Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa Selviana Wanma selaku Komisaris PT. Fourking Mandiri berdasarkan Akta Notaris Yoseph Pieter Ipsan Ie, S.H. Nomor 20 tanggal 12 Januari 2010 sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan bersama saksi BESAR TJAHJONO (terpidana dalam berkas perkara terpisah) selaku Direktur PT. Fourking Mandiri, saksi WILLEM PIETER MAYOR (Terpidana dalam berkas perkara terpisah) selaku Kepala Bidang Energi pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Regional IX Badan Kepegawaian Negara Nomor: 00116/KEP/JU/29400/2008 tanggal 15 September 2008 dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Raja Ampat Nomor : SK. 821.23176 tanggal 03 Maret 2010, dan bersama-sama pula dengan saksi PAULUS P. TAMBING (Terpidana dalam berkas perkara terpisah) selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat berdasarkan Keputusan Bupati Raja Ampat Nomor : SK. 821.22-1252 atau selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PA) juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pada Bulan Maret tahun 2010 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun tahun 2010, bertempat di Kantor Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor : 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya,
Yang Secara Melawan Hukum :
- Bahwa pada TA. 2010 Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat mendapat anggaran Pekerjaan Peningkatan Jaringan Listrik (DBH) berdasarkan DPA SKPD No. 2.03.01.17.05.5.2 dengan pagu anggaran sebesar Rp 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah), kemudian anggaran tersebut mendapatkan penambahan dalam APBD-P sebesar Rp 1.009.650.000,- (satu milyar Sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total anggaran pekerjaan Peningkatan Jaringan Listrik (DBH) menjadi Rp 6.509.650.000,- (enam milyar lima ratus Sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). kemudian Saksi Besar Tjahjono selaku Direktur PT. Fourking Mandiri mendapatkan informasi dari Terdakwa SILVIANA WANMA selaku Komisaris PT Fourking Mandiri untuk menemui saksi PAULUS P. TAMBING selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat berdasarkan Keputusan Bupati Raja Ampat Nomor : SK. 821.22-1252 atau selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PA) juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pekerjaan Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tersebut, selanjutnya dalam pertemuan antara Saksi Besar Tjahjono dengan saksi PAULUS P. TAMBING menyuruh membuat dokumen Penawaran dan dokumen lain yang berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, selanjutnya Saksi Besar Tjahjono langsung membuat dokumen kontrak serta melampirkan dokumen pendukung yang termasuk didalamnya dokumen lelang, kemudian setelah dokumen kontrak tersebut selesai dibuat oleh Saksi Besar Tjahjono lalu Saksi Besar Tjahjono meminta tandatangan pihak terkait baik tandatangan KPA, PPK, maupun para panitia lelang untuk kelengkapan kontrak. hal tersebut bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan sebagai berikut :
Pasal 3 : Pengadaan barang/jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip :
- efisien, berarti pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan;
- efektif, berarti pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
- terbuka dan bersaing, berarti pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan;
- transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa, sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta bagi masyarakat luas pada umumnya;
- adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara dan atau alasan apapun;
- akuntabel, berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa.
- Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat ternyata terjadi perubahan titik lokasi pekerjaan tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang tertuang dalam kontrak, akan tetapi saksi WILLEM PITER MAYOR saat itu langsung menerbitkan dokumen fiktif berupa : Surat Perbaikan Jaringan Listrik yang ditujukan kepada Kepala Dinas pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat yang terlampir dalam dokumen Fiktif berupa dokumen Addendum I Nomor : 540/110.b/ADD/DPE/2010 tanggal 18 April 2010 yang ditandatangani oleh Alm. MUH IDRUS selaku Plt Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat serta Saksi Besar Tjahjono melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak dimana pekerjaan tersebut seolah-olah dilakukan addendum, padahal kenyataannya hal tersebut tidak pernah dilakukan karena pada tanggal 18 April 2010 jabatan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat masih dijabat oleh saksi PAULUS P. TAMBING sedangkan Alm. MUH IDRUS menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat setelah saksi PAULUS P. TAMBING pensiun atau purna tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil;
- Bahwa akibat Saksi Besar Tjahjono melaksanakan Kegiatan Peningkatan Jaringan Listrik antara Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Raja Ampat yang tidak sesuai dengan kontrak sehingga terdapat kekurangan jumlah volume maupun terdapat ketidaksesuaian antara pekerjaan yang telah dilaksanakan dengan dokumen kontrak yaitu sebagai berikut:
Jalur PLTD sampai Apotik
No
|
Uraian Pekerjaan
|
Satuan
|
Volume
|
Spesifikasi
|
Kontrak
|
Realisasi
|
Kontrak
|
Realisasi
|
I.
|
Material Utama :
Tiang Besi 11 m - 200 daN
Tiang Besi Untuk Trafo 11 m - 200 daN
Kabel NYY 1 x 120 mm2
Arester 20 KV
|
Bh
Bh
Mtr
Bh
|
27
2
200
6
|
25
2
48
3
|
11 m - 200 daN
11 m - 200 daN
-
-
|
9 m - 156 daN
9 m - 156 daN
-
-
|
II.
|
Material Pelengkap :
Druckshoor
Adaptor
Tension R11
Tension R12
Tension R13
Connector 3 Baut
Stainless Bending Wire
Pondasi Tiang + Aksesoris
Pentanahan JTM
Switch Kontrol Lampu Jalan
Pengecatan Tiang
Worklift Kuku Macan
Skun Kabel 120 mm
Skun Kabel 70 mm
|
Set
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Mtr
Ttk
Set
Bh
Btg
Bh
Bh
Bh
|
2
30
88
88
50
30
250
41
6
25
45
50
40
80
|
1
0
6
1
19
7
26
25
2
0
28
0
16
9
|
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
|
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
|
Jalur Puskesmas sampai SMPN 14
No
|
Uraian Pekerjaan
|
Satuan
|
Volume
|
Spesifikasi
|
Kontrak
|
Realisasi
|
Kontrak
|
Realisasi
|
I.
|
Material Utama :
Tiang Besi 11 m - 200 daN
Tiang Besi Untuk Trafo 11 m - 200 daN
Kabel NYY 1 x 120 mm2
Isolator Tarik 20 KV Lengkap Aksesoris
Isolator Tumpu 20 KV
Arester 20 KV
Kabel TM A3C 70 mm2
|
Bh
Bh
Mtr
Bh
Bh
Bh
Mtr
|
29
2
200
27
87
12
4.752
|
18
2
48
18
55
3
2.602,08
|
11 m - 200 daN
11 m - 200 daN
-
-
-
-
-
|
11 m - 156 daN
11 m - 156 daN
-
-
-
-
-
|
II.
|
Material Pelengkap :
Trekschoor
Druckshoor
Adaptor
Tension R 11
Tension R 12
Tension R 13
Concector 3 Baut
Stainless Bending Wire
Pondasi Tiang + Aksesoris
Pentanahan JTM
Pengecatan Tiang
Worklift Kuku Macan
Skun Kabel 120 mm
Skun Kabel 70 mm
|
Set
Set
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Mtr
Ttk
Set
Btg
Bh
Bh
Bh
|
6
2
30
88
88
50
30
250
29
6
29
50
40
80
|
0
0
0
3
2
13
5
18
21
1
20
0
16
9
|
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
|
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
|
Jalur RSUD sampai Kediaman Bupati
No
|
Uraian Pekerjaan
|
Satuan
|
Volume
|
Spesifikasi
|
Kontrak
|
Realisasi
|
Kontrak
|
Realisasi
|
I.
|
Material Utama :
Tiang Besi 11 m - 200 daN
Tiang Besi Untuk Trafo 11 m - 200 daN
Isolator Tumpu 20 KV
|
Bh
Bh
Bh
|
16
4
78
|
16
0
42
|
11 m - 200 daN
11 m - 200 daN
-
|
11 m - 156 daN
0
-
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah bertentangan dengan:
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
a. Pasal 1 angka 1: Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
b. Pasal 2 huruf e, f dan g: keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 meliputi: Penerimaan daerah, Pengeluaran Daerah, kekayaan Negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan Negara/perusahaan daerah.
c. Pasal 3 ayat (1): Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan , efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011:
a. Pasal 4 ayat (1): Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat
b. Pasal 4 ayat (2): Secara tertib sebagaimana dimaksud pada yata (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti adminstrasi yang dapat dipertanggungjawabkan
c. Pasal 132 ayat (1): setiap pengeluaran belanja atau beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah
d. Pasal 132 ayat (2): bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud
e. Pasal 184 ayat (2) : Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Bahwa Saksi Besar Tjahjono yang telah mengajukan pembayaran pekerjaan Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat yaitu:
- Termin 1 dengan SP2D tanggal 14 April 2010 No. 20/RUTIN/LS/2010 sebesar 35 % atau sebesar Rp. 2.272.900.000,- (dua milyar dua ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah),
- Termin 2 dengan SP2D tanggal 14 Mei 2010 No. 47/RUTIN/LS/2010 sebesar 50 % atau sebesar Rp. 3.247.000.000,- (tiga milyar dua ratus empat puluh tujuh juta rupiah).
- Termin 3 dan ke 4 dengan SP2D tanggal 29 Juni 2010 No. 77/RUTIN/LS/2010 sebesar 10 ?n 5 % atau sebesar Rp. 974.900.000 (sembilan ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah).
dimana dalam pengajuan pembayaran kegiatan Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah dilakukan oleh Saksi Besar Tjahjono Bersama-sama dengan Saksi WILLEM PITER MAYOR, Saksi Williem Piter Mayor juga telah meminta pembayaran dengan menandatangani atau menyetujui Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 23/SPP/DBH/PERTAMBANGAN/LS/2010 tanggal 01 Maret 2010, Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 23/SPP/DBH/PERTAMBANGAN/LS/2010 tanggal 12 Mei 2010 dimana telah dilakukan pembayaran melalui Rekening Bank PT FOURKING MANDIRI pada Bank Papua Cabang Waisai Nomor : 2020110001344. Kemudian setiap dana masuk, saksi BESAR TJAHYONO dihubungi via telepon oleh Terdakwa SELVIANA WANAMA untuk mentransfer dana pencairan tersebut ke rekening Pribadi Terdakwa SELVIANA WANMA melalui RTGS ke Rekening Pribadi Terdakwa, dengan rincian sebagai berikut :
No.
|
Tgl. Transaksi
|
No. Arsip
|
Kode TX
|
Keterangan
|
Mutasi Debet
|
Mutasi Kredit
|
4
|
14/04/2010
|
20/RUTIN
|
299
|
PENC SP2D
|
|
2,272,900,000.00
|
5
|
14/04/2010
|
20/RUTIN
|
199
|
POT PPN & PPH
|
237,621,364.00
|
|
6
|
14/04/2010
|
20/RUTIN1
|
199
|
LEGES
|
50,000.00
|
|
7
|
15/04/2010
|
I11109001
|
199
|
KU-SELVIANA WANMA-100
|
2,035,050,000.00
|
|
11
|
14/05/2010
|
47/DAU
|
299
|
PENC SP2D
|
|
3,247,000,000.00
|
12
|
14/05/2010
|
47/RUTIN
|
199
|
POT PPN_PPH
|
339,459,091.00
|
|
13
|
14/05/2010
|
47/RUTIN1
|
199
|
LEGES
|
50,000.00
|
|
14
|
14/05/2010
|
I1109001
|
199
|
KU-SELVIANA WANMA-100
|
1,900,050,000.00
|
|
15
|
14/05/2010
|
I1109002
|
199
|
KU-SELVIANA WANMA-100
|
1,000,050,000.00
|
|
21
|
20/07/2010
|
100/DAU
|
299
|
PENC SP2D
|
|
439,400,000.00
|
22
|
20/07/2010
|
100/RUTIN
|
199
|
POT PPN_PPH
|
51,929,090.00
|
|
23
|
20/07/2010
|
100/RUTIN1
|
199
|
LEGES
|
50,000.00
|
|
24
|
20/07/2010
|
100/RUTIN1
|
299
|
LEGES PT. FOURKING M
|
|
50,000.00
|
25
|
20/07/2010
|
100/RUTIN1
|
299
|
KOR
|
50,000.00
|
|
26
|
20/07/2010
|
I1109001
|
199
|
KU-SELVIANA WANMA-100
|
387,030,000.00
|
|
32
|
04/11/2010
|
242/RUTIN
|
299
|
SP2D
|
|
329,550,000.00
|
33
|
04/11/2010
|
242/RUTIN
|
199
|
POT PPN_PPH
|
38,946,818.00
|
|
34
|
04/11/2010
|
242/RUTIN1
|
199
|
SET LEGES
|
50,000.00
|
|
35
|
04/11/2010
|
I1109001
|
199
|
KU-SELVIANA WANMA-100
|
290,650,000.00
|
|
38
|
16/12/2010
|
394/RUTIN
|
299
|
SP2D
|
|
549,250,000.00
|
39
|
16/12/2010
|
394/RUTIN
|
199
|
POT PPN_PPH
|
64,911,363.00
|
|
40
|
16/12/2010
|
394/RUTIN2
|
199
|
LEGES
|
50,000.00
|
|
41
|
16/12/2010
|
I1109003
|
199
|
KU-SELVIANA WANMA-100
|
484,050,000.00
|
|
sehingga perbuatan terdakwa telah memperkaya diri Terdakwa sendiri atau orang lain yaitu saksi Besar Tjahjono selaku Direktur PT. Fourking Mandiri, saksi WILLEM PIETER MAYOR selaku Kepala Bidang Energi pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat, saksi PAULUS P. TAMBING selaku Kepala Dinas Pertambangan dan energi Kabupaten Raja Ampat serta selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PA) serta juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebesar Rp. 1.360.811.580,00- (satu milyar tiga ratus enam puluh juta delapan ratus sebelas ribu lima ratus delapan puluh rupiah).
Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah bersumber dari DPA SKPD No. 2.03.01.17.05.5.2 tahun 2010, tertata anggaran sebesar Rp. 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah) pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat yang diperuntukkan untuk kegiatan Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah, atas perbuatan terdakwa bersama sama dengan yang telah melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan dokumen (kontrak) Surat Perjaniian pemborongan Nomor :540/52/SPP/APBD/2010 tanggal 08 April 2010, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Sebesar Rp. 1.360.811.580,00- (satu milyar tiga ratus enam puluh juta delapan ratus sebelas ribu lima ratus delapan puluh rupiah) sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Propinsi Papua Barat Nomor : LAPKKN-58/PW27/5/2020 tanggal 02 April 2020.
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan
Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada TA. 2010 Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat mendapat anggaran Pekerjaan Peningkatan Jaringan Listrik (DBH) berdasarkan DPA SKPD No. 2.03.01.17.05.5.2 dengan pagu anggaran sebesar Rp 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah), kemudian anggaran tersebut mendapatkan penambahan dalam APBD-P sebesar Rp 1.009.650.000,- (satu milyar Sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total anggaran pekerjaan Peningkatan Jaringan Listrik (DBH) menjadi Rp 6.509.650.000,- (enam milyar lima ratus Sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). kemudian Saksi Besar Tjahjono selaku Direktur PT. Fourking Mandiri mendapatkan informasi dari Terdakwa SILVIANA WANMA selaku Komisaris PT Fourking Mandiri untuk menemui saksi PAULUS P. TAMBING selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat berdasarkan Keputusan Bupati Raja Ampat Nomor : SK. 821.22-1252 atau selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PA) juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pekerjaan Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tersebut, selanjutnya dalam pertemuan antara Saksi Besar Tjahjono dengan saksi PAULUS P. TAMBING menyuruh membuat dokumen Penawaran dan dokumen lain yang berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, selanjutnya Saksi Besar Tjahjono langsung membuat dokumen kontrak serta melampirkan dokumen pendukung yang termasuk didalamnya dokumen lelang, kemudian setelah dokumen kontrak tersebut selesai dibuat oleh Saksi Besar Tjahjono lalu Saksi Besar Tjahjono meminta tandatangan pihak terkait baik tandatangan KPA, PPK, maupun para panitia lelang untuk kelengkapan kontrak.
- Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat ternyata terjadi perubahan titik lokasi pekerjaan tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang tertuang dalam kontrak. akan tetapi saksi WILLEM PITER MAYOR saat itu langsung menerbitkan dokumen fiktif berupa : Surat Perbaikan Jaringan Listrik yang ditujukan kepada Kepala Dinas pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat yang terlampir dalam dokumen Fiktif berupa dokumen Addendum I Nomor : 540/110.b/ADD/DPE/2010 tanggal 18 April 2010 yang ditandatangani oleh Alm. MUH IDRUS selaku Plt Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat serta Saksi Besar Tjahjono melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak dimana pekerjaan tersebut seolah-olah dilakukan addendum, padahal kenyataannya hal tersebut tidak pernah dilakukan karena pada tanggal 18 April 2010 jabatan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat masih dijabat oleh saksi PAULUS P. TAMBING sedangkan Alm. MUH IDRUS menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat setelah saksi PAULUS P. TAMBING pensiun atau purna tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil;
- Bahwa akibat Saksi Besar Tjahjono melaksanakan Kegiatan Peningkatan Jaringan Listrik antara Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Raja Ampat yang tidak sesuai dengan kontrak sehingga terdapat kekurangan jumlah volume maupun terdapat ketidaksesuaian antara pekerjaan yang telah dilaksanakan dengan dokumen kontrak yaitu sebagai berikut:
Jalur PLTD sampai Apotik
No
|
Uraian Pekerjaan
|
Satuan
|
Volume
|
Spesifikasi
|
Kontrak
|
Realisasi
|
Kontrak
|
Realisasi
|
I.
|
Material Utama :
Tiang Besi 11 m - 200 daN
Tiang Besi Untuk Trafo 11 m - 200 daN
Kabel NYY 1 x 120 mm2
Arester 20 KV
|
Bh
Bh
Mtr
Bh
|
27
2
200
6
|
25
2
48
3
|
11 m - 200 daN
11 m - 200 daN
-
-
|
9 m - 156 daN
9 m - 156 daN
-
-
|
II.
|
Material Pelengkap :
Druckshoor
Adaptor
Tension R11
Tension R12
Tension R13
Connector 3 Baut
Stainless Bending Wire
Pondasi Tiang + Aksesoris
Pentanahan JTM
Switch Kontrol Lampu Jalan
Pengecatan Tiang
Worklift Kuku Macan
Skun Kabel 120 mm
Skun Kabel 70 mm
|
Set
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Mtr
Ttk
Set
Bh
Btg
Bh
Bh
Bh
|
2
30
88
88
50
30
250
41
6
25
45
50
40
80
|
1
0
6
1
19
7
26
25
2
0
28
0
16
9
|
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
|
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
|
Jalur Puskesmas sampai SMPN 14
No
|
Uraian Pekerjaan
|
Satuan
|
Volume
|
Spesifikasi
|
Kontrak
|
Realisasi
|
Kontrak
|
Realisasi
|
I.
|
Material Utama :
Tiang Besi 11 m - 200 daN
Tiang Besi Untuk Trafo 11 m - 200 daN
Kabel NYY 1 x 120 mm2
Isolator Tarik 20 KV Lengkap Aksesoris
Isolator Tumpu 20 KV
Arester 20 KV
Kabel TM A3C 70 mm2
|
Bh
Bh
Mtr
Bh
Bh
Bh
Mtr
|
29
2
200
27
87
12
4.752
|
18
2
48
18
55
3
2.602,08
|
11 m - 200 daN
11 m - 200 daN
-
-
-
-
-
|
11 m - 156 daN
11 m - 156 daN
-
-
-
-
-
|
II.
|
Material Pelengkap :
Trekschoor
Druckshoor
Adaptor
Tension R 11
Tension R 12
Tension R 13
Concector 3 Baut
Stainless Bending Wire
Pondasi Tiang + Aksesoris
Pentanahan JTM
Pengecatan Tiang
Worklift Kuku Macan
Skun Kabel 120 mm
Skun Kabel 70 mm
|
Set
Set
Bh
Bh
Bh
Bh
Bh
Mtr
Ttk
Set
Btg
Bh
Bh
Bh
|
6
2
30
88
88
50
30
250
29
6
29
50
40
80
|
0
0
0
3
2
13
5
18
21
1
20
0
16
9
|
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
|
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
|
Jalur RSUD sampai Kediaman Bupati
No
|
Uraian Pekerjaan
|
Satuan
|
Volume
|
Spesifikasi
|
Kontrak
|
Realisasi
|
Kontrak
|
Realisasi
|
I.
|
Material Utama :
Tiang Besi 11 m - 200 daN
Tiang Besi Untuk Trafo 11 m - 200 daN
Isolator Tumpu 20 KV
|
Bh
Bh
Bh
|
16
4
78
|
16
0
42
|
11 m - 200 daN
11 m - 200 daN
|
11 m - 156 daN
0
-
|
- Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah bersumber dari DPA SKPD No. 2.03.01.17.05.5.2 tahun 2010, tertata anggaran sebesar Rp. 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah) pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat yang diperuntukkan untuk kegiatan Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah, atas perbuatan terdakwa bersama sama dengan yang telah melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan dokumen (kontrak) Surat Perjaniian pemborongan Nomor :540/52/SPP/APBD/2010 tanggal 08 April 2010 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Sebesar Rp. 1.360.811.580,00- (satu milyar tiga ratus enam puluh juta delapan ratus sebelas ribu lima ratus delapan puluh rupiah) sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Propinsi Papua Barat Nomor : LAPKKN-58/PW27/5/2020 tanggal 02 April 2020.
----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. -------------------------------------------
SUBSIDIAIR
-------------- Bahwa Terdakwa Selviana Wanma selaku Komisaris PT. Fourking Mandiri berdasarkan Akta Notaris Yoseph Pieter Ipsan Ie, S.H. Nomor 20 tanggal 12 Januari 2010 sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan dengan saksi BESAR TJAHJONO (terpidana dalam berkas perkara terpisah) selaku Direktur PT. Fourking Mandiri, saksi WILLEM PIETER MAYOR (Terpidana dalam berkas perkara terpisah) selaku Kepala Bidang Energi pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Regional IX Badan Kepegawaian Negara Nomor: 00116/KEP/JU/29400/2008 tanggal 15 September 2008 dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Raja Ampat Nomor : SK. 821.23176 tanggal 03 Maret 2010, dan bersama-sama pula dengan saksi PAULUS P. TAMBING (Terpidana dalam berkas perkara terpisah) selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Raja Ampat berdasarkan Keputusan Bupati Raja Ampat Nomor : SK. 821.22-1252 atau selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PA) juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pada Bulan Maret tahun 2010 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun tahun 2010, bertempat di Kantor Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor : 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya,
Yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Bahwa saksi Besar Tjahjono telah mengajukan pembayaran pekerjaan Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat dengan Rincian sebagai berikut:
- Termin 1 dengan SP2D tanggal 14 April 2010 No. 20/RUTIN/LS/2010 sebesar 35 % atau sebesar Rp. 2.272.900.000,- (dua milyar dua ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah),
- Termin 2 dengan SP2D tanggal 14 Mei 2010 No. 47/RUTIN/LS/2010 sebesar 50 % atau sebesar Rp. 3.247.000.000,- (tiga milyar dua ratus empat puluh tujuh juta rupiah).
- Termin 3 dan ke 4 dengan SP2D tanggal 29 Juni 2010 No. 77/RUTIN/LS/2010 sebesar 10 ?n 5 % atau sebesar Rp. 974.900.000 (sembilan ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah).
Yang pengajuan pembayaran kegiatan Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah dan saksi WILIAM PITER MAYOR telah melakukan pembayaran dengan menandatangani atau menyetujui Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 23/SPP/DBH/PERTAMBANGAN/LS/2010 tanggal 01 Maret 2010, Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 23/SPP/DBH/PERTAMBANGAN/LS/2010 tanggal 12 Mei 2010 yang telah dilakukan pembayaran melaui Rekening Bank PT FOURKING MANDIRI pada Bank Papua Cabang Waisai Nomor : 2020110001344 Kemudian setiap dana masuk, saksi BESAR TJAHYONO dihubungi via telepon oleh Terdakwa SELVIANA WANAMA untuk mentransfer dana pencairan tersebut ke rekening Pribadi Terdakwa SELVIANA WANMA melalui RTGS ke Rekening Pribadi Terdakwa, dengan rincian sebagai berikut :
No.
|
Tgl. Transaksi
|
No. Arsip
|
Kode TX
|
Keterangan
|
Mutasi Debet
|
Mutasi Kredit
|
4
|
14/04/2010
|
20/RUTIN
|
299
|
PENC SP2D
|
|
2,272,900,000.00
|
5
|
14/04/2010
|
20/RUTIN
|
199
|
POT PPN & PPH
|
237,621,364.00
|
|
6
|
14/04/2010
|
20/RUTIN1
|
199
|
LEGES
|
50,000.00
|
|
7
|
15/04/2010
|
I11109001
|
199
|
KU-SELVIANA WANMA-100
|
2,035,050,000.00
|
|
11
|
14/05/2010
|
47/DAU
|
299
|
PENC SP2D
|
|
3,247,000,000.00
|
12
|
14/05/2010
|
47/RUTIN
|
199
|
POT PPN_PPH
|
339,459,091.00
|
|
13
|
14/05/2010
|
47/RUTIN1
|
199
|
LEGES
|
50,000.00
|
|
14
|
14/05/2010
|
I1109001
|
199
|
KU-SELVIANA WANMA-100
|
1,900,050,000.00
|
|
15
|
14/05/2010
|
I1109002
|
199
|
KU-SELVIANA WANMA-100
|
1,000,050,000.00
|
|
21
|
20/07/2010
|
100/DAU
|
299
|
PENC SP2D
|
|
439,400,000.00
|
22
|
20/07/2010
|
100/RUTIN
|
199
|
POT PPN_PPH
|
51,929,090.00
|
|
23
|
20/07/2010
|
100/RUTIN1
|
199
|
LEGES
|
50,000.00
|
|
24
|
20/07/2010
|
100/RUTIN1
|
299
|
LEGES PT. FOURKING M
|
|
50,000.00
|
25
|
20/07/2010
|
100/RUTIN1
|
299
|
KOR
|
50,000.00
|
|
26
|
20/07/2010
|
I1109001
|
199
|
KU-SELVIANA WANMA-100
|
387,030,000.00
|
|
32
|
04/11/2010
|
242/RUTIN
|
299
|
SP2D
|
|
329,550,000.00
|
33
|
04/11/2010
|
242/RUTIN
|
199
|
POT PPN_PPH
|
38,946,818.00
|
|
34
|
04/11/2010
|
242/RUTIN1
|
199
|
SET LEGES
|
50,000.00
|
|
35
|
04/11/2010
|
I1109001
|
199
|
KU-SELVIANA WANMA-100
|
290,650,000.00
|
|
38
|
16/12/2010
|
394/RUTIN
|
299
|
SP2D
|
|
549,250,000.00
|
39
|
16/12/2010
|
394/RUTIN
|
199
|
POT PPN_PPH
|
64,911,363.00
|
|
40
|
16/12/2010
|
394/RUTIN2
|
199
|
LEGES
|
50,000.00
|
|
41
|
16/12/2010
|
I1109003
|
199
|
KU-SELVIANA WANMA-100
|
484,050,000.00
|
|
sehingga perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp. 1.360.811.580,00- (satu milyar tiga ratus enam puluh juta delapan ratus sebelas ribu lima ratus delapan puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
- Bahwa Terdakwa memerintahkan Saksi BESAR TJAHYONO selaku Direktur PT. Fourking Mandiri untuk bertemu PAULUS P. TAMBING selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat untuk meminta kegiatan Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah bersumber dari DPA SKPD No. 2.03.01.17.05.5.2 tahun 2010
- Bahwa setiap dana masuk, saksi BESAR TJAHYONO dihubungi via telepon oleh Terdakwa SELVIANA WANAMA untuk mentransfer dana pencairan tersebut ke rekening Pribadi Terdakwa SELVIANA WANMA melalui RTGS ke Rekening Pribadi Terdakwa, dengan rincian sebagai berikut :
No.
|
Tgl. Transaksi
|
No. Arsip
|
Kode TX
|
Keterangan
|
Mutasi Debet
|
Mutasi Kredit
|
4
|
14/04/2010
|
20/RUTIN
|
299
|
PENC SP2D
|
|
2,272,900,000.00
|
5
|
14/04/2010
|
20/RUTIN
|
199
|
POT PPN & PPH
|
237,621,364.00
|
|
6
|
14/04/2010
|
20/RUTIN1
|
199
|
LEGES
|
50,000.00
|
|
7
|
15/04/2010
|
I11109001
|
199
|
KU-SELVIANA WANMA-100
|
2,035,050,000.00
|
|
11
|
14/05/2010
|
47/DAU
|
299
|
PENC SP2D
|
|
3,247,000,000.00
|
12
|
14/05/2010
|
47/RUTIN
|
199
|
POT PPN_PPH
|
339,459,091.00
|
|
13
|
14/05/2010
|
47/RUTIN1
|
199
|
LEGES
|
50,000.00
|
|
14
|
14/05/2010
|
I1109001
|
199
|
KU-SELVIANA WANMA-100
|
1,900,050,000.00
|
|
15
|
14/05/2010
|
I1109002
|
199
|
KU-SELVIANA WANMA-100
|
1,000,050,000.00
|
|
21
|
20/07/2010
|
100/DAU
|
299
|
PENC SP2D
|
|
439,400,000.00
|
22
|
20/07/2010
|
100/RUTIN
|
199
|
POT PPN_PPH
|
51,929,090.00
|
|
23
|
20/07/2010
|
100/RUTIN1
|
199
|
LEGES
|
50,000.00
|
|
24
|
20/07/2010
|
100/RUTIN1
|
299
|
LEGES PT. FOURKING M
|
|
50,000.00
|
25
|
20/07/2010
|
100/RUTIN1
|
299
|
KOR
|
50,000.00
|
|
26
|
20/07/2010
|
I1109001
|
199
|
KU-SELVIANA WANMA-100
|
387,030,000.00
|
|
32
|
04/11/2010
|
242/RUTIN
|
299
|
SP2D
|
|
329,550,000.00
|
33
|
04/11/2010
|
242/RUTIN
|
199
|
POT PPN_PPH
|
38,946,818.00
|
|
34
|
04/11/2010
|
242/RUTIN1
|
199
|
SET LEGES
|
50,000.00
|
|
35
|
04/11/2010
|
I1109001
|
199
|
KU-SELVIANA WANMA-100
|
290,650,000.00
|
|
38
|
16/12/2010
|
394/RUTIN
|
299
|
SP2D
|
|
549,250,000.00
|
39
|
16/12/2010
|
394/RUTIN
|
199
|
POT PPN_PPH
|
64,911,363.00
|
|
40
|
16/12/2010
|
394/RUTIN2
|
199
|
LEGES
|
50,000.00
|
|
41
|
16/12/2010
|
I1109003
|
199
|
KU-SELVIANA WANMA-100
|
484,050,000.00
|
|
Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah bersumber dari DPA SKPD No. 2.03.01.17.05.5.2 tahun 2010, tertata anggaran sebesar Rp. 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah) pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat yang diperuntukkan untuk kegiatan Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah, atas perbuatan terdakwa bersama sama dengan yang telah melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan dokumen (kontrak) Surat Perjaniian pemborongan Nomor :540/52/SPP/APBD/2010 tanggal 08 April 2010, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Sebesar Rp. 1.360.811.580,00- (satu milyar tiga ratus enam puluh juta delapan ratus sebelas ribu lima ratus delapan puluh rupiah) sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Propinsi Papua Barat Nomor : LAPKKN-58/PW27/5/2020 tanggal 02 April 2020.
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan
Dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada TA. 2010 Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat mendapat anggaran Pekerjaan Peningkatan Jaringan Listrik (DBH) berdasarkan DPA SKPD No. 2.03.01.17.05.5.2 dengan pagu anggaran sebesar Rp 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah), kemudian anggaran tersebut mendapatkan penambahan dalam APBD-P sebesar Rp 1.009.650.000,- (satu milyar Sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total anggaran pekerjaan Peningkatan Jaringan Listrik (DBH) menjadi Rp 6.509.650.000,- (enam milyar lima ratus Sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). kemudian Saksi Besar Tjahjono selaku Direktur PT. Fourking Mandiri mendapatkan informasi dari Terdakwa SILVIANA WANMA selaku Komisaris PT Fourking Mandiri untuk menemui saksi PAULUS P. TAMBING selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat berdasarkan Keputusan Bupati Raja Ampat Nomor : SK. 821.22-1252 atau selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PA) juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pekerjaan Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tersebut, selanjutnya dalam pertemuan antara Saksi Besar Tjahjono dengan saksi PAULUS P. TAMBING menyuruh membuat dokumen Penawaran dan dokumen lain yang berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, selanjutnya Saksi Besar Tjahjono langsung membuat dokumen kontrak serta melampirkan dokumen pendukung yang termasuk didalamnya dokumen lelang, kemudian setelah dokumen kontrak tersebut selesai dibuat oleh Saksi Besar Tjahjono lalu Saksi Besar Tjahjono meminta tandatangan pihak terkait baik tandatangan KPA, PPK, maupun para panitia lelang untuk kelengkapan kontrak.
- Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat ternyata terjadi perubahan titik lokasi pekerjaan tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang tertuang dalam kontrak. akan tetapi saksi WILLEM PITER MAYOR saat itu langsung menerbitkan dokumen fiktif berupa : Surat Perbaikan Jaringan Listrik yang ditujukan kepada Kepala Dinas pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat yang terlampir dalam dokumen Fiktif berupa dokumen Addendum I Nomor : 540/110.b/ADD/DPE/2010 tanggal 18 April 2010 yang ditandatangani oleh Alm. MUH IDRUS selaku Plt Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat serta Saksi Besar Tjahjono melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak dimana pekerjaan tersebut seolah-olah dilakukan addendum, padahal kenyataannya hal tersebut tidak pernah dilakukan karena pada tanggal 18 April 2010 jabatan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat masih dijabat oleh saksi PAULUS P. TAMBING sedangkan Alm. MUH IDRUS menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat setelah saksi PAULUS P. TAMBING pensiun atau purna tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil;
- Bahwa akibat Saksi Besar Tjahjono melaksanakan Kegiatan Peningkatan Jaringan Listrik antara Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Raja Ampat yang tidak sesuai dengan kontrak sehingga terdapat kekurangan jumlah volume maupun terdapat ketidaksesuaian antara pekerjaan yang telah dilaksanakan dengan dokumen kontrak yaitu sebagai berikut:
Jalur PLTD sampai Apotik
No
|
Uraian Pekerjaan
|
Satuan
|
Volume
|
Spesifikasi
|
Kontrak
|
Realisasi
|
Kontrak
|
Realisasi
|
I.
|
Material Utama :
Tiang Besi 11 m - 200 daN
Tiang Besi Untuk Trafo 11 m - 200 daN
Kabel NYY 1 x 120 mm2
Arester 20 KV
|
Bh
Bh
Mtr
Bh
|
27
2
200
6
|
25
2
48
3
|
11 m - 200 daN
11 m - 200 daN
-
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
|