Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2020/PN Mnk PT. BANK PERKREDITAN ARFAK INDONESIA Kantor Cabang Manokwari 1.PARKUN
2.SUDARTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2020/PN Mnk
Tanggal Surat Senin, 18 Mei 2020
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PERKREDITAN ARFAK INDONESIA Kantor Cabang Manokwari
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PARKUN
2SUDARTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 436.481.122,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat selumhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 436.481.122,- (Empat Ratus Tiga Puluh Enam Juta Empat Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Seratus Dua Puluh Dua Rupiah).
  4. Menyatakan sah dan berharga Jaminan terhadap agunan berupa Sertipikat Hak Milik No.02260 atas nama Sudarti.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikian gugatan ini Saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Manokwari berkenan mengabulkannya.

Manokwari, 18 Mei 2020

Hormat Kami,

Penggugat (Bank Arfindo)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak