Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk RAMLI AMANA, S.H. NOVITA OMBAIER, S.STP Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage)
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-586/R.2.14/Ft.1/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAMLI AMANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVITA OMBAIER, S.STP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa NOVITA OMBAIER, S.STP Kasubbag Perencanaan dan Keuangan pada Sekretariat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Kaimana berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kaimana Nomor Nomor 821.2/03 tanggal 17 Januari 2019 tentang pengangkatan dalam jabatan NOVITA OMBAIER, S.STP., sebagai Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan Pada Sekretariat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Kaimana, bersama-sama dengan saudara ABDUL MAJID PURYANTO, S.STP, sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Kaimana (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari yang tidak bisa dipastikan lagi pada Tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu Tahun 2022, bertempat di Kabupaten Kaimana atau setidak-tidaknya pada tempat lain di Kabupaten Kaimana berdasarkan pasal 5 jo pasal 35 ayat (1), (2), (4) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung RI No.022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Pebruari 2011, yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Bahwa  untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yakni :
  1. Pasal 72 Ayat (1) huruf d yakni “Pendapatan Desa bersumber dari Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana Perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota”, ayat (4) yakni  “Alokasi Dana Desa paling sedikit 10 % (sepuluh persen) dari dana Perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah setelah dikurangani Dana Alokasi Khusus”

dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yakni :

  1. Pasal 96
  • Ayat (1) Pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota ADD setiap tahun anggaran.
  • Ayat (4) Pengalokasian ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.
  • Ayat (5) Ketentuan mengenai tata cara pengalokasian ADD diatur dengan peraturan bupati/walikota.
  1. Bahwa setiap tahun Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana wajib mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kaimana, Alokasi Dana Kampung (ADK) paling sedikit 10 % (sepuluh persen) dari Dana Perimbangan yang diterima Kabupaten Kaimana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Pemerintah Daerah Kaimana wajib mengeluarkan produk hukum berupa Peraturan Bupati Kaimana sebagai pedoman untuk pengelolaan dan pengalokasian Alokasi Dana Kampung (ADK) setiap tahun;
  2. Bahwa pada Tahun 2022, Sdr.  ABDUL MAJID PURYANTO, S.STP selaku Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Kab. Kaimana membuat Draft/Konsep Rancangan Peraturan Bupati Kaimana tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Kampung setiap Kampung di Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2022, dimana didalam Draft/Konsep Rancangan Peraturan bupati tersebut,  Sdr.  ABDUL MAJID PURYANTO, S.STP memasukkan/menempatkan ketentuan/norma antara lain :
  1. Pasal 4 ayat 2 : Besaran Alokasi Dana Kampung Tingkat Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk pelaksanaan kegiatan di seluruh kampung di Kabupaten Kaimana, yang meliputi :
  • huruf a : kebutuhan penunjang pembinaan, pengendalian dan pengawasan serta evaluasi pengelolaan (APBK);
  1. Pasal 5
  • Ayat (1) : Besaran anggaran penunjang kegiatan Tingkat Kabupaten Kaimana sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (2) huruf a, sebesar 4% (empat persen) dari besaran Alokasi Dana Kampung Tingkat Kabupaten yaitu 4% x Rp.  62.753.684.100,- = Rp. 2.510.150.100,- (dua milyar lima ratus sepuluh juta seratus lima puluh ribu serratus rupiah);
  • Ayat (2) : Besaran anggaran penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dialokasikan untuk penunjang pelaksanaan kegiatan pembinaan, pengendalian dan pengawasan serta evaluasi pengelolaan APBK diseluruh kampung di Kabupaten Kaimana, yang terdiri dari  :
                1. Penunjang Pembinaan dan Evaluasi Tingkat kabupaten, dihitung berdasarkan 40 % (empat puluh persen) anggaran penunjang kegiatan yaitu sebesar Rp. 1.030.150.100,- (satu milyar tiga puluh juta seratus lima puluh ribu seratus rupiah).
                2. Penunjang Pengendalian dan Pengawasan Tingkat Distrik, dihitung berdasarkan 60 % (enam puluh persen) anggaran penunjang kegiatan yaitu sebesar Rp. 1.480.000.000,- (satu milyar empat ratus delapan puluh juta rupiah), yang terbagi secara proporsional pada setiap Distrik berdasarkan :
              1. Pagu Operasional dasar bagi setiap distrik, sebesar @Rp. 100.000.000,- x 7 Distrik = Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah).
              2. Pagu Proporsional Jumlah Kampung Defenitif, sebesar @Rp. 7.500.000,- x 84 Kampung = Rp. 630.000.000,- (enam ratus tiga puluh juta rupiah).
              3. Pagu Proporsional Jumlah Kampung Persiapan, sebesar @Rp. 10.000.000,- x 15 Kampung = Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
  • Ayat (3) : Besaran anggaran penunjang kegiatan Tingkat Kabupaten Kaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikelola dan dilaksanakan secara administrative dan teknis oleh Satuan Kerja pada Dinas PMK.
  • Ayat (4) : Besaran anggaran penunjang kegiatan Tingkat Kabupaten Kaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikelola dan dilaksanakan secara administrative dan teknis oleh Satuan Kerja pada setiap Distrik di Kabupaten Kaimana.
  1. Bahwa perbuatan Sdr.  ABDUL MAJID PURYANTO, S.STP yang menyisipkan / menempatkan beberapa ketentuan/norma tersebut diatas dengan maksud dan tujuan agar didalam peraturan bupati tersebut juga dialokasikan anggaran untuk kebutuhan penunjang pembinaan, pengendalian dan pengawasan serta evaluasi pengelolaan (APBK) yang persetasenya dinaikkan dari sebelumnya 2 % pada Tahun 2018 dan 2019 menjadi 4 % pada Tahun 2022 dari total Alokasi Dana Kampung (ADK) Kabupaten Kaimana Tahun 2022 yang akan dikelola secara Administratif dan teknis oleh Satuan Kerja pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Kaimana dan Satuan Kerja pada setiap Distrik di Kabupaten Kaimana dan juga nantinya Sdr.  ABDUL MAJID PURYANTO, S.STP yang akan mengelola anggaran tersebut, padahal  Sdr.  ABDUL MAJID PURYANTO, S.STP sudah mengetahui dengan sangat jelas bahwa tidak ada dasar aturan atau ketentuan atau rujukan peraturan yang mengharuskan dianggarkannya dana kebutuhan penunjang tersebut dari Alokasi Dana Kampung (ADK), sehingga Alokasi Dana Kampung (ADK) yang telah dianggarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana sebesar 10 ?ri Dana Perimbangan dan seharusnya Alokasi Dana Kampung (ADK) tersebut dibagi secara merata kepada seluruh kampung yang ada di Kabupaten Kaimana sebesar Rp. 62.753.684.100,- (enam puluh dua milyar tujuh ratus lima puluh tiga juta enam ratus delapan puluh empat ribu serratus rupiah) sudah tidak utuh 10 ?n telah berkurang menjadi Rp.  60.243.534.000,- (enam puluh milyar dua ratus empat puluh tiga juta lima ratus tiga puluh empat ribu rupiah).
  2. Bahwa adapun besaran anggaran Alokasi Dana Kampung (ADK) yang telah dipisahkan untuk kebutuhan penunjang pembinaan, pengendalian dan pengawasan serta evaluasi pengelolaan (APBK) tahun 2022 tersebut yakni  sebesar  Rp. 2.510.150.100,- (dua milyar lima ratus sepuluh juta serratus lima puluh ribu seratus rupiah).
  3. Bahwa setelah Draft/Konsep Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Kampung setiap Kampung di Kabupaten Kaimana selesai selanjutnya Sdr.  ABDUL MAJID PURYANTO, S.STP menyerahkan Draft/Konsep Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kaimana tersebut kepada Bagian Hukum Setda Kabupaten Kaimana, kemudian pada tanggal 21 April 2022 Bupati Kaimana saat itu Sdr. FREDDY THIE mengeluarkan Peraturan Bupati Kabupaten Kaimana Nomor 7B Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Kampung setiap Kampung di Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2022.
  4. Bahwa untuk mengelola Alokasi Dana Kampung (ADK) yang telah dipisahkan menjadi Anggaran kebutuhan penunjang pembinaan, pengendalian dan pengawasan serta evaluasi pengelolaan (APBK) Tahun 2022 tersebut, Sdr.  ABDUL MAJID PURYANTO, S.STP  membuat draft/konsep Surat Keputusan Penunjukan Pejabat Penanggungjawab Operasional Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Kampung (Binwas BP3K) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kab. Kaimana Tahun Anggaran 2022, lalu Draft/Konsep surat tersebut dibawa oleh Terdakwa NOVITA OMBAIER, S.STP kepada Sdri. Dra. JOICE MAGDA TUANAKOTTA, MM selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kab. Kaimana untuk ditandatangani.
  5. Bahwa Sdri. Dra. JOICE MAGDA TUANAKOTTA, MM selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kab. Kaimana sudah mengetahui dengan sangat jelas tidak ada aturan yang menjadi rujukan dan juga Sdri. Dra. JOICE MAGDA TUANAKOTTA, MM  tidak memiliki kewenangan dalam menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan Pejabat Penanggungjawab Operasional Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Kampung (Binwas BP3K) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kab. Kaimana Tahun Anggaran 2022 namun tetap saja  menandatangani Draft/Konsep Surat Keputusan tersebut sehingga terbit Surat Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Kaimana Nomor 03 Tahun 2022 tertanggal 19 April 2022 tentang Penunjukan Pejabat Penanggungjawab Operasional Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Kampung (Binwas BP3K) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2022 yang ditandatangani oleh Sdri. Dra. JOICE MAGDA TUANAKOTTA, MM selaku kepala Dinas PMK Kab. Kaimana yang menunjuk Sdr.  ABDUL MAJID PURYANTO, S.STP Sekretaris Dinas PMK Kab. Kaimana dengan Jabatan dalam Binwas BP3K sebagai Ketua dan Terdakwa NOVITA OMBAIER, S.STP, S.STP Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Dinas PMK Kab. Kaimana dengan Jabatan dalam Binwas BP3K sebagai Bendahara.
  6. Bahwa Surat Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Kaimana Nomor 03 Tahun 2022 tersebut kemudian dipergunakan sebagai dasar oleh Sdr.  ABDUL MAJID PURYANTO, S.STP dan Terdakwa NOVITA OMBAIER, S.STP sebagai pihak yang seolah-olah berwenang mengelola anggaran kebutuhan penunjang pembinaan, pengendalian dan pengawasan serta evaluasi pengelolaan (APBK) tahun 2022.
  7. Bahwa selanjutnya untuk menelola anggaran Alokasi Dana Kampung (ADK) yang telah dipisahkan menjadi Anggaran kebutuhan penunjang pembinaan, pengendalian dan pengawasan serta evaluasi pengelolaan (APBK) tahun 2022, sebagaimana tahun 2018 dan 2019  Sdr.  ABDUL MAJID PURYANTO, S.STP tetap mempergunakan rekening berjenis Tabungan Simanja (Non Giro) pada Bank Papua Cabang Kaimana dengan Nomor Rekening 6010201012045 atas nama Pembinaan Administrasi BP3K Kaimana,  kemudian Sdri. Dra. JOICE MAGDA TUANAKOTTA, MM selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Kaimana juga menerbitkan Surat Permohonan Perubahan Penandatanganan Specimen Rekening Giro Nomor : 410/203/DPMK/2022 tanggal 4 Juli 2022  yang ditandatangani oleh Sdri. Dra. JOICE MAGDA TUANAKOTTA, MM selaku kepala Dinas PMK Kab. Kaimana yang ditujukan kepada Pimpinan PT. BANK PAPUA Cabang Kaimana, kemudian surat tersebut dibawa oleh Terdakwa NOVITA OMBAIER, S.STP, S.STP ke Bank Papua Cabang Kaimana dilampiri dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Kaimana Nomor 03 Tahun 2022 untuk dilakukan perubahan Specimen tanda tangan rekening dari yang sebelumnya atas nama Sdr.  ABDUL MAJID PURYANTO, S.STP bersama dengan Sdr. SENJA prihatin suwardji, S.IP  diubah menjadi atas nama Sdr.  ABDUL MAJID PURYANTO, S.STP dan Terdakwa NOVITA OMBAIER, S.STP.
  8. Bahwa dalam rangka mendukung kelancaran, efisiensi dan efektifitas pelaksanaan Kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Kaimana Tahun 2022 dan untuk meningkat fungsi pengendalian intern pemerintah maka Bupati Kaimana mengeluarkan Keputusan Bupati Kaimana Nomor : 900/26/III/Tahun 2022 tanggal 08 Maret 2022 tentang Penetapan Daftar Rekening Milik Pemerintah Kabupaten Kaimana untuk Tahun Anggaran 2022, didalam Keputusan Bupati tersebut  Rekening Tabungan Simanja (Non Giro) dengan Nomor Rekening 6010201012045 atas nama Pembinaan Administrasi BP3K Kaimana pada Bank Papua Cabang Kaimana tidak termasuk dalam Daftar Rekening milik Pemerintah Kabupaten Kaimana yang telah ditetapkan oleh Bupati Kaimana.
  9. Bahwa dalam mengelola anggaran Alokasi Dana Kampung (ADK) yang telah dipisahkan menjadi Anggaran kebutuhan penunjang pembinaan, pengendalian dan pengawasan serta evaluasi pengelolaan (APBK) tahun 2022,  Sdr.  ABDUL MAJID PURYANTO, S.STP bersama dengan Terdakwa NOVITA OMBAIER, S.STP membuat dokumen administrasi pencairan anggaran dan mengajukan pencairan anggaran sebanyak 2 (dua) Tahap bersamaan dengan pencairan Dana Kampung Kab. Kaimana tahun 2022, dengan mekanisme yakni :
  1. Tahap Pertama :
  1. Surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DMPK) Kabupaten Kaimana yang ditandatangani oleh Sdri. Dra. JOICE MAGDA TUANAKOTTA, MM selaku Kepala Dinas pemberdayaan Masyarakat Kampung Nomor : 142.1/198/DPMK/2022 tanggal 28 Juni 2022 (Tanpa Lampiran) Perihal Permohonan Penyaluran Penunjang Binwas Tahap I, dimana surat tersebut ditujukan kepada Bupati Kaimana Cq. Sekretaris Daerah Kabupaten Kaimana untuk dilakukan pencairan Anggaran Penunjang Binwas Tahap I sebesar 60 % sebesar Rp. 1.506.090.000,- (satu milyar lima ratus enam juta Sembilan puluh ribu rupiah) dari rekening Kas Daerah ke rekening Pembinaan Administrasi BP3K dengan Nomor Rekening 601.02.01-01204.5 pada Bank Papua Cabang Kaimana.
  2. Surat Permohonan dari Kepala Dinas PMK diatas yang ditujukan kepada Bupati Kaimana Cq. Sekda Kaimana tersebut kemudian disetujui dan ditindaklanjuti oleh oleh Plh. Sekretaris Daerah Kaimana saat itu Sdr. LUTHER RUMPUMBO, S.Pd.M.M dengan menerbitkan Disposisi yang ditujukan kepada Kepala BPKAD Kab. Kaimana tertanggal 01 Juli 2022 dengan Catatan “untuk membiayai Penunjang Binwas, segera cairkan dana sebesar Rp. 1.506.090, Terima kasih “ lalu Surat dan Disposisi Plh. Sekda Kaimana tersebut diteruskan ke Kepala BPKAD Kaimana untuk di Disposisi oleh Kepala BPKAD Kaimana, kemudian Sekretaris BPKAD Kab. Kaimana Sdr. THEODORUS KIRWA, SE. MM pada Tanggal 01 Juli 2022 menerbitkan Lembar Disposisi ke Bendahara Pengeluaran BPKAD dengan Catatan “dapat diproses pencairan sesuai petunjuk Plh. Sekda Terlampir “, berdasarkan Surat Permohonan Penyaluran Penunjang Binwas Tahap I dari Kepala Dinas pemberdayaan Masyarakat Kampung, Disposisi Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Kaimana dan Disposisi Sekretaris BPKAD Kab. Kaimana maka pihak BPKAD Kabupaten Kaimana memproses permohonan pencairan Dana tersebut menerbitkan dokumen SPP, SPM dan SP2D sebagai berikut :
  1. Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) yang terdiri dari Rincian, Pengantar dan Ringkasan Nomor : 090/SPP-LS/ADK/BPKAD/2022, tanggal 01 Juli 2022 Nominal Permintaan Rp. 1.506.090.000,- (satu milyar lima ratus enam juta Sembilan puluh ribu rupiah).
  2. Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor : 090/SPM-LS/ADK/BPKAD/2022 tanggal 01 Juli 2022 Nominal Permintaan Rp. 1.506.090.000,- (satu milyar lima ratus enam juta Sembilan puluh ribu rupiah).
  3. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor :  090/SP2D-LS/ADK/BPKAD/2022 tanggal 01 Juli 2022 dengan uraian memindahbukukan anggaran sebesar Rp. 1.506.090.000,- (satu milyar lima ratus enam juta Sembilan puluh ribu rupiah) dari Rekening Kas Daerah Kabupaten Kaimana dengan Nomor Rekening 601.01.06.000016.8 pada Bank Papua Cabang Kaimana ke rekening Pembinaan Administrasi BP3K dengan Nomor Rekening 601.02.01-01204.5 pada Bank Papua Cabang Kaimana untuk keperluan Tagihan Pembayaran Penyaluran Penunjang Binwas Tahap I.
  1. Bahwa didalam Surat Permohon Kepala Dinas PMK Kab. Kaimana agar Dana Penunjang Binwas Tahap I di cairkan ke rekening BP3K namun berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan oleh pihak  Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Kaimana Anggaran yang dimohonkan untuk pencairan tidak dicairkan langsung ke rekening BP3K sebagaimana surat Kepala Dinas PMK Kab. Kaimana melainkan di cairkan ke rekening Bendahara Pengeluaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Kaimana, kemudian Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Kaimana Sdr. ARSAMI, SE.MM mengeluarkan Surat Nomor ; 900/20/BPKAD/VII/2022 tanggal 05 Juli 2022 yang ditujukan kepada Pimpinan Bank Papua Cabang Kaimana perihal Permohonan Debit Dana ke Rekening Pembinaan Adminitrasi BP3K sebesar Rp. 1.506.090.000,- (satu milyar lima ratus enam juta Sembilan puluh ribu rupiah) dan Berdasarkan Surat kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Kaimana tersebut kemudian Bank Papua Cabang Kaimana melakukan Pindah Buku Dana dari Rekening Bendahara Pengeluaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Kaimana ke Rekening Pembinaan Adminitrasi BP3K sesuai dengan surat dari Bank Papua Kaimana kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Kaimana Nomor : 05/66/KMN/2022 tertanggal 18 Juli 2022 yang ditujukan kepada Kepala BPKAD Kab. Kaimana perihal Pemindahbukuan.
  2. Bahwa setelah pengajuan pencairan anggaran Tahap I selesai dan anggaran sudah masuk ke rekening Pembinaan Administrasi BP3K Kaimana dengan Nomor Rekening 6010201012045 pada Bank Papua Cabang Kaimana, maka selanjutnya secara bertahap anggaran sebesar Rp. 1.506.090.000,- (satu milyar lima ratus enam juta Sembilan puluh ribu rupiah) tersebut dicairkan oleh Sdr.  ABDUL MAJID PURYANTO, S.STP bersama Terdakwa NOVITA OMBAIER, S.STP  dengan menggunakan Slip Penarikan Bank Papua yakni :
        1. Slip Penarikan Bank Papua tertanggal 07 Juli 2022 dengan Nominal Rp. 618.090.000,- yang ditandatangani oleh ABDUL MAJID PURYANTO dan Terdakwa NOVITA OMBAIER, S.STP.
        2. Slip Penarikan Bank Papua tertanggal 15 Agustus 2022 dengan Nominal Rp. 888.000.000,- yang ditandatangani oleh ABDUL MAJID PURYANTO dan Terdakwa NOVITA OMBAIER, S.STP.

Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2022 ada dana masuk dari sumber lainnya ke Rekening Pembinaan Administrasi BP3K Kaimana sebesar Rp. 420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah) dengan keterangan Kegiatan Musrenbang An Pemerintah Kampung diseluruh kampung yang ada di Kabupaten Kaimana yang kemudian dilakukan pencairan oleh Sdr.  ABDUL MAJID PURYANTO, S.STP dan Terdakwa NOVITA OMBAIER, S.STP dengan menggunakan Slip Penarikan Bank Papua tertanggal 27 Oktober 2022 dengan Nominal Rp. 420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh ABDUL MAJID PURYANTO dan Terdakwa NOVITA OMBAIER, S.STP.

 

 

  1. Tahap Kedua :
  1. Bahwa selanjutnya untuk mencairkan anggaran Satuan Kerja Penunjang Kegiatan Tingkat Kabupaten Tahap II dilakukan dengan mekanisme yang sama yakni Sdri. Dra. JOICE MAGDA TUANAKOTTA, MM selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DMPK) Kabupaten Kaimana Kembali mengeluarkan Surat Nomor : 142.1/272 tanggal 17 Oktober 2022 (Tanpa Lampiran) perihal Permohonan Penyaluran Penunjang Binwas Tahap II yang ditandatangani oleh Kepala Dinas pemberdayaan Masyarakat Kampung, dimana surat tersebut ditujukan kepada Bupati Kaimana Cq. Sekretaris Daerah Kabupaten Kaimana untuk dilakukan pencairan Anggaran Penunjang Binwas Tahap II sebesar 40 % sebesar Rp. 1.004.060.100,- (satu milyar empat juta enam puluh ribu serratus rupiah) dari rekening Kas Daerah ke rekening Pembinaan Administrasi BP3K dengan Nomor Rekening 601.02.01-01204.5 pada Bank Papua Cabang Kaimana.
  2. Surat Permohonan dari Kepala Dinas PMK Kab. Kaimana tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Plh. Sekretaris Daerah Kaimana saat itu Sdr. Drs. DANIEL I. BATO, M.T  dengan menerbitkan Disposisi yang ditujukan kepada kepala BPKAD Kab. Kaimana tertanggal 21 Oktober 2022 dengan Catatan “Kaji permohonan penyaluran Tahap II oleh Dinas PMK, apabila telah memenuhi prosedur & Ketentuan dapat difasilitasi penyalurannya, Terima kasih“  lalu Surat dan Disposisi Plh. Sekda Kaimana tersebut diteruskan ke Kepala BPKAD Kaimana untuk di Disposisi oleh Kepala BPKAD Kaimana, kemudian Sekretaris BPKAD Kab. Kaimana Sdr. THEODORUS KIRWA, SE. MM pada Tanggal 21 Oktober 2022 menerbitkan Lembar Disposisi ke Bendahara Pengeluaran BPKAD dengan Catatan Catatan “untuk diketahui, sambil menunggu petunjuk dari Sekda atau Bupati, berdasarkan Surat Permohonan Penyaluran Penunjang Binwas Tahap II dari Kepala Dinas pemberdayaan Masyarakat Kampung, Disposisi Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Kaimana dan Disposisi Sekretaris BPKAD Kab. Kaimana maka pihak BPKAD Kabupaten Kaimana memproses permohonan pencairan Dana tersebut menerbitkan dokumen SPP, SPM dan SP2D sebagai berikut :
        1. Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) yang terdiri dari Rincian, Pengantar dan Ringkasan Nomor : 217/SPP-LS/BNWS/BPKAD/2022, tanggal 24 Oktober 2022 Nominal Permintaan Rp. 1.004.060.100,- (satu milyar empat juta enam puluh ribu serratus rupiah).
        2. Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor : 217 / SPM-LS/BNWS/BPKAD/2022, tanggal 24 Oktober 2022 Nominal Permintaan Rp. 1.004.060.100,- (satu milyar empat juta enam puluh ribu serratus rupiah).
        3. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor :  217/SP2D-LS/BNWS/BPKAD/2022, tanggal 27 Oktober 2022 dengan uraian memindahbukukan anggaran sebesar Rp. 1.004.060.100,- (satu milyar empat juta enam puluh ribu serratus rupiah) dari Rekening Kas Daerah Kabupaten Kaimana dengan Nomor Rekening 601.01.06.000016.8 pada Bank Papua Cabang Kaimana ke rekening Pembinaan Administrasi BP3K dengan Nomor Rekening 601.02.01-01204.5 pada Bank Papua Cabang Kaimana untuk keperluan Tagihan Pembayaran Penyaluran Penunjang Binwas Tahap I.
  1. Berdasarkan Surat Perintah Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tersebut diatas, kemudian anggaran Tahap II tersebut cair dan ditransfer ke rekening Tabungan Simanja (Non Giro) dengan Nomor Rekening 6010201012045 atas nama Pembinaan Administrasi BP3K Kaimana dengan jumlah sebesar Rp. 1.004.060.100,- (satu milyar empat juta enam puluh ribu serratus rupiah).
  2. Bahwa setelah pengajuan pencairan anggaran Tahap II selesai dan anggaran sudah masuk ke rekening Pembinaan Administrasi BP3K Kaimana dengan Nomor Rekening 6010201012045 pada Bank Papua Cabang Kaimana sebesar Rp. 1.004.060.100,- (satu milyar empat juta enam puluh ribu serratus rupiah), maka selanjutnya secara bertahap anggaran sebesar Rp. 1.004.060.100,- (satu milyar empat juta enam puluh ribu serratus rupiah) tersebut dicairkan oleh Sdr.  ABDUL MAJID PURYANTO, S.STP bersama Terdakwa NOVITA OMBAIER, S.STP, S.STP dengan menggunakan Slip Penarikan Bank Papua yakni :
        1. Slip Penarikan Bank Papua tertanggal 28 Oktober 2022 dengan Nominal Rp. 600.000.000,- yang ditandatangani oleh Sdr. ABDUL MAJID PURYANTO dan Terdakwa NOVITA OMBAIER, S.STP.
        2. Slip Penarikan Bank Papua tertanggal 02 November 2022 dengan Nominal Rp. 405.000.000,- yang ditandatangani oleh Sdr. ABDUL MAJID PURYANTO dan Terdakwa NOVITA OMBAIER, S.STP.

Total Dana yang telah dicairkan dari rekening Pembinaan Administrasi BP3K Kaimana Tahun 2022 sebesar Rp. 2.931.090.000,- (dua milyar sembilan ratus tiga puluh satu juta sembilan puluh ribu rupiah).

