Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2026/PN Mnk 1.AMINAH MUSTAFA, S.H.
2.FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
1.YOLA SETIA NINGSIH YARANGGA
2.SELVIANA MAYOR
3.AGUSTINA MENTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 51/Pid.B/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-531/R.2.10/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AMINAH MUSTAFA, S.H.
2FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOLA SETIA NINGSIH YARANGGA[Penahanan]
2SELVIANA MAYOR[Penahanan]
3AGUSTINA MENTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
 

 DAKWAAN:

-------- Bahwa Terdakwa YOLA SETIA NINGSIH YARANGGA, Terdakwa SELVIANA MAYOR, Terdakwa AGUSTINA MENTI, dan saksi ANACE ANTHONIA BIET alias ANI BIET (dalam berkas perkara terpisah atau didakwakan dalam dakwaan terpisah), pada hari Minggu tanggal 27 bulan Agustus tahun 2023 sekira pukul 17.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Kompleks Bumi Marina Block B Nomor 10, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan dengan para terdakwa dengan cara- cara  sebagai berikut: -------------------------------

        • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya pada hari Minggu tanggal 27 bulan Agustus tahun 2023 sekira pukul 15.30 WIT Terdakwa  YOLA SETIA NINGSIH YARANGGA  bersama saksi  ANACE ANTHONIA BIET alias ANI BIET (dalam berkas perkara terpisah atau didakwakan dalam dakwaan terpisah) sedang berada di Rumahnya, Terdakwa YOLA SETIA NINGSIH YARANGGA  menyampaikan kepada saksi  ANACE ANTHONIA BIET alias ANI BIET  “MAMA KITA NAIK TANYA DESSI DULU KARENA DIA ADA TELFON KE SUAMI Terdakwa YOLA SETIA NINGSIH YARANGGA BILANG KALAU Terdakwa YOLA SETIA NINGSIH YARANGGA ADA SELINGKUH DENGAN PEJABAT” dan  saksi  ANACE ANTHONIA BIET alias ANI BIET menjawab “IYA MARI KITA NAIK TANYA DESSI…”, sebelum pergi ke rumah  saksi  DESSI NOVALIA HURSEPUNY (saksi korban) saksi ANACE ANTHONIA BIET alias ANI BIET menghubungi Terdakwa SELVIANA MAYOR dan Terdakwa AGUSTINA MENTI, sehingga   terdakwa YOLA SETIA NINGSIH YARANGGA, terdakwa SELFIANA MAYOR, TERDAKWA agustina menti  dan saksi ANACE ANTHONIA BIET alias ANI BIET berkumpul  kemudian langsung bergerak menuju ke Rumah Saksi BERLINCE BIET untuk menjemputnya, saat itu Saksi BERLINCE BIET sedang bersama anaknya yaitu Saksi TITA IMACULATA SEDIK, setelah semuanya bertemu, Terdakwa YOLA SETIA NINGSIH YARANGGA, Terdakwa SELVIANA MAYOR,  Terdakwa AGUSTINA MENTI dan saksi  ANI BIET, Saksi BERLINCE BIET, dan Saksi TITA IMACULATA SEDIK bersama-sama langsung pergi ke Rumah  saksi DESSI NOVALIA HURSEPUNY (saksi korban) yang berada di Komplek Marina Kabupaten Manokwari.
        • Bahwa setelah tiba  di Rumah saksi DESSI NOVALIA HURSEPUNY (saksi korban), Para Terdakwa dan Para Saksi langsung berdiri di depan pintu pagar Rumah  saksi DESSI NOVALIA HURSEPUNY (saksi korban), dan mengucapkan “SELAMAT SORE” secara berulang, oleh karena tidak ada jawaban Para Terdakwa dan Para Saksi kemudian masuk ke dalam pagar Rumah  dan berdiri di depan pintu Rumah saksi DESSI NOVALIA HURSEPUNY (saksi korban), pada saat itu Terdakwa YOLA SETIA NINGSIH YARANGGA  mengucapkan “SELAMAT SORE…ADA IBU DESSI???” kepada seorang anak yang sedang main di Ruang Tamu Rumah saksi korban, mendengar hal itu anak kemudian berdiri dan pergi memberitahu saksi korban  yang sedang berada di dapur, selanjutnya saksi korban  keluar dari arah dapur menuju pintu rumah bagian depan sambil mengatakan “BIKIN APA SA PU RUMAH???” kemudian saksi ANACE ANTHONIA BIET alias ANI BIET  mengatakan “KO BICARA SA PU ANAK BAKU BAWA DENGAN PEJABAT KO KIRA SA PU ANAK LONTE KAHH???” dan saksi korban  menjawab “SIAPA YANG BILANG, ADA BUKTI KAHH???” selanjutnya Terdakwa SELVIANA MAYOR menanggapi jawaban dari saksi korban dengan mengatakan “KO JAWAB BAIK-BAIK EEE…TONG PU ANAK INI TIDAK LONTE, KO YANG JALAN BAKU BAWA DENGAN DIA PU LAKI BARU…SA INI YANG TINGGAL DENGAN DORANG JADI SA  TAU…SAMPE ACOK TIDAK PULANG-PULANG” kemudian saksi korban bertanya “ACOK MANA???” dan Terdakwa SELVIANA MAYOR menjawab “KO TANGGUNG JAWAB KO PU KATA-KATA ITU” dan saksi korban  kembali bertanya “ADA BUKTI???”, setelah itu barulah Para Terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama langsung melakukan kekerasan terhadap saksi korban  dengan cara saksi  saksi ANACE ANTHONIA BIET alias ANI BIET  yang memulai kekerasan terlebih dahulu dengan cara mendorong saksi korban   menggunakan kakinya secara berulang-ulang hingga saksi korban  terpojok dan masuk ke dalam kamar, lalu Terdakwa SELVIANA MAYOR mengambil kursi besi merek sterling berwarna biru dan melemparkannya hingga mengenai kepala bagian atas saksi korban, lalu dilanjutkan Terdakwa YOLA SETIA NINGSIH YARANGGA yang melakukan kekerasan terhadap saksi korban  dengan menggunakan tangan memukul saksi korban dan mengenai pipi sebelah kanan saksi korban, dan terdakwa AGUSTINA MENTI MEMUKUL TERDAKWA dengan menggunakan tangan kanan dan mengenai tubuh saksi korban dan puncaknya Para Terdakwa dengan tenaga bersama memukul kepala saksi korban, menarik rambut Korban DESSI, dan menyeret Korban DESSI keluar dari kamar menuju ke Ruang Tamu, pada saat itu Terdakwa YOLA berteriak mengatakan “SERET DIA KELUAR, BIKIN MALU DIA, KASIH TELANJANG DIA”, setelah diseret ke Ruang Tamu Para Terdakwa melanjutkan kembali pemukulan terhadap Korban DESSI yang dilakukan dengan tenaga bersama dan berulang-ulang hingga Korban DESSI tidak kuat lagi dan pada saat ada kesempatan kabur saksi Korban DESSI langsung kabur dengan cara berdiri dan lari menuju dapur untuk mengamankan diri, namun pada saat hendak kabur saksi  ANI BIET masih sempat menendang saksi Korban DESSI dengan menggunakan kakinya hingga mengenai paha sebelah kanan saksi Korban DESSI, pada saat setelah saksi Korban DESSI berhasil kabur saksi Korban DESSI langsung mengambil kursi kayu yang berada di dapur dan melemparkannya ke arah Para Terdakwa untuk mengusir Para Terdakwa pergi dari Rumah saksi Korban DESSI,  tidak lama kemudian seseorang yang bernama BANDI datang untuk melerai sekaligus menenangkan situasi, oleh karena itulah kemudian Para Terdakwa dan Para Saksi langsung pergi meninggalkan Rumah saksi Korban DESSI.
        • Bahwa terhadap saksi korban DESSI NOVALIA HURSEPUNY telah dilakukan pemeriksaan dan terhadap hasil pemeriksaan tersebut dituangkan  pada Surat Visum Et Repertum Nomor: R/75/VIII/2023/RSAL yang dikeluarkan oleh RSAL di Manokwari tanggal 27 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh dr. Nelly A.M Mirino, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut ;

Pemeriksaan Korban :

Pasien datang dengan keluhan memar pada pipi  kanan, tangan kiri bawah, tangan kiri atas, tangan kanan bawah dan paha kiri, lengan tangan kiri  atas susah digerakan, nyeri pada kepala, rahang susah dibuka, pasien dipukul menggunakan kursi besi, pasien dikeroyok kejadian di reremi Pemda.

Hasil Pemeriksaan Luar ditemukan :

Pemeriksaan Asesoris :

            -Wanita Usia tiga puluh dua tahun kulit sawo matan

             -Memakai baju kaos warna hijau, celana levis pendek

             Pemeriksaan tubuh :

             -Tampak memar pada pipi kanan,tangan kiri atas dan bawah, tangan kanan bawah, paha

               Kiri.

              -Lengan tangan kiri susah digerakan.

              -Kedua rahan nyeri saat dibuka.

              Terhadap Korban Dilakukan :

               -Visum Et Repertum.

              Kesimpulan:

              -Tampak memar pada paha kiri, pipi kanan, paha kanan, tangan kiri atas dan bawah,

                Tangan kanan bawah.

              - Lengan tangan kiri atas sulit digerakan.

              - Kedua rahang nyeri saat dibuka”.

        •  

-------- Perbuatan Terdakwa YOLA SETIA NINGSIH YARANGGA, Terdakwa SELVIANA MAYOR, Terdakwa AGUSTINA MENTI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262  ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya