| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 129/Pid.Sus/2026/PN Mnk | 1.DEWINTHA FARADILAH ISMAIL, S.H. 2.RYAN ARDANA HARAHAP, S.H. 3.MARCELLINO RAHADIAN PRASETYO, S.H. |
JU'DDIN DG RAU | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Jun. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||
| Nomor Perkara | 129/Pid.Sus/2026/PN Mnk | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Jun. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B -757 /R.2.13.2/Enz.2/06/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | -------- Bahwa terdakwa JU’DDIN DG RAU, pada hari Sabtu 28 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan SS Fimbay RT 002/RW 003 Kompleks Pasar Sentral Bintuni, Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak – tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili, terdakwa melakukan “menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : ------------------------------------------------- - Bahwa berawal dari informasi keluhan masyarakat terkait peredaran minuman keras lokal jenis bobo anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Teluk Bintuni kemudian melakukan pemantauan, pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 WIT di sekitar Jalan SS Fimbay RT 002/RW 003 Kompleks Pasar Sentral Bintuni, Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, saat melakukan pemantauan petugas melihat terdakwa keluar dari kawasan hutan mangi-mangi sambil membawa 1 (satu) buah jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter yang diduga berisi minuman keras lokal jenis bobo, kemudian petugas mendekati dan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan barang bawaan terdakwa, lalu ditemukan berupa 1 (satu) buah jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter berisikan minuman lokal jenis bobo, 1 (satu) buah parang beserta sarungnya, 1 (satu) buah botol air mineral kosong, 1 (satu) buah karung warna putih. - Bahwa terdakwa membuat sendiri minuman keras lokal jenis bobo di kawasan hutan mangi-mangi dengan cara mengambil air sadapan pohon enau yang dicampur dengan kulit kayu mangi-mangi, kemudian ditampung menggunakan botol air mineral bekas dan jerigen bekas minyak goreng. Terdakwa telah memproduksi minuman lokal jenis bobo selama bulan Februari 2026 sebanyak kurang lebih 12 (dua belas) kali untuk diperjualbelikan kepada masyarakat, yang diketahuinya tempat produksi minuman lokal jenis bobo milik terdakwa berada di kawasan hutan yang kotor dan tidak higienis, minuman keras lokal jenis bobo tersebut dikemas oleh terdakwa menggunakan wadah botol dan jerigen bekas yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan, tanpa label dan tanpa izin edar. - Bahwa terdakwa menjual minuman lokal jenis bobo tersebut dalam kemasan jerigen ukuran 5 (lima) liter dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan botol air mineral bekas dengan harga Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), lalu hasil penjualannya digunakan untuk kepentingan pribadi. - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari sebagaimana Sertifikat Hasil Pengujian Nomor : LHU-MKW / 26.121.11.13.05.0004.K / PANGAN / 2026 tanggal 17 Maret 2026, terhadap sampel minuman lokal jenis bobo milik terdakwa ditemukan kandungan alkohol (etanol) sebesar 9,19% (sembilan koma sembilan belas persen), dan berpotensi membahayakan kesehatan masyaraka jika dikonsumsi. -------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 135 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. -------
|
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
