Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/PID.SUS/TPK/2015/PN Mnk JHON ILEF MALAMASSAM, SH, MH SUNARMI alias MAMA MITA Tempat Lahir : Sragen Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2015
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 6/PID.SUS/TPK/2015/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1JHON ILEF MALAMASSAM, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUNARMI alias MAMA MITA Tempat Lahir : Sragen[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Kesatu

Primair : Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidair : Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Kedua

Primair : Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Subsidair : Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

lebih Subsidair : Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Pihak Dipublikasikan Ya