| Petitum | 
				Maka berdasarkan duduk perkara yang telah di uraikan di atas,penggugat bermohon dengan hormat agar pengadilan Negeri Manokwari untuk dapat memeriksa dan memutuskan sebagai berikut: 
PRIMER 
1.mengabulkan seluruh gugatan penggugat; 
2.Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; 
3.Menyatakan bahwa sertifikat pihak  tergugat tidak memiliki kekuatan hukum; 
4.Menyatakan bahwa Sertifikat tanah pihak penggugat atas nama Wellem Insen sah secara hukum; 
5.Menyatakan bahwa Pelepasan yang di lakukan almarhum Wellem Insen kepada Almarhum Erny Kustati adalah sah secara hokum; 
6.Menyatakan bahwa turut tergugat PT. Telkomsel cabang pembantu Manokwari, telah membangun tower di atas tanah milik penggugat; 
7.Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); 
8.Menghukum tergugat untuk mengosongkan tempat apa bila tidak membayar ganti kerugian sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); 
9.Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia; 
10.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (UitVoerbaarbijVoorrad).   
SUBSIDER 
Jikalau pengadilan Negeri Manokwari berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequa et bono).  |