INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
293/Pid.B/2024/PN Mnk | I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H. | NATALIS TEMORUBUN Alias TALIS | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 293/Pid.B/2024/PN Mnk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3339 /R.2.10/Eoh.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN:
PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa NATALIS TEMORUBUN Alias TALIS pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekitar pukul 21.30 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, di Jalan Inggramui tepatnya di dalam pekarangan Asrama CARITAS, Kabupaten Manokwar Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa NATALIS TEMORUBUN Alias TALIS pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekitar pukul 21.30 Wit sedang berada di Jalan Inggramui Kabupaten Manokwari tepatnya di depan Asrama CARITAS bersama dengan teman-teman terdakwa mahasiswa dan kemudian saat itu tiba-tiba masyarakat yang berada disekitar Asrama CARITAS tersebut langsung menyerang Asrama CARITAS kemudian saat itu Terdakwa NATALIS TEMORUBUN Alias TALIS langsung masuk kedalam Asrama CARITAS dan berlari kedalam kamar Terdakwa NATALIS TEMORUBUN Alias TALIS untuk mengambil sebilah parang sabel dan kemudian keluar dari kamar sambil memegang sebilah parang sabel kemudian terdakwa NATALIS TEMORUBUN Alias TALIS bersama dengan teman-teman mahasiswa lainnya langsung melawan masyarakat yang hendak menyerang dan kemudian pada saat itu terjadi saling kejar mengejar antara Terdakwa NATALIS TEMORUBUN Alias TALIS dengan masyarakat di samping bangunan Asrama CARITAS tersebut dan kemudian saat itu terdakwa NATALIS TEMORUBUN Alias TALIS bertemu dengan saksi korban OTIS LEVINUS INDOUW kemudian terdakwa NATALIS TEMORUBUN Alias TALIS langsung mengayunkan tangan kiri yang sedang memegang sebilah parang sabel kearah kepala atas dan ke bagian kepala sebelah kanan saksi korban OTTIS LEVINUS INDOW masing-masing sebanyak 1 (satu) kali kemudian terdakwa langsung mengayunkan lagi sebanyak 1 (satu) kali tangan kiri terdakwa yang sedang memegang sebilah parang sabel kearah bagian badan belakang dari kemudian setelah itu terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi korban OTIS LEVINUS INDOUW tersebut.
- Akibat perbuatan terdakwa NATALIS TEMORUBUN Alias TALIS saksi korban OTIS LEVINUS INDOUW mengalami luka sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : R / 25 / IX / 2024 / RSAL, tanggal 21 September 2024 dari dr. Maria Virginia Iriani Rani sebagai Dokter yang memeriksa korban pada Rumah Sakit TNI ANGKATAN LAUT dr. AZHAR ZAHIR MANOKWARI, Perihal hasil pemeriksaan terhadap kondisi Korban OTTIS LEVINUS INDOW yang menerangkan sebagai berikut :
• Luka robek pada kepala panjang enam centimeter lebar tiga centimeter luka robek pada wajah kanan panjang sepuluh centimeter dalam nol koma tujuh centimeter, luka robek pada kaki kiri panjang dua centimeter, luka goresan punggung dua belas centimeter.
• Dengan kesimpulan Pasien mengalami tanda trauma tajam.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa Terdakwa NATALIS TEMORUBUN Alias TALIS pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekitar pukul 21.30 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, di Jalan Inggramui i tepatnya di dalam pekarangan Asrama CARITAS, Kabupaten Manokwar Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa NATALIS TEMORUBUN Alias TALIS pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekitar pukul 21.30 Wit sedang berada di Jalan Inggramui Kabupaten Manokwari tepatnya di depan Asrama CARITAS bersama dengan teman-teman terdakwa mahasiswa dan kemudian saat itu tiba-tiba masyarakat yang berada disekitar Asrama CARITAS tersebut langsung menyerang Asrama CARITAS kemudian saat itu Terdakwa NATALIS TEMORUBUN Alias TALIS langsung masuk kedalam Asrama CARITAS dan berlari kedalam kamar Terdakwa NATALIS TEMORUBUN Alias TALIS untuk mengambil sebilah parang sabel dan kemudian keluar dari kamar sambil memegang sebilah parang sabel kemudian terdakwa NATALIS TEMORUBUN Alias TALIS bersama dengan teman-teman mahasiswa lainnya langsung melawan masyarakat yang hendak menyerang dan kemudian pada saat itu terjadi saling kejar mengejar antara Terdakwa NATALIS TEMORUBUN Alias TALIS dengan masyarakat di samping bangunan Asrama CARITAS tersebut dan kemudian saat itu terdakwa NATALIS TEMORUBUN Alias TALIS bertemu dengan saksi korban OTIS LEVINUS INDOUW kemudian terdakwa NATALIS TEMORUBUN Alias TALIS langsung mengayunkan tangan kiri yang sedang memegang sebilah parang sabel kearah kepala atas dan ke bagian kepala sebelah kanan saksi korban OTTIS LEVINUS INDOW masing-masing sebanyak 1 (satu) kali kemudian terdakwa langsung mengayunkan lagi sebanyak 1 (satu) kali tangan kiri terdakwa yang sedang memegang sebilah parang sabel kearah bagian badan belakang dari kemudian setelah itu terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi korban OTIS LEVINUS INDOUW tersebut.
- Akibat perbuatan terdakwa NATALIS TEMORUBUN Alias TALIS saksi korban OTIS LEVINUS INDOUW mengalami luka sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : R / 25 / IX / 2024 / RSAL, tanggal 21 September 2024 dari dr. Maria Virginia Iriani Rani sebagai Dokter yang memeriksa korban pada Rumah Sakit TNI ANGKATAN LAUT dr. AZHAR ZAHIR MANOKWARI, Perihal hasil pemeriksaan terhadap kondisi Korban OTTIS LEVINUS INDOW yang menerangkan sebagai berikut :
• Luka robek pada kepala panjang enam centimeter lebar tiga centimeter luka robek pada wajah kanan panjang sepuluh centimeter dalam nol koma tujuh centimeter, luka robek pada kaki kiri panjang dua centimeter, luka goresan punggung dua belas centimeter.
• Dengan kesimpulan Pasien mengalami tanda trauma tajam.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |