Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2022/PN Mnk 1.ISAK AYOMI
2.DONALD DENIS YOWENI
3.PETRUS HASSOR
Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta Cq Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat di Manokwari Cq Kepala Kepolisian Resort Teluk Wondama Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Mnk
Tanggal Surat Rabu, 27 Jul. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ISAK AYOMI
2DONALD DENIS YOWENI
3PETRUS HASSOR
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta Cq Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat di Manokwari Cq Kepala Kepolisian Resort Teluk Wondama
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

DALAM PETITUM

Berdasarkan hal-hal teruraia diatas, maka telah nyata TERMOHON yang tanpa Prosedur menetapkan Para PEMOHON sebagai tersangka dan melakukan Penagkapan serta Penahanan yang tidak sah.

Oleh karenannya, mohon hakim Praperadilan memangil, memeriksa dan memutus perkara ini dengan menyatakan :

  1. Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan terhadap diri para PEMOHON adalah tidak sah, tidak Prosedural, oleh karenanya patut dinyatakan batal demi Hukum
  2. Pemberitahuan yang dilakukan mendahului Pengkapan adalah Tuduhan kesalahan dan tindakan Kriminalisasi yang dilakukan oleh TERMOHON, maka sudah patut bagi Hakim Praperadilan untuk menyatakan Penetapan Tersangka atas diri para PEMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasar, maka harus membebaskan para PEMOHON dari segala tuntutan Hukum;
  3. Penahanan sebagai Tersangka dan Pemeriksaan terus menerus yang dilakukan TERMOHON Kepada para PEMOHON, adalah perbuatan yang tidak Profesional dan melawan Hak para PEMOHON,
  4. Penetapan Para Pemohon sebagai Tersangka merupakan tindakan sewenang-wenang dan bertentangan dengan asas kepastian hukum dan oleh karena itu, harus dinyatakan batal demi Hukum;
  5. Membebaskan para PEMOHON dari segala tuntutan Hukum, serta memulihkan para PEMOHON tersebut dalam hak dan Kedudukan Hukum;

 

DALAM POKOK PERKARA

Berdasar fakta kejadian dan Fakta Hukum terurai diatas, maka mohon Hakim Praperadilan memeriksa, selanjutnya memutus perkara ini dengan menyatakan :

  1. Menerima Pemohon Praperadilan para PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penetapan para PEMOHON sebagai Tersangka sebelum dilakukannya Penyidikan dan Penyilidikan terlebih dahulu, sebagai erbuatan melanggar Hak dan oleh karenannya, harus dinayatakan Penetapan Tersangka tersebut patut dinyatakan batal demi Hukum;
  3. Menyatakan Pemberitahuan Penahanan Penagkapan yang mendahului Perintah Penangkapan, sebagai perbuatan Arogan dan bukan Perbuatan Penegakan Hukum, maka harus dinyatakan adalah tidak sah;
  4. Menyatakan Pengkapan yang dilakukan terhadap diri para PEMOHON adalah tidak sah, maka harus membebaskan para PEMOHON dari segalah jenis Penahanan;
  5. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap Para Pemohon;
  6. Membebaskan para PEMOHON dari segalah tuntutan Hukum;
  7. Memulihkan hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.

Atau, jika Yang Terhormat Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Manokwari yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya