Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2022/PN Mnk INDRA WIJAYA 1.KUNTORO WISNU
2.IDA CENTYA ADAM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2022/PN Mnk
Tanggal Surat Rabu, 05 Okt. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1INDRA WIJAYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KUNTORO WISNU
2IDA CENTYA ADAM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 206.868.750,00
Petitum

Berdasarkan hal tersebut diatas maka Penggugat mohon supaya Ketua Pengadilan Negeri Manokwari menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.
3.Menyatakan sah surat kuasa menjual yang dibuat tanggal 11 November 2019 dihadapan Notaris Purwanto, SH., M.Kn.
4.Menghukum Tergugat I dan tergugat II untuk membayar hutang sebesar Rp. 130.000.000,00 ditambah biaya bank selama 35 (tiga puluh lima) bulan semlai Rp. 76.868.750,00 = Rp. 206.868.750,00 (dua ratus enam juta delapan ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) secara tunai kepada Penggugat.
5.Menyatakan sah dan berharga sitajaminan dilakukan oleh pengadilan.
6.Menyatakan Putusan mi dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya luikum dan para Tergugat.
7.Menyatakan supaya para Tergugat membayar biaya perkara gugatan mi Atau
-Mohon Putusan seadil-adilnya;
Demikian gugatan mi kami ajukan, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak