Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.Sus/2025/PN Mnk I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H. 1.THOMY KUNU Alias THOMY
2.JOHAN HENDRIK ENGEL Alias JOHAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 5/Pid.Sus/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 209 /R.2.10/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1THOMY KUNU Alias THOMY[Penahanan]
2JOHAN HENDRIK ENGEL Alias JOHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 DAKWAAN :

---------Bahwa Terdakwa I THOMY KUNU alias THOMY Bersama sama dengan Terdakwa II  JOHAN HENDRIK ENGEL alias JOHAN dan saksi PETRUS ENGEL alias ETUS (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekitar pukul 18.00 Wit atau pada bulan September 2024 setidak-tidaknya pada dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 di Jalan Petrus Kafiar Amban Kabupaten Manokwari tepatnya di Kampung Lewi Mandacan Kabupaten Manokwari atau di suatu tempat yang masih berada dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan   yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

--------Bahwa Pada  Selasa tanggal 03 September 2024 sekitar pukul 21.01 Wit di Jalan Petrus Kafiar Amban Kabupaten Manokwari tepatnya di Kampung Lewi Mandacan Terdakwa I THOMY KUNU alias THOMY Bersama sama dengan Terdakwa II  JOHAN HENDRIK ENGEL alias JOHAN di tangkap oleh Anggota Polisi dari Polresta Manokwari karena membawa 2 (dua) pucuk Senjata Api Laras pendek.
Bahwa sebelumnya Terdakwa I THOMY KUNU alias THOMY Bersama sama dengan Terdakwa II  JOHAN HENDRIK ENGEL alias JOHAN pada awal bulan April 2020, sekitar Pukul 07.40 wit bertempat di dalam rumah di Jalan Petrus Kafiar Amban Kabupaten Manokwari tepatnya di Kampung Lewi Mandacan Kabupaten Manokwari saksi PETRUS ENGEL menyuruh untuk mengantarkan 1 (satu) pucuk Senjata laras Pendek yang dimasukkan ke dalam tas Ransel, dan saat itu saksi PETRUS ENGEL mengatakan “ SAYA SIBUK JADI KAMU SAMA THOMY SAJA YANG ANTARKAN BARANG KE PASAR DAGING KARENA ADA YANG SUDAH TUNGGU DI SANA…..”, Kemudian Terdakwa II  JOHAN HENDRIK ENGEL alias JOHAN menjawab “ IYA…”. Dan setelah itu Terdakwa I THOMY KUNU alias THOMY Bersama sama dengan Terdakwa II  JOHAN HENDRIK ENGEL alias JOHAN mengantarkan 1 (satu) pucuk Senjata laras Pendek yang dimasukkan ke dalam tas Ransel tersebut dengan menggunakan motor menuju Pasar Daging di Jalan Pasir Wosi Kabupaten Manokwari langsung menuju ke salah satu rumah masyarakat dibelakang pasar daging dan kemudian setelah bertemu pemilik rumah tersebut  selanjutnya Terdakwa I THOMY KUNU alias THOMY  langsung menyerahkan 1 (satu) pucuk Senjata laras Pendek jenis Revolver yang dimasukkan ke dalam tas Ransel tersebut dan kemudian pemilik rumah tersebut langsung menyerahkan uang kepada Terdakwa I THOMY KUNU alias THOMY  uang sebanyak Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Dan setelah itu Terdakwa I THOMY KUNU alias THOMY Bersama sama dengan Terdakwa II  JOHAN HENDRIK ENGEL alias JOHAN langsung pulang ke rumah di Jalan Petrus Kafiar Amban Kabupaten Manokwari tepatnya di Kampung Lewi Mandacan Kabupaten Manokwari dan dalam perjalanan Terdakwa I THOMY KUNU alias THOMY  langsung menyerahkan uang sebanyak Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) dan sisa uangnya tersebut Terdakwa I THOMY KUNU alias THOMY  langsung menyerahkan ke Saksi PETRUS ENGEL.
Bahwa Kemudian Sekitar Awal Bulan April 2024, sekitar Pukul 08.30 wit di Saksi PETRUS ENGEL  menyuruh Terdakwa II  JOHAN HENDRIK ENGEL alias JOHAN untuk menyewa mobil yang akan digunakan ke Gunung Botak Momiwaren Ransiki Kabupaten Manokwari Selatan  setelah mendapatkan mobil sewaan selanjutnya Saksi PETRUS ENGEL membawa 1 (satu) buah karung didalamnya terdapat 5 (lima) pucuk Senjata Api ke dalam mobil untuk di angkut kemudian bersama Terdakwa I THOMY KUNU alias THOMY, Terdakwa II  JOHAN HENDRIK ENGEL alias JOHAN dan saksi INCE KARESINA menuju Distrik Momiwaren Kabupaten Manokwari Selatan, dan sekitar Pukul 13.00 wit tiba di Distrik Momiwaren Kabupaten Manokwari Selatan langsung bertemu dengan BAPAK YOEL di rumahnya kemudian Saksi PETRUS ENGEL masuk kedalam rumah dengan membawa 5 (lima) pucuk Senjata Api Rakitan Laras Panjang yang dibungus dengan menggunakan karung ke dalam rumah Bapak YOEL untuk menyerahkan Senjata pada saat itu dan dibayar seharga 50.000.000 (lima puluh juta)  sampai dengan 80.000.000 (delapan luluh juta ) per pucuk.
Bahwa cara Saksi PETRUS ENGEL membuat Senjata Api tersebut dengan cara mengambil besi Subreker motor untuk di gurinda dan di Las dengan tujuan untuk membuat Larasnya, kemudian Saksi PETRUS ENGEL mengambil Pipa Stenlis lagi untuk di potong dengan menggunakan mesin gurinda dan di Las sehingga berbentuk agar menjadi kamar peluru terus kemudian mengambil Besi 10 dan baut untuk di las sehingga berbentuk pelatuk/kokang terus setelah itu saksi membuat pantat senjata dengan menggunakan besi 10 dan besi plat dengan cara di gurinda dan di las, setelah itu saksi mengambil kayu untuk di potong dengan menggunakan parang dan gergaji serta di kikir untuk dibuat sebagai kedudukannya senjata api, terus saksi mengambil Ver Kampas belakang motor untuk di potong dan digunakan sebagai tendangan Res Pal Jarum ke selonsong/peluru, setelah itu saksi PETRUS ENGEL mengambil peluru untuk di uji coba senjata apai tersebut dengan cara saksi PETRUS ENGEL masukkan peluru SS1 ke kamar senjata api kemudian  menarik pelatuk dan menembakkan ke arah target dan setelah itu disimpan di dalam kamar rumah dan selanjutnya senjata api dijual.
Bahwa  Saksi PETRUS ENGEL  sudah membuat Senjata sejak 2019 adalah sebanyak kurang lebih sekitar 20 (dua) pucuk terdiri dari 7 (tujuh) pucuk di jual di Momiwaren Kabupaten Manokwari Selatan (Pertama saksi antar sebanyak 2 pucuk laras pendek jenis pistol, kedua saksi antar 5 (lima) pucuk laras panjang ,yang  3 (tiga) pucuk terdiri dari 2 laras pendek jenis Pistol dan 1 laras penjang di kuburan Islam Andai, terus 2 (dua) pucuk laras panjang lagi di Mupi, kemudian 1 Satu) pucuk laras pendek di Maruni Kabupaten Manokwari dan 1 (satu) pucuk laras pendek di Pasar Daging Jalan Pasir Wosi Kabupaten Manokwari dan 1 (satu) pucuk laras Panjang jenis AK-47 Pak JUFRIN TNI yang bawa dan 2 (dua) pucuk Laras panjang lagi sudah di amankan oleh Polisi yang saat itu saksi sempat saksi simpan di dalam rumah kemudian saksi buang di belakang rumah tepatnya di pohon-pohon pisang saat polisi ingin menggerebek rumah saksi dan setelah itu saksi langsung melarikan diri kemudian ditangkap dan sisanya kurang lebih 3 (tiga) pucuk sudah di jual oleh Terdakwa I THOMY KUNU alias THOMY Bersama sama dengan Terdakwa II  JOHAN HENDRIK ENGEL alias JOHAN.
Bahwa harga 1 (satu) pucuk Senjata api Rakitan laras pendek jenis Pistol (Revolver) rakitan saksi jualkan dengan harga Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) sampai dengan harga Rp 10.000.000,-(Sepuluh Juta Rupiah), sedangkan untuk 1 (satu) pucuk Senpi laras Panjang rakitan saksi jualkan dengan harga Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan 80.000.000 (delapan luluh juta ).
Bahwa Keuntungan Terdakwa I THOMY KUNU alias THOMY Bersama sama dengan Terdakwa II  JOHAN HENDRIK ENGEL alias JOHAN menjualakan Senjata Api milik Saksi PETRUS ENGEL pada saat itu adalah Pertama uang Rp 100.000,- (seratus ribu) pada saat membantu menjualkan 1 (satu) pucuk Senpi di Pasar Daging di jalan Pasir Wosi Kabupaten Manokwari, kemudiian kedua uang sebanyak Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) saat membantu  menjualkan senjata api di Momiwaren Kabupaten Manokwari Selatan dan Ketiga Saksi PETRUS ENGEL juga pernah membantu Terdakwa I THOMY KUNU alias THOMY Bersama sama dengan Terdakwa II  JOHAN HENDRIK ENGEL alias JOHAN tiket pulang kampung dan uang saku sebesar Rp 1.000.000,- (satu) juta dan terkadang memberikan uang Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap penjualan senjata
Bahwa Saksi PETRUS ENGEL  mendapatkan  butir Peluru SS1 kaliber 5,56 mm  dari saksi JUFRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang merupakan Anggota TNI AD yang bertugas di Rindam Momiwaren Kabupaten Manokwari Selatan sekitar tahun 2022 sebanyak kurang  lebih 100 (seratus) butir untuk dijualkan dengan harga 100.000 per butir.
Bahwa kemudian dilakukan penyitaan Barang Bukti milk Terdakwa I THOMY KUNU alias THOMY  alias THOMY berupa :
•    1 (satu) buah Handphone SAMSUNG GALAXY Merk A 055 F warna Hitam Silver dengan SIM CARD 6210 0243 2535 7650 00.
•    1 (satu) Stafol Las Merk TITAN tegangan 500 Watt berwarna orange;
•    1 (satu) Unit Mesin Skap Merk MAKITA tegangan 600 Watt berwarna Biru;
•    1 (satu) Unit Mesin Skap Merk MAKITA tegangan 450 Watt berwarna Biru;
•    1 (satu) Unit Mesin Bor Listrik Merk CPT National berwarna Hijau Orange;
•    69 (enam puluh Sembilan) Biji Kawat Las berwarna Abu-Abu Merk KOBG STEEL;
•    1 (satu) Pack Kawat Las bertuliskan FAMILIARC RB-26,4.0 MM;
•    62 (enam puluh dua) Biji Kawat Las berwarna Abu-Abu;
•    2 (dua) Buah Penggaris Siku dengan Panjang 30 Cm;
•    1 (satu) Buah Gergaji Kayu berwarna Silver dengan Gagang berwarna Cokelat;
•    1 (satu) Buah Gergaji Besi berwarna Hitam Orange;
•    1 (satu) Buah Mata Bor Besi dengan Panjang 20 Cm;
•    1 (satu) Buah Mata Bor Besi dengan Panjang 22,5 Cm;
•    1 (satu) Buah Pipa Stanlis 12,5 Cm;
•    1 (satu) Buah Pipa Stanlis dengan Panjang 41,5 Cm;
•    1 (satu) Buah Palu berwarna Hitam;
•    1 (satu) Buah Kikir Ukuran Besar;
•    2 (dua) Buah Tang Ukuran Besar berwarna Biru;
•    2 (dua) Buah Tang Ukuran Kecil berwarna Kuning;
•    1 (satu) Buah Tang Ukuran Kecil berwarna Hitam;
•    1 (satu) Buah Gagang Kayu berwarna Cokelat;
•    3 (tiga) Buah Mata Gurinda berukuran Besar;
•    2 (dua) Buah Mata Gurinda berukuran Sedang;
•    7 (tujuh) Buah Mata Gurinda berukuran Kecil;
•    1 (satu) Buah Obeng berwarna Hitam Abu-Abu;
•    1 (satu) Buah Pahat Besi berwarna Cokelat Muda;
•    1 (satu) Buah Limar Segitiga berwarna Hitam;
•    1 (satu) Buah Kunci Pas Ukuran 10 (sepuluh);
•    1 (satu) Buah Kunci Besi Ukuran 8 (delapan) dan 10 (sepuluh);
•    4 (empat) Buah Baut 10 (sepuluh);
•    2 (dua) Buah Meteran;
•    2 (dua) Buah Besi Plat Bekas Pakai;
•    14 (empat belas) Buah Mata Bor Besi Ukuran Kecil;

Bahwa kemudian dilakukan Penyitaan Barang-Bukti milk  Terdakwa II  JOHAN HENDRIK ENGEL alias JOHAN berupa :
•    1 (satu) Pucuk Senjata Api Rakitan Laras Pendek Jenis Revolver berwarna Hitam; 
•    1 (satu) Pucuk Senjata Api Rakitan Laras Panjang jenis AK47 warna hitam; 
•    1 (satu) butir Peluru dengan kaliber 5,56 mm;
•    1 (satu) buah Handphone Merk Merk VIVO Y12 Warna Hitam dengan SIM CARD 6210 0260 7270 0399 00. 
Bahwa kemudian dilakukan Penyitaan Saksi PETRUS ENGEL berupa :
•    2 (Dua) Pucuk Senjata Api Rakitan Laras Panjang yang menyerupai AK47 Tanpa Ver
Bahwa kemudian dilakukan Penyitaan Barang-Bukti milk Sdr. HENDRIK DEMIH berupa :
•    1 (satu) Butir Amunisi SS1 Kaliber 5,56 mm (AKTIF);
•    1 (satu) Butir Selonsong Amnunis SS1 Kaliber 5,56 mm (BEKAS PAKAI);
•    1 (satu) Amunisi REVOLVER (AKTIF);
Bahwa Para terdakwa tidak memiliki ijin memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak.

---------Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1KUHP---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya