Dakwaan |
Dakwaan
Primair
Bahwa Terdakwa JEKI DINANG MORIN KEWO Alias JEKI, pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIT atau di waktu – waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di pinggir jalan tepatnya di Jalan Yos Sudarso di depan Toko Royal Kabupaten Manokwari atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Melakukan Pencurian yang didahului, disertai, diikuti dengan kekerasan, ancaman kekerasan, dengan maksud dan mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya , atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan” terhadap saksi korban MARIA PAWAN, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- awalnya terdakwa JEKI DINANG MORIN KEWO Alias JEKI sedang berada di Jalan Percetakan sanggeng saat sedang membeli pinang dan pada saat itu terdakwa dalam kondisi mabuk, selanjutnya pada saat itut terdakwa ma uke tempat parkiran di depan apotik di Jalan Yos sudarso, namun karena tempat parkiran sepi, dan pada saat itu terdakwa mau pulang ke rumahnya terdakwa melihat seorang tukang ojek (saksi korban) berhenti di pinggir jalan yang sedang menelpon dan pada saat itu terdakwa memiliki niat untuk mengambil HP milik tukang ojek (saksi korban) selanjutnya terdakwa secara diam – diam menghampiri tukang ojek (saksi korban MARIA PAWAN) setelah itu terdakwa merampas dan mengambil HP milik tukang ojek (saksi korban MARIA PAWAN) tersebut dan terdakwa berlari meninggalkan tempat tersebut ke arah nurati yang tembus jalan percetakan sanggeng dan masuk ke dalam gang – gang dan terdakwa sempat bersembunyi di belakang Golkar untuk mengamankan diri yang pada saat itu terdakwa melihat saksi korban mengejar terdakwa dan setelah situasi aman baru terdakwa jalan pulang ke rumah di belakang berdikari dan menyimpan handphone yang terdakwa ambil tersebut didalam rumah terdakwa.
- Bahwa Handphone yang terdakwa ambiil dan rampas dari saksi korban MARIA PAWAN yaitu berupa 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna biru dengan cara menarik dan merampas dari arah belakang saksi korban dan kemudian langsung lari membawa 1 (satu) unit hanphone merek VIVO warna biru.
- Bahwa terdakwa mengambil dan merampas hanphone milik saksi korban untuk dimiliki kemudian selanjutnya terdakwa jual dan uangnya terdakwa gunakan untuk makan.
Akibat perbuatan terdakwa saksi korban MARIA PAWAN mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan saksi korban MAIA PAWAN juga mengalami trauma dan syok akibat perbuatan terdakwa.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke - 1 KUH Pidana.
Subsidiair
Bahwa Terdakwa JEKI DINANG MORIN KEWO Alias JEKI, pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIT atau di waktu – waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di pinggir jalan tepatnya di Jalan Yos Sudarso di depan Toko Royal Kabupaten Manokwari atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Melakukan Pencurian yang didahului, disertai, diikuti dengan kekerasan, ancaman kekerasan, dengan maksud dan mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya , atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri” terhadap saksi korban MARIA PAWAN, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- awalnya terdakwa JEKI DINANG MORIN KEWO Alias JEKI sedang berada di Jalan Percetakan sanggeng saat sedang membeli pinang dan pada saat itu terdakwa dalam kondisi mabuk, selanjutnya pada saat itut terdakwa ma uke tempat parkiran di depan apotik di Jalan Yos sudarso, namun karena tempat parkiran sepi, dan pada saat itu terdakwa mau pulang ke rumahnya terdakwa melihat seorang tukang ojek (saksi korban) berhenti di pinggir jalan yang sedang menelpon dan pada saat itu terdakwa memiliki niat untuk mengambil HP milik tukang ojek (saksi korban) selanjutnya terdakwa secara diam – diam menghampiri tukang ojek (saksi korban MARIA PAWAN) setelah itu terdakwa merampas dan mengambil HP milik tukang ojek (saksi korban MARIA PAWAN) tersebut dan terdakwa berlari meninggalkan tempat tersebut ke arah nurati yang tembus jalan percetakan sanggeng dan masuk ke dalam gang – gang dan terdakwa sempat bersembunyi di belakang Golkar untuk mengamankan diri yang pada saat itu terdakwa melihat saksi korban mengejar terdakwa dan setelah situasi aman baru terdakwa jalan pulang ke rumah di belakang berdikari dan menyimpan handphone yang terdakwa ambil tersebut didalam rumah terdakwa.
- Bahwa Handphone yang terdakwa ambiil dan rampas dari saksi korban MARIA PAWAN yaitu berupa 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna biru dengan cara menarik dan merampas dari arah belakang saksi korban dan kemudian langsung lari membawa 1 (satu) unit hanphone merek VIVO warna biru.
- Bahwa terdakwa mengambil dan merampas hanphone milik saksi korban untuk dimiliki kemudian selanjutnya terdakwa jual dan uangnya terdakwa gunakan untuk makan.
Akibat perbuatan terdakwa saksi korban MARIA PAWAN mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan saksi korban MAIA PAWAN juga mengalami trauma dan syok akibat perbuatan terdakwa.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana.
Lebih Subsidiair
Bahwa Terdakwa JEKI DINANG MORIN KEWO Alias JEKI, pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIT atau di waktu – waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di pinggir jalan tepatnya di Jalan Yos Sudarso di depan Toko Royal Kabupaten Manokwari atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Melakukan Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” terhadap saksi korban MARIA PAWAN, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- awalnya terdakwa JEKI DINANG MORIN KEWO Alias JEKI sedang berada di Jalan Percetakan sanggeng saat sedang membeli pinang dan pada saat itu terdakwa dalam kondisi mabuk, selanjutnya pada saat itut terdakwa ma uke tempat parkiran di depan apotik di Jalan Yos sudarso, namun karena tempat parkiran sepi, dan pada saat itu terdakwa mau pulang ke rumahnya terdakwa melihat seorang tukang ojek (saksi korban) berhenti di pinggir jalan yang sedang menelpon dan pada saat itu terdakwa memiliki niat untuk mengambil HP milik tukang ojek (saksi korban) selanjutnya terdakwa secara diam – diam menghampiri tukang ojek (saksi korban MARIA PAWAN) setelah itu terdakwa merampas dan mengambil HP milik tukang ojek (saksi korban MARIA PAWAN) tersebut dan terdakwa berlari meninggalkan tempat tersebut ke arah nurati yang tembus jalan percetakan sanggeng dan masuk ke dalam gang – gang dan terdakwa sempat bersembunyi di belakang Golkar untuk mengamankan diri yang pada saat itu terdakwa melihat saksi korban mengejar terdakwa dan setelah situasi aman baru terdakwa jalan pulang ke rumah di belakang berdikari dan menyimpan handphone yang terdakwa ambil tersebut didalam rumah terdakwa.
- Bahwa Handphone yang terdakwa ambiil dan rampas dari saksi korban MARIA PAWAN yaitu berupa 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna biru dengan cara menarik dan merampas dari arah belakang saksi korban dan kemudian langsung lari membawa 1 (satu) unit hanphone merek VIVO warna biru.
- Bahwa terdakwa mengambil dan merampas hanphone milik saksi korban untuk dimiliki kemudian selanjutnya terdakwa jual dan uangnya terdakwa gunakan untuk makan.
Akibat perbuatan terdakwa saksi korban MARIA PAWAN mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan saksi korban MAIA PAWAN juga mengalami trauma dan syok akibat perbuatan terdakwa.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke - 3 KUH Pidana.
Lebih lebih Subsisidiair
Bahwa Terdakwa JEKI DINANG MORIN KEWO Alias JEKI, pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIT atau di waktu – waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di pinggir jalan tepatnya di Jalan Yos Sudarso di depan Toko Royal Kabupaten Manokwari atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian” terhadap saksi korban MARIA PAWAN, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- awalnya terdakwa JEKI DINANG MORIN KEWO Alias JEKI sedang berada di Jalan Percetakan sanggeng saat sedang membeli pinang dan pada saat itu terdakwa dalam kondisi mabuk, selanjutnya pada saat itut terdakwa ma uke tempat parkiran di depan apotik di Jalan Yos sudarso, namun karena tempat parkiran sepi, dan pada saat itu terdakwa mau pulang ke rumahnya terdakwa melihat seorang tukang ojek (saksi korban) berhenti di pinggir jalan yang sedang menelpon dan pada saat itu terdakwa memiliki niat untuk mengambil HP milik tukang ojek (saksi korban) selanjutnya terdakwa secara diam – diam menghampiri tukang ojek (saksi korban MARIA PAWAN) setelah itu terdakwa merampas dan mengambil HP milik tukang ojek (saksi korban MARIA PAWAN) tersebut dan terdakwa berlari meninggalkan tempat tersebut ke arah nurati yang tembus jalan percetakan sanggeng dan masuk ke dalam gang – gang dan terdakwa sempat bersembunyi di belakang Golkar untuk mengamankan diri yang pada saat itu terdakwa melihat saksi korban mengejar terdakwa dan setelah situasi aman baru terdakwa jalan pulang ke rumah di belakang berdikari dan menyimpan handphone yang terdakwa ambil tersebut didalam rumah terdakwa.
- Bahwa Handphone yang terdakwa ambiil dan rampas dari saksi korban MARIA PAWAN yaitu berupa 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna biru dengan cara menarik dan merampas dari arah belakang saksi korban dan kemudian langsung lari membawa 1 (satu) unit hanphone merek VIVO warna biru.
- Bahwa terdakwa mengambil dan merampas hanphone milik saksi korban untuk dimiliki kemudian selanjutnya terdakwa jual dan uangnya terdakwa gunakan untuk makan.
Akibat perbuatan terdakwa saksi korban MARIA PAWAN mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan saksi korban MAIA PAWAN juga mengalami trauma dan syok akibat perbuatan terdakwa.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUH Pidana. |