwa berdasarkan dokumen tagihan dan pencairan tersebut, pembayaran kepada CV. PUTRA WIFA dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yaitu:
No. Dasar Pembayaran Tanggal Penerima Nilai
1. Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 96.00/04.0/001568/SP2D/LS/4.02.0.00.0.00.01.0000/10/2024 31 Oktober 2024 CV. PUTRA WIFA Rp 900.000.000,00
2. Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 96.00/04.0/001598/SP2D/LS/4.02.0.00.0.00.01.0000/11/2024 01 November 2024 CV. PUTRA WIFA Rp 99.000.000,00
Jumlah Pembayaran Bruto Rp 999.000.000,00
- Bahwa setelah dilakukan pemotongan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan, nilai pembayaran bersih atas pekerjaan tersebut adalah sebesar Rp 885.477.273,00 (delapan ratus delapan puluh lima juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah).
- Bahwa setelah pencairan dana tersebut, saksi JEFRY UNEPUTTY mengambil dan/atau menerima uang hasil pencairan dari saksi IZAK WIFI KAMBU, kemudian uang tersebut digunakan dan/atau diberikan kepada pihak-pihak sebagai berikut:
No. Penggunaan/Pengaliran Dana Setelah Pencairan Nilai
1. Digunakan untuk penggantian uang yang sebelumnya diberikan saksi JEFRY UNEPUTTY kepada saksi JOHANIS NAA Rp 470.000.000,00
2. Diberikan kepada saksi IZAK WIFI KAMBU sebagai fee pinjam perusahaan CV. PUTRA WIFA Rp 25.000.000,00
3. Diberikan kepada Terdakwa DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU Rp 10.000.000,00
4. Diberikan kepada saksi ELFREND E. SOLOSSA Rp 5.000.000,00
5. Ditransfer kepada HARIOM’S TAILOR Jakarta melalui rekening Bank Central Asia Nomor 1063007343 atas nama V.K. SHEWAKRAM VASWANI Rp 200.000.000,00
6. Sisa berada pada saksi JEFRY UNEPUTTY Rp 175.477.273,00
Jumlah Rp 885.477.273,00
- Bahwa uang sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang diberikan kepada Terdakwa DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP setelah pencairan tersebut diberikan oleh saksi JEFRY UNEPUTTY di parkiran Bank Papua Sorong.
- Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor: PL00.01/SPK/5/PPK-PL/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024, terdapat item pekerjaan yang tidak teRp enuhi, yaitu:
No. Item Pekerjaan yang Tidak TeRp enuhi Volume Tidak TeRp enuhi
1. Sepatu olahraga 45 pasang
2. Pakaian Sipil Resmi 30 stel
3. Pakaian Batik Tradisional 45 stel
4. Pakaian olahraga 45 stel
5. Pakaian olahraga pejabat 45 buah
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Perhitungan Kerugian Negara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2024 pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Daya serta Instansi Terkait Lainnya Nomor: 57/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tanggal 09 Desember 2025, nilai item pekerjaan yang diterima adalah sebesar Rp 170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah), sedangkan nilai pembayaran bersih setelah dipotong Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan adalah sebesar Rp 885.477.273,00 (delapan ratus delapan puluh lima juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
No. Uraian Perhitungan Nilai
1. Nilai pembayaran bersih setelah dipotong Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Rp 885.477.273,00
2. Nilai item pekerjaan yang diterima Rp 170.000.000,00
Selisih Rp 715.477.273,00
- Bahwa kerugian keuangan negara tersebut timbul dalam kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024, yang pelaksanaannya berawal dari pemberian uang saksi JEFRY UNEPUTTY kepada saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. melalui Terdakwa DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP, penggunaan profil CV. PUTRA WIFA yang dipinjam melalui Terdakwa DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP, pembuatan dokumen kontrak dan dokumen pencairan atas nama CV. PUTRA WIFA, pembayaran pekerjaan sebesar 100%, serta penggunaan dana hasil pencairan yang tidak seluruhnya dipergunakan untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.
- Bahwa dalam rangkaian kegiatan tersebut, Terdakwa DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP menerima uang dari saksi JEFRY UNEPUTTY sebesar Rp 205.000.000,00 (dua ratus lima juta rupiah), meneruskan sebagian uang kepada saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. dan saksi FEDERIKA YUMAME, menggunakan sebagian uang lainnya, meminjam profil CV. PUTRA WIFA kepada saksi IZAK WIFI KAMBU, menghubungi saksi JEFRY UNEPUTTY, saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si., dan saksi IZAK WIFI KAMBU, hadir dalam pertemuan di Hotel Vega Kota Sorong bersama saksi JEFRY UNEPUTTY, saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si., saksi IZAK WIFI KAMBU, dan saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST., serta menerima uang sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setelah pencairan pekerjaan.
- Bahwa oleh karena pekerjaan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut telah dibayarkan sebesar 100%, sedangkan barang/pekerjaan yang diterima hanya senilai Rp 170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah), maka rangkaian perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Dana Alokasi Umum-Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun 2024 Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp 715.477.273,00 (tujuh ratus lima belas juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP Bersama – sama dengan saksi JEFRY UNEPUTTY , saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. saksi IZAK WIFI KAMBU, saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. dan Saksi JULIO CESSAR NUMBERY. sebagaimana di atur dan di ancam pidana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;.--------------------------------------------------------------------------------------------------
Sorong, 02 Juli 2026
PENUNTUT UMUM
ZULFIKAR, S.H.
Ajun Jaksa
MUH. AKRAM SYARIF, S.H., M.H.
Ajun Jaksa |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