  1. Bahwa pada saat Pengajuan pencairan Tahap Pertama anggaran Alokasi Dana Kampung (ADK) yang telah dipisahkan menjadi Anggaran kebutuhan penunjang pembinaan, pengendalian dan pengawasan serta evaluasi pengelolaan (APBK) tahun 2022 kepada Bupati Kaimana Cq. Sekda Kabupaten Kaimana hanya berupa surat Surat Permohonan tanpa melampirkan dokumen pendukung dan ketika akan diajukan pencairan Tahap Kedua, Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Tahap pertama tidak pernah diajukan untuk dilakukan pemeriksaan baik oleh Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kab. Kaimana maupun pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Kaimana.
  2. Bahwa seluruh anggaran Alokasi Dana Kampung (ADK) yang telah dipisahkan menjadi Anggaran kebutuhan penunjang pembinaan, pengendalian dan pengawasan serta evaluasi pengelolaan (APBK) tahun 2022 sebesar Rp. 2.510.150.100,- (dua milyar lima ratus sepuluh juta seratus lima puluh ribu serratus rupiah) yang telah ditransfer ke rekening Tabungan Simanja (Non Giro) dengan Nomor Rekening 6010201012045 atas nama Pembinaan Administrasi BP3K Kaimana dan telah dicairkan oleh Sdr.  ABDUL MAJID PURYANTO, S.STP bersama dengan Terdakwa NOVITA OMBAIER, S.STP, s.stp,  kemudian anggaran tersebut dikelola oleh Sdr.  ABDUL MAJID PURYANTO, S.STP bersama dengan Terdakwa NOVITA OMBAIER, S.STP, S.STP dengan cara dipergunakan untuk membiayai beberapa kegiatan antara lain Kegiatan Rapat Koordinasi dan Musyawarah Kampung padahal  Padahal untuk Kegiatan Rapat Koordinasi dan Musyawarah Kampung tersebut telah dianggarakan oleh pemerintah daerah Kabupaten Kaimana melalui Keputusan Bupati Kaimana Nomor 900/130/X/TAHUN 2022 tanggal 10 Oktober 2022 tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPPA-OPD) Tahun 2022 khusus untuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kab. Kaimana Tahun Anggaran 2022 telah dianggarkan didalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPPA-OPD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tahun Anggaran 2022 dengan Nomor DPA SKPD : DPPA/B.1/2.13.0.00.0.00.01.0000/001/2022 Kegiatan Fasilitasi Penyelenggraan Musyawarah Desa sebesar Rp. 675.136.000,- (enam ratus tujuh puluh lima juta serratus tiga puluh enam ribu rupiah) serta membiayai Kegiatan-Kegiatan Tahun 2022 yang direncanakan oleh Sdr.  ABDUL MAJID PURYANTO, S.STP bersama dengan Terdakwa NOVITA OMBAIER, S.STP sesuai dengan Rekapan Laporan Pertanggungjawaban Dana Pembinaan dan Pengawasan Bina Pemerintahan, Pemberdayaan dan Pembangunan Kampung  Tahun Anggaran 2022 tertanggal 23 Desember 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa NOVITA OMBAIER, S.STP selaku Pengelola Administrasi Pelaksana Satker BP3K dan Sdr.  ABDUL MAJID PURYANTO, S.STP selaku Penanggungjawab Operasional Pelaksana  Satker BP3K sebagai berikut :

 

Tabel. 3

No

tanggal tanda pembayaran

URAIAN

JUMLAH

ket.

1

2

3

4

5

01 Juli 2022, Pencairan Anggaran Penyaluran Penunjang Binwas Tahap I

1.506.090.000

 

1

08 Juli 2022

Bayar Biaya Makan Minum Rakornis Kabupaten Bulan Mei 2022 Pembahasan Evaluasi APB-Kampung 2021 kepada SASKIYA CATERING

Rp. 70.000.000,-

 

2

11 Juli 2022

Bayar Biaya Kebutuhan Tim Pembinaan dan Pengawasan Wilayah Pembinaan Distrik Muskam Konfirmasi Kegiatan APBK TA 2022 Wilayah Kaimana I

Rp. 29.950.000,-

Tidak ada Kegiatan namun dibuat LPJ

3

11 Juli 2022

Bayar Biaya Kebutuhan Tim Pembinaan dan Pengawasan Wilayah Pembinaan Distrik Muskam Konfirmasi Kegiatan APBK TA 2022 Wilayah Kaimana II

Rp. 32.600.000,-

Tidak ada Kegiatan namun dibuat LPJ

4

11 Juli 2022

Bayar Biaya Kebutuhan Tim Pembinaan dan Pengawasan Wilayah Pembinaan Distrik Muskam Konfirmasi Kegiatan APBK TA 2022 Wilayah Buruway

Rp. 41.500.000,-

Tidak ada Kegiatan namun dibuat LPJ

5

11 Juli 2022

Bayar Biaya Kebutuhan Tim Pembinaan dan Pengawasan Wilayah Pembinaan Distrik Muskam Konfirmasi Kegiatan APBK TA 2022 Wilayah Kambrau

Rp. 24.700.000,-

Tidak ada Kegiatan namun dibuat LPJ

6

11 Juli 2022

Bayar Biaya Kebutuhan Tim Pembinaan dan Pengawasan Wilayah Pembinaan Distrik Muskam Konfirmasi Kegiatan APBK TA 2022 Wilayah Teluk Arguni atas I

Rp. 38.200.000,-

Tidak ada Kegiatan namun dibuat LPJ

7

11 Juli 2022

Bayar Biaya Kebutuhan Tim Pembinaan dan Pengawasan Wilayah Pembinaan Distrik Muskam Konfirmasi Kegiatan APBK TA 2022 Wilayah Teluk Arguni atas II

Rp. 30.600.000,-

Tidak ada Kegiatan namun dibuat LPJ

8

11 Juli 2022

Bayar Biaya Kebutuhan Tim Pembinaan dan Pengawasan Wilayah Pembinaan Distrik Muskam Konfirmasi Kegiatan APBK TA 2022 Wilayah Teluk Arguni atas III

Rp. 39.200.000,-

Tidak ada Kegiatan namun dibuat LPJ

9

11 Juli 2022

Bayar Biaya Kebutuhan Tim Pembinaan dan Pengawasan Wilayah Pembinaan Distrik Muskam Konfirmasi Kegiatan APBK TA 2022 Wilayah Teluk Arguni Bawah I

Rp. 31.200.000,-

Tidak ada Kegiatan namun dibuat LPJ

10

11 Juli 2022

Bayar Biaya Kebutuhan Tim Pembinaan dan Pengawasan Wilayah Pembinaan Distrik Muskam Konfirmasi Kegiatan APBK TA 2022 Wilayah Teluk Arguni Bawah II

Rp. 34.500.000,-

Tidak ada Kegiatan namun dibuat LPJ

11

11 Juli 2022

Bayar Biaya Kebutuhan Tim Pembinaan dan Pengawasan Wilayah Pembinaan Distrik Muskam Konfirmasi Kegiatan APBK TA 2022 Wilayah Teluk Etna

Rp. 30.200.000,-

Tidak ada Kegiatan namun dibuat LPJ

12

11 Juli 2022

Bayar Biaya Kebutuhan Tim Pembinaan dan Pengawasan Wilayah Pembinaan Distrik Muskam Konfirmasi Kegiatan APBK TA 2022 Wilayah Yamor

Rp. 41.720.000,-

Tidak ada Kegiatan namun dibuat LPJ

13

16 Agustus 2022

Bayar Biaya Makan Minum Rakornis Kabupaten Bulan Juni 2022 bedah RAB dan peraturan Kampung tentang APB-Kampung 2022 kepada SASKIYA CATERING

Rp.122.500.000,

 

14

19 Agustus 2022

Bayar Biaya Makan Minum Rakornis Kabupaten Bulan Juli 2022 bedah Pembahasan Evaluasi Capaian progress dan Identifikasi permasalahan APB-Kampung 2022 kepada SASKIYA CATERING

Rp. 87.500.000,-

 

15

22 Agustus 2022

Bayar Biaya Cetak Dokumen APB-Kampung Murni TA 2022

Rp. 84.000.000,-

Pembayaran riil Rp. 50.400.000,- dan baru dicetak bulan Agustus 2023

16

19 September 2022

Bayar Biaya Makan Minum Rakornis Kabupaten Bulan September 2022 Pembahasan Penentuan Target dan RKTL Percepat

Rp. 70.000.000,-

 

17

20 September 2022

Bayar Biaya Pembuatan dan Cetak Baliho Realisasi APB-Kampung TA 2021

Rp. 75.600.000,-

Pembayaran riil Rp. 12.600.000,-

18

26 September 2022

Bayar Biaya Pembuatan dan Cetak Baliho Realisasi APB-Kampung TA 2022

Rp.113.400.000,

Pembayaran riil Rp. 50.400.000,-

19

06 Oktober 2022

Bayar Biaya Penunjang kegiatan Pengumpulan data dan Validasi Data Layanan  Bisnis Kampung di Wilayah Kabupaten Kaimana Distrik Kambrau

Rp. 12.000.000,-

 

20

06 Oktober 2022

Bayar Biaya Penunjang kegiatan Pengumpulan data dan Validasi Data Layanan  Bisnis Kampung di Wilayah Kabupaten Kaimana Distrik Arguni Bawah

Rp. 13.500.000,-

 

21

07 Oktober 2022

Bayar Biaya Penunjang kegiatan Pengumpulan data dan Validasi Data Layanan  Bisnis Kampung di Wilayah Kabupaten Kaimana Distrik Buruway

Rp.  4.500.000,-

 

22

17 Oktober 2022

Bayar Biaya Makan Minum Rakornis Kabupaten Bulan Oktober 2022 Kegiatan Rakornis Optimalisasi Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung di Kabupaten Kaimana Tahun 2022 kepada SASKIYA CATERING

Rp.174.620.000,

 

23

Oktober 2022

Pembayaran Honorarium Narasumber Kegiatan Rakornis Optimalisasi Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Kampung di Kabupaten Kaimana Tahu  2022

Rp. 13.500.000,-

 

24

17 Oktober 2022

Bayar Biaya Alat Tulis Kantor untuk cetak form isian data kampung pada kegiatan Rakornis Oktober Pembahasan Optimalisasi Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung di Kab. upaten Kaimana Tahun 2022

Rp.109.200.000,

Nota/Invoice Fiktif

25

26 Oktober 2022

Bayar Biaya Penunjang Tim DPMK Kegiatan Pendampingan kepada Tim Pemeriksa keuangan dari BPK Perwakilan provinsi Papua Barat dalam rangka Pelaksanaan pemeriksaan lapangan atas dokumen kampung terkait KPM dan penyaluran bantuan langsung Tunai Dana Desa Tahun 2022 di Distrik Kaimana (Maimai dan  Namatota)

Rp. 10.500.000,-

 

Jumlah Penggunaan Anggaran Penunjang Binwas Tahap I

Terdapat sisa anggaran yang dbelum dipergunakan sebesar Rp. 160.900.000

1.345.190.100

 

 

27 Oktober 2022, Pencairan Anggaran Penyaluran Penunjang Binwas Tahap II

ditambah (+) 160.900.000 (sisa angaran) = 1.164.960.100

1.004.060.100

 

 

26

28 Oktober 2022

Bayar Biaya Penunjang Tim DPMK Kegiatan Pendampingan kepada Tim Pemeriksa keuangan dari BPK Perwakilan provinsi Papua Barat dalam rangka Pelaksanaan pemeriksaan lapangan atas dokumen kampung terkait KPM dan penyaluran bantuan langsung Tunai Dana Desa Tahun 2022 di Distrik Kaimana (Foromajaya, Murano dan  Sisir)

Rp.  9.500.000,-

 

27

30 Oktober 2022

Bayar Biaya Penunjang Tim DPMK Kegiatan Pendampingan kepada Tim Pemeriksa keuangan dari BPK Perwakilan provinsi Papua Barat dalam rangka Pelaksanaan pemeriksaan lapangan atas dokumen kampung terkait KPM dan penyaluran bantuan langsung Tunai Dana Desa Tahun 2022 di Distrik Teluk Arguni Bawah (Tanusan, Ruara dan  Jawera)

Rp.11.500.000,-

 

28

31 Oktober 2022

Bayar Biaya Penunjang Tim DPMK Kegiatan Pendampingan kepada Tim Pemeriksa keuangan dari BPK Perwakilan provinsi Papua Barat dalam rangka Pelaksanaan pemeriksaan lapangan atas dokumen kampung terkait KPM dan penyaluran bantuan langsung Tunai Dana Desa Tahun 2022 di Distrik Teluk Arguni Atas (Tugumawa, Warua dan  Gusi)

Rp.11.000.000,-

 

29

02 November 2022

Bayar Biaya Penunjang Tim DPMK Kegiatan Pendampingan kepada Tim Pemeriksa keuangan dari BPK Perwakilan provinsi Papua Barat dalam rangka Pelaksanaan pemeriksaan lapangan atas dokumen kampung terkait KPM dan penyaluran bantuan langsung Tunai Dana Desa Tahun 2022 di Distrik Kambrau (Ubia, Sermuku dan  Bahumia) & Distrik Kaimana (Tanggaromi)

Rp.10.500.000,-

 

30

02 November 2022

Pembayaran Operasional Pengendalian Distrik Kaimana Satker Bina Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Kampung Tk. Distrik TA 2022

Rp.38.000.000,-

 

31

02 November 2022

Pembayaran Operasional Pengendalian Distrik Buruway Satker Bina Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Kampung Tk. Distrik TA 2022

Rp.27.000.000,-

 

32

02 November 2022

Pembayaran Operasional Pengendalian Distrik Teluk Arguni Atas Satker Bina Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Kampung Tk. Distrik TA 2022

Rp.49.000.000,-

 

33

02 November 2022

Pembayaran Operasional Pengendalian Distrik Teluk Etna Satker Bina Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Kampung Tk. Distrik TA 2022

Rp.22.000.000,-

 

34

02 November 2022

Pembayaran Operasional Pengendalian Distrik Kambrau Satker Bina Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Kampung Tk. Distrik TA 2022

Rp.28.000.000,-

 

35

02 November 2022

Pembayaran Operasional Pengendalian Distrik Teluk Arguni Bawah Satker Bina Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Kampung Tk. Distrik TA 2022

Rp.30.000.000,-

 

36

02 November 2022

Pembayaran Operasional Pengendalian Distrik Yamor Satker Bina Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Kampung Tk. Distrik TA 2022

Rp.25.000.000,-

 

37

02 November 2022

Pembayaran Operasional Pembinaan Distrik Kaimana I Satker Bina Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Kampung Tk. Distrik TA 2022

Rp.18.000.000,-

 

38

02 November 2022

Pembayaran Operasional Pembinaan Distrik Kaimana 2 Satker Bina Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Kampung Tk. Distrik TA 2022

Rp.25.000.000,-

 

39

02 November 2022

Pembayaran Operasional Pembinaan Distrik Buruway Satker Bina Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Kampung Tk. Distrik TA 2022

Rp.23.000.000,-

 

40

02 November 2022

Pembayaran Operasional Pembinaan Distrik Kambrau Satker Bina Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Kampung Tk. Distrik TA 2022

Rp.23.000.000,-

 

41

02 November 2022

Pembayaran Operasional Pembinaan Distrik Teluk Arguni Bawah I Satker Bina Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Kampung Tk. Distrik TA 2022

Rp.16.000.000,-

 

42

02 November 2022

Pembayaran Operasional Pembinaan Distrik Teluk Arguni Bawah 2 Satker Bina Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Kampung Tk. Distrik TA 2022

Rp.14.000.000,-

 

43

02 November 2022

Pembayaran Operasional Pembinaan Distrik Teluk Arguni Atas I Satker Bina Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Kampung Tk. Distrik TA 2022

Rp.22.000.000,-

 

44

02 November 2022

Pembayaran Operasional Pembinaan Distrik Teluk Arguni Atas 2 Satker Bina Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Kampung Tk. Distrik TA 2022

Rp.19.000.000,-

 

45

02 November 2022

Pembayaran Operasional Pembinaan Distrik Teluk Arguni Atas32 Satker Bina Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Kampung Tk. Distrik TA 2022

Rp.22.000.000,-

 

46

02 November 2022

Pembayaran Operasional Pembinaan Distrik Teluk Etna Satker Bina Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Kampung Tk. Distrik TA 2022

Rp.13.000.000,-

 

47

02 November 2022

Pembayaran Operasional Pembinaan Distrik Yamor Satker Bina Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Kampung Tk. Distrik TA 2022

Rp.18.000.000,-

 

48

03 November 2022

Bayar Biaya Penunjang Tim DPMK Kegiatan Pendampingan kepada Tim Pemeriksa keuangan dari BPK Perwakilan provinsi Papua Barat dalam rangka Pelaksanaan pemeriksaan lapangan atas dokumen kampung terkait KPM dan penyaluran bantuan langsung Tunai Dana Desa Tahun 2022 di Distrik Teluk Arguni Atas (Moyana, Afu-Afu dan  Tugarni)

Rp.11.750.000,-

 

49

04 November 2022

Bayar Biaya Penunjang Tim DPMK Kegiatan Pendampingan kepada Tim Pemeriksa keuangan dari BPK Perwakilan provinsi Papua Barat dalam rangka Pelaksanaan pemeriksaan lapangan atas dokumen kampung terkait KPM dan penyaluran bantuan langsung Tunai Dana Desa Tahun 2022 di Distrik Teluk Arguni Atas (Fudima, Feternu)

Rp.11.250.000,-

 

50

07 November 2022

Bayar Biaya Kebutuhan Tim Pembinaan dan Pengawasan Wilayah pembinaan Distrik Kegiatan Monitoring, Evaluasi dan perencanaan Kampung TA 2023 Wilayah Kaimana  I

Rp.38.500.000,-

 

51

07 November 2022

Bayar Biaya Kebutuhan Tim Pembinaan dan Pengawasan Wilayah pembinaan Distrik Kegiatan Monitoring, Evaluasi dan perencanaan Kampung TA 2023 Wilayah Kaimana  II

Rp.39.000.000,-

 

52

07 November 2022

Bayar Biaya Kebutuhan Tim Pembinaan dan Pengawasan Wilayah pembinaan Distrik Kegiatan Monitoring, Evaluasi dan perencanaan Kampung TA 2023 Wilayah Buruway

Rp.52.500.000,-

 

53

07 November 2022

Bayar Biaya Kebutuhan Tim Pembinaan dan Pengawasan Wilayah pembinaan Distrik Kegiatan Monitoring, Evaluasi dan perencanaan Kampung TA 2023 Wilayah Kambrau

Rp.30.300.000,-

 

54

07 November 2022

Bayar Biaya Kebutuhan Tim Pembinaan dan Pengawasan Wilayah pembinaan Distrik Kegiatan Monitoring, Evaluasi dan perencanaan Kampung TA 2023 Wilayah Teluk Arguni Atas I

Rp.45.400.000,-

 

55

07 November 2022

Bayar Biaya Kebutuhan Tim Pembinaan dan Pengawasan Wilayah pembinaan Distrik Kegiatan Monitoring, Evaluasi dan perencanaan Kampung TA 2023 Wilayah Teluk Arguni Atas II

Rp.34.600.000,-

 

56

07 November 2022

Bayar Biaya Kebutuhan Tim Pembinaan dan Pengawasan Wilayah pembinaan Distrik Kegiatan Monitoring, Evaluasi dan perencanaan Kampung TA 2023 Wilayah Teluk Arguni Atas III

Rp.43.200.000,-

 

57

07 November 2022

Bayar Biaya Kebutuhan Tim Pembinaan dan Pengawasan Wilayah pembinaan Distrik Kegiatan Monitoring, Evaluasi dan perencanaan Kampung TA 2023 Wilayah Teluk Arguni Bawah I

Rp.37.600.000,-

 

58

07 November 2022

Bayar Biaya Kebutuhan Tim Pembinaan dan Pengawasan Wilayah pembinaan Distrik Kegiatan Monitoring, Evaluasi dan perencanaan Kampung TA 2023 Wilayah Teluk Arguni Bawah II

Rp.40.100.000,-

 

59

07 November 2022

Bayar Biaya Kebutuhan Tim Pembinaan dan Pengawasan Wilayah pembinaan Distrik Kegiatan Monitoring, Evaluasi dan perencanaan Kampung TA 2023 Wilayah Teluk Etna

Rp.35.200.000,-

 

60

07 November 2022

Bayar Biaya Kebutuhan Tim Pembinaan dan Pengawasan Wilayah pembinaan Distrik Kegiatan Monitoring, Evaluasi dan perencanaan Kampung TA 2023 Wilayah Yamor

Rp.48.600.000,-

 

61

11 November 2022

Bayar Biaya Penunjang Tim DPMK Kegiatan Pendampingan kepada Tim Pemeriksa keuangan dari BPK Perwakilan provinsi Papua Barat dalam rangka Pelaksanaan pemeriksaan lapangan atas dokumen kampung terkait KPM dan penyaluran bantuan langsung Tunai Dana Desa Tahun 2022 di Distrik Teluk Etna (Siawatan & Boiya)

Rp.13.000.000,-

 

62

13 Desember 2022

Bayar Biaya Penunjang Kegiatan Monitoring dan Evaluasi DPIU Pelaksanaan Program Tekad TA 2022 di Distrik Buruway

Rp.14.500.000,-

 

63

14 Desember 2022

Bayar Biaya Penunjang Kegiatan Monitoring dan Evaluasi DPIU Pelaksanaan Program Tekad TA 2022 di Distrik Kaimana

Rp.12.000.000,-

 

64

15 Desember 2022

Bayar Biaya Penunjang Kegiatan Monitoring dan Evaluasi DPIU Pelaksanaan Program Tekad TA 2022 di Distrik Teluk Arguni BAwah

Rp.13.500.000,-

 

65

20 Desember 2022

Pembayaran Honorarium Verifikasi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Tahun Anggaran 2022

Rp.19.000.000,-

 

66

20 Desember 2022

Pembayaran Honorarium Verifikasi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Tahun Anggaran 2022

Rp.12.500.000,-

 

67

20 Desember 2022

Pembayaran Honorarium Verifikasi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Tahun Anggaran 2022

Rp.19.500.000,-

 

68

21 Desember 2022

Bayar Biaya Makan Minum Rakornis Kabupaten Bulan Desember 2022 Pembahasan Hasil Muskam Monitoring, Evaluasi dan perencanaan Kampung TA 2023 kepada SASKIYA CATERING

Rp.87.500.000,-

 

69

23 Desember 2022

Pembayaran Honorarium Kompilasi Data Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Tahun Anggaran 2022

Rp.  7.000.000,-

 

70

23 Desember 2022

Pembayaran Honorarium Kompilasi Data Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Tahun Anggaran 2022

Rp.24.900.000,-

 

Jumlah Penggunaan Anggaran Penunjang Binwas Tahap I

1.165.900.000

 

T O T A L

Jumlah Penggunaan Anggaran Penunjang Binwas Tahap I Rp. 1.345.190.100 + Jumlah Penggunaan Anggaran Penunjang Binwas Tahap II 1.165.900.000

 2.511.090.100

 

  1. Bahwa Alokasi Dana Kampung (ADK) yang telah dianggarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Kaimana pada Tahun 2022 merupakan Sumber Pendapatan Kampung yang seharusnya dikelola oleh Kampung dengan cara dibagikan kepada seluruh Kampung yang ada di Kab. Kaimana yang pengalokasiannya mempertimbangkan kebutuhan penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa; dan jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa  namun akibat adanya pengalokasian Anggaran Penunjang Kegiatan Pembinaan, perencanaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) dari Alokasi Dana Kampung (ADK) yang telah dianggarkan oleh Pemerintah Daerah Kab. Kaimana sebagai pelaksanaan amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan  Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengakibatkan Alokasi Dana Kampung (ADK) yang seharusnya diterima dan dikelola oleh kampung menjadi berkurang karena anggaran yang telah dipisahkan tersebut dipergunakan oleh Sdr.  ABDUL MAJID PURYANTO, S.STP bersama dengan Terdakwa NOVITA OMBAIER, S.STP, S.STP untuk membiayai kegiatan-kegiatan Tahun 2022 yang telah dianggarkan oleh Pemerintah Daerah Kab. Kaimana melalui Daftar Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPA-OPD) maupun Daftar Pelaksanaan Perubahan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPPA-OPD)  Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung  Kab. Kaimana serta Kegiatan-kegiatan lainnya yang direncanakan oleh Sdr.  ABDUL MAJID PURYANTO, S.STP bersama dengan Terdakwa NOVITA OMBAIER, S.STP, s.stp yang seharusnya kegiatan-kegiatan tersebut juga tidak harus dibiayai dengan menggunakan Anggaran yang berasal dari Alokasi Dana Kampung (ADK) Tahun 2022.
  2. Bahwa pengalokasian dan pengelolaan Anggaran Penunjang Kegiatan Pembinaan, perencanaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) yang berasal dari Alokasi Dana Kampung (ADK) tahun 2022 dilaksanakan tidak sesuai dengan standar Pengelolaan Keuangan Daerah yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah yakni :
  1. Perencanaan Pengalokasian Penganggaran maupun kegiatan tidak melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
  2. Pelaksanaan Pencairan dan Pengelolaan Anggaran tidak sesuai dengan Standar pengelolaan keuangan daerah dimana pada saat pengajuan permohonan pencairan anggaran Tahap kedua, tidak dilakukan pemeriksaan atas pertanggungjawaban pengelolaan anggaran Tahap pertama dan Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dengan menggunakan anggaran Penunjang Kegiatan Pembinaan, perencanaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) yang berasal dari Alokasi Dana Kampung (ADK) tahun 2022 tidak termuat dalam Anggaran Pendapatan Belanda Daerah (APBD). Item Kegiatan tidak memiliki kode rekening.
  3. Penatausahaan tidak dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana (Bupati Kaimana).
  4. Pelaporan pelaksanaan kegiatan tidak dilakukan baik kepada Pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaimana maupun kepada Pihak Inspektorat Kabupaten Kaimana.
  5. Pertanggungjawaban kegiatan dibuat untuk kegiatan-kegiatan yang sebenarnya sudah dianggarkan dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran  Organisasi Perangkat Daerah (DPA-OPD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kab. Kaimana maupun Daftar Pelaksanaan Perubahan Anggaran  Organisasi Perangkat Daerah (DPPA-OPD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kab. Kaimana maupun kegiatan-kegiatan yang direncana sendiri.
  6. Pengawasan Keuangan Daerah untuk pertanggungjawaban pengelolaan Anggaran Penunjang Kegiatan Pembinaan, perencanaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) yang berasal dari Alokasi Dana Kampung (ADK) tahun 2022 tidak dapat dilakukan baik oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kab. Kaimana maupun Aparat Pengawasan Eksternal (BPK).
  1. Bahwa perbuatan Sdr.  ABDUL MAJID PURYANTO, S.STP bersama dengan Terdakwa NOVITA OMBAIER, S.STP yang telah mengalokasikan dan mengelola Anggaran Penunjang Kegiatan Pembinaan, perencanaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) yang berasal dari Alokasi Dana Kampung (ADK) Tahun 2022 sebesar Rp. 2.510.150.100,- (dua milyar lima ratus sepuluh juta seratus lima puluh ribu rupiah) tanpa adanya landasan aturan/ketentuan/rujukan peraturan perundang-undangan, telah mengakibatkan Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Kaimana melalui Badan Pengelolaan Keuang
Pihak Dipublikasikan Ya