Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
195/Pid.Sus/2024/PN Mnk 1.AFRIZAL ABEDNEGO, S.H.
2.BOSTON ROBERT MARGANDA, S.H.
SEPTINUS INDEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 195/Pid.Sus/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-897/R.2.13/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AFRIZAL ABEDNEGO, S.H.
2BOSTON ROBERT MARGANDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEPTINUS INDEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Kesatu:

---------------  Bahwa ia Terdakwa SEPTINUS INDEN pada suatu hari dalam bulan Februari 2024 atau setidaknya pada suatu hari dalam tahun 2024, bertempat di tempat tinggal korban di kampung Argosigemerai Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni, atau setidak-tidaknya pada suatu di tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal sekira bulan September 2021 Terdakwa SEPTINUS INDEN Bersama dengan saksi korban BETTIH KINDEWARA tinggal serumah tanpa ada ikatan perkawinan yang sah kemudian sekira bulan September tahun 2021 yang harinya saksi korban tidak ingat lagi bertempat di rumah terdakwa di kampung Ransiki kabupaten Manokwari Selatan terjadi pertengkaran antara Terdakwa dengan saksi korban dikarenakan saksi korban meminta pulang ke Teluk Bintuni, kemudian Terdakwa dengan emosi memukul saksi korban hingga pingsan lalu pada saat saksi korban pingsan Terdakwa membuka pakaian yang digunakan oleh saki korban dan Terdakwa memasukan korek api ke dalam kemaluan saksi korban sambil mengambil foto saksi korban dengan menggunakan Handphone milik Terdakwa , pada saat saksi korban sudah sadarkan diri dari pingsan lalu terdakwa memperlihatkan foto telanjang saksi korban yang telah di foto oleh terdakwa tersebut kepada saksi korban sambil mengatakan “Jika kamu tinggalkan saya, saya akan sebarkan foto kamu di media sosial”, namun saksi korban tidak memperdulikan ancaman dari Terdakwa dan Kembali ke Teluk Bintuni.
  • Dikarenakan saksi korban tidak mengikuti kemauan Terdakwa kemudian sekira bulan September tahun 2021 sampai dengan bulan Februari 2024 Terdakwa menyebarkan foto telanjang saksi korban tersebut di berbagai media sosial seperti Twitter dan di grup seks Facebook dengan akun milik Terdakwa dengan nama SEP SEP dengan menggunakan Handphone milik Terdakwa.
  • Bahwa sekira bulan februari 2024 pada saat saksi korban berada di rumah saksi korban yang beralamat di  kampung Argosigemerai Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni, saksi korban melihat foto telanjang saksi korban  di grup seks Facebook dengan akun milik Terdakwa dengan nama SEP SEP dan di twitter milik Terdakwa lalu saksi korban dan keluarga saksi korban kaget dan merasa sangat malu kemudian melaporkan ke pihak kepolisian.

----------Perbuatan Terdakwa SEPTINUS INDEN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.----------------------------------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua:

---------------  Bahwa ia Terdakwa SEPTINUS INDEN pada suatu hari dalam bulan Februari 2024 atau setidaknya pada suatu hari dalam tahun 2024, bertempat di tempat tinggal korban di kampung Argosigemerai Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni, atau setidak-tidaknya pada suatu di tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk”

  • Bahwa berawal sekira bulan September 2021 terdakwa SEPTINUS INDEN Bersama dengan saksi korban BETTIH KINDEWARA tinggal serumah tanpa ada ikatan perkawinan yang sah kemudian sekira bulan September tahun 2021 yang harinya saksi korban tidak ingat lagi bertempat di rumah terdakwa di kampung Rasinki kabupaten Manokwari Selatan terjadi pertengkaran antara Terdakwa dengan saksi korban dikarenakan saksi korban meminta pulang ke Teluk Bintuni, kemudian Terdakwa dengan emosi memukul saksi korban hingga pingsan lalu pada saat saksi korban pingsan Terdakwa membuka pakaian yang digunakan oleh saki korban dan Terdakwa memasukan korek api ke dalam kemaluan saksi korban sambil mengambil foto saksi korban dengan menggunakan Handphone milik Terdakwa , pada saat saksi korban sudah sadarkan diri dari pingsan lalu terdakwa memperlihatkan foto telanjang saksi korban yang telah di foto oleh terdakwa tersebut kepada saksi korban sambil mengatakan “Jika kamu tinggalkan saya, saya akan sebarkan foto kamu di media sosial”, namun saksi korban tidak memperdulikan ancaman dari Terdakwa dan Kembali ke Teluk Bintuni.
  • Dikarenakan saksi korban tidak mengikuti kemauan Terdakwa kemudian sekira bulan September tahun 2021 sampai dengan bulan Februari 2024 Terdakwa menyebarkan foto telanjang saksi korban tersebut di berbagai media sosial seperti Twitter dan di grup seks Facebook dengan akun milik Terdakwa dengan nama SEP SEP dengan menggunakan Handphone milik Terdakwa.
  • Bahwa sekira bulan februari 2024 pada saat saksi korban berada di rumah saksi korban yang beralamat di  kampung Argosigemerai Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni, saksi korban melihat foto telanjang saksi korban  di grup seks Facebook dengan akun milik Terdakwa dengan nama SEP SEP dan di twitter milik Terdakwa lalu saksi korban dan keluarga saksi korban kaget dan merasa sangat malu kemudian melaporkan ke pihak kepolisian.

 

----------Perbuatan Terdakwa SEPTINUS INDEN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 45 ayat 8 huruf a Jo Pasal 27b ayat (1) undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. -------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya