Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.Sus/2025/PN Mnk 1.JOICE E. MARIAI, S.H., M.H.
2.FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
3.LEONY ALLEDA WAMBRAUW, S.H.
JABAL RAHMAN Alias JABAL Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 109/Pid.Sus/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1636 /R.2.10/Enz.2/6/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JOICE E. MARIAI, S.H., M.H.
2FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
3LEONY ALLEDA WAMBRAUW, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JABAL RAHMAN Alias JABAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

PRIMAIR:

 

-------- Bahwa Terdakwa JABAL RAHMAN Alias JABAL,bersama -sama dengan saksi AMSORI HIDAYAT Alias SORI  (Dituntut dalam tuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 24 bulan Januari tahun 2025 sekira pukul 15.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di Kompleks Pasar Wosi (tepatnya di pingir Pantai Pasar Wosi) Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal dari Terdakwa mengenal saksi AMSORI HIDAYAT Alias SORI  sekitar bulan November 2024  Terdakwa pergi ke tempat sabung Ayam di komplek Arfai 1 lalu berkenalan dengan saksi AMSORI HIDAYAT Alias SORI  dan meminta nomor Handphonenya,  dibulan Desember 2024 Terdakwa  bertemu saksi AMSORI HIDAYAT Alias SORI  di Stasiun  Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sowi saat mengatri  Bahan Bakar Minyak (BBM), karena  Terdakwa tidak punya tempat tinggal lalu saksi AMSORI HIDAYAT Alias SORI  mengajak Terdakwa untuk nginap dirumah kostnya di komplek Pasar Wosi, Kemudian sekitar pertengahan bulan Desember 2024 saksi AMSORI HIDAYAT Alias SORI   menawarkan serta mengajak  Terdakwa untuk menggunakan shabu dan selama Terdakwa tinggal bersama  saksi AMSORI HIDAYAT Alias SORI,  Terdakwa  sudah menggunakan sabu sekitar 4 (empat) kali.

 

  • Bahwa  Terdakwa juga menggunakan sabu bersama-sama saksi AMSORI HIDAYAT Alias SORI pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 wit bertempat dirumah kost yang beralamat di komplek Pasar wosi Manokwari  pada saat itu saksi AMSORI HIDAYAT Alias SORI  mengeluarkan alat bong dari botol aqua kecil kemudian sabu yang mau dipakai, dimasukan ke dalam pirex kaca yang sudah disiapkan oleh saksi AMSORI HIDAYAT Alias SORI, kemudian alat tersebut digunakan dengan cara yaitu dibakar dibagian pirex menggunakan korek gas setelah itu dihisap asapnya dari pipet yang sudah dipasang pada bagian penutup bong, alat ini milik dari saksi AMSORI HIDAYAT Alias SORI dan yang  Terdakwa rasakan setelah memakai sabu yaitu tidak gampang mengantuk dan tidak gampang capek sehingga kondisi stabil dan jika berhenti pakai sabu tidak merasakan apapun.

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025,di sore hari Terdakwa bersama saksi AMSORI HIDAYAT Alias SORI   sedang berada dalam rumah kost di Kompleks Pasar Wosi,Terdakwa melihat saksi AMSORI HIDAYAT Alias SORI  ada menerima telepon dari seseorang namun Terdakwa tidak tahu dari siapa, setelah menelepon lalu saksi AMSORI HIDAYAT Alias SORI  berbicara kepada Terdakwa dengan kalimat kurang lebih “Tolong antar barang (sabu) ke belakang (pantai) ada ANDI di belakang” tersangka jawab “ok sudah, saya bantu antar” bersamaan dengan itu saksi AMSORI HIDAYAT Alias SORI mengeluarkan bungkusan sabu dari lipatan baju kaos warna hitam sebanyak 1 (satu) bungkus kemudian sabu tersebut diserahkan kepada Terdakwa kemudian Terdakwa pegang ditangan kanan dan berjalan menuju pinggir pantai yang berjarak sekitar 50 (lima puluh) meter dari rumah kost, sesampai dipantai Terdakwa hanya melihat saksi ANDI CAKRA PRANATA sendirian sudah menunggu, namun ketika Terdakwa mendekat langsung muncul beberapa orang petugas Kepolisian dari dalam semak-semak lalu menangkap Terdakwa  sekitar pukul 15.30 Wit di Komplek Pasar Wosi, Kelurahan Wosi, Kecamatan  Manokwari Barat, Kabupaten  Manokwari tepatnya dipinggir Pantai Wosi, yang sebelumnya  Tim dari Dit Riresnarkoba Polda Papua Barat  yaitu saksi LA EDI dan saksi CHRISTIAN RABBIL APRILLA ASRUL bersama tim, tidak mengetahui kalau Terdakwa JABAL RAHMAN Alias JABAL membawa Narkotika  Golongan I Jenis Sabu , sehingga untuk menegetahui siapa yang menjual Narkotika Jenis sabu tersebut, maka saksi dan tim berpuran pura melakukan pemesanan sabu yaitu terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap saksi ANDI CAKRA PRANATA  karena sebelumnya saksi ANDI CAKRA PRANATA  tertangkap melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu pada tanggal 23 Januari 2025 dan menurut pengakuan saksi ANDI CAKRA PRANATA, pernah membeli sabu dari saksi AMSORI HIDAYAT Alias SORI sehingga setelah penangkapan tersebut saksi LA EDI dan tim menggunakan Handphone milik saksi ANDI CAKRA PRANATA menelepon dan setelah tersambung hubungan telphone, Tim menyuruh saksi ANDI CAKRA PRANATA berbicara dengan saksi AMSORI HIDAYAT Alias SORI  untuk memesan sabu 1 (satu) gram, setelah disepakati lalu menyuruh untuk melakukan transaksi dipinggir Pantai pasar Wosi, setelah itu saksi saksi LA EDI dan saksi CHRISTIAN RABBIL APRILLA ASRUL dan tim membawa saksi ANDI CAKRA PRANATA menunggu saksi AMSORI HIDAYAT Alias SORI  dipinggir Pantai namun ternyata yang datang mengantar sabu adalah orang lain, sehingga saksi LA EDI dan tim langsung melakukan penangkapan juga menanyakan identitas orang yang membawa Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang saat itu mengaku bernama JABAL RAHMAN.

 

  •  Bahwa saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran kecil dengan berat bersih sebanyak 0,9 (nol koma sembilan) gram.yang dipegang ditangan kanan dan saat tertangkap Terdakwa sempat membuang Sabu dan terjatuh di kaki kanan ,  setelah diinterogasi  Terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut milik saksi AMSORI HIDAYAT Alias SORI    namun terdakwa disuruh oleh saksi AMSORI HIDAYAT Alias SORI   untuk mengantar sabu tersebut ke pinggir pantai Wosi.

 

  • Bahwa setelah saksi LA EDI dan saksi CHRISTIAN RABBIL APRILLA ASRUL bersama Tim Dit Resnarkoba Polda Papua Barat  dan tim menuju rumah kost saksi AMSORI HIDAYAT Alias SORI kemudian melakukan penangkapan terhadap saksi AMSORI HIDAYAT Alias SORI   sehingga Terdakwa bersama saksi AMSORI HIDAYAT Alias SORI  diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Papua Barat.

 

  • Bahwa saat  terdakwa ditangkat ada barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Realmi warna hijau adalah handphone milik  Terdakwa yang digunakan berkomunikasi sehari-hari.

 

  • Berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian Nomor : LHU-MKW/25.121.11.16.05.0007.K/ NAPPZA/2025, tanggal 03 Februari 2025 dari Koordinator Pengujian BPOM Manokwari yang ditandatangani ANIS KURNIAWATI,S.Farm,Apt dengan hasil sebagai berikut  :Barang bukti :1 (satu) bungkus plastik berisi simplisia yang diduga narkotika jenis sabu hasil penimbangan Zat 100 mg. Dengan kesimpulan:Sampel Positif mengandung senyawa metamfetamin yang identik ditemukan pada Sabu.

 

  • Dengan Hasil pemeriksaan Urine Narkoba nomor : SK/5/I/2025/RUMKIT, tanggal 24 Januari 2025, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat tentang hasil pemeriksaan urine tersangka  JABAL RAHMAN alias JABAL dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Amphetamina:+(Positif).

 

  • Bahwa  Terdakwa JABAL RAHMAN Alias JABAL tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang terutama dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu.

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------

 

SUBSIDAIR:

 

-------- Bahwa Terdakwa JABAL RAHMAN Alias JABAL pada hari, tangga,waktu dan tempatl sebagaimana dalam dakwaan Primair, telah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal dari Terdakwa mengenal saksi AMSORI HIDAYAT Alias SORI beberapa bulan sebelum Terdakwa JABAL RAHMAN Alias JABAL  ditangkap Tim Dit Resnarkoba Polda Papua Barat karena membawa Narkotika Golongan I Jenis Sabu, Terdakwa  jumpa saksi AMSORI HIDAYAT Alias SORI bulan November 2004 ditempat sabung Ayam di komplek Arfai 1 dan  pada bulan Desember 2024 Terdakwa  bertemu lagi di Stasiun  Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sowi ,kemudian Terdakwa tinggal di Rumah kos milik saksi AMSORI HIDAYAT Alias SORI dan telah menggunakan Sabu sebanyak 4 (empat) kali bersama saksi AMSORI HIDAYAT Alias SORI.

 

  • Bahwa  Terdakwa juga menggunakan sabu bersama-sama saksi AMSORI HIDAYAT Alias SORI pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 wit bertempat dirumah kost yang beralamat di komplek Pasar wosi Manokwari  pada saat itu saksi AMSORI HIDAYAT Alias SORI  mengeluarkan alat bong dari botol aqua kecil kemudian sabu yang mau dipakai, dimasukan ke dalam pirex kaca yang sudah disiapkan oleh saksi AMSORI HIDAYAT Alias SORI, kemudian alat tersebut digunakan dengan cara yaitu dibakar dibagian pirex menggunakan korek gas setelah itu dihisap asapnya dari pipet yang sudah dipasang pada bagian penutup bong, alat ini milik dari saksi AMSORI HIDAYAT Alias SORI dan yang  Terdakwa rasakan setelah memakai sabu yaitu tidak gampang mengantuk dan tidak gampang capek sehingga kondisi stabil dan jika berhenti pakai sabu tidak merasakan apapun.

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025,di sore hari Terdakwa bersama saksi AMSORI HIDAYAT Alias SORI   sedang berada dalam rumah kost di Kompleks Pasar Wosi,Terdakwa melihat saksi AMSORI HIDAYAT Alias SORI  ada menerima telepon dari seseorang namun Terdakwa tidak tahu dari siapa, setelah menelepon lalu saksi AMSORI HIDAYAT Alias SORI  berbicara kepada Terdakwa dengan kalimat kurang lebih “Tolong antar barang (sabu) ke belakang (pantai) ada ANDI di belakang” tersangka jawab “ok sudah, saya bantu antar” bersamaan dengan itu saksi AMSORI HIDAYAT Alias SORI mengeluarkan bungkusan sabu dari lipatan baju kaos warna hitam sebanyak 1 (satu) bungkus kemudian sabu tersebut diserahkan kepada Terdakwa kemudian Terdakwa pegang ditangan kanan dan berjalan menuju pinggir pantai yang berjarak sekitar 50 (lima puluh) meter dari rumah kost, sesampai dipantai Terdakwa hanya melihat saksi ANDI CAKRA PRANATA sendirian sudah menunggu, namun ketika Terdakwa mendekat langsung muncul beberapa orang petugas Kepolisian dari dalam semak-semak lalu menangkap Terdakwa  sekitar pukul 15.30 Wit di Komplek Pasar Wosi, Kelurahan Wosi, Kecamatan  Manokwari Barat, Kabupaten  Manokwari tepatnya dipinggir Pantai Wosi, yang sebelumnya  Tim dari Dit Riresnarkoba Polda Papua Barat  yaitu saksi LA EDI dan saksi CHRISTIAN RABBIL APRILLA ASRUL bersama tim, tidak mengetahui kalau Terdakwa JABAL RAHMAN Alias JABAL membawa Narkotika  Golongan I Jenis Sabu , sehingga untuk menegetahui siapa yang menjual Narkotika Jenis sabu tersebut, maka saksi dan tim berpuran pura melakukan pemesanan sabu yaitu terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap saksi ANDI CAKRA PRANATA  karena sebelumnya saksi ANDI CAKRA PRANATA  tertangkap melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu pada tanggal 23 Januari 2025 dan menurut pengakuan saksi ANDI CAKRA PRANATA, pernah membeli sabu dari saksi AMSORI HIDAYAT Alias SORI sehingga setelah penangkapan tersebut saksi LA EDI dan tim menggunakan Handphone milik saksi ANDI CAKRA PRANATA menelepon dan setelah tersambung hubungan telphone, Tim menyuruh saksi ANDI CAKRA PRANATA berbicara dengan saksi AMSORI HIDAYAT Alias SORI  untuk memesan sabu 1 (satu) gram, setelah disepakati lalu menyuruh untuk melakukan transaksi dipinggir Pantai pasar Wosi, setelah itu saksi saksi LA EDI dan saksi CHRISTIAN RABBIL APRILLA ASRUL dan tim membawa saksi ANDI CAKRA PRANATA menunggu saksi AMSORI HIDAYAT Alias SORI  dipinggir Pantai namun ternyata yang datang mengantar sabu adalah orang lain, sehingga saksi LA EDI dan tim langsung melakukan penangkapan juga menanyakan identitas orang yang membawa Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang saat itu mengaku bernama JABAL RAHMAN.

 

  •  Bahwa saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran kecil dengan berat bersih sebanyak 0,9 (nol koma sembilan) gram.yang dipegang ditangan kanan dan saat tertangkap Terdakwa sempat membuang Sabu dan terjatuh di kaki kanan ,  setelah diinterogasi  Terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut milik saksi AMSORI HIDAYAT Alias SORI    namun terdakwa disuruh oleh saksi AMSORI HIDAYAT Alias SORI   untuk mengantar sabu tersebut ke pinggir pantai Wosi.

 

  • Bahwa setelah saksi LA EDI dan saksi CHRISTIAN RABBIL APRILLA ASRUL bersama tim Dit Resnarkoba Polda Papua Barat  dan Tim menuju rumah kost saksi AMSORI HIDAYAT Alias SORI kemudian melakukan penangkapan terhadap saksi AMSORI HIDAYAT Alias SORI   sehingga Terdakwa bersama saksi AMSORI HIDAYAT Alias SORI  diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Papua Barat.

 

  • Bahwa saat  terdakwa ditangkat ada barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Realmi warna hijau adalah handphone milik  Terdakwa yang digunakan berkomunikasi sehari-hari.

 

  • Berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian Nomor : LHU-MKW/25.121.11.16.05.0007.K/ NAPPZA/2025, tanggal 03 Februari 2025 dari Koordinator Pengujian BPOM Manokwari yang ditandatangani ANIS KURNIAWATI,S.Farm,Apt dengan hasil sebagai berikut  :Barang bukti :1 (satu) bungkus plastik berisi simplisia yang diduga narkotika jenis sabu hasil penimbangan Zat 100 mg. Dengan kesimpulan:Sampel Positif mengandung senyawa metamfetamin yang identik ditemukan pada Sabu.

 

  • Dengan Hasil pemeriksaan Urine Narkoba nomor : SK/5/I/2025/RUMKIT, tanggal 24 Januari 2025, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat tentang hasil pemeriksaan urine Terdakwa  JABAL RAHMAN alias JABAL dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Amphetamina:+(Positif).

 

  • Bahwa  Terdakwa JABAL RAHMAN Alias JABAL tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang terutama dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan,Narkotika Golongan I  jenis Sabu bukan tanaman.

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya