Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
234/Pid.Sus/2024/PN Mnk 1.MUHAMMAD IHSAN HUSNI, S.H.
2.TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
NUR ALI KHOIRUDIN Alias ALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 234/Pid.Sus/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2697 /R.2.10/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD IHSAN HUSNI, S.H.
2TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR ALI KHOIRUDIN Alias ALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Dakwaan :
 
PRIMAIR
 
------ Bahwa ia Terdakwa NUR ALI KHOIRUDIN Alias ALWI pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 19:30 WIT, atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 , di SP 4 Jalur 5 tepatnya di depan Kantor KUA Prafi Kab. Manokwari atau disuatu tempat yang masih berada dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 19:30 WIT, berawal Saksi EDI RAHMAN dan Saksi AHDIN SYAH LADAUW Anggota Reserse Narkoba Polresta Manokwari mendapat informasi bahwasanya ada tindak pidana Narkoba di wilayah hukum Polresta Manokwari, selanjutnya Saksi EDI RAHMAN dan Saksi AHDIN SYAH LADAUW Anggota Reserse Narkoba Polresta Manokwari melakukan Operasi Rutin Kepolisian dan berhasil mengamankan Terdakwa pada saat Terdakwa dalam perjalanan dari rumah Terdakwa menuju ruko pacar Terdakwa yang berada di SP 4 Jalur A Prafi Kabupaten Manokwari dan Anggota Kepolisian Satuan Narkoba Polresta Manokwari dan meminta Terdakwa mengeluarkan barang yang ada di kantong, saat itu Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bungkus klip plastik kecil yang berisi Narkotika Golongan I Jenis Ganja dari kantong kiri saku celana pendek Terdakwa dan memberikannya kepada Anggota Kepolisian untuk dijadikan barang bukti dan Terdakwa dibawa ke Polsek Prafi untuk dimintai keterangan;
- Bahwa pada saat Terdakwa dimintai keterangan di Polsek Prafi, Terdakwa mengaku sudah pernah membeli Narkotika Golongan I Jenis Ganja sebanyak 4 (empat) kali kepada Sdr. ODAN RUMBIAK (DPO) dengan perincian sebagai berikut:
1) Pembelian Pertama sekitar bulan Maret tahun 2024 dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang.
2) Pembelian Kedua sekitar bulan April tahun 2024 dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang.
3) Pembelian Ketiga sekitar bulan Juni tahun 2024 dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang.
4) Pembelian Keempat pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024, sekitar pukul 14.30 Wit dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) atau sebanyak 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran sedang.
- Bahwa Terdakwa mengaku pada pembelian Narkotika Golongan I jenis Ganja yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Sdr. ODAN RUMBIAK (DPO) sekitar bulan April sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang seharga RP. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang sebagian Terdakwa konsumsi sendiri dan 1 (satu) bungkus klip bening ukuran kecil Terdakwa jual kepada teman Terdakwa yang bernama Sdr. ASWAT JANU dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) karena Sdr. ASWAT JANU memaksa Terdakwa untuk membeli Narkotika Golongan I Jenis Ganja miliknya;
 
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Pasal (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------
 
ATAU
 
SUBSIDAIR
 
------ Bahwa ia Terdakwa NUR ALI KHOIRUDIN Alias ALWI pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 19:30 Wit, atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 , di SP 4 Jalur 5 tepatnya di depan Kantor KUA Prafi Kab. Manokwari atau disuatu tempat yang masih berada dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari dengan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 19:30 WIT, berawal Saksi EDI RAHMAN dan Saksi AHDIN SYAH LADAUW Anggota Reserse Narkoba Polresta Manokwari mendapat informasi bahwasanya ada tindak pidana Narkoba di wilayah hukum Polresta Manokwari, selanjutnya Saksi EDI RAHMAN dan Saksi AHDIN SYAH LADAUW Anggota Reserse Narkoba Polresta Manokwari melakukan Operasi Rutin Kepolisian dan berhasil mengamankan Terdakwa pada saat Terdakwa dalam perjalanan dari rumah Terdakwa menuju ruko pacar Terdakwa yang berada di SP 4 Jalur A Prafi Kabupaten Manokwari dan Anggota Kepolisian Satuan Narkoba Polresta Manokwari dan meminta Terdakwa mengeluarkan barang yang ada di kantong, saat itu Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bungkus klip plastik kecil yang berisi Narkotika Golongan I Jenis Ganja dari kantong kiri saku celana pendek Terdakwa dan memberikannya kepada Anggota Kepolisian untuk dijadikan barang bukti dan Terdakwa dibawa ke Polsek Prafi untuk dimintai keterangan;
- Bahwa pada saat Terdakwa dimintai keterangan di Polsek Prafi, Terdakwa mengaku masih ada Narkotika Golongan I Jenis Ganja selain di saku celana Terdakwa yang disimpan di ruko tempat pacar Terdakwa bekerja yang berada di SP 4 jalur A Prafi Kabupaten Manokwari kemudian Anggota Kepolisian Satuan Narkoba Polresta Manokwari bersama Terdakwa menuju ke ruko tempat pacar Terdakwa, sekitar pukul 21.00 WIT setibanya di ruko Saksi EDI RAHMAN dan Saksi AHDIN SYAH LADAUW Anggota Reserse Narkoba Polresta Manokwari turun dan masuk ke dalam ruko dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisi Narkotika Golongan I Jenis Ganja dan 6 (enam) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisi Narkotika Golongan I Jenis Ganja di dalam lemari pakaian milik pacar Terdakwa (tempat yang biasa Terdakwa simpan barang);
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Ganja tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan terdakwa bukanlah sebagai pasien sebuah rumah sakit, balai pengobatan serta tidak memiliki resep dokter yang berhubungan dengan Ganja sebagai obatnya;
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisi Narkotika Golongan I Jenis Ganja dan 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisi Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan berat keseluruhan 16,27 gram kemudian disisihkan 1,00 gram untuk kepentingan pengujuan ke Balai Pengawas Obat dan Makanan Manokwari dan setelah dilakukan Pemeriksaan Balai Pengawas Obat dan Makanan Manokwari terhadap barang bukti dengan nomor kode contoh 24.121.11.16.05.0076.K berat netto 1,00 gram, berupa potongan batang, daun, serta biji berwarna hijau kecoklatan sesuai dengan laporan hasil pengujian Nomor : LHU-MKW/24.121.11.16.05.0076.K/NAPPZA/2024 tertanggal 26 Agustus 2024 yang di buat dan di tanda tangani oleh Aan Sulistiawan, S.Farm, Apt, M.Sc dengan kesimpulan Sampel Positif tanaman Ganja.
 
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Pasal (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------
 
ATAU
LEBIH SUBSIDAIR
 
------ Bahwa ia Terdakwa NUR ALI KHOIRUDIN Alias ALWI pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 19:30 Wit, atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 , di SP 4 Jalur 5 tepatnya di depan Kantor KUA Prafi Kab. Manokwari atau disuatu tempat yang masih berada dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari menyalahgunakan Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 19:30 WIT, berawal Saksi EDI RAHMAN dan Saksi AHDIN SYAH LADAUW Anggota Reserse Narkoba Polresta Manokwari mendapat informasi bahwasanya ada tindak pidana Narkoba di wilayah hukum Polresta Manokwari, selanjutnya Saksi EDI RAHMAN dan Saksi AHDIN SYAH LADAUW Anggota Reserse Narkoba Polresta Manokwari melakukan Operasi Rutin Kepolisian dan berhasil mengamankan Terdakwa pada saat Terdakwa dalam perjalanan dari rumah Terdakwa menuju ruko pacar Terdakwa yang berada di SP 4 Jalur A Prafi Kabupaten Manokwari dan Anggota Kepolisian Satuan Narkoba Polresta Manokwari dan meminta Terdakwa mengeluarkan barang yang ada di kantong, saat itu Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bungkus klip plastik kecil yang berisi Narkotika Golongan I Jenis Ganja dari kantong kiri saku celana pendek Terdakwa dan memberikannya kepada Anggota Kepolisian untuk dijadikan barang bukti dan Terdakwa dibawa ke Polsek Prafi untuk dimintai keterangan;
- Bahwa pada saat Terdakwa dimintai keterangan di Polsek Prafi, Terdakwa mengaku membeli Narkotika Golongan I Jenis Ganja kepada Sdr. ODAN RUMBIAK (DPO) pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024, yang Terdakwa konsumsi sendiri sebanyak 3 (tiga) kali dengan perincian sebagai berikut:
1) Pemakaian pertama Terdakwa konsumsi Narkotika Golongan I Jenis Ganja sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekitar pukul 15.30 WIT di SP 3 tepatnya di depan Gerbang SMA N 01 Prafi dengan cara Ganja dicampurkan dengan tembakau rokok, dan digulung kembali dilinting menjadi rokok, kemudian dibakar, dihisap, dan dihirup asapnya kemudian di keluarkan asapnya seperti hisap rokok pada umumnya dengan efek yang Terdakwa rasakan ketika mengkonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Ganja tersebut adalah menjadi lebih semangat untuk bekerja, tidak cepat lelah, tidak mengantuk, dan menambah nafsu makan;
2) Pemakaian kedua Terdakwa konsumsi Narkotika Golongan I Jenis Ganja sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekitar pukul 08.00 WIT di dalam kamar mandi rumah Terdakwa dengan cara Ganja dicampurkan dengan tembakau rokok, dan digulung kembali dilinting menjadi rokok, kemudian dibakar, dihisap, dan dihirup asapnya kemudian di keluarkan asapnya seperti hisap rokok pada umumnya dengan efek yang Terdakwa rasakan ketika mengkonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Ganja tersebut adalah menjadi lebih semangat untuk bekerja, tidak cepat lelah, tidak mengantuk, dan menambah nafsu makan;
3) Pemakaian ketiga Terdakwa konsumsi Narkotika Golongan I Jenis Ganja sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 08.30 WIT di bengkel tempat Terdakwa bekerja dengan cara Ganja dicampurkan dengan tembakau rokok, dan digulung kembali dilinting menjadi rokok, kemudian dibakar, dihisap, dan dihirup asapnya kemudian di keluarkan asapnya seperti hisap rokok pada umumnya dengan efek yang Terdakwa rasakan ketika mengkonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Ganja tersebut adalah menjadi lebih semangat untuk bekerja, tidak cepat lelah, tidak mengantuk, dan menambah nafsu makan;
- Bahwa sebelumnya, terdakwa mengkonsumsi, menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis Ganja tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan terdakwa bukanlah sebagai pasien sebuah rumah sakit, balai pengobatan serta tidak memiliki resep dokter yang berhubungan dengan Ganja sebagai obatnya dan telah dilakukan pemeriksaan test Urine terhadap  terdakwa dinyatakan positif mengandung THC/Ganja berdasar Surat Keterangan Bebas Narkoba Nomor : SKBN/74/IX/2024/Sidokkes tanggal 13 September 2024 yang dikeluarkan Klinik Polresta Manokwari oleh Dokter Pemeriksa, dr. Odi Purwaka Jaya;
 
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Pasal (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pihak Dipublikasikan Ya