Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.Sus/2026/PN Mnk 1.TOYIB HASAN, S.H.
2.MARCUS YONGEN PANGKEY, S.H.
SUKMO LINTANG SUMIRAT Bin SABAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 82/Pid.Sus/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-747/R.2.10/Ft.3/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TOYIB HASAN, S.H.
2MARCUS YONGEN PANGKEY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKMO LINTANG SUMIRAT Bin SABAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa Terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT bin SABAR  dan saksi MOCH SUWODO alias WIDODO Bin YUSUP KASENI dan saksi LUTFI HAKIM (ditangani dalam perkara terpisah) pada hari Jumat 19 September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Manokwari-Maruni Kelurahan Anday Distrik Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum, yaitu membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan, dan  turut serta melakukan Tindak Pidana, perbuatan perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara atau uraian kejadian sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada bulan Maret terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT mengenal saksi MOCH SUWODO alias WIDODO Bin YUSUP KASENI dari temannya yang bernama YUDI di Banyuwangi. Kemudian Saudara YUDI menghubungi saksi MOCH SUWODO alias WIDODO Bin YUSUP KASENI dan menawarkan padanya apakah mau berjualan minuman beralkohol di Papua. Setelah itu YUDI menyuruh saksi MOCH SUWODO alias WIDODO Bin YUSUP KASENI untuk berkomunikasi langsung dengan terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT. Setelah berkomunikasi antara terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT dengan saksi MOCH SUWODO alias WIDODO Bin YUSUP KASENI kemudian mereka sepakat untuk bekerja sama terkait penjualan minuman beralkohol di papua, dengan adanya kesepakatan tersebut terdakwa menyuruh saksi MOCH SUWODO alias WIDODO Bin YUSUP KASENI untuk mencari uang sebesar Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) untuk membeli bahan baku untuk membuat minuman beralkohol palsu berupa botol, alkohol, tutup botol, label, serta pita cukai. Kemudian disepakati bahwa modal usaha ditanggung bersama dimana terdakwa sebesar Rp.12.000.000,-(dua belas juta rupiah) dan saksi MOCH SUWODO alias WIDODO Bin YUSUP KASENI sebesar Rp.16.000.000,-(enam belas juta rupiah) dengan jumlah keseluruhan berjumlah Rp.28.000.000,-(dua puluh delapan juta rupiah), kemudian terdakwa menyuruh  saksi MOCH SUWODO alias WIDODO Bin YUSUP KASENI untuk membeli bahan-bahan untuk membuat minuman beralkohol palsu berupa botol, alkohol, tutup botol, label, serta pita cukai di Jawa.
  • Kemudian terdakwa menyuruh saksi MOCH SUWODO alias WIDODO Bin YUSUP KASENI untuk mencari tempat percetakan sablon untuk membuat pita cukai palsu. Atas perintah terdakwa tersebut kemudian saksi MOCH SUWODO alias WIDODO Bin YUSUP KASENI mencari percertakan dan sablon melalui media social Tik Tok dan menemukan tempat percetakan dan sablon milik saksi LUTFI HAKIM di Banyuwangi, lalu saksi MOCH SUWODO alias WIDODO Bin YUSUP KASENI menghubungi saksi LUTFI HAKIM dan menanyakan apakah tempat percetakan saksi LUTFI HAKIM bisa mencetak pita cukai beserta label untuk minuman Vodka Robinson dan Anggur API, selanjutnya saksi LUTFI HAKIM menyanggupi untuk mencetak pita cukai tersebut, kemudian saksi MOCH SUWODO alias WIDODO Bin YUSUP KASENI mengirimkan file pita cukai melalui aplikasi WA (WhatsApp) ke saksi LUTFI HAKIM.
  • Bahwa selanjutnya atas kesanggupan saksi LUTFI HAKIM mencetak pita cukai, saksi MOCH SUWODO alias WIDODO Bin YUSUP KASENI memesan sebanyak 15 lembar pita cukai palsu dengan harga per lembarnya sebesar Rp.10.000,- dimana pembayaran tersebut menggunakan uang saksi MOCH SUWODO alias WIDODO Bin YUSUP KASENI. Pemesanan pertama ini dikirim ke Papua menggunakan Lion Parcel, dengan nama penerima atas nama FAUZAN yang merupakan anak dari terdakwa, dengan nomor penerima nomor saksi MOCH SUWODO dan nama pengirimnya menggunakan nama saksi MOCH SUWODO. Setelah pemesanan pertama, dirasa hasilnya cocok kemudian saksi MOCH SUWODO alias WIDODO melanjutkan dengan pemesanan pita cukai dan label berikutnya. Pemesanan kedua sebanyak 100 lembar pita cukai merah muda untuk Vodka Robinson dengan menggunakan cara pengiriman yang sama, dengan harga Rp10.000,- per lembar, dipesan sekitar bulan Juni 2025. Pemesanan ketiga sebanyak 25 lembar pita cukai hijau untuk Anggur API dengan menggunakan cara pengiriman yang sama, dengan harga Rp10.000,- per lembar dipesan sekitar bulan Juni 2025. Pemesanan keempat sebanyak 60 lembar pita cukai hijau untuk Anggur API dengan menggunakan cara pengiriman yang sama, dengan harga Rp10.000,- per lembar dipesan sekitar bulan Juni 2025.
  • Bahwa setelah bahan tiba di Manokwari, terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT memerintahkan saksi MOCH SUWODO alias WIDODO Bin YUSUP KASENI untuk meracik minuman, serta melekatkan pita cukai dengan cara menempelkan pita cukai pada tutup botol dengan posisi agak kebawah agar barcode terlihat dan jika di-scan bisa terbaca, seperti pada kemasan yang asli, selanjutnya setelah jadi minuman-minuman tersebut disimpan di Gudang milik terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat ada pengiriman minuman oplosan, kemudian pada tanggal 19 September 2025 sekitar pukul 14.00 WIT saksi KRISYE KUNU dan saksi NIKODEMUS RUMADAS yang merupakan anggota Polisi Polda Papua Barat, melakukan penindakan berupa penggeledahan di sebuah gudang yang beralamat di Jalan Manokwari–Maruni, Kampung Anday, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Pada saat penindakan tersebut, saksi KRISYE KUNU dan saksi NIKODEMUS RUMADAS menemukan dan mengamankan barang bukti berupa pita cukai palsu sebanyak 1 (satu) karton yang terdiri dari:
  • 2.781 keping Pita cukai bertuliskan PANJIWO00 tahun 2025 warna Biru.
  • 5.279 keping Pita cukai bertuliskan PANJJIWO00 tahun 2024 warna Hijau.
  • 5.992 keping Pita cukai bertuliskan GUNUSANT00 tahun 2024 warna Jingga.
  • 6.716 keping Pita cukai bertuliskan GUNUSANT00 tahun 2024 warna Jingga.

Dan minuman beralkohol hasil produksi, mesin pengemasan, tutup botol, stiker, serta perlengkapan produksi lainnya, yang seluruhnya berada di dalam gudang milik Terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT bin SABAR.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara hasil pengujian keaslian pita cukai Nomor BA-075/TFF/X/2025 tanggal 9 Oktober 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Tim ahli identifikasi keaslian pita cukai MIFTAH BAEHAQI menerangkan bahwa terhadap pita cukai:
  • PANJIWO00 Warna Biru (2025)
  • PANJJIWO00 Warna Hijau (2024)
  • GUNUSANT00  Warna Jingga (2024)
  • GUNUSANT00  Warna Jingga (2024)

adalah bukan produk Konsorsium Perum Peruri (PALSU) karena tidak memiliki ciri-ciri pada kertas, tinta/cetakan, desain dan hologram yang sama dengan specimen/produk asli Konsorsium Perum PERURI.

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT bin SABAR dan saksi MOCH SUWODO alias WIDODO Bin YUSUP KASENI,dan saksi LUTFI HAKIM (ditangani dalam perkara terpisah) berdasarkan perhitungan ahli EDY PURWANTO, menyatakan Potensi kerugian negara atas peristiwa ini dapat dihitung sebagai berikut :
  • Pita cukai berwarna biru muda adalah untuk golongan B produksi dalam negeri dengan tarif Rp.42.500,- (empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) x 2.781 (dua ribu tujuh ratus delapan puluh satu) keping x 0,62 (nol koma enam puluh dua) liter = Rp 73.279.350,- (tujuh puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh rupiah)
  • Pita cukai berwarna hijau adalah untuk golongan B produksi dalam negeri dengan tarif Rp.42.500,- (empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) x 5.279 (lima ribu dua ratus tujuh puluh sembilan) keping x 0,62 (nol koma enam puluh dua) liter = Rp139.101.650,- (seratus tiga puluh sembilan juta seratus satu ribu enam ratus lima puluh rupiah)
  • Pita cukai berwarna Jingga adalah untuk golongan C produksi dalam negeri dengan tarif Rp.101.000,- (seratus ribu rupiah) x 5.992 (lima ribu sembilan ratus sembilan puluh dua) keping x 0,25 (nol koma dua puluh lima) liter = Rp151.298.000,- (seratus lima puluh satu juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah)
  • Pita cukai berwarna Jingga adalah untuk golongan C produksi dalam negeri dengan tarif Rp.101.000,- (seratus ribu rupiah) x 6.716 (enam ribu tujuh ratus enam belas) keping x 0,25 (nol koma dua puluh lima) liter = Rp169.579.000,- (seratus enam puluh sembilan juta lima ratus tujun puluh sembilan ribu rupiah)

Total kerugian negara sebesar Rp 533.258.000,- (lima ratus tiga puluh tiga juta dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah)

 

--- Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------

Pihak Dipublikasikan Ya