| Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU
Bahwa ia terdakwa ANDI FAKHRUDDIN alias FAHRUN pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2017 sekitar pukul 11.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2017, bertempat di Jl. Sungai Musi Sanggeng Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada hari Senin tanggal 17 Juli 2017 sekitar pukul 14.00 WIT saksi AHMAD BACO alias ABE pergi ke rumah saksi HUSIN BASRI TAHAPARY alias BASRI dan menanyakan : ”BASRI, masih ada barang ka ?, kalo masih ada saya minta 1 (satu) ka ?” saksi HUSIN BASRI TAHAPARY alias BASRI menjawab : ”Ada, tapi saya tanya FAHRUN dulu”, saksi AHMAD BACO alias ABE kemudian menjawab : ”Iyo, tanya dulu sudah” tidak lama kemudian saksi HUSIN BASRI TAHAPARY alias BASRI langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip warna putih ukuran kecil berisikan narkotika golongan I jenis shabu, dan saksi AHMAD BACO alias ABE menyerahkan uang sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Dalam perjalanan pulang saat saksi AHMAD BACO alias ABE berada di Jl. Karya ABRI Manokwari tepatnya disamping kantor Samsat Manokwari, saksi SRIYONO dan saksi AGUS YARANGGA langsung menangkap saksi AHMAD BACO alias ABE bersama 1 (satu) bungkus plastik klip warna putih ukuran kecil berisikan narkotika golongan I jenis shabu, setelah dilakukan interogasi saksi AHMAD BACO alias ABE menjelaskan bahwa narkotika golongan I jenis shabu tersebut diperoleh dari saksi HUSIN BASRI TAHAPARY alias BASRI yang tinggal di Jl. Sungai Musi Sanggeng Manokwari.
- Bahwa narkotika golongan I jenis shabu tersebut diserahkan oleh terdakwa kepada saksi HUSIN BASRI TAHAPARY alias BASRI pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2017 sekitar pukul 11.00 WIT di rumah saksi HUSIN BASRI TAHAPARY alias BASRI untuk disimpan.
- Berdasarkan laporan hasil uji sampel serbuk/ kristal berwarna bening dari Balai POM Manokwari, diperoleh kesimpulan bahwa sampel positif mengandung Methamphetamine (Shabu-shabu).
- Metamfetamina termasuk dalam Narkotika golongan I sebagaimana lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada nomor urut 61.
- Bahwa terdakwa dalam menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa dilengkapi ijin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa ANDI FAKHRUDDIN alias FAHRUN pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2017 sekitar pukul 11.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2017, bertempat di Jl. Sungai Musi Sanggeng Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada hari Senin tanggal 17 Juli 2017 sekitar pukul 14.00 WIT saksi AHMAD BACO alias ABE pergi ke rumah saksi HUSIN BASRI TAHAPARY alias BASRI dan menanyakan : ”BASRI, masih ada barang ka ?, kalo masih ada saya minta 1 (satu) ka ?” saksi HUSIN BASRI TAHAPARY alias BASRI menjawab : ”Ada, tapi saya tanya FAHRUN dulu”, saksi AHMAD BACO alias ABE kemudian menjawab : ”Iyo, tanya dulu sudah” tidak lama kemudian saksi HUSIN BASRI TAHAPARY alias BASRI langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip warna putih ukuran kecil berisikan narkotika golongan I jenis shabu, dan saksi AHMAD BACO alias ABE menyerahkan uang sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Dalam perjalanan pulang saat saksi AHMAD BACO alias ABE berada di Jl. Karya ABRI Manokwari tepatnya disamping kantor Samsat Manokwari, saksi SRIYONO dan saksi AGUS YARANGGA langsung menangkap saksi AHMAD BACO alias ABE bersama 1 (satu) bungkus plastik klip warna putih ukuran kecil berisikan narkotika golongan I jenis shabu, setelah dilakukan interogasi saksi AHMAD BACO alias ABE menjelaskan bahwa narkotika golongan I jenis shabu tersebut diperoleh dari saksi HUSIN BASRI TAHAPARY alias BASRI yang tinggal di Jl. Sungai Musi Sanggeng Manokwari.
- Bahwa narkotika golongan I jenis shabu tersebut diserahkan oleh terdakwa kepada saksi HUSIN BASRI TAHAPARY alias BASRI pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2017 sekitar pukul 11.00 WIT di rumah saksi HUSIN BASRI TAHAPARY alias BASRI untuk disimpan.
- Bahwa tujuan terdakwa menyerahkan narkotika golongan I jenis shabu kepada saksi HUSIN BASRI TAHAPARY alias BASRI adalah untuk dikonsumsi bersama.
- Berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dibuat oleh dr. PANDE NYOMAN ARJANA, telah dilakukan pemeriksaan urine dari ANDI FAKHRUDDIN dengan hasil pemeriksaan Metamphetamin POSITIF.
- Berdasarkan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Tim Asesmen Terpadu Nomor : B/157B/VII/Ka/Bu.00/2017/BNNP-PB tanggal 20 Juli 2017, disimpulkan bahwa tersangka ANDI FAKHRUDDIN merupakan pengguna narkotika golongan I (jenis shabu) dengan kategori ketergantungan.
- Bahwa terdakwa dalam menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, tanpa ijin dari pejabat berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |