Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.B/2026/PN Mnk 1.JOICE E. MARIAI, S.H., M.H.
2.BENONY A. KOMBADO, S.H., M.H.
3.TOYIB HASAN, S.H.
BAGINDA SYUKUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 118/Pid.B/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1308/R.2.10/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JOICE E. MARIAI, S.H., M.H.
2BENONY A. KOMBADO, S.H., M.H.
3TOYIB HASAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGINDA SYUKUR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

  1. D A K W A A N  :

 

------------Bahwa ia terdakwa BAGINDA SYUKUR, pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekitar pukul 22.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di Pekarangan Rumah Dinas Kepala Biro Pembangunan Sdr. ONASIUS MATANI, Kompleks BLK Sanggeng, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban HIDAYATI,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

-------Bahwa Bahwa awalnya saksi SUHARMONO HASAN alias ICAL (suami korban) bersama istrinya, saksi korban HIDAYATI, berkunjung ke rumah saksi ONASIUS P.M. MATANI untuk urusan pekerjaan.

-------Bahwa setibanya di lokasi, saksi SUHARMONO HASAN duduk berbincang dengan saksi ONASIUS di halaman belakang rumah, sementara saksi korban HIDAYATI menunggu di dalam mobil di area parkir depan.

-------Bahwa sekitar pukul 22:00 WIT, terdakwa HAJI BAGINDA SYUKUR datang ke lokasi dan tanpa alasan yang jelas langsung meludahi saksi SUHARMONO HASAN hingga mengenai bahu kanan saksi. Terdakwa kemudian berjalan menuju area parkir depan sambil menelepon seseorang dengan suara keras yang menyatakan: "Saksi sudah ludahi si Ichal".

-------Bahwa saksi korban HIDAYATI yang saat itu berada di dalam mobil mendengar ucapan terdakwa dari telepon tersebut. Merasa tidak terima suaminya dihina, saksi korban turun dari mobil dan menanyakan kebenaran hal tersebut kepada suaminya, namun tidak dijawab. Saksi korban kemudian menghampiri terdakwa HAJI BAGINDA SYUKUR dan berteriak menanyakan maksud terdakwa meludahi suaminya. Terdakwa merespons dengan nada menantang dan berjalan mendekati saksi korban.

-------Bahwa saat berada dalam jarak dekat, terdakwa HAJI BAGINDA SYUKUR melakukan kekerasan fisik terhadap saksi korban HIDAYATI dengan cara:

  • Mendorong saksi korban dengan kekuatan penuh menggunakan kedua tangan hingga saksi korban terjatuh ke belakang.
  • Saat saksi korban berusaha berdiri, terdakwa memukul saksi korban berkali-kali menggunakan tangan kanan yang mengepal sekuat tenaga, mengenai bagian leher kanan, bahu kiri bawah, dan perut sebelah kiri bawah.
  • Terdakwa kembali mendorong saksi korban hingga saksi korban dan saksi PAULUS MANSIM yang saat itu mencoba melerai jatuh bersamaan.
  • Sebelum dipisahkan sepenuhnya, terdakwa juga meludahi muka saksi korban HIDAYATI.

------- Bahwa tindakan terdakwa baru terhenti setelah saksi PAULUS MANSIM dan saksi ANDI WAHYU melerai dan memisahkan terdakwa dari saksi korban. Saksi SUHARMONO HASAN kemudian segera menarik dan membawa saksi korban masuk ke dalam mobil untuk menyelamatkannya. Sekitar pukul 22:30 WIT, saksi korban didampingi suaminya langsung menuju SPKT Polda Papua Barat untuk melaporkan kejadian tersebut dan melakukan pemeriksaan medis (Visum).

------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa BAGINDA SYUKUR, saksi korban HIDAYATI mengalami luka-luka sebagaimana tertuang dalam Visum et Repertum Nomor: VER / 51 / VIII / 2025 / RUMKIT tanggal 25 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh dr. Nuraeni Azizah Amalia, Dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara TK IV Polda Papua Barat, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

??Saksi korban datang dalam keadaan : Sadar.

  1. Keadaan umum Korban mengaku : Korban didorong dan dipukul oleh orang yang dikenal pada jam dua puluh dua titik nol-nol di daerah BLK.
  2. Pada Korban ditemukan :
  • Kepala                    :             -
  • Leher                      :             - Tampak beberapa luka lecet geser.
  • ?Luka lecet geser dengan ukuran empat sentimeter kali nol koma lima sentimeter berwarna kemerahan.
  • ?Luka lecet geser dengan ukuran tiga sentimeter kali nol koma lima sentimeter berwarna kemerahan.
  • Luka lecet geser dengan ukuran lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter berwarna kemerahan.
  • Luka lecet geser dengan ukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter berwarna kemerahan.
  • Luka lecet geser dengan ukuran tiga sentimeter kali nol koma lima sentimeter berwarna kemerahan.
  • Luka lecet geser dengan ukuran enam kali nol koma lima sentimeter berwarna kemerahan.
  • Bahu                      :             Regio bahu : Regio bahu kiri tampak bengkak koma dan ada tanda kemerahan atau memar koma nyeri tekan.

?Kesimpulan : Telah diperiksa seorang wanita berusia tiga puluh enam tahun, dijumpa : beberapa luka tertutup pada daerah leher koma dan bengkak pada bahu kiri titik ditemukan tanda tanda kekerasan diakibatkan persentuhan tumpul.

------- Perbuatan terdakwa BAGINDA SYUKUR diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1946 tentang KUHP jo Pasal 466 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP.-------------------------------------------------------

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya