INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 113/Pid.Sus/2019/PN Mnk | H. ARUNG BORO,SH | 1.UMAR RAHMAT alias UMAR 2.ABDULLAH alias DADO 3.YUSRAN |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Mei 2019 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
| Nomor Perkara | 113/Pid.Sus/2019/PN Mnk | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 24 Mei 2019 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-126/T.1.20/Ep.2/05/2019 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Primair
Bahwa terdakwa I. Umar Rahmat alias UMARbersama-sama dengan terdakwa II. Abdullah alias DADO dan terdakwa III YUSRAN pada hari Jumat tanggal 15 Februari 2019 sekitar pukul 15.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan FebruariTahun 2019, bertempat di Kampung Lama Bintuni di rumah terdakwa II, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabuseberat 0.96 gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III dengan cara – cara sebagai berikut :
- Berawaldari informasi yang diterima oleh tim Resnarkoba Polres Teluk Bintuni bahwa terdakwa I Umar Rahmat alias UMAR membawa narkotika jenis sabu – sabu, dan terdakwa I saat itu dalam perjalanan dari Manokwari menuju ke Kabupaten Teluk Bintuni. Dari informasi tersebut anggota Resnarkoba Polres Teluk Bintuni juga mengetahui bahwa terdakwa I akan membawa Narkotika jenis sabu – sabu ke kampung lama ke tempat tinggal terdakwa II Abdullah alias DADO, berdasarkan informasi – informasi tersebut anggota Resnarkoba Polres Teluk Bintuni mendatangi Kampung Lama untuk mencari tahu tempat tinggal terdakwa II Abdullah alias DADO, setelah mengetahui tempat tinggal terdakwa II anggota Resnarkoba Polres Teluk Bintuni melakukan pemantauan terhadap rumah terdakwa II, dimana pada saat itu di depan rumah terdakwa II Abdullah alias DADO ada 2 (dua) orang yang sedang berdiri di depan rumah. Karena curiga dengan keadaan dan situasi di sekitar rumah terdakwa II polisi akhirnya memutuskan untuk masuk ke rumah terdakwa II Abdullah alias DADO. Dan ternyata benar di dalam rumah terdakwa II anggota Resnarkoba Polres Teluk Bintuni menemukan terdakwa I Umar Rahmat alias UMAR, terdakwa II Abdullah alias Dado dan terdakwa III YUSRAN sedang berkumpul untuk menggunakan narkotika jenis sabu – sabu, hal ini diketahui dari ditemukannya 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dan alat untuk menghisap sabu – sabu tersebut ada di pada para terdakwa di dalam ruangan rumah tersebut, selanjutnya para terdakwa dan barang – barang yang akan digunakan untuk menghisap atau mengkonsumsi sabu -sabu dibawa ke Polres Teluk Bintuni untuk dilakukan pemeriksaan.
- Bahwa narkotika jenis sabu – sabu yang di temukan oleh anggota Resnarkoba Polres Teluk Bintuni diperoleh terdakwa I Umar Rahmat alias UMAR dari makassar dengan cara membeli seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) melalui seseorang yang bernama AKBAR (DPO), dan uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang dipakai untuk membeli Narkotika jenis sabu di Makassar oleh terdakwa I Umar Rahmat alias UMAR diperoleh dari ELON (DPO) dan terdakwa II Abdullah alias DADO.
- Selanjutnya 1 (satu) buah plastik bening yang isinya diduga narkotika golongan I bukan tanaman Jenis sabu – sabu dilakukan penimbangan di kantor Pegadaian Bintuni dan di lakukan uji Laboratorium pada Balai POM Manokwari dengan hasil sebagai berikut :
Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 013 / 11857 / 2019 tanggal 16 Februari 2019 yang menerangkan telah melakukan penimbangan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis sabu dengan total berat bersih keseluruhan dengan pembungkusnya 0,96 gram.
Sertifikat Hasil Pengujian Nomor. 19.111.99.05.05.0002.K tanggal 12 Maret 2019 menerangkan terhadap sampel dari 1 (satu) bungkus plastik bening diperoleh kesimpulan bahwa sampel positif mangandung metamfetamin.
- Bahwa perbuatan terdakwa I Umar Rahmat alias UMAR, terdakwa II Abdullah alias DADO dan terdakwa III YUSRAN sebagaimana telah diuraikan dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwaI.Umar Rahmat alias UMAR, terdakwa II. Abdullah alias DADO dan terdakwa III. YUSRAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Subsidiair
Bahwa terdakwa I. Umar Rahmat alias UMAR bersama-sama dengan terdakwa II. Abdullah alias DADO dan terdakwa III YUSRAN pada hari Jumat tanggal 15 Februari 2019 sekitar pukul 15.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari Tahun 2019, bertempat di Kampung Lama Bintuni di rumah terdakwa II, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III dengan cara – cara sebagai berikut :
- Berawaldari informasi yang diterima oleh tim Resnarkoba Polres Teluk Bintuni bahwa terdakwa I Umar Rahmat alias UMAR membawa narkotika jenis sabu – sabu, dan terdakwa I saat itu dalam perjalanan dari Manokwari menuju ke Kabupaten Teluk Bintuni. Dari informasi tersebut anggota Resnarkoba Polres Teluk Bintuni juga mengetahui bahwa terdakwa I akan membawa Narkotika jenis sabu – sabu ke kampung lama ke tempat tinggal terdakwa II Abdullah alias DADO, berdasarkan informasi – informasi tersebut anggota Resnarkoba Polres Teluk Bintuni mendatangi Kampung Lama untuk mencari tahu tempat tinggal terdakwa II Abdullah alias DADO, setelah mengetahui tempat tinggal terdakwa II anggota Resnarkoba Polres Teluk Bintuni melakukan pemantauan terhadap rumah terdakwa II, dimana pada saat itu di depan rumah terdakwa II Abdullah alias DADO ada 2 (dua) orang yang sedang berdiri di depan rumah. Karena curiga dengan keadaan dan situasi di sekitar rumah terdakwa II polisi akhirnya memutuskan untuk masuk ke rumah terdakwa II Abdullah alias DADO. Dan ternyata benar di dalam rumah terdakwa II anggota Resnarkoba Polres Teluk Bintuni menemukan terdakwa I Umar Rahmat alias UMAR, terdakwa II Abdullah alias Dado dan terdakwa III YUSRAN sedang berkumpul untuk menggunakan narkotika jenis sabu – sabu, hal ini diketahui dari ditemukannya 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dan alat untuk menghisap sabu – sabu tersebut ada di pada para terdakwa di dalam ruangan rumah tersebut, selanjutnya para terdakwa dan barang – barang yang akan digunakan untuk menghisap atau mengkonsumsi sabu -sabu dibawa ke Polres Teluk Bintuni untuk dilakukan pemeriksaan.
- Bahwa narkotika jenis sabu – sabu yang di temukan oleh anggota Resnarkoba Polres Teluk Bintuni diperoleh terdakwa I Umar Rahmat alias UMAR dari makassar dengan cara membeli seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) melalui seseorang yang bernama AKBAR (DPO), dan uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang dipakai untuk membeli Narkotika jenis sabu di Makassar oleh terdakwa I Umar Rahmat alias UMAR diperoleh dari ELON (DPO) dan terdakwa II Abdullah alias DADO.
- Selanjutnya 1 (satu) buah plastik bening yang isinya diduga narkotika golongan I bukan tanaman Jenis sabu – sabu dilakukan penimbangan di kantor Pegadaian Bintuni dan di lakukan uji Laboratorium pada Balai POM Manokwari dengan hasil sebagai berikut :
Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 013 / 11857 / 2019 tanggal 16 Februari 2019 yang menerangkan telah melakukan penimbangan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis sabu dengan total berat bersih keseluruhan dengan pembungkusnya 0,96 gram.
Sertifikat Hasil Pengujian Nomor. 19.111.99.05.05.0002.K tanggal 12 Maret 2019 menerangkan terhadap sampel dari 1 (satu) bungkus plastik bening diperoleh kesimpulan bahwa sampel positif mangandung metamfetamin.
- Bahwa perbuatan terdakwa I Umar Rahmat alias UMAR, terdakwa II Abdullah alias DADO dan terdakwa III YUSRAN sebagaimana telah diuraikan dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwaI.Umar Rahmat alias UMAR, terdakwa II. Abdullah alias DADO dan terdakwa III. YUSRAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
