Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
36/Pdt.G/2025/PN Mnk | 1.Adi Kelvianto selaku Penggugat I 2.Toto Suhirmanto Sumitro selaku Penggugat II |
Pemerintah Negara RI c.q. Menteri Dalam Negeri RI c.q Gubernur Provinsi Papua Barat c.q Bupati Teluk Wondama selaku TERGUGAT | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Jul. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 36/Pdt.G/2025/PN Mnk | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 02 Jul. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | - | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 15.779.360.000,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Nota Dinas Nota Dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Teluk Wondama pada tahun 2009 dan telah diakui kebenarannya oleh Tergugat berdasarkan Surat Nomor: 600/325/TW/BUP/2023 tertanggal 30 Oktober 2013 [ vide Bukti P.4 ] dan Surat Nomor: 600A/325/TW/BUP/2014 Perihal: Pembangunan jalan Desa Iriati –Wondiboy, tertanggal 10 Nopember 2014 [ vide Bukti P. 5 ] dan Surat Pernyataan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Wondama Nomor: 620/27/BM DPU.TW/II/2014, tertanggal 24 Februari 2014 [ vide Bukti P.6 ] dan serta Pernyataan Kepala Seksi Perencanaan Jalan dan Jembatan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Wondama Nomor: 620/398/BM DPU.TW/XI/2014 tertanggal 25 Februari 2014 [vide Bukti P.7 ] adalah sah menurut hukum. 3. Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak membayar hasil pekerjaan pembangunan ruas jalan Iriati – Wondiboy kepada Para Penggugat sebesar Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) padahal pekerjaan pembangunan ruas jalan Iriati – Wondiboy telah selesai dan telah dilakukan serah terima dari Penggugat I kepada Tergugat pada tahun 2012 dan oleh karenanya tindakan Tergugat yang tidak membayar hasil pekerjaan Penggugat I tersebut dikwalifisir sebagai Perbuatan Hukum Wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1243 KUHPerdata. 4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat , untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat sebesar Rp.15.779.360.000 (Lima belas milyar tujuh ratus tujuh puluh Sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah). 5. Menyatakan sah menurut hukum bukti surat yang diajukan oleh Para Penggugat dalam perkara ini. 6. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |