Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk 1.Haris Suhud Tomia, S.H.
2.Andi Ashar Rahmatullah Jakir, SH
3.Kevin Fedrik Hutahaean, S.H.
SELVIANA WANMA Penyerahan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 29/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2492/R.2.11/Ft.1/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Haris Suhud Tomia, S.H.
2Andi Ashar Rahmatullah Jakir, SH
3Kevin Fedrik Hutahaean, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SELVIANA WANMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa Selviana Wanma selaku Komisaris PT. Fourking Mandiri berdasarkan Akta Notaris Yoseph Pieter Ipsan Ie, S.H. Nomor 20 tanggal 12 Januari 2010 sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan bersama saksi BESAR TJAHJONO (terpidana dalam berkas perkara terpisah) selaku Direktur PT. Fourking Mandiri, saksi WILLEM PIETER MAYOR (Terpidana dalam berkas perkara terpisah) selaku Kepala Bidang Energi pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Regional IX Badan Kepegawaian Negara Nomor: 00116/KEP/JU/29400/2008 tanggal 15 September 2008 dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Raja Ampat Nomor : SK. 821.23176 tanggal 03 Maret 2010, dan bersama-sama pula dengan saksi PAULUS P. TAMBING (Terpidana dalam berkas perkara terpisah) selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat berdasarkan Keputusan Bupati Raja Ampat Nomor : SK. 821.22-1252 atau selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PA) juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pada Bulan Maret tahun 2010 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun tahun 2010, bertempat di Kantor Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor : 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya,

Yang Secara Melawan Hukum :

  • Bahwa pada TA. 2010 Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat mendapat anggaran Pekerjaan Peningkatan Jaringan Listrik (DBH) berdasarkan DPA SKPD No. 2.03.01.17.05.5.2 dengan pagu anggaran sebesar Rp 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah), kemudian anggaran tersebut mendapatkan penambahan dalam APBD-P sebesar Rp 1.009.650.000,- (satu milyar Sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total anggaran pekerjaan Peningkatan Jaringan Listrik (DBH) menjadi Rp 6.509.650.000,- (enam milyar lima ratus Sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). kemudian Saksi Besar Tjahjono selaku Direktur PT. Fourking Mandiri mendapatkan informasi dari Terdakwa SILVIANA WANMA selaku Komisaris PT Fourking Mandiri untuk menemui saksi PAULUS P. TAMBING selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat berdasarkan Keputusan Bupati Raja Ampat Nomor : SK. 821.22-1252 atau selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PA) juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pekerjaan Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tersebut, selanjutnya dalam pertemuan antara Saksi Besar Tjahjono dengan saksi PAULUS P. TAMBING menyuruh membuat dokumen Penawaran dan dokumen lain yang berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, selanjutnya Saksi Besar Tjahjono langsung membuat dokumen kontrak serta melampirkan dokumen pendukung yang termasuk didalamnya dokumen lelang, kemudian setelah dokumen kontrak tersebut selesai dibuat oleh Saksi Besar Tjahjono lalu Saksi Besar Tjahjono meminta tandatangan pihak terkait baik tandatangan KPA, PPK, maupun para panitia lelang untuk kelengkapan kontrak. hal tersebut bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan sebagai berikut :

Pasal 3 : Pengadaan barang/jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip :

  1. efisien, berarti pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan;
  2. efektif, berarti pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
  3. terbuka dan bersaing, berarti pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan;
  4. transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa, sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta bagi masyarakat luas pada umumnya;
  5. adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara dan atau alasan apapun;
  6. akuntabel, berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa.
  • Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat ternyata terjadi perubahan titik lokasi pekerjaan tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang tertuang dalam kontrak, akan tetapi saksi WILLEM PITER MAYOR saat itu langsung menerbitkan dokumen fiktif berupa : Surat Perbaikan Jaringan Listrik yang ditujukan kepada Kepala Dinas pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat yang terlampir dalam dokumen Fiktif berupa dokumen Addendum I Nomor : 540/110.b/ADD/DPE/2010 tanggal 18 April 2010 yang ditandatangani oleh Alm. MUH IDRUS selaku Plt Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat serta Saksi Besar Tjahjono melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak dimana pekerjaan tersebut seolah-olah dilakukan addendum, padahal kenyataannya hal tersebut tidak pernah dilakukan karena pada tanggal 18 April 2010 jabatan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat masih dijabat oleh saksi PAULUS P. TAMBING sedangkan Alm. MUH IDRUS menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat setelah saksi PAULUS P. TAMBING pensiun atau purna tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil;
  • Bahwa akibat Saksi Besar Tjahjono melaksanakan Kegiatan Peningkatan Jaringan Listrik antara Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Raja Ampat yang tidak sesuai dengan kontrak sehingga terdapat kekurangan jumlah volume maupun terdapat ketidaksesuaian antara pekerjaan yang telah dilaksanakan dengan dokumen kontrak yaitu sebagai berikut:

Jalur PLTD sampai Apotik

No

Uraian Pekerjaan

Satuan

Volume

Spesifikasi

Kontrak

Realisasi

Kontrak

Realisasi

I.

 

Material Utama :

Tiang Besi 11 m - 200 daN

Tiang Besi Untuk Trafo 11 m - 200 daN

Kabel NYY 1 x 120 mm2

Arester 20 KV

 

Bh

Bh

Mtr

Bh

 

27

2

200

6

 

25

2

48

3

 

11 m - 200 daN

11 m - 200 daN

-

-

 

9 m - 156 daN

9 m - 156 daN

-

-

II.

Material Pelengkap :

Druckshoor

Adaptor

Tension R11

Tension R12

Tension R13

Connector 3 Baut

Stainless Bending Wire

Pondasi Tiang + Aksesoris

Pentanahan JTM

Switch Kontrol Lampu Jalan

Pengecatan Tiang

Worklift Kuku Macan

Skun Kabel 120 mm

Skun Kabel 70 mm

 

Set

Bh

Bh

Bh

Bh

Bh

Mtr

Ttk

Set

Bh

Btg

Bh

Bh

Bh

 

2

30

88

88

50

30

250

41

6

25

45

50

40

80

 

1

0

6

1

19

7

26

25

2

0

28

0

16

9

 

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

 

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

Jalur Puskesmas sampai SMPN 14

No

Uraian Pekerjaan

Satuan

Volume

Spesifikasi

Kontrak

Realisasi

Kontrak

Realisasi

I.

 

Material Utama :

Tiang Besi 11 m - 200 daN

Tiang Besi Untuk Trafo 11 m - 200 daN

Kabel NYY 1 x 120 mm2

Isolator Tarik 20 KV Lengkap Aksesoris

Isolator Tumpu 20 KV

Arester 20 KV

Kabel TM A3C 70 mm2

 

Bh

Bh

Mtr

Bh

Bh

Bh

Mtr

 

29

2

200

27

87

12

4.752

 

18

2

48

18

55

3

2.602,08

 

11 m - 200 daN

11 m - 200 daN

-

-

-

-

-

 

11 m - 156 daN

11 m - 156 daN

-

-

-

-

-

II.

Material Pelengkap :

Trekschoor

Druckshoor

Adaptor

Tension R 11

Tension R 12

Tension R 13

Concector 3 Baut

Stainless Bending Wire

Pondasi Tiang + Aksesoris

Pentanahan JTM

Pengecatan Tiang

Worklift Kuku Macan

Skun Kabel 120 mm

Skun Kabel 70 mm

 

Set

Set

Bh

Bh

Bh

Bh

Bh

Mtr

Ttk

Set

Btg

Bh

Bh

Bh

 

6

2

30

88

88

50

30

250

29

6

29

50

40

80

 

0

0

0

3

2

13

5

18

21

1

20

0

16

9

 

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

 

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

Jalur RSUD sampai Kediaman Bupati

No

Uraian Pekerjaan

Satuan

Volume

Spesifikasi

Kontrak

Realisasi

Kontrak

Realisasi

I.

 

Material Utama :

Tiang Besi 11 m - 200 daN

Tiang Besi Untuk Trafo 11 m - 200 daN

Isolator Tumpu 20 KV

 

Bh

Bh

Bh

 

16

4

78

 

16

0

42

 

11 m - 200 daN

11 m - 200 daN

-

 

11 m - 156 daN

0

-

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah bertentangan dengan:

1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara

a. Pasal 1 angka 1: Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

b. Pasal 2 huruf e, f dan g: keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 meliputi: Penerimaan daerah, Pengeluaran Daerah, kekayaan Negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan Negara/perusahaan daerah.

c. Pasal 3 ayat (1): Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan , efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan.

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011:

a. Pasal 4 ayat (1): Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat

b. Pasal 4 ayat (2): Secara tertib sebagaimana dimaksud pada yata (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti adminstrasi yang dapat dipertanggungjawabkan

c. Pasal 132 ayat (1): setiap pengeluaran belanja atau beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah

d. Pasal 132 ayat (2): bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud

e. Pasal 184 ayat (2) : Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.

 

Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi

Bahwa Saksi Besar Tjahjono yang telah mengajukan pembayaran pekerjaan Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat yaitu:

  • Termin 1 dengan SP2D tanggal 14 April 2010 No. 20/RUTIN/LS/2010 sebesar 35 % atau sebesar Rp. 2.272.900.000,- (dua milyar dua ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah),
  • Termin 2 dengan SP2D tanggal 14 Mei 2010 No. 47/RUTIN/LS/2010 sebesar 50 % atau sebesar Rp. 3.247.000.000,- (tiga milyar dua ratus empat puluh tujuh juta rupiah).
  • Termin 3 dan ke 4 dengan SP2D tanggal 29 Juni 2010 No. 77/RUTIN/LS/2010 sebesar 10 ?n 5 % atau sebesar Rp. 974.900.000 (sembilan ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah).

dimana dalam pengajuan pembayaran kegiatan Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah dilakukan oleh Saksi Besar Tjahjono Bersama-sama dengan Saksi WILLEM PITER MAYOR, Saksi Williem Piter Mayor juga telah meminta pembayaran dengan menandatangani atau menyetujui Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 23/SPP/DBH/PERTAMBANGAN/LS/2010 tanggal 01 Maret 2010, Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 23/SPP/DBH/PERTAMBANGAN/LS/2010 tanggal 12 Mei 2010 dimana telah dilakukan pembayaran melalui Rekening Bank PT FOURKING MANDIRI pada Bank Papua Cabang Waisai Nomor : 2020110001344. Kemudian setiap dana masuk, saksi BESAR TJAHYONO dihubungi via telepon oleh Terdakwa SELVIANA WANAMA untuk mentransfer dana pencairan tersebut ke rekening Pribadi Terdakwa SELVIANA WANMA melalui RTGS ke Rekening Pribadi Terdakwa, dengan rincian sebagai berikut :

No.

Tgl. Transaksi

No. Arsip

Kode TX

Keterangan

Mutasi Debet

Mutasi Kredit

4

14/04/2010

20/RUTIN

299

PENC SP2D

 

2,272,900,000.00

5

14/04/2010

20/RUTIN

199

POT PPN & PPH

237,621,364.00

 

6

14/04/2010

20/RUTIN1

199

LEGES

50,000.00

 

7

15/04/2010

I11109001

199

KU-SELVIANA WANMA-100

2,035,050,000.00

 

11

14/05/2010

47/DAU

299

PENC SP2D

 

3,247,000,000.00

12

14/05/2010

47/RUTIN

199

POT PPN_PPH

339,459,091.00

 

13

14/05/2010

47/RUTIN1

199

LEGES

50,000.00

 

14

14/05/2010

I1109001

199

KU-SELVIANA WANMA-100

1,900,050,000.00

 

15

14/05/2010

I1109002

199

KU-SELVIANA WANMA-100

1,000,050,000.00

 

21

20/07/2010

100/DAU

299

PENC SP2D

 

439,400,000.00

22

20/07/2010

100/RUTIN

199

POT PPN_PPH

51,929,090.00

 

23

20/07/2010

100/RUTIN1

199

LEGES

50,000.00

 

24

20/07/2010

100/RUTIN1

299

LEGES PT. FOURKING M

 

50,000.00

25

20/07/2010

100/RUTIN1

299

KOR

50,000.00

 

26

20/07/2010

I1109001

199

KU-SELVIANA WANMA-100

387,030,000.00

 

32

04/11/2010

242/RUTIN

299

SP2D

 

329,550,000.00

33

04/11/2010

242/RUTIN

199

POT PPN_PPH

38,946,818.00

 

34

04/11/2010

242/RUTIN1

199

SET LEGES

50,000.00

 

35

04/11/2010

I1109001

199

KU-SELVIANA WANMA-100

290,650,000.00

 

38

16/12/2010

394/RUTIN

299

SP2D

 

549,250,000.00

39

16/12/2010

394/RUTIN

199

POT PPN_PPH

64,911,363.00

 

40

16/12/2010

394/RUTIN2

199

LEGES

50,000.00

 

41

16/12/2010

I1109003

199

KU-SELVIANA WANMA-100

484,050,000.00

 

 

sehingga perbuatan terdakwa telah memperkaya diri Terdakwa sendiri atau orang lain yaitu saksi Besar Tjahjono selaku Direktur PT. Fourking Mandiri, saksi WILLEM PIETER MAYOR selaku Kepala Bidang Energi pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat, saksi PAULUS P. TAMBING selaku Kepala Dinas Pertambangan dan energi Kabupaten Raja Ampat serta selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PA) serta juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebesar Rp. 1.360.811.580,00- (satu milyar tiga ratus enam puluh juta delapan ratus sebelas ribu lima ratus delapan puluh rupiah).

 

Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah bersumber dari DPA SKPD No. 2.03.01.17.05.5.2 tahun 2010, tertata anggaran sebesar Rp. 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah) pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat yang diperuntukkan untuk kegiatan Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah, atas perbuatan terdakwa bersama sama dengan yang telah melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan dokumen (kontrak) Surat Perjaniian pemborongan Nomor :540/52/SPP/APBD/2010 tanggal 08 April 2010, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Sebesar Rp. 1.360.811.580,00- (satu milyar tiga ratus enam puluh juta delapan ratus sebelas ribu lima ratus delapan puluh rupiah) sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Propinsi Papua Barat Nomor : LAPKKN-58/PW27/5/2020 tanggal 02 April 2020.

 

Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan

Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada TA. 2010 Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat mendapat anggaran Pekerjaan Peningkatan Jaringan Listrik (DBH) berdasarkan DPA SKPD No. 2.03.01.17.05.5.2 dengan pagu anggaran sebesar Rp 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah), kemudian anggaran tersebut mendapatkan penambahan dalam APBD-P sebesar Rp 1.009.650.000,- (satu milyar Sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total anggaran pekerjaan Peningkatan Jaringan Listrik (DBH) menjadi Rp 6.509.650.000,- (enam milyar lima ratus Sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). kemudian Saksi Besar Tjahjono selaku Direktur PT. Fourking Mandiri mendapatkan informasi dari Terdakwa SILVIANA WANMA selaku Komisaris PT Fourking Mandiri untuk menemui saksi PAULUS P. TAMBING selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat berdasarkan Keputusan Bupati Raja Ampat Nomor : SK. 821.22-1252 atau selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PA) juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pekerjaan Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tersebut, selanjutnya dalam pertemuan antara Saksi Besar Tjahjono dengan saksi PAULUS P. TAMBING menyuruh membuat dokumen Penawaran dan dokumen lain yang berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, selanjutnya Saksi Besar Tjahjono langsung membuat dokumen kontrak serta melampirkan dokumen pendukung yang termasuk didalamnya dokumen lelang, kemudian setelah dokumen kontrak tersebut selesai dibuat oleh Saksi Besar Tjahjono lalu Saksi Besar Tjahjono meminta tandatangan pihak terkait baik tandatangan KPA, PPK, maupun para panitia lelang untuk kelengkapan kontrak.
  • Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat ternyata terjadi perubahan titik lokasi pekerjaan tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang tertuang dalam kontrak. akan tetapi saksi WILLEM PITER MAYOR saat itu langsung menerbitkan dokumen fiktif berupa : Surat Perbaikan Jaringan Listrik yang ditujukan kepada Kepala Dinas pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat yang terlampir dalam dokumen Fiktif berupa dokumen Addendum I Nomor : 540/110.b/ADD/DPE/2010 tanggal 18 April 2010 yang ditandatangani oleh Alm. MUH IDRUS selaku Plt Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat serta Saksi Besar Tjahjono melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak dimana pekerjaan tersebut seolah-olah dilakukan addendum, padahal kenyataannya hal tersebut tidak pernah dilakukan karena pada tanggal 18 April 2010 jabatan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat masih dijabat oleh saksi PAULUS P. TAMBING sedangkan Alm. MUH IDRUS menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat setelah saksi PAULUS P. TAMBING pensiun atau purna tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil;
  • Bahwa akibat Saksi Besar Tjahjono melaksanakan Kegiatan Peningkatan Jaringan Listrik antara Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Raja Ampat yang tidak sesuai dengan kontrak sehingga terdapat kekurangan jumlah volume maupun terdapat ketidaksesuaian antara pekerjaan yang telah dilaksanakan dengan dokumen kontrak yaitu sebagai berikut:

Jalur PLTD sampai Apotik

No

Uraian Pekerjaan

Satuan

Volume

Spesifikasi

Kontrak

Realisasi

Kontrak

Realisasi

I.

 

Material Utama :

Tiang Besi 11 m - 200 daN

Tiang Besi Untuk Trafo 11 m - 200 daN

Kabel NYY 1 x 120 mm2

Arester 20 KV

 

Bh

Bh

Mtr

Bh

 

27

2

200

6

 

25

2

48

3

 

11 m - 200 daN

11 m - 200 daN

-

-

 

9 m - 156 daN

9 m - 156 daN

-

-

II.

Material Pelengkap :

Druckshoor

Adaptor

Tension R11

Tension R12

Tension R13

Connector 3 Baut

Stainless Bending Wire

Pondasi Tiang + Aksesoris

Pentanahan JTM

Switch Kontrol Lampu Jalan

Pengecatan Tiang

Worklift Kuku Macan

Skun Kabel 120 mm

Skun Kabel 70 mm

 

Set

Bh

Bh

Bh

Bh

Bh

Mtr

Ttk

Set

Bh

Btg

Bh

Bh

Bh

 

2

30

88

88

50

30

250

41

6

25

45

50

40

80

 

1

0

6

1

19

7

26

25

2

0

28

0

16

9

 

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

 

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

 

Jalur Puskesmas sampai SMPN 14

No

Uraian Pekerjaan

Satuan

Volume

Spesifikasi

Kontrak

Realisasi

Kontrak

Realisasi

I.

 

Material Utama :

Tiang Besi 11 m - 200 daN

Tiang Besi Untuk Trafo 11 m - 200 daN

Kabel NYY 1 x 120 mm2

Isolator Tarik 20 KV Lengkap Aksesoris

Isolator Tumpu 20 KV

Arester 20 KV

Kabel TM A3C 70 mm2

 

Bh

Bh

Mtr

Bh

Bh

Bh

Mtr

 

29

2

200

27

87

12

4.752

 

18

2

48

18

55

3

2.602,08

 

11 m - 200 daN

11 m - 200 daN

-

-

-

-

-

 

11 m - 156 daN

11 m - 156 daN

-

-

-

-

-

II.

Material Pelengkap :

Trekschoor

Druckshoor

Adaptor

Tension R 11

Tension R 12

Tension R 13

Concector 3 Baut

Stainless Bending Wire

Pondasi Tiang + Aksesoris

Pentanahan JTM

Pengecatan Tiang

Worklift Kuku Macan

Skun Kabel 120 mm

Skun Kabel 70 mm

 

Set

Set

Bh

Bh

Bh

Bh

Bh

Mtr

Ttk

Set

Btg

Bh

Bh

Bh

 

6

2

30

88

88

50

30

250

29

6

29

50

40

80

 

0

0

0

3

2

13

5

18

21

1

20

0

16

9

 

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

 

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

 

Jalur RSUD sampai Kediaman Bupati

No

Uraian Pekerjaan

Satuan

Volume

Spesifikasi

Kontrak

Realisasi

Kontrak

Realisasi

I.

 

Material Utama :

Tiang Besi 11 m - 200 daN

Tiang Besi Untuk Trafo 11 m - 200 daN

Isolator Tumpu 20 KV

 

Bh

Bh

Bh

 

16

4

78

 

16

0

42

 

11 m - 200 daN

11 m - 200 daN

 

11 m - 156 daN

0

-

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah bersumber dari DPA SKPD No. 2.03.01.17.05.5.2 tahun 2010, tertata anggaran sebesar Rp. 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah) pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat yang diperuntukkan untuk kegiatan Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah, atas perbuatan terdakwa bersama sama dengan yang telah melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan dokumen (kontrak) Surat Perjaniian pemborongan Nomor :540/52/SPP/APBD/2010 tanggal 08 April 2010 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Sebesar Rp. 1.360.811.580,00- (satu milyar tiga ratus enam puluh juta delapan ratus sebelas ribu lima ratus delapan puluh rupiah) sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Propinsi Papua Barat Nomor : LAPKKN-58/PW27/5/2020 tanggal 02 April 2020.

----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. -------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

-------------- Bahwa Terdakwa Selviana Wanma selaku Komisaris PT. Fourking Mandiri berdasarkan Akta Notaris Yoseph Pieter Ipsan Ie, S.H. Nomor 20 tanggal 12 Januari 2010 sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan dengan saksi BESAR TJAHJONO (terpidana dalam berkas perkara terpisah) selaku Direktur PT. Fourking Mandiri, saksi WILLEM PIETER MAYOR (Terpidana dalam berkas perkara terpisah) selaku Kepala Bidang Energi pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Regional IX Badan Kepegawaian Negara Nomor: 00116/KEP/JU/29400/2008 tanggal 15 September 2008 dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Raja Ampat Nomor : SK. 821.23176 tanggal 03 Maret 2010, dan bersama-sama pula dengan saksi PAULUS P. TAMBING (Terpidana dalam berkas perkara terpisah) selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Raja Ampat berdasarkan Keputusan Bupati Raja Ampat Nomor : SK. 821.22-1252 atau selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PA) juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pada Bulan Maret tahun 2010 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun tahun 2010, bertempat di Kantor Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor : 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya,

 

Yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi

Bahwa saksi Besar Tjahjono telah mengajukan pembayaran pekerjaan Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat dengan Rincian sebagai berikut:

  • Termin 1 dengan SP2D tanggal 14 April 2010 No. 20/RUTIN/LS/2010 sebesar 35 % atau sebesar Rp. 2.272.900.000,- (dua milyar dua ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah),
  • Termin 2 dengan SP2D tanggal 14 Mei 2010 No. 47/RUTIN/LS/2010 sebesar 50 % atau sebesar Rp. 3.247.000.000,- (tiga milyar dua ratus empat puluh tujuh juta rupiah).
  • Termin 3 dan ke 4 dengan SP2D tanggal 29 Juni 2010 No. 77/RUTIN/LS/2010 sebesar 10 ?n 5 % atau sebesar Rp. 974.900.000 (sembilan ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah).

Yang pengajuan pembayaran kegiatan Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah dan saksi WILIAM PITER MAYOR telah melakukan pembayaran dengan menandatangani atau menyetujui Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 23/SPP/DBH/PERTAMBANGAN/LS/2010 tanggal 01 Maret 2010, Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 23/SPP/DBH/PERTAMBANGAN/LS/2010 tanggal 12 Mei 2010 yang telah dilakukan pembayaran melaui Rekening Bank PT FOURKING MANDIRI pada Bank Papua Cabang Waisai Nomor : 2020110001344 Kemudian setiap dana masuk, saksi BESAR TJAHYONO dihubungi via telepon oleh Terdakwa SELVIANA WANAMA untuk mentransfer dana pencairan tersebut ke rekening Pribadi Terdakwa SELVIANA WANMA melalui RTGS ke Rekening Pribadi Terdakwa, dengan rincian sebagai berikut :

No.

Tgl. Transaksi

No. Arsip

Kode TX

Keterangan

Mutasi Debet

Mutasi Kredit

4

14/04/2010

20/RUTIN

299

PENC SP2D

 

2,272,900,000.00

5

14/04/2010

20/RUTIN

199

POT PPN & PPH

237,621,364.00

 

6

14/04/2010

20/RUTIN1

199

LEGES

50,000.00

 

7

15/04/2010

I11109001

199

KU-SELVIANA WANMA-100

2,035,050,000.00

 

11

14/05/2010

47/DAU

299

PENC SP2D

 

3,247,000,000.00

12

14/05/2010

47/RUTIN

199

POT PPN_PPH

339,459,091.00

 

13

14/05/2010

47/RUTIN1

199

LEGES

50,000.00

 

14

14/05/2010

I1109001

199

KU-SELVIANA WANMA-100

1,900,050,000.00

 

15

14/05/2010

I1109002

199

KU-SELVIANA WANMA-100

1,000,050,000.00

 

21

20/07/2010

100/DAU

299

PENC SP2D

 

439,400,000.00

22

20/07/2010

100/RUTIN

199

POT PPN_PPH

51,929,090.00

 

23

20/07/2010

100/RUTIN1

199

LEGES

50,000.00

 

24

20/07/2010

100/RUTIN1

299

LEGES PT. FOURKING M

 

50,000.00

25

20/07/2010

100/RUTIN1

299

KOR

50,000.00

 

26

20/07/2010

I1109001

199

KU-SELVIANA WANMA-100

387,030,000.00

 

32

04/11/2010

242/RUTIN

299

SP2D

 

329,550,000.00

33

04/11/2010

242/RUTIN

199

POT PPN_PPH

38,946,818.00

 

34

04/11/2010

242/RUTIN1

199

SET LEGES

50,000.00

 

35

04/11/2010

I1109001

199

KU-SELVIANA WANMA-100

290,650,000.00

 

38

16/12/2010

394/RUTIN

299

SP2D

 

549,250,000.00

39

16/12/2010

394/RUTIN

199

POT PPN_PPH

64,911,363.00

 

40

16/12/2010

394/RUTIN2

199

LEGES

50,000.00

 

41

16/12/2010

I1109003

199

KU-SELVIANA WANMA-100

484,050,000.00

 

 

sehingga perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp. 1.360.811.580,00- (satu milyar tiga ratus enam puluh juta delapan ratus sebelas ribu lima ratus delapan puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan

  • Bahwa Terdakwa memerintahkan Saksi BESAR TJAHYONO selaku Direktur PT. Fourking Mandiri untuk bertemu PAULUS P. TAMBING selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat untuk meminta kegiatan Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah bersumber dari DPA SKPD No. 2.03.01.17.05.5.2 tahun 2010
  • Bahwa setiap dana masuk, saksi BESAR TJAHYONO dihubungi via telepon oleh Terdakwa SELVIANA WANAMA untuk mentransfer dana pencairan tersebut ke rekening Pribadi Terdakwa SELVIANA WANMA melalui RTGS ke Rekening Pribadi Terdakwa, dengan rincian sebagai berikut :

No.

Tgl. Transaksi

No. Arsip

Kode TX

Keterangan

Mutasi Debet

Mutasi Kredit

4

14/04/2010

20/RUTIN

299

PENC SP2D

 

2,272,900,000.00

5

14/04/2010

20/RUTIN

199

POT PPN & PPH

237,621,364.00

 

6

14/04/2010

20/RUTIN1

199

LEGES

50,000.00

 

7

15/04/2010

I11109001

199

KU-SELVIANA WANMA-100

2,035,050,000.00

 

11

14/05/2010

47/DAU

299

PENC SP2D

 

3,247,000,000.00

12

14/05/2010

47/RUTIN

199

POT PPN_PPH

339,459,091.00

 

13

14/05/2010

47/RUTIN1

199

LEGES

50,000.00

 

14

14/05/2010

I1109001

199

KU-SELVIANA WANMA-100

1,900,050,000.00

 

15

14/05/2010

I1109002

199

KU-SELVIANA WANMA-100

1,000,050,000.00

 

21

20/07/2010

100/DAU

299

PENC SP2D

 

439,400,000.00

22

20/07/2010

100/RUTIN

199

POT PPN_PPH

51,929,090.00

 

23

20/07/2010

100/RUTIN1

199

LEGES

50,000.00

 

24

20/07/2010

100/RUTIN1

299

LEGES PT. FOURKING M

 

50,000.00

25

20/07/2010

100/RUTIN1

299

KOR

50,000.00

 

26

20/07/2010

I1109001

199

KU-SELVIANA WANMA-100

387,030,000.00

 

32

04/11/2010

242/RUTIN

299

SP2D

 

329,550,000.00

33

04/11/2010

242/RUTIN

199

POT PPN_PPH

38,946,818.00

 

34

04/11/2010

242/RUTIN1

199

SET LEGES

50,000.00

 

35

04/11/2010

I1109001

199

KU-SELVIANA WANMA-100

290,650,000.00

 

38

16/12/2010

394/RUTIN

299

SP2D

 

549,250,000.00

39

16/12/2010

394/RUTIN

199

POT PPN_PPH

64,911,363.00

 

40

16/12/2010

394/RUTIN2

199

LEGES

50,000.00

 

41

16/12/2010

I1109003

199

KU-SELVIANA WANMA-100

484,050,000.00

 

 

Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah bersumber dari DPA SKPD No. 2.03.01.17.05.5.2 tahun 2010, tertata anggaran sebesar Rp. 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah) pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat yang diperuntukkan untuk kegiatan Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah, atas perbuatan terdakwa bersama sama dengan yang telah melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan dokumen (kontrak) Surat Perjaniian pemborongan Nomor :540/52/SPP/APBD/2010 tanggal 08 April 2010, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Sebesar Rp. 1.360.811.580,00- (satu milyar tiga ratus enam puluh juta delapan ratus sebelas ribu lima ratus delapan puluh rupiah) sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Propinsi Papua Barat Nomor : LAPKKN-58/PW27/5/2020 tanggal 02 April 2020.

 

Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan

Dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada TA. 2010 Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat mendapat anggaran Pekerjaan Peningkatan Jaringan Listrik (DBH) berdasarkan DPA SKPD No. 2.03.01.17.05.5.2 dengan pagu anggaran sebesar Rp 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah), kemudian anggaran tersebut mendapatkan penambahan dalam APBD-P sebesar Rp 1.009.650.000,- (satu milyar Sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total anggaran pekerjaan Peningkatan Jaringan Listrik (DBH) menjadi Rp 6.509.650.000,- (enam milyar lima ratus Sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). kemudian Saksi Besar Tjahjono selaku Direktur PT. Fourking Mandiri mendapatkan informasi dari Terdakwa SILVIANA WANMA selaku Komisaris PT Fourking Mandiri untuk menemui saksi PAULUS P. TAMBING selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat berdasarkan Keputusan Bupati Raja Ampat Nomor : SK. 821.22-1252 atau selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PA) juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pekerjaan Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tersebut, selanjutnya dalam pertemuan antara Saksi Besar Tjahjono dengan saksi PAULUS P. TAMBING menyuruh membuat dokumen Penawaran dan dokumen lain yang berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, selanjutnya Saksi Besar Tjahjono langsung membuat dokumen kontrak serta melampirkan dokumen pendukung yang termasuk didalamnya dokumen lelang, kemudian setelah dokumen kontrak tersebut selesai dibuat oleh Saksi Besar Tjahjono lalu Saksi Besar Tjahjono meminta tandatangan pihak terkait baik tandatangan KPA, PPK, maupun para panitia lelang untuk kelengkapan kontrak.
  • Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat ternyata terjadi perubahan titik lokasi pekerjaan tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang tertuang dalam kontrak. akan tetapi saksi WILLEM PITER MAYOR saat itu langsung menerbitkan dokumen fiktif berupa : Surat Perbaikan Jaringan Listrik yang ditujukan kepada Kepala Dinas pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat yang terlampir dalam dokumen Fiktif berupa dokumen Addendum I Nomor : 540/110.b/ADD/DPE/2010 tanggal 18 April 2010 yang ditandatangani oleh Alm. MUH IDRUS selaku Plt Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat serta Saksi Besar Tjahjono melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak dimana pekerjaan tersebut seolah-olah dilakukan addendum, padahal kenyataannya hal tersebut tidak pernah dilakukan karena pada tanggal 18 April 2010 jabatan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat masih dijabat oleh saksi PAULUS P. TAMBING sedangkan Alm. MUH IDRUS menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat setelah saksi PAULUS P. TAMBING pensiun atau purna tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil;
  • Bahwa akibat Saksi Besar Tjahjono melaksanakan Kegiatan Peningkatan Jaringan Listrik antara Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Raja Ampat yang tidak sesuai dengan kontrak sehingga terdapat kekurangan jumlah volume maupun terdapat ketidaksesuaian antara pekerjaan yang telah dilaksanakan dengan dokumen kontrak yaitu sebagai berikut:

Jalur PLTD sampai Apotik

No

Uraian Pekerjaan

Satuan

Volume

Spesifikasi

Kontrak

Realisasi

Kontrak

Realisasi

I.

 

Material Utama :

Tiang Besi 11 m - 200 daN

Tiang Besi Untuk Trafo 11 m - 200 daN

Kabel NYY 1 x 120 mm2

Arester 20 KV

 

Bh

Bh

Mtr

Bh

 

27

2

200

6

 

25

2

48

3

 

11 m - 200 daN

11 m - 200 daN

-

Pihak Dipublikasikan Ya