Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
208/Pid.B/2025/PN Mnk 1.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
2.JEFRI TOLOKENDE, S.H., M.H.
MAXSRI KUNU Alias MAX Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 208/Pid.B/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2860/R.2.10/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
2JEFRI TOLOKENDE, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAXSRI KUNU Alias MAX[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

  1. DAKWAAN :

KESATU :

-------- Bahwa Terdakwa MAXSRI KUNU Alias MAX, pada hari minggu 22 desember 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 sampai dengan 2025, bertempat di Jalan Lembah Hijau Kabupaten manokwari, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Minggu 22 Desember 2024 Terdakwa MAXSRI KUNU Alias MAX bersama dengan ADONIA ABDI HUTAPEA (DPO) tanpa seijin dari pemiliknya mengambil 1 (satu) buah laptop merek ASUS TUF GAMING A15 berwarna Grey/Abu-abu dengan identitas laptop : FX506IV – R9R6B6T, SN: L7NRCX05V17031H, CN: KXSY, MFD : 2020-07 yang berada di rumah milik saksi ANGGA PRABOWO PUTRA BANGUN yang berada di jalan Lembah Hijau Kabupaten Manokwari.
  • Bahwa kemudian ADONIA ABDI HUTAPEA (DPO) menawarkan laptop merek ASUS TUF GAMING A15 berwarna Grey/Abu-abu dengan identitas laptop : FX506IV – R9R6B6T, SN: L7NRCX05V17031H, CN: KXSY, MFD : 2020-07 di media social facebook dengan harga Rp. 10.500.000 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian ADONIA ABDI HUTAPEA (DPO) menyuruh Terdakwa MAXSRI KUNU Alias MAX untuk menjual laptop merek ASUS TUF GAMING A15 berwarna Grey/Abu-abu dengan identitas laptop : FX506IV – R9R6B6T, SN: L7NRCX05V17031H, CN: KXSY, MFD : 2020-07 tersebut dengan harga Rp. 10.500.000 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) dengan menawarkan kepada Terdakwa MAXSRI KUNU Alias MAX imbalan Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah)  jika Laptop merek ASUS TUF GAMING A15 berwarna Grey/Abu-abu dengan identitas laptop : FX506IV – R9R6B6T, SN: L7NRCX05V17031H, CN: KXSY, MFD : 2020-07 tersebut dijual.
  • Bahwa setelah Saksi LEO BUTAR BUTAR menkonfirmasi kepada Terdakwa MAXSRI KUNU Alias MAX bahwa Laptop merek ASUS TUF GAMING A15 berwarna Grey/Abu-abu dengan identitas laptop : FX506IV – R9R6B6T, SN: L7NRCX05V17031H, CN: KXSY, MFD : 2020-07 tersebut Adalah milik Saksi  ANGGA PRABOWO PUTRA BANGUN yang hilang kepada Terdakwa MAXSRI KUNU Alias MAX dan meminta Terdakwa MAXSRI KUNU Alias MAX menyerahkan Laptop merek ASUS TUF GAMING A15 berwarna Grey/Abu-abu dengan identitas laptop : FX506IV – R9R6B6T, SN: L7NRCX05V17031H, CN: KXSY, MFD : 2020-07 dengan uang imbalan Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) namun Terdakwa MAXSRI KUNU Alias MAX tidak mau menyerahkan Laptop merek ASUS TUF GAMING A15 berwarna Grey/Abu-abu dengan identitas laptop : FX506IV – R9R6B6T, SN: L7NRCX05V17031H, CN: KXSY, MFD : 2020-07 milik Saksi ANGGA PRABOWO PUTRA BANGUN kepada saksi LEO BUTAR BUTAR.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MAXSRI KUNU Alias MAX, Saksi  ANGGA PRABOWO PUTRA BANGUN mengalami kerugian secara materil Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

 

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 362 KUH Pidana.--------------------

 

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa MAXSRI KUNU Alias MAX, pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di jalan Reremi KPR manokwari, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah membeli, menjual, menukar, menggadaikan, menyewakan, menerima sebagai hadiah, menerima gadai, mengangkut, atau menarik keuntungan dari suatu benda yang diketahuinya atau patut diduganya berasal dari tindak pidana. Perbuatan mana yang dilakukan terdakwa sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu 02 juli 2025 Terdakwa MAXSRI KUNU Alias MAX menerima Laptop : FX506IV – R9R6B6T, SN: L7NRCX05V17031H, CN: KXSY, MFD : 2020-07 hasil curian dari ADONIA ABDI HUTAPEA (DPO).
  • Bahwa kemudian ADONIA ABDI HUTAPEA (DPO) menyuruh Terdakwa MAXSRI KUNU Alias MAX untuk menjual laptop merek ASUS TUF GAMING A15 berwarna Grey/Abu-abu dengan identitas laptop : FX506IV – R9R6B6T, SN: L7NRCX05V17031H, CN: KXSY, MFD : 2020-07 tersebut dengan harga Rp. 10.500.000 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) dengan menawarkan kepada Terdakwa MAXSRI KUNU Alias MAX imbalan Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) jika Laptop merek ASUS TUF GAMING A15 berwarna Grey/Abu-abu dengan identitas laptop : FX506IV – R9R6B6T, SN: L7NRCX05V17031H, CN: KXSY, MFD : 2020-07 tersebut dijual.
  • Bahwa kemudian Terdakwa MAXSRI KUNU Alias MAX menduga bahwa Laptop : FX506IV – R9R6B6T, SN: L7NRCX05V17031H, CN: KXSY, MFD : 2020-07 yang Terdakwa MAXSRI KUNU Alias MAX hendak jual tersebut tidak masuk akal jika dijual dengan harga Rp. 10.500.000 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah Saksi LEO BUTAR BUTAR menkonfirmasi kepada Terdakwa MAXSRI KUNU Alias MAX bahwa Laptop merek ASUS TUF GAMING A15 berwarna Grey/Abu-abu dengan identitas laptop : FX506IV – R9R6B6T, SN: L7NRCX05V17031H, CN: KXSY, MFD : 2020-07 tersebut Adalah milik Saksi ANGGA PRABOWO PUTRA BANGUN yang dicuri kepada Terdakwa MAXSRI KUNU Alias MAX dan meminta Terdakwa MAXSRI KUNU Alias MAX menyerahkan Laptop merek ASUS TUF GAMING A15 berwarna Grey/Abu-abu dengan identitas laptop : FX506IV – R9R6B6T, SN: L7NRCX05V17031H, CN: KXSY, MFD : 2020-07 dengan uang imbalan Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) namun Terdakwa MAXSRI KUNU Alias MAX tidak mau menyerahkan Laptop merek ASUS TUF GAMING A15 berwarna Grey/Abu-abu dengan identitas laptop : FX506IV – R9R6B6T, SN: L7NRCX05V17031H, CN: KXSY, MFD : 2020-07 milik Saksi ANGGA PRABOWO PUTRA BANGUN kepada saksi LEO BUTAR BUTAR.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MAXSRI KUNU Alias MAX, Saksi  ANGGA PRABOWO PUTRA BANGUN mengalami kerugian secara materil Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

 

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 480  Ke-1 dan Ke-2 KUH Pidana.--------------------

Pihak Dipublikasikan Ya