Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.B/2025/PN Mnk 1.FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
2.ANDI TRISMANTO, S.H., M.H.
ALVIAN GINUNI Alias PIKEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 138/Pid.B/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1931/R.2.10/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
2ANDI TRISMANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALVIAN GINUNI Alias PIKEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

Primair

Bahwa Terdakwa ALVIAN GINUNI Alias PIKEN, pada hari Minggu tanggal 02 Februari  2025 sekitar pukul 06.00  WIT atau di waktu – waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Jalan Soribo Kabupaten Manokwari atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  “Pencurian yang dilakukan oleh dua orang aau lebih dengan bersekutu” terhadap saksi korban HASRIYANTI,  Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • awalnya terdakwa ALVIAN GINUNI Alias PIKEN Bersama – sama saudara ANDI KEREWAY pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekitar pukul 06.00 wita  terdakwa ALVIAN GINUNI Alias PIKEN sedang duduk sambil minum – minuman keras di depan kompleks tepatnya  dipinggir jalan bersama dengan teman – teman terdakwa sebanyak 4 orang saudara sem, rendy, andi, rio selanjutnya terdakwa mengajak saudara ANDI KAREWAY Alias ANDI Daftar Pencarian Orang (DPO) menggunakan sepeda motor merk honda vario berwarna hitam sekitar pukul 05.30 WIT kemudian terdakwa Bersama – sama saudara ANDI KEREWAY Alias ANDI Daftar Pencarian Orang (DPO) langsung menuju ke arah Jl. Soribo selanjutnya ANDI KEREWAY Alias ANDI Daftar Pencarian Orang (DPO)   menurunkan terdakwa di mata jalan tanjakan gunung Soribo dan terdakwa berjalan kaki menuju tanjakan ke arah atas pada saat itu terdakwa melihat ke arah sebelah kanan ada rumah dan  terdakwa melihat motor yang ada parkir di depan halaman rumah tepatnya di sebelah kanan kemudian terdakwa langsung mengambil motor tersebut setelah itu terdakwa mendorong motor tersebut ke arah jalan raya dan menuruni gunung selanjutnya saudara ANDI KEREWAY Alias ANDI Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sudah menunggu terdakwa untuk menderek terdakwa kembali ke rumah terdakwa tepatnya di Jl. Trikora wosi, kemudian pada hari kamis tanggal 08 Mei 2025 sekitar pukul 19.50 WIT terdakwa di tangkap oleh anggota buser Polresta Manokwari di Jalan Fajar Roon Kabupaten Manokwari.    
  • Bahwa terdakwa Bersama – sama saudara ANDI KEREWAY Alias ANDI Daftar Pencarian Orang (DPO) mengambil 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda dua merk Yamaha Vixion ari saksi korban HASRIYANTI yaitu berupa 1 Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekitar puber merk Vixion berwarna biru hitam.
  • Bahwa terdakwa tanpa ijin  pemiliknya  mengambil kendaraan bermotor roa dua merek Yamaha Vixion milik saksi korban HASRIYANTI untuk dimiliki kemudian selanjutnya terdakwa miliki Bersama – sama saudara ANDI KEREWAY Alias ANDI Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Akibat perbuatan terdakwa saksi korban HASRIYANTI  mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

              Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke - 4 KUH Pidana.

 

Subsidiair

 

Bahwa Terdakwa ALVIAN GINUNI Alias PIKEN, pada hari Minggu tanggal 02 Februari  2025 sekitar pukul 06.00  WIT atau di waktu – waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Jalan Soribo Kabupaten Manokwari atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian” terhadap saksi korban korban HASRIYANTIPerbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • awalnya terdakwa ALVIAN GINUNI Alias PIKEN Bersama – sama saudara ANDI KEREWAY pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekitar pukul 06.00 wita  terdakwa ALVIAN GINUNI Alias PIKEN sedang duduk sambil minum – minuman keras di depan kompleks tepatnya  dipinggir jalan bersama dengan teman – teman terdakwa sebanyak 4 orang saudara sem, rendy, andi, rio selanjutnya terdakwa mengajak saudara ANDI KAREWAY Alias ANDI Daftar Pencarian Orang (DPO) menggunakan sepeda motor merk honda vario berwarna hitam sekitar pukul 05.30 WIT kemudian terdakwa Bersama – sama saudara ANDI KEREWAY Alias ANDI Daftar Pencarian Orang (DPO) langsung menuju ke arah Jl. Soribo selanjutnya ANDI KEREWAY Alias ANDI Daftar Pencarian Orang (DPO)   menurunkan terdakwa di mata jalan tanjakan gunung Soribo dan terdakwa berjalan kaki menuju tanjakan ke arah atas pada saat itu terdakwa melihat ke arah sebelah kanan ada rumah dan  terdakwa melihat motor yang ada parkir di depan halaman rumah tepatnya di sebelah kanan kemudian terdakwa langsung mengambil motor tersebut setelah itu terdakwa mendorong motor tersebut ke arah jalan raya dan menuruni gunung selanjutnya saudara ANDI KEREWAY Alias ANDI Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sudah menunggu terdakwa untuk menderek terdakwa kembali ke rumah terdakwa tepatnya di Jl. Trikora wosi, kemudian pada hari kamis tanggal 08 Mei 2025 sekitar pukul 19.50 WIT terdakwa di tangkap oleh anggota buser Polresta Manokwari di Jalan Fajar Roon Kabupaten Manokwari.   
  • Bahwa terdakwa Bersama – sama saudara ANDI KEREWAY Alias ANDI Daftar Pencarian Orang (DPO) mengambil 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda dua merk Yamaha Vixion ari saksi korban HASRIYANTI yaitu berupa 1 Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekitar puber merk Vixion berwarna biru hitam.
  • Bahwa terdakwa tanpa ijin pemiliknya  mengambil kendaraan bermotor roa dua merek Yamaha Vixion milik saksi korban HASRIYANTI untuk dimiliki kemudian selanjutnya terdakwa miliki Bersama – sama saudara ANDI KEREWAY Alias ANDI Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Akibat perbuatan terdakwa saksi korban HASRIYANTI  mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

              Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362  KUH Pidana.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya