Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
79/Pdt.G/2023/PN Mnk 1.Swingly A. Mandatjan
2.Aleksander Mandacan
2.Pemerintah Provinsi Papua Barat
3.Universitas Papua
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 79/Pdt.G/2023/PN Mnk
Tanggal Surat Jumat, 10 Nov. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Swingly A. Mandatjan
2Aleksander Mandacan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ERWIN RENGGA, SHSwingly A. Mandatjan
2ERWIN RENGGA, SHAleksander Mandacan
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Provinsi Papua Barat
2Universitas Papua
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, penggugat mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim  Pengadilan Negeri Manokwari yang menyidangkan perkara ini berkenan memutuskan :
1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Bahwa Penggugat adalah pemilik obyk sngketa atau  tanah adat seluas 61 Ha (nam puluh satu hektar)  yang terletak di Jalan Gunung salju, Kelurahan Amban, Distrik Manokwari Barat, Kabupatn Manokwari,  Provinsi Papua Barat dengan batas-batas :
3.Menyatakan bahwa obyek sengketa adalah hak ulayat turun temurun dari alm.Tn.Moses Mandacan dan alm. Tn. Salmon Mandacan;
4.Menyatakan bahwa semasa hidupnya alm.Tn.Moses Mandacan dan alm. Tn. Salmon Mandacan belum pernah melepaskan , atau menguasakan untuk melepaskan baik sebagian maupun seluruhnya atas obyek sengketa kepada siapapun termasuk kepada Para Tergugat;
5.Menyatakan bahwa Penggugat I adalah ahli waris dari alm.Tn.Salmon Mandacan;
6.Menyatalan bahwa Penggugat II adalah ahli waris dari alm.Tn.Moses Mandacan;
7.Menyatakan bahwa Para Penggugat juga belum pernah melepaskan , atau menguasakan untuk melepaskan baik sebagian maupun seluruhnya atas obyek sengketa kepada siapapun juga termasuk kepada Para Tergugat;
8.Menyatkan bahwa pada tanggal 22 April 1978 yang ditandai oleh Surat Tanda Terima antara Tergugat I dan Tergugat II tanggal 22 April 1978, telah terjadi serah terima obyek sengketa antara Tergugat I dan Tergugat II dengan tampa sepengetahuan dan seijin Para Penggugat;
9.Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yaitu pada tanggal 22 April 1978 telah melakukan serah terima obyek sengketa dengan tampa sepengetahuan dan seijin Para Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum;
10.Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat   hingga ssat ini masih menggunakan dan mengusai obyek sengketa meskipun telah berulangkali ditegur oleh Para Penggugat atas penguasan obyek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
11.Menyatakan perbuatan Para Terrgugat  mendirikan bangunan di atas obyek sengketa dengan tampa seijin dan sepengetahuan Para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
12.Menyatakan tidak berkekuatan hukum SK Gubernur Irian Jaya No.60/GIJ/1978 tanggal 21 April 1978 dan Surat Tanda Terima antara Tergugat I dan Tergugat II tanggal 22 April 1978;
13.Menghukum Tergugat II untuk mengosongkan obyek sengketa, membongkar bangunan-bangunan Para Tergugat yang dibangun di atas obyk sengketa dan mengembalikan obyek sengketa kepada Para  Penggugat sesuai keadaanya semula saat  Para Tergugat  pertamakali memasuki obyek sengketa;
14.Menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya yang harus dibayarkan masing-masing oleh Para Tergugat kepada Para Penggugat secara tunai dan kontan waktu seketika, manakala Para Tergugat  lalai atau terlambat menjalankan kewajibannya setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti (in kracht van gewijsde) ;
15.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadadap obyek sengketa;.
16.Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara.
Atau,
Apabila yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain, MOHON kebijaksanaan untuk memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak