Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
27/Pid.Sus/2024/PN Mnk | 1.MUHAMMAD IHSAN HUSNI, S.H. 1.MUHAMMAD IHSAN HUSNI, S.H. 1.MUHAMMAD IHSAN HUSNI, S.H. |
RUDOLF AGUSTO Alias AGUS | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Feb. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 27/Pid.Sus/2024/PN Mnk | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 12 Feb. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-281/R.2.10/Enz.2/2/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN NEGERI MANOKWARI Jalan Pahlawan No. 1 Sanggeng Manokwari Papua Barat
“ UNTUK KEADILAN “ P-29
SURAT DAKWAANNO. REG. PERKARA. : PDM – 2 /R.2.10 /Enz.2/02/2024
a. Identitas Terdakwa : Nama lengkap : RUDOLF AGUSTO Alias AGUS Tempat lahir : Medan Umur / tanggal lahir : 33 tahun / 31 Agustus 1990 Jenis kelamin : Laki - laki Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Palapa, Manokwari Barat, Kab. Manokwari, Prov. Papua Barat A g a m a : Kristen Protestan Pekerjaan : Karyawan Swasta Pendidikan : SMA (berijazah).
b. Penahanan : 1. Penyidik : Rutan sejak tgl 06 November 2023 s/d 25 November 2023. 2. Perpanjangan Penahanan PU : Rutan sejak tgl 26 November 2023 s/d 04 Januari 2024 3. Perpanjangan Penahanan KPN : Rutan sejak tgl 05 Januari 2024 s/d 03 Februari 2024 4. Jaksa Penuntut Umum : Rutan sejak tgl 01 Februari 2024 s/d 20 Februari 2024
Primair ----------- Bahwa terdakwa RUDOLF AGUSTO Alias AGUS bersama WOSTARI JAYA OLOAN, SKM Alias ERIK (Diajukan dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari sabtu tanggal 04 November 2023 sekitar pukul 16.45 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 bertempat di jalan pertanian wosi dalam (tepatnya di depan gereja efrata wosi) keluarahan wosi distrik Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau melakukan bermufakat jahat melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa sekitar bulan September 2023 terdakwa memesan narkotika golongan I jenis shabu dari kenalan terdakwa yang bernama saudara SALEH (DPO) di Kecamatan Percut Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatra Utara sebanyak 10 (sepuluh) gram, barang (narkotika golongan I jenis shabu) tersebut dikirim oleh saudara SALEH (DPO) melalui kantor Pos. Setelah barang (narkotika golongan I jenis shabu) tersebut tiba di Manokwari, terdakwa langsung menjual narkotika golongan I jenis shabu tersebut kepada teman-teman dan kenalan terdakwa yang berada di Manokwa hingga sabu tersebut habis terjual, kemudian terdakwa berangkat ke Jayapura Provinsi Papua untuk bertemu dengan keluarga terdakwa bernama Saksi WOSTARI JAYA OLOAN, SKM ALIAS ERIK untuk membahas tentang pembelian narkotika golongan I jenis shabu sebanyak 110 (seratus sepuluh) gram dan saksi WOSTARI JAYA OLOAN, SKM ALIAS ERIK memberikan uang tunai kepada terdakwa sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dengan cara mentransfer ke rekening bank Mandiri milik terdakwa. - Bahwa sekitar tanggal 24 bulan Oktober 2023 terdakwa berangkat ke Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara dan langsung menghubungi teman terdakwa yang bernama saudara SALEH (DPO), namun pada saat itu saudara SALEH (DPO) tidak ada. Dan pada tanggal 25 Oktober 2023 sekitar pukul 10.00 wit terdakwa menghubungi teman terdakwa yang biasa dipanggil dengan sebutan saudara CINGKONG (DPO). Kemudian terdakwa langsung melakukan transaksi narkotika golongan I jenis shabu tersebut dengan saudara CINGKONG (DPO) sebanyak 110 (seratus sepuluh) gram dengan harga Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta) rupiah Atau sekitar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) rupiah untuk setiap gramnya dan terdakwa pun langsung membawa narkotika golongan I jenis shabu tersebut ke rumah terdakwa di Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. Setelah terdakwa tiba dirumah, terdakwa langsung memesan tiket pesawat City link dari Medan ke Jakarta. Dan pada sore harinya terdakwa langsung berangkat dari Medan tujuan Jakarta dengan membawa 110 (seratus sepuluh) gram narkotika golongan I jenis shabu yang terdakwa simpan di dalam celana dalam yang terdakwa kenakan pada saat itu. Setelah terdakwa tiba di Bandara Soekarno Hatta Jakarta, terdakwa kembali memesan tiket pesawat tujuan Jakarta menuju Sorong Provinsi Papua Barat dan berangkat pada malam hari. Setelah terdakwa tiba di Sorong Provinsi Papua Barat pada tanggal 26 Oktober 2023 dengan membawa narkotika golongan I jenis shabu sebanyak 110 (seratus sepuluh) gram tersebut, terdakwa langsung ke Pelni untuk membeli tiket kapal KM. Labobar yang berangkat pada malam hari sekitar pukul 19.00 wit. - Bahwa setelah terdakwa tiba di Kabupaten Manokwari pada tanggal 27 Oktober 2023 dengan membawa narkotika golongan I jenis shabu sebanyak 110 (seratus sepuluh) gram, terdakwa naik ojek menuju rumah di jalan Palapa Reremi Pemda Kabupaten Manokwari bertemu dengan saksi WOSTARI JAYA OLOAN, SKM ALIAS ERIK dan mengatakan bahwa barang narkotika golongan I jenis shabu tersebut terdakwa simpan di dalam kamar, dan terdakwa keluar rumah untuk bertemu dengan teman-teman terdakwa. Pada saat terdakwa kembali kerumah, saksi WOSTARI JAYA OLOAN, SKM ALIAS ERIK sudah mengambil narkotika golongan I jenis shabu tersebut, dan memberikan sisa narkotika golongan I jenis shabu tersebut kepada terdakwa sebanyak 20 (dua puluh) gram. Sedangkan sisa dari narkotika golongan I jenis shabu sebanyak 88 (delapan puluh delapan) gram dibawah oleh saksi ERIK SARAGIH. Bahwa setelah terdakwa menerima narkotika golongan I jenis shabu dari saudara WOSTARI JAYA OLOAN, SKM ALIAS ERIK tersebut terdakwa langsung menjual narkotika golongan I jenis shabu tersebut kepada kenalan terdakwa yang berada di Manokwari dengan harga Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu) rupiah untuk setiap 1 (satu) gramnya. - Bahwa saksi EDI RAHMAN, Saksi EKO SULISTYO dan saksi RIVALDY MAKATITA selaku anggota kepolisian Polres Manokwari yang menerima informasi dari tentang perbuatan terdakwa selanjutnya berdasarkan Surat Perintah melakukan penyelidikan dan terhadap terdakwa dilakukan penangkapan di jalan Pertanian Wosi Dalam Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat tepatnya di depan Gereja Efrata Wosi Manokwari pada hari Sabtu tanggal 04 November 2023 sekitar pukul 16.45 wit saksi melakukan penggeledahan dan menemukan narkotika golongan I jenis shabu yang disimpan disaku celana bagian depan sebanyak 4 bungkus plastic klip bening dengan rincian 3 (tiga) plastic bening ukuran kecil dan 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu. yang diakui oleh terdakwa beserta uang tunai pecahan seratus ribu rupiah sebanyak 15 (lima belas) lembar hasil dari penjualan narkotika golongan I jenis shabu tersebut dan saksi anggota Polres Manokwari melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di jalan Palapa Distrik Manokwari Barat Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat dan menemukan 1 (satu) pack plastic klip bening ukuran sedang, 1 (satu) pak plastic klip bening ukurang kecil, 5 (lima) buah korek api gas, 9 (sembilan) buah pipet dan 1 (satu) buah pireks kaca yang diakui adalah milik terdakwa sendiri. kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan ke kantor Sat Narkoba Polresta Manokwari untuk di interogasi lebih lanjut terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis shabu. - Bahwa saat dilakukan pemeriksaan terdakwa menyampaikan jika masih keluarganya yang bernama saksi WOSTARI JAYA OLOAN, SKM alias ERIK yang tinggal bersama-sama dengan terdakwa sehingga pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2023 sekitar pukul 06.30 wit saksi EDI RAHMAN, Saksi EKO SULISTYO dan saksi RIVALDY MAKATITA kembali ke rumah tempat tinggal terdakwa dan menemukan saksi WOSTARI JAYA OLOAN, SKM alias ERIK yang sedang berada di rumah tersebut dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) botol plastic obat ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Manokwari guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Timbang Barang Bukti Nomor : 068/11651/2023 tanggal 06 November 2023 yang ditandatangani oleh LUCKY DWI selaku Penaksir PT. Pegadaian (Persero) Manokwari terhadap barang bukti:
- Bahwa berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian Nomor : LHU KIM-MKW/23.121.11.16.05.0094.K/OBAT/2023 tanggal 09 November 2023 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari yang ditandatangani oleh Oktavia Kharisma Rembulan, S.Si selaku Penguji terhadap 1 (satu) bungkus plastic berisi kristal berwarna putih bening diduga sabu, menerangkan : kesimpulan Sample positif mengandung senyawa Metampetamin yang identik ditemukan pada shabu. - Bahwa pada saat penangkapan terhadap terdakwa tidak dapat memperlihatkan izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----------- Bahwa terdakwa RUDOLF AGUSTO Alias AGUS bersama WOSTARI JAYA OLOAN, SKM Alias ERIK (Diajukan dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari sabtu tanggal 04 November 2023 sekitar pukul 16.45 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 bertempat di jalan pertanian wosi dalam (tepatnya di depan gereja efrata wosi) keluarahan wosi distrik Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau melakukan bermufakat jahat melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa sekitar bulan September 2023 terdakwa memesan narkotika golongan I jenis shabu dari kenalan terdakwa yang bernama saudara SALEH (DPO) di Kecamatan Percut Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatra Utara sebanyak 10 (sepuluh) gram, barang (narkotika golongan I jenis shabu) tersebut dikirim oleh saudara SALEH (DPO) melalui kantor Pos. Setelah barang (narkotika golongan I jenis shabu) tersebut tiba di Manokwari, terdakwa langsung menjual narkotika golongan I jenis shabu tersebut kepada teman-teman dan kenalan terdakwa yang berada di Manokwa hingga sabu tersebut habis terjual, kemudian terdakwa berangkat ke Jayapura Provinsi Papua untuk bertemu dengan keluarga terdakwa bernama Saksi WOSTARI JAYA OLOAN, SKM ALIAS ERIK untuk membahas tentang pembelian narkotika golongan I jenis shabu sebanyak 110 (seratus sepuluh) gram dan saksi WOSTARI JAYA OLOAN, SKM ALIAS ERIK memberikan uang tunai kepada terdakwa sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dengan cara mentransfer ke rekening bank Mandiri milik terdakwa. - Bahwa sekitar tanggal 24 bulan Oktober 2023 terdakwa berangkat ke Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara dan langsung menghubungi teman terdakwa yang bernama saudara SALEH (DPO), namun pada saat itu saudara SALEH (DPO) tidak ada. Dan pada tanggal 25 Oktober 2023 sekitar pukul 10.00 wit terdakwa menghubungi teman terdakwa yang biasa dipanggil dengan sebutan saudara CINGKONG (DPO). Kemudian terdakwa langsung melakukan transaksi narkotika golongan I jenis shabu tersebut dengan saudara CINGKONG (DPO) sebanyak 110 (seratus sepuluh) gram dengan harga Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta) rupiah Atau sekitar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) rupiah untuk setiap gramnya dan terdakwa pun langsung membawa narkotika golongan I jenis shabu tersebut ke rumah terdakwa di Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. Setelah terdakwa tiba dirumah, terdakwa langsung memesan tiket pesawat City link dari Medan ke Jakarta. Dan pada sore harinya terdakwa langsung berangkat dari Medan tujuan Jakarta dengan membawa 110 (seratus sepuluh) gram narkotika golongan I jenis shabu yang terdakwa simpan di dalam celana dalam yang terdakwa kenakan pada saat itu. Setelah terdakwa tiba di Bandara Soekarno Hatta Jakarta, terdakwa kembali memesan tiket pesawat tujuan Jakarta menuju Sorong Provinsi Papua Barat dan berangkat pada malam hari. Setelah terdakwa tiba di Sorong Provinsi Papua Barat pada tanggal 26 Oktober 2023 dengan membawa narkotika golongan I jenis shabu sebanyak 110 (seratus sepuluh) gram tersebut, terdakwa langsung ke Pelni untuk membeli tiket kapal KM. Labobar yang berangkat pada malam hari sekitar pukul 19.00 wit. - Bahwa setelah terdakwa tiba di Kabupaten Manokwari pada tanggal 27 Oktober 2023 dengan membawa narkotika golongan I jenis shabu sebanyak 110 (seratus sepuluh) gram, terdakwa naik ojek menuju rumah di jalan Palapa Reremi Pemda Kabupaten Manokwari bertemu dengan saksi WOSTARI JAYA OLOAN, SKM ALIAS ERIK dan mengatakan bahwa barang narkotika golongan I jenis shabu tersebut terdakwa simpan di dalam kamar, dan terdakwa keluar rumah untuk bertemu dengan teman-teman terdakwa. Pada saat terdakwa kembali kerumah, saksi WOSTARI JAYA OLOAN, SKM ALIAS ERIK sudah mengambil narkotika golongan I jenis shabu tersebut, dan memberikan sisa narkotika golongan I jenis shabu tersebut kepada terdakwa sebanyak 20 (dua puluh) gram. Sedangkan sisa dari narkotika golongan I jenis shabu sebanyak 88 (delapan puluh delapan) gram dibawah oleh saksi ERIK SARAGIH. Bahwa setelah terdakwa menerima narkotika golongan I jenis shabu dari saudara WOSTARI JAYA OLOAN, SKM ALIAS ERIK tersebut terdakwa langsung menjual narkotika golongan I jenis shabu tersebut kepada kenalan terdakwa yang berada di Manokwari dengan harga Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu) rupiah untuk setiap 1 (satu) gramnya. - Bahwa saksi EDI RAHMAN, Saksi EKO SULISTYO dan saksi RIVALDY MAKATITA selaku anggota kepolisian Polres Manokwari yang menerima informasi dari tentang perbuatan terdakwa selanjutnya berdasarkan Surat Perintah melakukan penyelidikan dan terhadap terdakwa dilakukan penangkapan di jalan Pertanian Wosi Dalam Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat tepatnya di depan Gereja Efrata Wosi Manokwari pada hari Sabtu tanggal 04 November 2023 sekitar pukul 16.45 wit saksi melakukan penggeledahan dan menemukan narkotika golongan I jenis shabu yang disimpan disaku celana bagian depan sebanyak 4 bungkus plastic klip bening dengan rincian 3 (tiga) plastic bening ukuran kecil dan 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu. yang diakui oleh terdakwa beserta uang tunai pecahan seratus ribu rupiah sebanyak 15 (lima belas) lembar hasil dari penjualan narkotika golongan I jenis shabu tersebut dan saksi anggota Polres Manokwari melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di jalan Palapa Distrik Manokwari Barat Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat dan menemukan 1 (satu) pack plastic klip bening ukuran sedang, 1 (satu) pak plastic klip bening ukurang kecil, 5 (lima) buah korek api gas, 9 (sembilan) buah pipet dan 1 (satu) buah pireks kaca yang diakui adalah milik terdakwa sendiri. kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan ke kantor Sat Narkoba Polresta Manokwari untuk di interogasi lebih lanjut terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis shabu. - Bahwa saat dilakukan pemeriksaan terdakwa menyampaikan jika masih keluarganya yang bernama saksi WOSTARI JAYA OLOAN, SKM alias ERIK yang tinggal bersama-sama dengan terdakwa sehingga pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2023 sekitar pukul 06.30 wit saksi EDI RAHMAN, Saksi EKO SULISTYO dan saksi RIVALDY MAKATITA kembali ke rumah tempat tinggal terdakwa dan menemukan saksi WOSTARI JAYA OLOAN, SKM alias ERIK yang sedang berada di rumah tersebut dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) botol plastic obat ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Manokwari guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Timbang Barang Bukti Nomor : 068/11651/2023 tanggal 06 November 2023 yang ditandatangani oleh LUCKY DWI selaku Penaksir PT. Pegadaian (Persero) Manokwari terhadap barang bukti:
- Bahwa berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian Nomor : LHU KIM-MKW/23.121.11.16.05.0094.K/OBAT/2023 tanggal 09 November 2023 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari yang ditandatangani oleh Oktavia Kharisma Rembulan, S.Si selaku Penguji terhadap 1 (satu) bungkus plastic berisi kristal berwarna putih bening diduga sabu, menerangkan : kesimpulan Sample positif mengandung senyawa Metampetamin yang identik ditemukan pada shabu. - Bahwa terdakwa tidak bekerja di lingkungan Kesehatan ataupun Pendidikan yang menggunakan obat-obatan sehingga tidak dapat memperlihatkan izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------
Manokwari 12 Februari 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM
M.IHSAN HUSNI, SH JAKSA MADYA NIP. 19730329 200012 1 001
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |