Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
221/Pid.B/2025/PN Mnk | 1.AMINAH MUSTAFA, S.H. 2.YOSEPH YORDAN AYOMI, S.H. 3.RACHMAD SENTOSA, S.H. |
YOSSUA FERDINAN MARYEN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Sep. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 221/Pid.B/2025/PN Mnk | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Sep. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2921/R.2.10/Eoh.2/09/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa YOSSUA FERDINAN MARYEN bersama-sama dengan saksi LUKAS MARYEN dan saudara LUIS MARYEN (DPO) pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekitar pukul 04.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain antara bulan Mei tahun 2025 bertempat di Jalan Angkasa Mulyono, Kelurahan Amban, Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil,
dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
saudara LUIS MARYEN lanjut masuk ke ruang tamu mengambil 1 (satu) buah Televisi dan 1 (satu) buah Kunci motor sedangkan posisi saudara LUKAS MARYEN pada saat itu sudah keluar melalui pintu dapur menunggu terdakwa dan saudara LUIS MARYEN disamping pintu dapur rumah. Setelah mengambil 1 (satu) buah Televisi tersebut terdakwa mengangkatnya bersama saudara LUIS MARYEN dan membawanya keluar melalui pintu dapur kembali menuju ke garasi samping rumah. Setelah berhasil membawa Televisi ke luar rumah terdakwa memberikan Televisi tersebut untuk saudara LUKAS MARYEN dan saudara LUIS MARYEN
membawa keluar halaman rumah. Setelah berhasil membawa Televisi tersebut keluar halaman rumah saudara LUIS MARYEN kembali ke garasi rumah untuk membantu terdakwa mendorong sepeda motor keluar pagar rumah dan pada saat itu posisi saudara LUAKS MARYEN sudah berada diluar pagar rumah untuk menjaga Televisi tersebut. Kemudian setelah barang-barang tersebut berhasil terdakwa bersama saudara LUIS MARYEN dan saudara LUKAS MARYEN mengamankannya didalam halaman sekolah SD 17 Diaspora. Setelah berada didalam halaman sekolah SD 27 Diaspora tersebut selanjutnya terdakwa bersama saudara LUIS MARYEN menyambung kabel sepeda motor Fino tersebut. Setelah berhasil menghidupkan sepeda motor Fino tersebut dengan cara menyambung kabel kontaknya secara langsung, sekitar pukul 05.30 Wit terdakwa bersama saudara LUIS MARYEN dan saudara LUKAS MARYEN menggunakan sepeda motor Fino tersebut kearah Kompleks Wirsi untuk menjual Televisi ke Penjual Minuman namun pada saat terdakwa bersama LUIS MARYEN dan saudara LUKAS MARYEN tiba di tempat Penjual Minuman tutup kemudian terdakwa bersama saudara LUIS MARYEN dan saudara LUKAS MARYEN kembali ke kompleks Mulyono menemui saudara APOLOS INFANDI sekitar pukul 17.30 Wit untuk membantu menjual Televisi ke Kompleks Arowi, kemudian saudara APOLOS INFANDI membawa Televisi tersebut untuk dijualkan di Kompleks Arowi. Setelah itu terdakwa bersama saudara LUIS MARYEN dan saudara LUKAS MARYEN kembali kerumah masing-masing. Kemudian terdakwa membawa sepeda motor Fino untuk disembunyikan di halaman sekolah SD 17 Diaspora dan Handphone terdakwa membawanya untuk terdakwa simpan dirumah terdakwa ;
(satu) Unit Televisi Led merk Polytron warna putih, 1 (satu) Unit Handphone merk Tecno warna Silver, tanpa mendapatkan ijin dari pemilik sepeda motor Fino warna hitam merah, 1 (satu) Unit Televisi Led merk Polytron, 1 (satu) Unit Handphone merk Tecno warna Silver saksi FITRIANY dan mengakibatkan saksi FITRIANY mengalami kerugian sekitar Rp. 26.000.000,- (Dua puluh enam juta rupiah).
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. --------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |