Petitum |
Berdasarkan hal-hal sebagai mana tersebut diatas, maka pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, Cq Majelis Hakim yang yang memeriksa perkara ini kiranya menetapkan sebagai berikut :
1.Mengabulkan permohonan pemohon
2.Menetapkan kepada Dinas Kependudukan dan Kantor Pencatatan sipil Kab Manokwari untuk mengadakan perubahan seperlunya mengenai akta kelahiran 3 ( Tiga ) Anak pemohon yang bernama ;
-Bezaleel Neymar Chrizerastus Daundi lahir di Manokwari, pada tanggal 5 Oktober 2011 sehingga dapat ditulis dan dibaca menjadi nama Bezaleel Neymar Chrizerastus Wakum,
-Chaleebzon Leoniel Smart Daundi lahir di Manokwari tanggal 11 Maret 2015 sehingga dapat ditulis dan dibaca menjadi Nama Chaleebzon Leoniel Smart Wakum,
-Nakir Eden Chrizerson Daundi, lahir di Jayapura, tanggal 14 Mei 2019 sehingga dapat ditulis dan dibaca menjadi nama Nakir Eden Chrizerson Wakum;
3.Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon
Atas terkabulnya permohonan ini pemohon ucapkan terima kasih. |