Dakwaan |
Dakwaan
Primair
Bahwa Terdakwa ALVIAN GINUNI Alias PIKEN, pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekitar pukul 06.00 WIT atau di waktu – waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Jalan Soribo Kabupaten Manokwari atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Pencurian yang dilakukan oleh dua orang aau lebih dengan bersekutu” terhadap saksi korban HASRIYANTI, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- awalnya terdakwa ALVIAN GINUNI Alias PIKEN Bersama – sama saudara ANDI KEREWAY pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekitar pukul 06.00 wita terdakwa ALVIAN GINUNI Alias PIKEN sedang duduk sambil minum – minuman keras di depan kompleks tepatnya dipinggir jalan bersama dengan teman – teman terdakwa sebanyak 4 orang saudara sem, rendy, andi, rio selanjutnya terdakwa mengajak saudara ANDI KAREWAY Alias ANDI Daftar Pencarian Orang (DPO) menggunakan sepeda motor merk honda vario berwarna hitam sekitar pukul 05.30 WIT kemudian terdakwa Bersama – sama saudara ANDI KEREWAY Alias ANDI Daftar Pencarian Orang (DPO) langsung menuju ke arah Jl. Soribo selanjutnya ANDI KEREWAY Alias ANDI Daftar Pencarian Orang (DPO) menurunkan terdakwa di mata jalan tanjakan gunung Soribo dan terdakwa berjalan kaki menuju tanjakan ke arah atas pada saat itu terdakwa melihat ke arah sebelah kanan ada rumah dan terdakwa melihat motor yang ada parkir di depan halaman rumah tepatnya di sebelah kanan kemudian terdakwa langsung mengambil motor tersebut setelah itu terdakwa mendorong motor tersebut ke arah jalan raya dan menuruni gunung selanjutnya saudara ANDI KEREWAY Alias ANDI Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sudah menunggu terdakwa untuk menderek terdakwa kembali ke rumah terdakwa tepatnya di Jl. Trikora wosi, kemudian pada hari kamis tanggal 08 Mei 2025 sekitar pukul 19.50 WIT terdakwa di tangkap oleh anggota buser Polresta Manokwari di Jalan Fajar Roon Kabupaten Manokwari.
- Bahwa terdakwa Bersama – sama saudara ANDI KEREWAY Alias ANDI Daftar Pencarian Orang (DPO) mengambil 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda dua merk Yamaha Vixion ari saksi korban HASRIYANTI yaitu berupa 1 Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekitar puber merk Vixion berwarna biru hitam.
- Bahwa terdakwa tanpa ijin pemiliknya mengambil kendaraan bermotor roa dua merek Yamaha Vixion milik saksi korban HASRIYANTI untuk dimiliki kemudian selanjutnya terdakwa miliki Bersama – sama saudara ANDI KEREWAY Alias ANDI Daftar Pencarian Orang (DPO).
Akibat perbuatan terdakwa saksi korban HASRIYANTI mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke - 4 KUH Pidana.
Subsidiair
Bahwa Terdakwa ALVIAN GINUNI Alias PIKEN, pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekitar pukul 06.00 WIT atau di waktu – waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Jalan Soribo Kabupaten Manokwari atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian” terhadap saksi korban korban HASRIYANTI, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- awalnya terdakwa ALVIAN GINUNI Alias PIKEN Bersama – sama saudara ANDI KEREWAY pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekitar pukul 06.00 wita terdakwa ALVIAN GINUNI Alias PIKEN sedang duduk sambil minum – minuman keras di depan kompleks tepatnya dipinggir jalan bersama dengan teman – teman terdakwa sebanyak 4 orang saudara sem, rendy, andi, rio selanjutnya terdakwa mengajak saudara ANDI KAREWAY Alias ANDI Daftar Pencarian Orang (DPO) menggunakan sepeda motor merk honda vario berwarna hitam sekitar pukul 05.30 WIT kemudian terdakwa Bersama – sama saudara ANDI KEREWAY Alias ANDI Daftar Pencarian Orang (DPO) langsung menuju ke arah Jl. Soribo selanjutnya ANDI KEREWAY Alias ANDI Daftar Pencarian Orang (DPO) menurunkan terdakwa di mata jalan tanjakan gunung Soribo dan terdakwa berjalan kaki menuju tanjakan ke arah atas pada saat itu terdakwa melihat ke arah sebelah kanan ada rumah dan terdakwa melihat motor yang ada parkir di depan halaman rumah tepatnya di sebelah kanan kemudian terdakwa langsung mengambil motor tersebut setelah itu terdakwa mendorong motor tersebut ke arah jalan raya dan menuruni gunung selanjutnya saudara ANDI KEREWAY Alias ANDI Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sudah menunggu terdakwa untuk menderek terdakwa kembali ke rumah terdakwa tepatnya di Jl. Trikora wosi, kemudian pada hari kamis tanggal 08 Mei 2025 sekitar pukul 19.50 WIT terdakwa di tangkap oleh anggota buser Polresta Manokwari di Jalan Fajar Roon Kabupaten Manokwari.
- Bahwa terdakwa Bersama – sama saudara ANDI KEREWAY Alias ANDI Daftar Pencarian Orang (DPO) mengambil 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda dua merk Yamaha Vixion ari saksi korban HASRIYANTI yaitu berupa 1 Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekitar puber merk Vixion berwarna biru hitam.
- Bahwa terdakwa tanpa ijin pemiliknya mengambil kendaraan bermotor roa dua merek Yamaha Vixion milik saksi korban HASRIYANTI untuk dimiliki kemudian selanjutnya terdakwa miliki Bersama – sama saudara ANDI KEREWAY Alias ANDI Daftar Pencarian Orang (DPO).
Akibat perbuatan terdakwa saksi korban HASRIYANTI mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUH Pidana.
|