Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa I FRANSISKO MIKAEL NAPADALA bersama dengan Terdakwa II KELYOPAS BAME pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekitar Pukul 10.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat kantor JNE Jalan Poros SP.5 Kalurahan Bintuni Timur Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya 47,62 Gram, Mereka yang melakukan,yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan. Perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------
- Berawal dari Terdakwa I Fransisko Mikael Napadala yang bertemu dengan Terdakwa II Kelyopas di rumah kosan Terdakwa II Kelyopas yang terletak di KM 7 belakang rumah sakit umum daerah bintuni pada hari selasa 10 Desember 2024 Pukul: 15.00 wit, lalu terjadi percakapan antara Terdakwa I Fransisko Mikael Napadala bersama dengan Terdakwa II Kelyopas untuk membeli narkotika golongan I dalam betuk tanaman (ganja) dengan harga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dengan pembagian Terdakwa I Fransisko Mikael Napadala sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa II Kelyopas Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa I Fransisko Mikael Napadala lalu pergi membawa uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari Terdakwa II Keylopas.
- Bahwa pada tanggal 11 Desember 2024 Terdakwa I Fransisko Mikael Napadala mengirimkan uang kepada Angki (DPO) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) melalui rekening BNI Nomor Buku 1864147047 atas nama Nurul Rizkyah, lalu pada tanggal 13 desember 2024 Terdakwa I Fransisko Mikael Napadala kembali mengirimkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Angki (DPO) untuk ongkos pengiriman paket. Kemudian di tanggal 15 Desember 2024 Terdakwa I Fransisko Mikael Napadala mendapatkan pesan masuk via whattsap dari Angki (DPO) dengan isi pesan whattsap foto nomor resi barang/paket via pengiriman JNE.
- Bahwa pada tanggal 19 Desember 2024 sekitar Pukul 09.00 wit Terdakwa I Fransisko Mikael Napadala mendapatkan pesat whattsap dari kantor JNE untuk pengambilan satu buah paket atas nama Terdakwa I Fransisko Mikael Napadala, lalu setelah menerima pesan tersebut Terdakwa I Fransisko Mikael Napadala lalu menggunakan kendaraan roda dua (ojek) menuju kantor JNE yang berada di jalan poros SP 5 kelurahan bintuni. Kemudian setelah tiba Terdakwa I Fransisko Mikael Napadala mengambil 1 buah paket dus warna hijau tosca bertuliskan otha yang di bungkus dengan palstik hitam, lalu di dalam dos tersebut terdapat satu buah kotak kertas rokok merek smoke-box yang berisikan satu pasang sepatu carvil warna hitam merah, selanjutnya di dalam sepasang sepatu tersebut terdapat 3 bungkus pastik bening berisikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja masing-masing berisikan 1 (satu) buah pelastik bening berisikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dalam sepatu sebelah kiri dan terdapat 2 (dua) buah plastik bening narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dalam sepatu sebelah kanan
- Bahwa setelah menerima paket tersebut Terdakwa I Fransisko Mikael Napadala lalu Terdakwa I Fransisko Mikael Napadala di datangi Satu Resnarkoba Polres teluk Bintuni lalu mengamankan Terdakwa I Fransisko Mikael Napadala untuk di lakukan pemeriksaan terdahap paket tersebut, selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan di dapati dalam paket tersebut terdapat 3 bungkus pastik bening berisikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan total 47,62 gram narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja selanjutnya I dalam bentuk tanaman jenis ganja bersama barang bukti tersebut di bawa untuk di lakukan introgasi
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di polres teluk bintuni terhadap Terdakwa I Fransisko Mikael Napadala lalu dari pengakuan Terdakwa I Fransisko Mikael Napadala didapati nama Terdakwa II Kelyopas yang bersama-sama membeli narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja lalu anggota satres narkoba membawa Terdakwa I Fransisko Mikael Napadala menuju rumah sakit umum daerah untuk menjemput Terdakwa II Kelyopas yang saat itu sedang bertugas.
- Bahwa dilakukan pemeriksaan terhadap urine Terdakwa I Fransisko Mikael Napadala dan pemeriksaan terhadap urine Terdakwa II Kelyopas berdasarkan Surat Formulir Pemeriksaan laboratorium RSU Bintuni pada rumah sakit umum daerah pada tanggal 19 Desember 2024 oleh dokter pemeriksa Johanes Dwigt Risamasu,SP.PK dengan hasil pemeriksaan
NARKOBA
|
Hasil
|
Nilai Rujukan
|
Keterangan
|
Amphetamine
|
Negatif
|
Negatif
|
-
|
THC (Mariyuana)
|
Negatif
|
Negatif
|
-
|
Morphine (MOP)
|
negatif
|
Negatif
|
-
|
Mathaphetamine (mAMP)
|
Negatif
|
Negatif
|
-
|
Cocaine (COC)
|
Negatif
|
Negatif
|
-
|
Benzodiazepines (BZO)
|
Negatif
|
Negatif
|
-
|
- Bahwa dilakukan penimbangan terhadap 3 buah pastik bening yang berisikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja berdasarkan surat dari PT Penggadaian (persero) UPC Bintuni Nomor: 27/II85/XII/2024 tertanggal 19 desember 2024 yang di tanda tangani oleh kepala Unit Maria dengan hasil 3 (tiga) bungkus plastik bening yang di duga berisikan narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja. Dengan rincian berat bersih (netto) sebagai berikut :
NO
|
Nama Barang
|
Jenis
Barang
|
Jumbelah Barang
|
Berat barang
|
KET
|
1
|
Barang Bukti
|
Ganja
|
1 Bungkus kode 1
|
14,59 gr
|
|
2
|
Barang Bukti
|
Ganja
|
1 Bungkus kode 2
|
18,58 gr
|
|
3
|
Barang Bukti
|
Ganja
|
1 Bungkus kode 3
|
14,45 gr
|
Disisihkan
|
|
Jumlah
|
3 Bungkus / saset
|
47,62 gr
|
|
- Bahwa terhadap narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja tersebut dilakukan pengujian sampel pada Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Manokwari dengan Sertifikasi Hasil Pengujian Nomor : LHU-MKW/25.121.11.16.05.0002.K/NAPPZA/2025 tertanggal 10 januari 2025 yang di tanda tangani oleh Aan Sulistiawan, S Farm, Apt.,M.Sc selaku menejer Teknis dengan hasil pengujian terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening sedang dengan kode bungkus 3 dengan Hasil Uji : Pemerian : Simplisia berupa potongan batang daun biji berwarna hijau kecoklatan. Dengan Sisa sampel : 13, 28144 gram (13281,44 gm) Dikemas Dan Dikembalikan Kepada Pengirim Sampel, Kesimpulan pemeriksaan : Sampel Positif Tanaman Ganja
- Bahwa Terdakwa I Fransisko Mikael Napadala bersama dengan Terdakwa II Kelyopas tanpa hak atau melawan hukum tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya 47,62 Gram.
-------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 114 ayat (1)Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa FRANSISKO MIKAEL NAPADALA bersama dengan Terdakwa II KELYOPAS BAME pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekitar Pukul 10.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat kantor JNE Jalan Poros SP.5 Kalurahan Bintuni Timur Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya 47,62 Gram, Mereka yang melakukan,yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan Perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal dari Terdakwa I Fransisko Mikael Napadala yang bertemu dengan Terdakwa II Kelyopas di rumah kosan Terdakwa II Kelyopas yang terletak di KM 7 belakang rumah sakit umum daerah bintuni pada hari selasa 10 Desember 2024 Pukul: 15.00 wit lalu, terjadi percakapan antara Terdakwa I Fransisko Mikael Napadala bersama dengan Terdakwa II Kelyopas untuk membeli narkotika golongan I dalam betuk tanaman ganja dengan harga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dengan pembagian Terdakwa I Fransisko Mikael Napadala sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa II Kelyopas Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa I Fransisko Mikael Napadala lalu pergi membawa uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari Terdakwa II Keylopas.
- Bahwa pada tanggal 11 Desember 2024 Terdakwa I Fransisko Mikael Napadala mengirimkan uang kepada Angki (DPO) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) melalui rekening BNI Nomor Buku 1864147047 atas nama Nurul Rizkyah, lalu pada tanggal 13 desember 2024 Terdakwa I Fransisko Mikael Napadala kembali mengirimkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Angki (DPO) sebagai ongkos pengiriman barang. Kemudian di tanggal 15 Desember 2024 Terdakwa I Fransisko Mikael Napadala mendapatkan pesan masuk via whattsap dari Angki (DPO) dengan isi pesan “foto nomor resi pengiriman barang/paket via JNE”.
- Bahwa pada tanggal 19 Desember 2024 sekitar Pukul 09.00 wit Terdakwa I Fransisko Mikael Napadala mendapatkan pesat whattsap dari kantor JNE untuk pengambilan 1(satu) buah paket atas nama Terdakwa I Fransisko Mikael Napadala, lalu setelah menerima pesan tersebut Terdakwa I Fransisko Mikael Napadala lalu menggunakan kendaraan roda dua (ojek) menuju kantor JNE yang berada di jalan poros SP 5 kelurahan bintuni. Kemudian setelah tiba Terdakwa I Fransisko Mikael Napadala langsung mengambil 1 buah paket dus warna hijau tosca bertuliskan “otha” yang di bungkus dengan palstik hitam, lalu di dalam dos tersebut terdapat satu buah kotak kertas rokok merek smoke-box yang berisikan satu pasang sepatu carvil warna hitam merah, selanjutnya di dalam sepasang sepatu tersebut terdapat 3 bungkus pastik bening berisikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja masing-masing berisikan 1 (satu) buah pelastik bening berisikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dalam sepatu sebelah kiri dan terdapat 2 (dua) buah plastik bening narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dalam sepatu sebelah kanan
- Bahwa setelah menerima paket tersebut Terdakwa I Fransisko Mikael Napadala lalu Terdakwa I Fransisko Mikael Napadala di datangi Satu Resnarkoba Polres teluk Bintuni lalu mengamankan Terdakwa I Fransisko Mikael Napadala untuk di lakukan pemeriksaan, selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan di dapati Terdakwa I Fransisko Mikael Napadala menguasai dan menyimpan 3 bungkus pastik bening berisikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan total 47,62 gram narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja selanjutnya I dalam bentuk tanaman jenis ganja bersama barang bukti tersebut di bawa untuk di lakukan introgasi.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di polres teluk bintuni terhadap Terdakwa I Fransisko Mikael Napadala lalu dari pengakuan Terdakwa I Fransisko Mikael Napadala didapati nama Terdakwa II Kelyopas yang bersama-sama membeli narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja lalu anggota satres narkoba membawa Terdakwa I Fransisko Mikael Napadala menuju rumah sakit umum daerah untuk menjemput Terdakwa II Kelyopas yang saat itu sedang bertugas.
- Bahwa dilakukan pemeriksaan terhadap urine Terdakwa I Fransisko Mikael Napadala dan pemeriksaan terhadap urine Terdakwa II Kelyopas berdasarkan Surat Formulir Pemeriksaan laboratorium RSU Bintuni pada rumah sakit umum daerah pada tanggal 19 Desember 2024 oleh dokter pemeriksa Johanes Dwigt Risamasu,SP.PK dengan hasil pemeriksaan
NARKOBA
|
Hasil
|
Nilai Rujukan
|
Keterangan
|
Amphetamine
|
Negatif
|
Negatif
|
-
|
THC (Mariyuana)
|
Negatif
|
Negatif
|
-
|
Morphine (MOP)
|
negatif
|
Negatif
|
-
|
Mathaphetamine (mAMP)
|
Negerif
|
Negatif
|
-
|
Cocaine (COC)
|
Negatif
|
Negatif
|
-
|
Benzodiazepines (BZO)
|
Negatif
|
Negatif
|
-
|
- Bahwa dilakukan penimbangan terhadap 3 buah pastik bening yang berisikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja berdasarkan surat dari PT Penggadaian (persero) UPC Bintuni Nomor: 27/II85/XII/2024 tertanggal 19 desember 2024 yang di tanda tangani oleh kepala Unit Maria dengan hasil 3 (tiga) bungkus plastik bening yang di duga berisikan narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja. Dengan rincian berat bersih (netto) sebagai berikut :
NO
|
Nama Barang
|
Jenis
Barang
|
Jumbelah Barang
|
Berat barang
|
KET
|
1
|
Barang Bukti
|
Ganja
|
1 Bungkus kode 1
|
14,59 gr
|
|
2
|
Barang Bukti
|
Ganja
|
1 Bungkus kode 2
|
18,58 gr
|
|
3
|
Barang Bukti
|
Ganja
|
1 Bungkus kode 3
|
14,45 gr
|
Disisihkan
|
|
Jumlah
|
3 Bungkus / saset
|
47,62 gr
|
|
- Bahwa terhadap narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja tersebut dilakukan pengujian sampel pada Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Manokwari dengan Sertifikasi Hasil Pengujian Nomor : LHU-MKW/25.121.11.16.05.0002.K/NAPPZA/2025 tertanggal 10 januari 2025 yang di tanda tangani oleh Aan Sulistiawan, S Farm, Apt.,M.Sc selaku menejer Teknis dengan hasil pengujian terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening sedang dengan kode bungkus 3 dengan Hasil Uji : Pemerian : Simplisia berupa potongan batang daun biji berwarna hijau kecoklatan. Dengan Sisa sampel : 13, 28144 gram (13281,44 gm) Dikemas Dan Dikembalikan Kepada Pengirim Sampel,Kesimpulan pemeriksaan : Sampel Positif Tanaman Ganja
- Bahwa Terdakwa I Fransisko Mikael Napadala bersama dengan Terdakwa II Kelyopas tanpa hak atau melawan hukum tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya 47,62 Gram.
-------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |