Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
152/Pid.B/2025/PN Mnk 1.AMINAH MUSTAFA, S.H.
2.FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
1.ARIS MANDACAN Alias ARIS
2.NOFRI ANTOH Alias OPIN
3.SILVESTER AHMORI HAE Alias CIPE
4.YORDAN Y. KAMEUBUN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 152/Pid.B/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2038 /R.2.10/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AMINAH MUSTAFA, S.H.
2FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIS MANDACAN Alias ARIS[Penahanan]
2NOFRI ANTOH Alias OPIN[Penahanan]
3SILVESTER AHMORI HAE Alias CIPE[Penahanan]
4YORDAN Y. KAMEUBUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa ARIS MANDACAN alias ARIS, Terdakwa NOFRI ANTOH alias OPIN, Terdakwa SILVESTER AHMORI HAE alias CIPE, dan Terdakwa YORDAN Y. KAMEUBUN pada hari Jumat tanggal 09 bulan Mei tahun 2025 sekira pukul 01.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di Jalan Pertanian Wosi Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat (tepatnya di Klinik MM DENTAL CARE), atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas pada malam hari, awalnya pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIT, Terdakwa ARIS MANDACAN alias ARIS, Terdakwa NOFRI ANTOH alias OPIN, dan Terdakwa SILVESTER AHMORI HAE alias CIPE sedang berada di rumah Terdakwa ARIS MANDACAN alias ARIS untuk minum minuman keras jenis cap tikus, selanjutnya sekira pukul 21.00 WIT Terdakwa ARIS MANDACAN alias ARIS, Terdakwa NOFRI ANTOH alias OPIN, dan Terdakwa SILVESTER AHMORI HAE alias CIPE pergi untuk menjaga parkiran di cafe 0%, pada saat itu Terdakwa ARIS MANDACAN alias ARIS, Terdakwa NOFRI ANTOH alias OPIN, dan Terdakwa SILVESTER AHMORI HAE alias CIPE menjaga parkiran sambil meminum minuman keras jenis cap tikus, sekira pukul 22.00 WIT datanglah Terdakwa YORDAN Y. KAMEUBUN dan ikut bergabung di tempat parkir sambil juga ikut minum minuman keras jenis cap tikus tersebut, sekira pukul 00.30 WIT Terdakwa SILVESTER AHMORI HAE alias CIPE bersama Terdakwa NOFRI ANTOH alias OPIN masuk ke dalam Klinik MM DENTAL CARE dengan tujuan buang air kecil, namun pada saat itu Terdakwa SILVESTER AHMORI HAE alias CIPE dan Terdakwa NOFRI ANTOH alias OPIN melihat ada barang di dalam ruangan Klinik MM DENTAL CARE berupa 2 (dua) unit compresor, sehingga pada saat Terdakwa SILVESTER AHMORI HAE alias CIPE dan Terdakwa NOFRI ANTOH alias OPIN keluar dari pagar Klinik MM DENTAL CARE, Terdakwa SILVESTER AHMORI HAE alias CIPE dan Terdakwa NOFRI ANTOH alias OPIN langsung memberitahukan kepada Terdakwa ARIS MANDACAN alias ARIS dan Terdakwa YORDAN Y. KAMEUBUN bahwa di dalam ruangan Klinik MM DENTAL CARE ada 2 (dua) unit compresor, mendengar informasi tersebut pada saat itulah kemudian Terdakwa ARIS MANDACAN alias ARIS, Terdakwa NOFRI ANTOH alias OPIN, Terdakwa SILVESTER AHMORI HAE alias CIPE, dan Terdakwa YORDAN Y. KAMEUBUN memiliki niat  untuk melakukan pencurian dengan langsung merencanakan bagaimana cara yang tepat untuk mengambil barang tersebut, setelah selesai direncanakan Terdakwa ARIS MANDACAN alias ARIS dan Terdakwa NOFRI ANTOH alias OPIN langsung pergi masuk kembali ke dalam Klinik MM DENTAL CARE untuk membuka jendela dengan kayu, namun pada saat itu tidak bisa sehingga Terdakwa ARIS MANDACAN alias ARIS langsung menyuruh Terdakwa SILVESTER AHMORI HAE alias CIPE untuk mengambil sebuah obeng, pada saat itu Terdakwa SILVESTER AHMORI HAE alias CIPE langsung pulang ke rumahnya untuk mengambil obeng, pada saat Terdakwa SILVESTER AHMORI HAE alias CIPE kembali dengan membawa obeng Terdakwa SILVESTER AHMORI HAE alias CIPE langsung menyerahkannya kepada Terdakwa ARIS MANDACAN alias ARIS, lalu Terdakwa ARIS MANDACAN alias ARIS langsung menggunakan tangannya dengan obeng tersebut untuk mulai merusak atau mencongkel jendela Klinik MM DENTAL CARE dengan dibantu oleh Terdakwa SILVESTER AHMORI HAE alias CIPE yang menahan jendelanya dan Terdakwa NOFRI ANTOH alias OPIN yang mengawasi keadaan sekitar di sekitaran Klinik MM DENTAL CARE, setelah Terdakwa ARIS MANDACAN alias ARIS berhasil merusak dan membuka jendelanya kemudian Terdakwa ARIS MANDACAN alias ARIS langsung mulai masuk ke ruangan Klinik MM DENTAL CARE melalui jendela tersebut dengan tujuan mengambil 1 (satu) unit compresor merek lakoni dan oleh Terdakwa ARIS MANDACAN alias ARIS disimpannya compresor tersebut di semak-semak untuk diamankan, setelah itu Terdakwa ARIS MANDACAN alias ARIS, Terdakwa NOFRI ANTOH alias OPIN, Terdakwa SILVESTER AHMORI HAE alias CIPE, dan Terdakwa YORDAN Y. KAMEUBUN langsung kembali dan lanjut meminum minuman keras jenis cap tikus lagi, setelah minumannya habis  Terdakwa ARIS MANDACAN alias ARIS dengan Terdakwa NOFRI ANTOH alias OPIN pergi pulang duluan, tidak lama kemudian Terdakwa SILVESTER AHMORI HAE alias CIPE dengan Terdakwa YORDAN Y. KAMEUBUN menyusul ke rumah Terdakwa ARIS MANDACAN alias ARIS, sesampainya di rumah Terdakwa ARIS MANDACAN alias ARIS, Terdakwa ARIS MANDACAN alias ARIS, Terdakwa NOFRI ANTOH alias OPIN, Terdakwa SILVESTER AHMORI HAE alias CIPE, dan Terdakwa YORDAN Y. KAMEUBUN kemudian berbincang-bincang dan Terdakwa ARIS MANDACAN alias ARIS menyuruh Terdakwa SILVESTER AHMORI HAE alias CIPE untuk membeli minuman keras sekalian mengambil barang yaitu 1 (satu) unit compresor yang masih ada di dalam ruangan Klinik MM DENTAL CARE tersebut, pada saat itu Terdakwa SILVESTER AHMORI HAE alias CIPE dengan Terdakwa YORDAN Y. KAMEUBUN mengiyakan dan langsung pergi bersama-sama dengan singgah terlebih dahulu untuk beli minuman keras jenis cap tikus, kemudian lanjut pergi dengan tujuan Klinik MM DENTAL CARE, pada saat itu Terdakwa SILVESTER AHMORI HAE alias CIPE masuk ke dalam pagar Klinik MM DENTAL CARE lalu masuk ke ruangan yang jendelanya sudah Terdakwa ARIS MANDACAN alias ARIS rusak sebelumnya, dengan bantuan Terdakwa YORDAN Y. KAMEUBUN yang bertugas untuk memantau situasi di luar pagar Klinik MM DENTAL CARE, pada saat itu Terdakwa SILVESTER AHMORI HAE alias CIPE masuk dan mengambil 1 (satu) unit compresor merek AIRTECH lalu keluar sembari memikul 1 (satu) unit compresor tersebut, untuk Terdakwa YORDAN Y. KAMEUBUN pada saat itu juga turut membawa 1 (satu) unit compresor yang sudah di ambil terlebih dahulu oleh Terdakwa ARIS MANDACAN alias ARIS yang diamankan di semak-semak, Terdakwa SILVESTER AHMORI HAE alias CIPE dan Terdakwa YORDAN Y. KAMEUBUN bersama-sama memikul 2 (dua) barang tersebut dan berjalan kaki menuju rumah Terdakwa ARIS MANDACAN alias ARIS, sesampainya di rumah Terdakwa ARIS MANDACAN alias ARIS, Terdakwa SILVESTER AHMORI HAE alias CIPE dan Terdakwa YORDAN Y. KAMEUBUN kemudian menyimpan 2 (dua) compresor tersebut di dalam rumah Terdakwa ARIS MANDACAN alias ARIS dan merekapun lanjut minum minuman keras jenis cap tikus lagi sampai pagi hari hingga minuman tersebut habis dan pergi pulang ke rumah masing-masing.
  • Bahwa Terdakwa ARIS MANDACAN alias ARIS, Terdakwa NOFRI ANTOH alias OPIN, Terdakwa SILVESTER AHMORI HAE alias CIPE, dan Terdakwa YORDAN Y. KAMEUBUN dalam melakukan pencurian terhadap barang-barang tersebut yang merupakan seluruhnya kepunyaan Klinik MM DENTAL CARE dengan tanpa izin dari pemiliknya, tanpa diketahui oleh pemiliknya, dan dengan maksud untuk Para Terdakwa miliki.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ARIS MANDACAN alias ARIS, Terdakwa NOFRI ANTOH alias OPIN, Terdakwa SILVESTER AHMORI HAE alias CIPE, dan Terdakwa YORDAN Y. KAMEUBUN, Klinik MM DENTAL CARE selaku pemilik dari barang-barang yang dicuri tersebut mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).

-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa ARIS MANDACAN alias ARIS, Terdakwa NOFRI ANTOH alias OPIN, Terdakwa SILVESTER AHMORI HAE alias CIPE, dan Terdakwa YORDAN Y. KAMEUBUN pada hari Jumat tanggal 09 bulan Mei tahun 2025 sekira pukul 01.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di Jalan Pertanian Wosi Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat (tepatnya di Klinik MM DENTAL CARE), atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas pada malam hari, awalnya pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIT, Terdakwa ARIS MANDACAN alias ARIS, Terdakwa NOFRI ANTOH alias OPIN, dan Terdakwa SILVESTER AHMORI HAE alias CIPE sedang berada di rumah Terdakwa ARIS MANDACAN alias ARIS untuk minum minuman keras jenis cap tikus, selanjutnya sekira pukul 21.00 WIT Terdakwa ARIS MANDACAN alias ARIS, Terdakwa NOFRI ANTOH alias OPIN, dan Terdakwa SILVESTER AHMORI HAE alias CIPE pergi untuk menjaga parkiran di cafe 0%, pada saat itu Terdakwa ARIS MANDACAN alias ARIS, Terdakwa NOFRI ANTOH alias OPIN, dan Terdakwa SILVESTER AHMORI HAE alias CIPE menjaga parkiran sambil meminum minuman keras jenis cap tikus, sekira pukul 22.00 WIT datanglah Terdakwa YORDAN Y. KAMEUBUN dan ikut bergabung di tempat parkir sambil juga ikut minum minuman keras jenis cap tikus tersebut, sekira pukul 00.30 WIT Terdakwa SILVESTER AHMORI HAE alias CIPE bersama Terdakwa NOFRI ANTOH alias OPIN masuk ke dalam Klinik MM DENTAL CARE dengan tujuan buang air kecil, namun pada saat itu Terdakwa SILVESTER AHMORI HAE alias CIPE dan Terdakwa NOFRI ANTOH alias OPIN melihat ada barang di dalam ruangan Klinik MM DENTAL CARE berupa 2 (dua) unit compresor, sehingga pada saat Terdakwa SILVESTER AHMORI HAE alias CIPE dan Terdakwa NOFRI ANTOH alias OPIN keluar dari pagar Klinik MM DENTAL CARE, Terdakwa SILVESTER AHMORI HAE alias CIPE dan Terdakwa NOFRI ANTOH alias OPIN langsung memberitahukan kepada Terdakwa ARIS MANDACAN alias ARIS dan Terdakwa YORDAN Y. KAMEUBUN bahwa di dalam ruangan Klinik MM DENTAL CARE ada 2 (dua) unit compresor, mendengar informasi tersebut pada saat itulah kemudian Terdakwa ARIS MANDACAN alias ARIS, Terdakwa NOFRI ANTOH alias OPIN, Terdakwa SILVESTER AHMORI HAE alias CIPE, dan Terdakwa YORDAN Y. KAMEUBUN memiliki niat  untuk melakukan pencurian dengan langsung merencanakan bagaimana cara yang tepat untuk mengambil barang tersebut, setelah selesai direncanakan Terdakwa ARIS MANDACAN alias ARIS dan Terdakwa NOFRI ANTOH alias OPIN langsung pergi masuk kembali ke dalam Klinik MM DENTAL CARE untuk membuka jendela dengan kayu, namun pada saat itu tidak bisa sehingga Terdakwa ARIS MANDACAN alias ARIS langsung menyuruh Terdakwa SILVESTER AHMORI HAE alias CIPE untuk mengambil sebuah obeng, pada saat itu Terdakwa SILVESTER AHMORI HAE alias CIPE langsung pulang ke rumahnya untuk mengambil obeng, pada saat Terdakwa SILVESTER AHMORI HAE alias CIPE kembali dengan membawa obeng Terdakwa SILVESTER AHMORI HAE alias CIPE langsung menyerahkannya kepada Terdakwa ARIS MANDACAN alias ARIS, lalu Terdakwa ARIS MANDACAN alias ARIS langsung menggunakan tangannya dengan obeng tersebut untuk mulai merusak atau mencongkel jendela Klinik MM DENTAL CARE dengan dibantu oleh Terdakwa SILVESTER AHMORI HAE alias CIPE yang menahan jendelanya dan Terdakwa NOFRI ANTOH alias OPIN yang mengawasi keadaan sekitar di sekitaran Klinik MM DENTAL CARE, setelah Terdakwa ARIS MANDACAN alias ARIS berhasil merusak dan membuka jendelanya kemudian Terdakwa ARIS MANDACAN alias ARIS langsung mulai masuk ke ruangan Klinik MM DENTAL CARE melalui jendela tersebut dengan tujuan mengambil 1 (satu) unit compresor merek lakoni dan oleh Terdakwa ARIS MANDACAN alias ARIS disimpannya compresor tersebut di semak-semak untuk diamankan, setelah itu Terdakwa ARIS MANDACAN alias ARIS, Terdakwa NOFRI ANTOH alias OPIN, Terdakwa SILVESTER AHMORI HAE alias CIPE, dan Terdakwa YORDAN Y. KAMEUBUN langsung kembali dan lanjut meminum minuman keras jenis cap tikus lagi, setelah minumannya habis  Terdakwa ARIS MANDACAN alias ARIS dengan Terdakwa NOFRI ANTOH alias OPIN pergi pulang duluan, tidak lama kemudian Terdakwa SILVESTER AHMORI HAE alias CIPE dengan Terdakwa YORDAN Y. KAMEUBUN menyusul ke rumah Terdakwa ARIS MANDACAN alias ARIS, sesampainya di rumah Terdakwa ARIS MANDACAN alias ARIS, Terdakwa ARIS MANDACAN alias ARIS, Terdakwa NOFRI ANTOH alias OPIN, Terdakwa SILVESTER AHMORI HAE alias CIPE, dan Terdakwa YORDAN Y. KAMEUBUN kemudian berbincang-bincang dan Terdakwa ARIS MANDACAN alias ARIS menyuruh Terdakwa SILVESTER AHMORI HAE alias CIPE untuk membeli minuman keras sekalian mengambil barang yaitu 1 (satu) unit compresor yang masih ada di dalam ruangan Klinik MM DENTAL CARE tersebut, pada saat itu Terdakwa SILVESTER AHMORI HAE alias CIPE dengan Terdakwa YORDAN Y. KAMEUBUN mengiyakan dan langsung pergi bersama-sama dengan singgah terlebih dahulu untuk beli minuman keras jenis cap tikus, kemudian lanjut pergi dengan tujuan Klinik MM DENTAL CARE, pada saat itu Terdakwa SILVESTER AHMORI HAE alias CIPE masuk ke dalam pagar Klinik MM DENTAL CARE lalu masuk ke ruangan yang jendelanya sudah Terdakwa ARIS MANDACAN alias ARIS rusak sebelumnya, dengan bantuan Terdakwa YORDAN Y. KAMEUBUN yang bertugas untuk memantau situasi di luar pagar Klinik MM DENTAL CARE, pada saat itu Terdakwa SILVESTER AHMORI HAE alias CIPE masuk dan mengambil 1 (satu) unit compresor merek AIRTECH lalu keluar sembari memikul 1 (satu) unit compresor tersebut, untuk Terdakwa YORDAN Y. KAMEUBUN pada saat itu juga turut membawa 1 (satu) unit compresor yang sudah di ambil terlebih dahulu oleh Terdakwa ARIS MANDACAN alias ARIS yang diamankan di semak-semak, Terdakwa SILVESTER AHMORI HAE alias CIPE dan Terdakwa YORDAN Y. KAMEUBUN bersama-sama memikul 2 (dua) barang tersebut dan berjalan kaki menuju rumah Terdakwa ARIS MANDACAN alias ARIS, sesampainya di rumah Terdakwa ARIS MANDACAN alias ARIS, Terdakwa SILVESTER AHMORI HAE alias CIPE dan Terdakwa YORDAN Y. KAMEUBUN kemudian menyimpan 2 (dua) compresor tersebut di dalam rumah Terdakwa ARIS MANDACAN alias ARIS dan merekapun lanjut minum minuman keras jenis cap tikus lagi sampai pagi hari hingga minuman tersebut habis dan pergi pulang ke rumah masing-masing.
  • Bahwa Terdakwa ARIS MANDACAN alias ARIS, Terdakwa NOFRI ANTOH alias OPIN, Terdakwa SILVESTER AHMORI HAE alias CIPE, dan Terdakwa YORDAN Y. KAMEUBUN dalam melakukan pencurian terhadap barang-barang tersebut yang merupakan seluruhnya kepunyaan Klinik MM DENTAL CARE dengan tanpa izin dari pemiliknya, tanpa diketahui oleh pemiliknya, dan dengan maksud untuk Para Terdakwa miliki.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ARIS MANDACAN alias ARIS, Terdakwa NOFRI ANTOH alias OPIN, Terdakwa SILVESTER AHMORI HAE alias CIPE, dan Terdakwa YORDAN Y. KAMEUBUN, Klinik MM DENTAL CARE selaku pemilik dari barang-barang yang dicuri tersebut mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).

-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------

Pihak Dipublikasikan Ya