| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 46/Pid.B/2026/PN Mnk | 1.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H. 2.TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H. |
BAREN MANGGARA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 46/Pid.B/2026/PN Mnk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 25 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-551/R.2.10/Eoh.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : -------- Bahwa terdakwa BAREN MANGGARA pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 03.00 Wit, bertempat Kampung Kabouw tepatnya di Rumah Milik Korban Daniati, Distrik Wondiboi, Kabupaten Teluk Wondama atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan mana yang dilakukan sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat di atas, setelah sebelumnya beberapa kali melakukan pemantauan terhadap rumah korban Daniati, pada hari kejadian terdakwa diantar oleh Saksi Wombu Lodewyk Uriway menuju rumah korban. Setelah tiba di lokasi, Saksi Wombu Lodewyk Uriway meninggalkan terdakwa di sekitar rumah korban, sedangkan terdakwa tetap berada di tempat tersebut. Selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah besi ulir yang berada di belakang rumah milik korban dan menggunakannya untuk membongkar dan membuka pintu belakang rumah korban dengan paksa hingga rusak pada saat korban dan keluarganya sedang tertidur. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah laptop merek Acer dari dalam lemari di ruang tamu; sejumlah uang tunai berjumlah Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) yang tersimpan di dalam 4 (empat) dompet di dalam lemari kamar tidur korban; 3 (tiga) unit handphone, yaitu 1 unit Samsung Galaxy A55 warna purple, 1 unit Vivo Y91C warna biru, dan 1 unit Vivo Y15C warna biru yang sedang diisi daya di ruang tamu; serta 1 (satu) slop rokok Surya 12 yang diambil dari kios milik korban tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya, yaitu korban Daniati. Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, Terdakwa melarikan diri melalui pintu belakang sekira pukul 05.00 WIT. Korban baru menyadari bahwasannya barang-barang miliknya telah hilang sekitar pukul 06.00 WIT, dan mendapati lemari, jendela, serta pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka, lalu memberitahukan kejadian tersebut kepada Saksi Sesilia Wati dan Saksi Zakarias Yoweni, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Teluk Wondama. Setelah terdakwa berhasil diamankan dan diinterogasi oleh Saksi Kristianley Risakndi bersama Tim Opsnal Polres Teluk Wondama dan Tim Resmob Polres Teluk Bintuni, terdakwa mengakui perbuatannya. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 20.245.000,- (Dua puluh juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah). ---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUH Pidana.-------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
