| Dakwaan |
Pertama :
Bahwa ia terdakwa BERNAT WEROR, A.MK, pada hari Senin tanggal 24 Juli 2017 sekitar pukul 19.00. Wit, atau setidak-tidaknya disuatu waktu di tahun 2017 bertempat di Kampung Werianggi Disrik Nikiwar Kabupaten Teluk Wondama atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari “ Barang siapa mengadakan perkawinana padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu , Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan tanggal seperti tersebut diatas yang mana berawal pada tahun 2016 terdakwa telah menjalin hubungan pacaran dengan saksi SUSANA KURUBE (dalam berkas perkara terpisah) dan dilanjutkan dengan hubungan badan layaknya suami isteri yaitu terdakwa dan saksi Susana Kurube berdua saling berhadapan lalu membuka pakaian masing-masing, lalu saksi Susana Kurube berbaring di atas tempat tidur dan terdakwa menindih saksi Susana Kurube dari atas, selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam lubang vagina saksi Susana Kurube , setelah itu terdakwa mengoyang pantatnya maju mundur atau naik turun sampai terdakwa mengeluarkan cairan sperma di dalam lubang vagina saksi Susana Kurube.
Akibat atau hasil dari hubungan badan antara terdakwa dan saksi Susana Kurube tersebut, saksi Susana Kurube melahirkan seorang bayi berjenis kelamin perempuan pada tanggal 5 November 2017 namun bayi tersebut meninggal dunia..
Berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 9207-KW-13082015-0001 bahwa di Rasiei pada tanggal dua belas Agustus Dua ribu lima belas telah tercatat perkawinan antara BERNAT WEROR dengan MARLIN BENSELINA RUMADAS yang telah di langsungkan dihadapan pemuka agama GKI JEMAAT SOLAFIDE yang bernama Pdt. Z. Manau, Sth, Kutipan Akta Nikah ini di keluarkan di teluk Wondama pada tanggal tiga belas Agustus tahun Dua ribu lima belas.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP
ATAU
Kedua :
Bahwa ia terdakwa BERNAT WEROR, A.MK, pada hari Senin tanggal 24 Juli 2017 sekitar pukul 19.00. Wit, atau setidak-tidaknya disuatu waktu di tahun 2017 bertempat di Kampung Werianggi Disrik Nikiwar Kabupaten Teluk Wondama atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari “ Seorang Pria yang telah kawin yang melakukan gedak (overspel) pada hal di ketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya , Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan tanggal seperti tersebut diatas yang mana berawal pada tahun 2016 terdakwa telah menjalin hubungan pacaran dengan saksi SUSANA KURUBE (dalam berkas perkara terpisah) dan dilanjutkan dengan hubungan badan layaknya suami isteri yaitu terdakwa dan saksi Susana Kurube berdua saling berhadapan lalu membuka pakaian masing-masing, lalu saksi Susana Kurube berbaring di atas tempat tidur dan terdakwa menindih saksi Susana Kurube dari atas, selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam lubang vagina saksi Susana Kurube , setelah itu terdakwa mengoyang pantatnya maju mundur atau naik turun sampai terdakwa mengeluarkan cairan sperma di dalam lubang vagina saksi Susana Kurube.
Akibat atau hasil dari hubungan badan antara terdakwa dan saksi Susana Kurube tersebut, saksi Susana Kurube melahirkan seorang bayi berjenis kelamin perempuan pada tanggal 5 November 2017 namun bayi tersebut meninggal dunia..
Berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 9207-KW-13082015-0001 bahwa di Rasiei pada tanggal dua belas Agustus Dua ribu lima belas telah tercatat perkawinan antara BERNAT WEROR dengan MARLIN BENSELINA RUMADAS yang telah di langsungkan dihadapan pemuka agama GKI JEMAAT SOLAFIDE yang bernama Pdt. Z. Manau, Sth, Kutipan Akta Nikah ini di keluarkan di teluk Wondama pada tanggal tiga belas Agustus tahun Dua ribu lima belas.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 ayat (1) ke-1 a KUHPidana |