INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 177/Pid.Sus/2020/PN Mnk | MUSLIM, SH | SUCIPTO alias CIPTO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Okt. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 177/Pid.Sus/2020/PN Mnk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 06 Okt. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1162/R.2.10/Eku.2/10/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa SUCIPTO alias CIPTO pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2020 atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020 sekira jam 16.30 Wit bertempat di Jalan Poros Sidey Jaya Distrik Sidey Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili “Setiap orang yang melakukan Niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha niaga”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa SUCIPTO alias CIPTO selaku pedagang dan memiliki Usaha Toko Prima Jaya yang menjual barang-barang Klontongan dan mempekerjakan 2 (dua) orang karyawan yakni saksi Bayu Mustika Aji dan saksi Nurman Wijaya yang diberikan gaji oleh terdakwa per bulan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan selain menjual barang-barang klontongan terdakwa juga melakukan kegiatan usaha penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite.
Bahwa adapun cara terdakwa melakukan kegiatan usaha penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yakni :
a. Terdakwa menyuruh anak buahnya yakni saksi BAYU MUSTIKA AJI selaku supir untuk melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak(BBM) jenis Pertalite di SPBU di jalan Poros SP V Distrik Masni Manokwari, kemudian saksi BAYU MUSTIKA AJI dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu type Pick Up Grand Max warna putih dengan nomor polisi PB 8584 MA mengangkut jerigen-jerigen kosong sebanyak 35 (tiga puluh lima) jerigen dengan kapasitas per jerigen maksimal 35 (tiga puluh lima) liter, dari Toko Prima Jaya menuju ke SPBU yang terletak di Jalan poros SP V , Distrik Masni , Kabupaten Manokwari. Kemudian sesampainya di SPBU lalu saksi BAYU MUSTIKA AJI , mengantri di pompa pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan setelah selesai melakukan pengisian ke dalam Jerigen-Jerigen plastik yang sudah dibawa dan disiapkan oleh saksi. BAYU MUSTIKA AJI sebanyak 35 (tiga puluh lima) jerigen, kemudian saksi BAYU MUSTIKA AJI melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang dibeli dengan harga per liternya sebesar Rp. 7.850,- (tujuh ribu delapan ratus lima puluh rupiah) dengan total keseluruhan sebesar Rp. 9.520.000,- (Sembilan juta lima ratus dua puluh ribu rupiah), selanjutnya Sdr. BAYU MUSTIKA AJI , mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang sudah terisi di Jrigen-jrigen plastik dari SPBU tempat pengisian dan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite ke Toko Prima Jaya milik terdakwa dan disimpan disalah satu ruangan yang berada di toko Prima Jaya kemudian dituangkan dan ditampung didalam 1 (satu) unit Dispenser merek Orion Pride Over All warna merah dengan kapasitas tampung 100 (seratus) liter dan juga dituangkan di media penyimpanan atau penampungan yang terbuat dari potongan drum palstik dengan kapasitas 100 liter dan selanjutnya akan diperjual belikan kembali.
b. Bahwa jika ada orang yang hendak membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang dating ke Toko Prima Jaya milik terdakwa tersebut kemudian dilayani oleh karyawan terdakwa yakni saksi Nurman Wijaya dengan harga eceran atau per liternya sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), sedangkan untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang ditampung di jerigen jerigen plastic kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter dijual per jerigennya sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa , dalam 1 (satu) minggu saksi BAYU MUSTIKA AJI melakukan pengisian atau pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite, paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 3 (tiga) kali. dan setiap kali mengisi atau membeli paling banyak , sampai 35 (tiga puluh lima) jrigen dan paling sedikit 15 (lima belas) jrigen , dengan isi rata-rata per jrigen tersebut adalah berisi sekitar 34 (tiga puluh empat) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite.
Bahwa terdakwa dalam melakukan kegiatan usaha memperjualbelikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite memperoleh keuntungan yakni untuk per liternya terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.150,- (dua ribu serratus lima puluh rupiah) per liter sedangkan untuk per jerigennya terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 22.100,- (dua puluh dua ribu seratus rupiah) sampai dengan Rp. 33.100,- (tiga puluh ribu seratus rupiah) per jerigen.
Bahwa Terdakwa SUCIPTO alias CIPTO yang melakukan kegiatan usaha penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang didapatkan dengan cara membeli dari SPBU di jalan Poros SP V Distrik Masni Manokwari dan kemudian oleh terdakwa diperjualbelikan kembali merupakan jenis kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang digolongkan dalam kegiatan usaha hilir sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyatakan “ kegiatan usaha minyak dan gas bumi terdiri atas : a. Pengolahan, b. Pengangkutan, c. Penyimpanan, d. Niaga”. dan ketentuan Pasal 12 huruf d Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi yang menyatakan “Kegiatan Usaha Hilir, meliputi Kegiatan Usaha Niaga yang meliputi kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau hasil olahan , termasuk Gas Bumi melalui pipa.
Bahwa Terdakwa SUCIPTO alias CIPTO yang melakukan kegiatan usaha penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang didapatkan dengan cara membeli dari SPBU di jalan Poros SP V Distrik Masni Manokwari dan kemudian oleh terdakwa diperjualbelikan kembali, belum mendapatkan izin usaha sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyatakan “ Kegiatan usaha hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin usaha dari pemerintah” dan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi yang menyatakan “Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 dilaksanakan olen badan usaha setelah mendapatkan Izin Usaha dari Menteri.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf d jo Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang R.I. No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
