Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.B/2019/PN Mnk AMINAH MUSTAFA, SH BERNAT WEROR, AMK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 110/Pid.B/2019/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Mei 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-670/T.1.12/Ep.2/5/2019
Penuntut Umum
NoNama
1AMINAH MUSTAFA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BERNAT WEROR, AMK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :
Bahwa ia terdakwa BERNAT WEROR, A.MK,  pada hari  Senin   tanggal 24 Juli  2017 sekitar  pukul 19.00. Wit, atau setidak-tidaknya disuatu waktu  di tahun 2017 bertempat di  Kampung Werianggi Disrik Nikiwar  Kabupaten Teluk Wondama  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain  masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari “ Barang siapa  mengadakan perkawinana padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu , Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : 
Bahwa  pada  hari dan tanggal seperti tersebut diatas yang mana berawal pada tahun 2016  terdakwa telah menjalin hubungan pacaran dengan saksi SUSANA KURUBE (dalam berkas perkara terpisah) dan dilanjutkan dengan hubungan badan layaknya suami  isteri yaitu  terdakwa  dan saksi Susana Kurube berdua saling berhadapan  lalu membuka pakaian masing-masing, lalu saksi Susana Kurube   berbaring di atas  tempat tidur  dan terdakwa menindih saksi Susana Kurube  dari atas, selanjutnya terdakwa memasukkan alat  kelaminnya  yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam lubang vagina saksi Susana Kurube , setelah itu terdakwa mengoyang pantatnya maju mundur atau naik turun  sampai terdakwa   mengeluarkan cairan sperma di dalam lubang vagina saksi Susana Kurube.
Akibat atau hasil dari hubungan badan antara terdakwa dan saksi Susana Kurube tersebut, saksi Susana Kurube  melahirkan seorang bayi  berjenis kelamin perempuan  pada tanggal 5 November  2017 namun  bayi tersebut meninggal dunia..
Berdasarkan  Kutipan Akta Perkawinan Nomor  9207-KW-13082015-0001 bahwa di Rasiei pada tanggal dua belas Agustus Dua ribu lima belas  telah tercatat perkawinan antara BERNAT WEROR dengan MARLIN BENSELINA RUMADAS  yang telah di langsungkan dihadapan pemuka agama GKI JEMAAT SOLAFIDE yang bernama Pdt. Z. Manau, Sth,  Kutipan Akta Nikah ini di keluarkan di teluk Wondama pada tanggal tiga belas Agustus tahun Dua ribu lima belas. 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP 

ATAU

Kedua  :
Bahwa ia terdakwa BERNAT WEROR, A.MK,  pada hari  Senin   tanggal 24 Juli  2017 sekitar  pukul 19.00. Wit, atau setidak-tidaknya disuatu waktu  di tahun 2017 bertempat di  Kampung Werianggi Disrik Nikiwar  Kabupaten Teluk Wondama  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain  masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari “ Seorang Pria  yang  telah kawin yang melakukan gedak (overspel) pada hal di ketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya  , Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : 
Bahwa  pada  hari dan tanggal seperti tersebut diatas yang mana berawal pada tahun 2016  terdakwa telah menjalin hubungan pacaran dengan saksi SUSANA KURUBE (dalam berkas perkara terpisah) dan dilanjutkan dengan hubungan badan layaknya suami  isteri yaitu  terdakwa  dan saksi Susana Kurube berdua saling berhadapan  lalu membuka pakaian masing-masing, lalu saksi Susana Kurube   berbaring di atas  tempat tidur  dan terdakwa menindih saksi Susana Kurube  dari atas, selanjutnya terdakwa memasukkan alat  kelaminnya  yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam lubang vagina saksi Susana Kurube , setelah itu terdakwa mengoyang pantatnya maju mundur atau naik turun  sampai terdakwa   mengeluarkan cairan sperma di dalam lubang vagina saksi Susana Kurube.
Akibat atau hasil dari hubungan badan antara terdakwa dan saksi Susana Kurube tersebut, saksi Susana Kurube  melahirkan seorang bayi  berjenis kelamin perempuan  pada tanggal 5 November  2017 namun  bayi tersebut meninggal dunia..
Berdasarkan  Kutipan Akta Perkawinan Nomor  9207-KW-13082015-0001 bahwa di Rasiei pada tanggal dua belas Agustus Dua ribu lima belas  telah tercatat perkawinan antara BERNAT WEROR dengan MARLIN BENSELINA RUMADAS  yang telah di langsungkan dihadapan pemuka agama GKI JEMAAT SOLAFIDE yang bernama Pdt. Z. Manau, Sth,  Kutipan Akta Nikah ini di keluarkan di teluk Wondama pada tanggal tiga belas Agustus tahun Dua ribu lima belas. 
Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284  ayat (1) ke-1 a KUHPidana 

Pihak Dipublikasikan Ya