DAKWAAN:
PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa ISAK, pada hari Rabu tanggal 19 bulan Maret tahun 2025 sekira pukul 14.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Usaha Tani Kampung Sidey Makmur Distrik Sidey Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah sengaja melukai berat orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat kejadian tersebut di atas, awalnya Terdakwa baru selesai mengambil sayur daun pepaya di dekat Kali Kasi, Terdakwa berjalan pulang melintasi Jalan Usaha Tani Kampung Sidey Makmur Distrik Sidey, kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi Korban SURAJI yang sedang berada di Jalan Usaha Tani di dekat lahan perkebunan milik Terdakwa, saat itu Terdakwa berkata kepada Saksi Korban SURAJI “Kenapa ko tanam di saya punya lokasi, tanah itu saya sudah bayar” dan saat itu Saksi Korban SURAJI langsung menggunakan sebuah sabit yang dipegannya kemudian menebaskan sabitnya ke arah Terdakwa secara berulang-ulang hingga mengenai daun pepaya yang Terdakwa bawa, pada saat itu Terdakwa langsung membuang sayur daun pepaya yang Terdakwa bawa dan langsung dengan sengaja melukai Saksi Korban SURAJI dengan cara Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah parang besi gagang terbuat dari kayu panjang sekitar 70 cm bertulis MARTINDALE yang Terdakwa pegang menggunakan tangan kanannya untuk menebas Saksi Korban SURAJI hingga mengenai kepala Saksi Korban SURAJI (pada saat itu Terdakwa menggunakan punggung parang) sehingga Saksi Korban SURAJI terjatuh dan kepala Saksi Korban SURAJI terasa pusing, pada saat Saksi Korban SURAJI berusaha berdiri kemudian Terdakwa melanjutkannya dengan menebas sekali lagi Saksi Korban SURAJI dengan cara Terdakwa mengayunkan parangnya ke arah kepala Saksi Korban SURAJI hingga Saksi Korban SURAJI kemudian refleks menangkisnya menggunakan tangan kanan Saksi Korban SURAJI sehingga berakibat pada tebasan tersebut mengenai pergelangan tangan kanan Saksi Korban SURAJI, pada saat itu pergelangan tangan kanan Saksi Korban SURAJI hampir putus dan banyak mengeluarkan darah, oleh karenanya kemudian Saksi Korban SURAJI berteriak sambil berlari ke arah Kampung Sidey Makmur dan Terdakwa juga langsung berlari ke arah Pantai Sidey, hingga sekira pukul 19.00 WIT barulah Terdakwa berjalan pulang ke sebuah rumah kosong di Jalur 5 Kampung Sidey Makmur Distrik Sidey dan tidur hingga pagi hari, pada saat itu Terdakwa masih terus berada di rumah tersebut hingga banyak warga yang mengepung rumah tersebut, kemudian menangkap Terdakwa dan Terdakwa dibawa ke Balai Kampung Sidey Makmur dan diamankan oleh polisi.
- Bahwa Saksi Korban SURAJI mengalami luka berat sesuai sebagaimana berdasarkan pada hasil Visum Et Repertum dari Dokter Puskesmas SP. IV Prafi dengan Nomor: 331/332/ IV/ 2025, tanggal 21 Maret 2025, yang menerangkan sebagai berikut:
Hasil pemeriksaan:
1. Keadaan umum:
- Tingkat kesadaran: kesadaran baik (e4v5m6)
- Tensi darah: 90/50 mmhg
- Denyut nadi: 112 kali/menit
- Pernapasan: 24 kali/menit
2. Pemeriksaan bagian luar:
a. Kepala: tidak ada kelainan
b. Telinga: tidak ada kelainan
c. Mata: tidak ada kelainan
d. Hidung: tidak ada kelainan
e. Mulut: tidak ada kelainan
f. Dada: tidak ada kelainan
g. Perut: tidak ada kelainan
h. Ext atas: tampak 1 buah luka robek terbuka pada area pergelangan tangan kanan bagian dalam, panjang luka 12 cm, lebar luka 2 cm, kedalaman luka 3-4 cm, tampak jaringan otot dan tulang pada dasar luka, dan terdapat perdarahan aktif yang mengalir dari dalam luka.
i. Ext bawah: tidak ada kelainan
Kesimpulan: telah diperiksa seorang laki-laki berumur lima puluh enam tahun dengan keadaan sadar penuh, pada korban ditemukan satu buah luka robek terbuka pada area pergelangan tangan kanan bagian dalam, panjang luka 12 cm, lebar luka 2 cm, kedalaman luka 3 cm, tampak jaringan otot dan tulang pada dasar luka, dan terdapat pendarahan aktif yang mengalir dari dalam luka.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa ISAK, pada hari Rabu tanggal 19 bulan Maret tahun 2025 sekira pukul 14.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Usaha Tani Kampung Sidey Makmur Distrik Sidey Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan penganiayaan, jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat kejadian tersebut di atas, awalnya Terdakwa baru selesai mengambil sayur daun pepaya di dekat Kali Kasi, Terdakwa berjalan pulang melintasi Jalan Usaha Tani Kampung Sidey Makmur Distrik Sidey, kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi Korban SURAJI yang sedang berada di Jalan Usaha Tani di dekat lahan perkebunan milik Terdakwa, saat itu Terdakwa berkata kepada Saksi Korban SURAJI “Kenapa ko tanam di saya punya lokasi, tanah itu saya sudah bayar” dan saat itu Saksi Korban SURAJI langsung menggunakan sebuah sabit yang dipegannya kemudian menebaskan sabitnya ke arah Terdakwa secara berulang-ulang hingga mengenai daun pepaya yang Terdakwa bawa, pada saat itu Terdakwa langsung membuang sayur daun pepaya yang Terdakwa bawa dan langsung dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban SURAJI dengan cara Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah parang besi gagang terbuat dari kayu panjang sekitar 70 cm bertulis MARTINDALE yang Terdakwa pegang menggunakan tangan kanannya untuk menebas Saksi Korban SURAJI hingga mengenai kepala Saksi Korban SURAJI (pada saat itu Terdakwa menggunakan punggung parang) sehingga Saksi Korban SURAJI terjatuh dan kepala Saksi Korban SURAJI terasa pusing, pada saat Saksi Korban SURAJI berusaha berdiri kemudian Terdakwa melanjutkannya dengan menebas sekali lagi Saksi Korban SURAJI dengan cara Terdakwa mengayunkan parangnya ke arah kepala Saksi Korban SURAJI hingga Saksi Korban SURAJI kemudian refleks menangkisnya menggunakan tangan kanan Saksi Korban SURAJI sehingga berakibat pada tebasan tersebut mengenai pergelangan tangan kanan Saksi Korban SURAJI, pada saat itu pergelangan tangan kanan Saksi Korban SURAJI hampir putus dan banyak mengeluarkan darah, oleh karenanya kemudian Saksi Korban SURAJI berteriak sambil berlari ke arah Kampung Sidey Makmur dan Terdakwa juga langsung berlari ke arah Pantai Sidey, hingga sekira pukul 19.00 WIT barulah Terdakwa berjalan pulang ke sebuah rumah kosong di Jalur 5 Kampung Sidey Makmur Distrik Sidey dan tidur hingga pagi hari, pada saat itu Terdakwa masih terus berada di rumah tersebut hingga banyak warga yang mengepung rumah tersebut, kemudian menangkap Terdakwa dan Terdakwa dibawa ke Balai Kampung Sidey Makmur dan diamankan oleh polisi.
- Bahwa Saksi Korban SURAJI mengalami luka berat sesuai sebagaimana berdasarkan pada hasil Visum Et Repertum dari Dokter Puskesmas SP. IV Prafi dengan Nomor: 331/332/ IV/ 2025, tanggal 21 Maret 2025, yang menerangkan sebagai berikut:
Hasil pemeriksaan:
1. Keadaan umum:
- Tingkat kesadaran: kesadaran baik (e4v5m6)
- Tensi darah: 90/50 mmhg
- Denyut nadi: 112 kali/menit
- Pernapasan: 24 kali/menit
2. Pemeriksaan bagian luar:
a. Kepala: tidak ada kelainan
b. Telinga: tidak ada kelainan
c. Mata: tidak ada kelainan
d. Hidung: tidak ada kelainan
e. Mulut: tidak ada kelainan
f. Dada: tidak ada kelainan
g. Perut: tidak ada kelainan
h. Ext atas: tampak 1 buah luka robek terbuka pada area pergelangan tangan kanan bagian dalam, panjang luka 12 cm, lebar luka 2 cm, kedalaman luka 3-4 cm, tampak jaringan otot dan tulang pada dasar luka, dan terdapat perdarahan aktif yang mengalir dari dalam luka.
i. Ext bawah: tidak ada kelainan
Kesimpulan: telah diperiksa seorang laki-laki berumur lima puluh enam tahun dengan keadaan sadar penuh, pada korban ditemukan satu buah luka robek terbuka pada area pergelangan tangan kanan bagian dalam, panjang luka 12 cm, lebar luka 2 cm, kedalaman luka 3 cm, tampak jaringan otot dan tulang pada dasar luka, dan terdapat pendarahan aktif yang mengalir dari dalam luka.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------- |