INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
4/Pid.Pra/2023/PN Mnk | Andreas Asmorom | Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 31 Mar. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 4/Pid.Pra/2023/PN Mnk | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 29 Mar. 2023 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Pengadaan Mabil Pedesaan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni Tahun anggaran 20212 dengan sangkaan Primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 jo 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Menyatakan Surat Penetapan Status Tersangka atas nama Andreas Asmorom Nomor KEP – 05/R.2.13/Fd.1/02/2023 tertangal 27 Februari 2023 TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM
3. Memerintahkan TERMOHON untuk Menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap Termhon a. n Andreas Asmorom;
4. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
5. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan;
Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequa et bono) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |